Pansus Segera Bahas RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat
25-Jun-2013
Rapat Paripurna DPR mengesahkan pembentukan Pansus (Panitia Khusus) RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat. Langkah ini dipandang sebagai terobosan penting untuk menjadikan hukum adat sebagai sumber hukum positif bagi penegakan hukum di tanah air.
"RUU ini mempersiapkan lahirnya peradilan adat sampai tingkat pengadilan tinggi dan itu diakui sebagai hukum positif kita. Kedepannya sejumlah persoalan seperta sengketa tanah ulayat, pidana ringan harus diselesaikan disana, pengadilan lain harus menolaknya," kata anggota Pansus Nudirman Munir usai rapat di Gedung Nusantara II DPR RI, Selasa (25/6).
Pembentukan RUU ini lanjutnya merupakan amanat UUD NKRI 1945 pasal 18b ayat 2 yang memberi peluang kepada masyarakat hukum adat untuk mengatur dirinya sendiri. Sejumlah usulan mengemuka diantaranya membentuk peradilan adat setingkat kabupaten dan mahkamah tinggi adat untuk tingkat provinsi.
"Hakim adat dapat menyelesaikan pidana ringan misalnya nyolong jambu jangan sampai masuk penjara biarkan diselesaikan melalui hukum adat disuruh kerja bakti bersihkan jalan desa, bikin gorong-gorong atau jadi gharin mesjid," imbuhnya.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumbar II ini menekankan perangkat peradilan adat ini tetap dibawah pengawasan Mahkamah Agung sebagai supreme court, yang bertanggung jawab pada persatuan dan kesatuan bangsa dengan tetap memberi ruang pada kebhinekaan. (iky)/foto:iwan armanias/parle.