Pansus Segera Bahas RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat

8 views
Skip to first unread message

Andiko

unread,
Sep 21, 2013, 12:34:51 PM9/21/13
to rant...@googlegroups.com
Pansus Segera Bahas RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat
25-Jun-2013


Rapat Paripurna DPR mengesahkan pembentukan Pansus (Panitia Khusus) RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat. Langkah ini dipandang sebagai terobosan penting untuk menjadikan hukum adat sebagai sumber hukum positif bagi penegakan hukum di tanah air.

"RUU ini mempersiapkan lahirnya peradilan adat sampai tingkat pengadilan tinggi dan itu diakui sebagai hukum positif kita. Kedepannya sejumlah persoalan seperta sengketa tanah ulayat, pidana ringan harus diselesaikan disana, pengadilan lain harus menolaknya," kata anggota Pansus Nudirman Munir usai rapat di Gedung Nusantara II DPR RI,  Selasa (25/6).

Pembentukan RUU ini lanjutnya merupakan amanat UUD NKRI 1945 pasal 18b ayat 2 yang memberi peluang kepada masyarakat hukum adat untuk mengatur dirinya sendiri. Sejumlah usulan mengemuka diantaranya membentuk peradilan adat setingkat kabupaten dan mahkamah tinggi adat untuk tingkat provinsi.

"Hakim adat dapat menyelesaikan pidana ringan misalnya nyolong jambu jangan sampai masuk penjara biarkan diselesaikan melalui hukum adat disuruh kerja bakti bersihkan jalan desa, bikin gorong-gorong atau jadi gharin mesjid," imbuhnya.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumbar II ini menekankan perangkat peradilan adat ini tetap dibawah pengawasan Mahkamah Agung sebagai supreme court, yang bertanggung jawab pada persatuan dan kesatuan bangsa dengan tetap memberi ruang pada kebhinekaan. (iky)/foto:iwan armanias/parle.

Abraham Ilyas

unread,
Sep 21, 2013, 7:06:43 PM9/21/13
to Rantau Net Groups
Kalau begitu sebagian semboyan "baliak ba nagari, kambali ba surau" yang pernah dipublikasikan masyarakat SB akan segera terealisasi !

Bagaimana dengan bentuk dukungan untuk "kambali ba Surau" ?

Selamat


--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
---
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlan...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

ZulTan

unread,
Sep 21, 2013, 10:13:54 PM9/21/13
to rant...@googlegroups.com

Nampaknyo adagium, "baliak ba nagari, kambali ba surau" tatap tumbuah subur sampai kini baik di rantau apolai di ranah. Indak ado nan paralu dikhawatirkan.

Kalau awak tanyo urang Minang:
"Lai ba surau?"
"Lai!"

Tapi kalau diganti ciek huruf:
"Lai ka surau?"
"Indak!"

Tantu babeda mukasuiknyo kalau papatah ko babunyi: "baliak KA nagari, kambali KA surau".
Salam,
ZulTan, L, 52, Bogor

From: Abraham Ilyas <abraha...@gmail.com>
Date: Sun, 22 Sep 2013 06:06:43 +0700
To: Rantau Net Groups<rant...@googlegroups.com>
Subject: Re: [R@ntau-Net] Pansus Segera Bahas RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat

Andiko Gmail

unread,
Sep 22, 2013, 3:49:17 AM9/22/13
to rant...@googlegroups.com
Mamanda AI

Pada periode tertentu, surau adolah inheren dalam culture minangkabau, dengan segenap dukungan yang datang dari culture power, baik berupa kebiasaan, hukum adat atau dukungan ketokohan. Tapi seperti kato Ebit G. Ade dalam lagunyo…waktu telah merubah segalanya…tinggal….hanya jiwa…….Banyak suku menoleh ke hukum negara untuak kembali kepada yang disebut asli, asal atau sesuatu yang ideal dulu. Tapi kerapkali penggunaan hukum positif yang sarat sanksi ini, jauh dari akar sosial sahinggo niat baik kehilangan esensi karena prasyarat sosial dimana ia mesti tumbuh sedang ada dalam kegamangan metodologis (semoga tidak gamang secara substantif). Disinan ketokohan dibutuhkan untuk memberikan contoh. Situasi mode iko digambarkan dek Prof Soetandyo sebagai "Rule of The Law di tengah masyarakat yang Rule of The Man".

Salam 

Andiko sutan mancayo


From: Abraham Ilyas <abraha...@gmail.com>
Reply-To: <rant...@googlegroups.com>
Date: Sun, 22 Sep 2013 06:06:43 +0700
To: Rantau Net Groups <rant...@googlegroups.com>
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan topik di grup "RantauNet" Google Groups.
Untuk berhenti berlangganan topik ini, kunjungi https://groups.google.com/d/topic/rantaunet/gEwTUIrqU5w/unsubscribe. Untuk berhenti berlangganan dari grup ini dan semua topiknya, kirim email ke rantaunet+berhenti berlan...@googlegroups.com .

Ramadhanil pitopang

unread,
Sep 22, 2013, 4:11:14 AM9/22/13
to rant...@googlegroups.com
Sanak Andiko,
Ternyata di beberapa daerah, Hukum Adat ini SANGAT AMPUH dibandingkan dengan hukum-hukum yg ada di republik sekarang ini  dengan Ribuan Pasalnya, TAPI tidak ditegakan dengan benar,
Pengamatan ambo pada beberapa masyarakat adat di Sulawesi Tengah  spt di Toro dan di Morowali , bahwa hukum adat ditakuti oleh komponen masyarakat bahkan oleh pemerintah lokal dan pengusaha.
Mungkin di Alam Minangkabau ado juo hukum sarupo yo ?  Dan masalah tanah, investasi bisa pulo merujuk kasiko. Ambo ndak tahu banyak tentang tu doh..nan ambo tahu hanyo beberpa hukum spt Hukum Mendel I, Hukum Mendel II wakatu kuliah  Genetika dulu, atau mungkin Hukum Karma.

Wassalam,
R. Pitopang
49 thn Palu




Dari: Andiko Gmail <andi....@gmail.com>
Kepada: rant...@googlegroups.com
Dikirim: Minggu, 22 September 2013 14:49
Judul: Re: [R@ntau-Net] Pansus Segera Bahas RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat

andi....@gmail.com

unread,
Sep 22, 2013, 5:27:15 AM9/22/13
to rant...@googlegroups.com
Batua mak Danil

Kapatang, SAJI UNDP jo pemda Sulteng Lounching panduan peradilan adat Sulteng, alah kalua SK Gubernurnyo.

Salam

Andiko
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

From: Ramadhanil pitopang <pitop...@yahoo.com>
Date: Sun, 22 Sep 2013 16:11:14 +0800 (SGT)
Subject: Bls: [R@ntau-Net] Pansus Segera Bahas RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat

Armawati Arbi

unread,
Sep 28, 2013, 12:27:20 AM9/28/13
to rant...@googlegroups.com
Salam. Kembali ke Lokal Wisdom 

Sent from my iPad
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages