Marine Cargo - Stock Throughput Program(STP)

850 views
Skip to first unread message

Quinta Dirgantara

unread,
Apr 29, 2009, 3:06:15 AM4/29/09
to Forum_A...@googlegroups.com
Dear All,

Mohon pencerahannya, saya ada beberapa pertanyaan sesuai dengan
subject-nya :

1. Apa yang di maksud dengan Stock Throughput Program (STP), bagaimana
cara penerapannya agar dapat di cover oleh STP ini ?

2. dari beberapa sumber yang saya dapatkan di Mbah Google, timbul
pertanyaan, apakah stock yang di cover, tidak berbenturan dengan polis
PAR ?

3. Bagaimana cara menghitung nilai pertanggungan dari STP tersebut ?

4. terkait dengan Resiko, apa saja dokumen dan hal-hal lain yang harus
diperhatikan jika kita akan meng-cover STP ini dari suatu perusahaan ?

5. Apabila di antara rekan-rekan mempunyai Proposal Form atau Questioner
serta Wording-wording yang terkait dengan penutupan STP ini , mohon
dapat di kirimkan untuk saya pelajari !

Atas pencerahannya , saya ucapkan terimakasih !


Quinta

agus gunawan

unread,
Apr 30, 2009, 11:14:25 AM4/30/09
to Forum_A...@googlegroups.com
Dear Quinta,
saya coba jawab pertanyaan sepengetahuan saya, semoga dapat membantu :
1. STP secara sederhana dapat diartikan merupakan gabungan dari as.marine cargo dan asuransi property dalam suatu polis. Polis ini umumnya menjamin stock (raw material, good inprocess, dan finished goods) tertanggung selama dia memiliki insurable interest atas stock tersebut. Jaminan dimulai dari stock (raw material) di tempat supplier (saat diserahkan oleh supplier ke TTG -- kontraknya FOB), selama diangkut ke tempat TTG, selama barang disimpan & diproses di pabrik TTG, dan selama barang diangkut ke tempat customer TTG (kontraknya CIF).
Peril yang dijamin adalah marine dan property perils. Untuk pnerapannya dibtuhkan data seperti kalau mau buat MOP (marine cargo open cover) misal total turn over, max value per shipment, carrier limitation dan data asuransi proprty, misal besar stok ntuk process, max value stock selama proses dll.
STP ini dulu banyak diminta seusai 9/11, karena saat itu rate premi property melonjak jauh lebih tinggi dibandingkan peningkatan rate cargo. 
2. Polis ini tidak berbenturan dgn PAR, karena kalau TTG memiliki polis STP, maka obyek pertanggungn di polis PAR pabriknya tidak termasuk stock, jadi interest insurednya hanya building, machnery dan content saja. Stoknya sudah dijamin oleh polis STP dengan jaminan seluas PAR.
3. untuk Sum insured STP, digunakan limit of liability.   maximal pnggantian per shipment dan maximal penggantian selama di proses(simpan)
4.wah untuk dokumenya saya banyk yg lupa, yang jelas TTG wajib menyerahkan data shipment stocknya termasuk carriernya, nilai rata-rata dan maximum stok dproses. Perlu ditekankan agar standard packing dan storage harus memadai.   
5. maaf saya tdk punya, namun perlu diingat bahwa STP biasanya hanya diberikan pada pabrik besar dan jarang dicover oleh asuransi di sini. Dengan rate property di market sekarang yang amat rendah, mungkin STP tdk lagi diperlukan.
 
Mohon koreksi dan sharing dari teman-teman lainnya
 
salam
 
Agus.axa 
2009/4/29 Quinta Dirgantara <qui...@fresnel.co.id>

Quinta Dirgantara

unread,
Apr 30, 2009, 9:25:05 PM4/30/09
to Forum_A...@googlegroups.com
Dear Pak Agus,

Terima kasih atas pencerahannya dan ini menambah ilmu saya yang masih
sedikit.

satu lagi Pak Agus terkait dengan kalimat ".... Jaminan dimulai dari
stock (raw material) di tempat supplier (saat diserahkan oleh supplier
ke TTG -- kontraknya FOB), selama diangkut ke tempat TTG, selama barang
disimpan & diproses di pabrik TTG, dan selama barang diangkut ke tempat
customer TTG (kontraknya CIF)..... " , saya ada pertanyaan dikit :

Saat sekarang ini, banyak perusahaan men-subcon atau Outsourch sebagian
pekerjaan mereka di luar ( dengan material di sediakan oleh TTG ),
apakah material di subcon - termasuk pengiriman dari dan ke TTG, dapat
di cover oleh STP ini ?

terimakasih atas ilmunya .

Best Regards

quinta

Agus Gunawan

unread,
May 4, 2009, 2:19:21 AM5/4/09
to Forum_A...@googlegroups.com
Dear Pak Quinta,
untuk menjawab ini, balik lagi ke prinsip insurable interest (ii), apakah tertanggung memiliki ii atas material tersebut, atau apakah ii tersebut sudah dialihkan ke pihak subcon.

Jika dalam kontrak subcon, disebutkan bahwa pihak subcon tidak bertanggung jawab atas material tersebut, maka tertanggung masih memiliki ii dan dapat masuk ke STP, sebaliknya kalo dalam kontrak subcon disebutkan pihak subcon yang bertanggung jawab, maka yang berhak mengasuransikan adalah pihak subcon.

Demikian, ada yang mau menambahkan

salam
AGU
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages