Dear Quinta,
saya coba jawab pertanyaan sepengetahuan saya, semoga dapat membantu :
1. STP secara sederhana dapat diartikan merupakan gabungan dari as.marine cargo dan asuransi property dalam suatu polis. Polis ini umumnya menjamin stock (raw material, good inprocess, dan finished goods) tertanggung selama dia memiliki insurable interest atas stock tersebut. Jaminan dimulai dari stock (raw material) di tempat supplier (saat diserahkan oleh supplier ke TTG -- kontraknya FOB), selama diangkut ke tempat TTG, selama barang disimpan & diproses di pabrik TTG, dan selama barang diangkut ke tempat customer TTG (kontraknya CIF).
Peril yang dijamin adalah marine dan property perils. Untuk pnerapannya dibtuhkan data seperti kalau mau buat MOP (marine cargo open cover) misal total turn over, max value per shipment, carrier limitation dan data asuransi proprty, misal besar stok ntuk process, max value stock selama proses dll.
STP ini dulu banyak diminta seusai 9/11, karena saat itu rate premi property melonjak jauh lebih tinggi dibandingkan peningkatan rate cargo.
2. Polis ini tidak berbenturan dgn PAR, karena kalau TTG memiliki polis STP, maka obyek pertanggungn di polis PAR pabriknya tidak termasuk stock, jadi interest insurednya hanya building, machnery dan content saja. Stoknya sudah dijamin oleh polis STP dengan jaminan seluas PAR.
3. untuk Sum insured STP, digunakan limit of liability. maximal pnggantian per shipment dan maximal penggantian selama di proses(simpan)
4.wah untuk dokumenya saya banyk yg lupa, yang jelas TTG wajib menyerahkan data shipment stocknya termasuk carriernya, nilai rata-rata dan maximum stok dproses. Perlu ditekankan agar standard packing dan storage harus memadai.
5. maaf saya tdk punya, namun perlu diingat bahwa STP biasanya hanya diberikan pada pabrik besar dan jarang dicover oleh asuransi di sini. Dengan rate property di market sekarang yang amat rendah, mungkin STP tdk lagi diperlukan.
Mohon koreksi dan sharing dari teman-teman lainnya
salam
Agus.axa