BARU !! Fasilitas Tanya-Jawab melalui SMS

391 views
Skip to first unread message

postmaster

unread,
Feb 26, 2012, 7:37:24 PM2/26/12
to ISNAD.Net
Bismillah...
ISNAD saat ini membuka layanan tanya-jawab melalui SMS ke
0821-5952-4781 (dapat menerima pesan text LATIN dan ARABIC)
dan insyaAlloh akan kami sampaikan kepada Ahlul Ilmi di Darul Hadits
Dammaj. Semoga dengan adanya fasilitas ini memudahkan kaum muslimin
untuk bisa langsung bertanya kepara Ulama. barokAllohufiykum wafi
ahlikum

Catatan:
Mohon maaf nomor tersebut hanya dapat menerima SMS tidak dapat
menerima panggilan

postmaster

unread,
Feb 26, 2012, 9:14:17 PM2/26/12
to ISNAD.Net
FORMAT: ketik <soal> <nama/kota> kirim ke: 0821-5952-4781

postmaster

unread,
Feb 26, 2012, 9:16:58 PM2/26/12
to ISNAD.Net
Bismillah..Assalamu'alaykum.
Ana ingin bertanya,
(1) apakah hadits tentang adzan ditelinga bayi yg baru lahir itu
shohih?
(2) bagaimana hukum menamakan anak dengan nama malaikat, semisal
Ridwan atau semacamnya?
(3) bagaimana tanggapan antum tentang seorang ustadz yg memperbolehkan
menggunakan yayasan dengan alasan "kan cuma yayasan-yayasanan ini"?
(4) Ana punya istri, istri sangat senang berada didalam rumah, ana pun
tiada masalah sebelumnya dengan kebiasaan istri. Namun ikhwan dan juga
teman istri (Luqmaniyun) suka mencibir dgn maksud menyuruh istri untuk
dollan (main) bersama akhowat2 (naek motor tanpa mahrom) ke rumah2
mereka atau main keluar rumah (yg mana ana tahu kondisi lingkungan rmh
ana yg banyak bapak2, dan kalaupun ada istrinya disitu pun ada
suaminya).
Ana meminta nasihat antum, apakah kebiasaan istri ana yg suka didalam
rumahnya itu salah? Kalau salah, bagaimana seharusnya ?

Barokallohufiykum. (aboebakr) 087889930xxxx

postmaster

unread,
Feb 26, 2012, 9:17:33 PM2/26/12
to ISNAD.Net
Bismilah ana mo ty: apa hukum nya jual beli burung hias pemakan biji
Tanpa Nama - 087729202xxx

postmaster

unread,
Feb 28, 2012, 5:26:37 PM2/28/12
to ISNAD.Net
Tanya:
Apa hukum membeli brg dg sistem potong gaji diperusahaan
<faishal/karangjati> +6282133002xxx

postmaster

unread,
Feb 28, 2012, 5:27:38 PM2/28/12
to ISNAD.Net
Soal:
SOAL bagaimana hukum baca "bismillah" saat wudhu' di dalam kamar mandi
yang ada WC tanpa pembatasnya?
HARRY/MEDAN +6281370008xxx

postmaster

unread,
Feb 28, 2012, 5:28:36 PM2/28/12
to ISNAD.Net
Soal:
Bismillah, Assalamu'alaikum. Ana dan keluarga ( istri dan anak )
hendak menuntut ilmu di Darul Hadits Dammaj - Yaman, tetapi dana yang
kami miliki hanya untuk berangkat kesana, adapun untuk pembelian rumah
sebagai tempat tinggal ana tidak memiliki dananya. Apakah ana dan
keluarga masih dapat berangkat untuk menuntut ilmu disana ?.

Abu Intan/Jakarta +628164810xxx


postmaster

unread,
Feb 29, 2012, 4:23:57 AM2/29/12
to ISNAD.Net
assalamu'laikum,
ana b'niat u/ bljar di darul hadits,siapa yg harus ana hubungi di
indonesia,biaya sampe sana brp?sy dah b'klrga & anak(2) bisa ga??
jazakumullohu
Dikirim melalui email: i_us...@yahoo.com

postmaster

unread,
Mar 1, 2012, 1:12:00 AM3/1/12
to ISNAD.Net
Bismillahi...
Bagaimana hukumnya seseorang mewaqofkan tanah yg diniatkn u/ tempat
Banat ?
Abu Yahya Al Banjari-Bekasi / 081314248xxx

BISMILLAH.
ana mau tanya ada mau dbuat t4 belajar anak banat.tapi dt4 tersebut
dianjurkan bg orgtua santri u mberikan mukafa'ah kpd pengajarx.apakah
hal ini termasuk tasawul at bukan ?
tanpa nama- 085241854xxx

Bismillah,apa hukum PENSIUN dan HARTA YG TERKUMPUL dari HASIL SUAPAN
SUATU PEKERJAAN.
Abu Yahya/Bengkulu - 085243872xxx

Bagaimana fiqh tentang Nasikhah (aqiqah) yg sesuai sunnah,apakah jk di
lakukan setelah hari ke 7 adalah bid'ah?
Tanpa Nama- Kepulauan Riau - 085264878xxx

Bismillah...
Afwan,,apa hkum'y bgi ssorg yg ktk b'wdhu sllu dihntui perasaan ragu"
t'hdp wudhunya krn seringnya b'hadats... Dn akibt kragu-raguan ini
wdhu d'lkukn b'ulang-ulang.. Dn bgm cara untk mengatsi kragu-raguan
ini agr dlm b'ibdh bisa dilkukn sesuai sunnah Rosul..??
Ftm-Makassar-081343364xxx

Bismillaah.
Ada seorang ustadz melakukan ijtihad pd perkara yg tdk diperbolehkan
oleh syariat utk berijthad. Kmdn ustadz tsb juga menyebarkan hasil
ijtihad yg bid'ah tsb, sehingga perkara yg haq menjadi tersamar bagi
sebagian mad'u. Meskipun telah dinasehati tp ustadz tersebut masih
terus saja demikian. Maka apakah boleh bg seseorang utk menjauhinya
bukan menghajrnya, sebagai bentuk mengingkari kemungkaran dan bergaul
dengan ustadz tsb sebatas hanya untuk menasehati bukan semata mata
duduk dan beramah tamah dg ustadz tsb? Afwan kami menanyakan perkara
ini krn sedikitnya ilmu yg kami ketahui. Jazaakumulloohu khoiroo.
(ummu fauzan/NTT)- 082147556xxx

BismiLLAHI,
Ana mau menanyakan masalah bayi yang baru lahir apa sunnahnya tentang
ini dan apa di azankan telinga kanan dan iqamah telinga kiri ada
dalilnya. Terimakasih atas adanya program tanya jawab ini.
ML.Sulaiman/Batusangkar_SumBar. 085263876xxx



postmaster

unread,
Mar 1, 2012, 1:16:23 AM3/1/12
to ISNAD.Net
Bismillah.
Apakah doa pelaku syirik kecil atau besar makbul? Walaupun berdoa pada
waktu yang disyariatkan, seperti ketika safar, sujud dalam sholat,
antara azan dan iqomah, tengah malam? Barakallahu fiikum..
<Atthur/makassar> 087738574xxx

postmaster

unread,
Mar 3, 2012, 11:07:08 AM3/3/12
to ISNAD.Net
Soal:
Sehubungan di batam blm ada da'i yg tsiqoh shg ada anak ikhwan yg msh
belajar pd ustd yg msh ada yysn pdhal si ikhwan tsb sdh faham ttg
yysn . Alasan ikhwan tsb adalah dari pd anaknya bergaul atau takut
menjadi awam lagi mk dititipkan k ustd yysn. Pertanyaan bgmn mauqifnya
ikwan tsb dan apakah perlu di hajr stelah dinasehati? Mhn jawabannya
barakallahufiik
abu muhammad/batam - +6285272265xxx

postmaster

unread,
Mar 3, 2012, 11:08:15 AM3/3/12
to ISNAD.Net
Bismillah..insya alloh klo alloh meridhoi ana kpingin menuntut ilmu di
damaj bersama isteri ana mau tanya berapa harga rumah di dammaj yg
paling murah..
Abu yazid/majalengka - 085353783xxx

postmaster

unread,
Mar 3, 2012, 11:10:57 AM3/3/12
to ISNAD.Net
Assalam alaikum
mau tanya ttg hukum membeli kendaraan (motor) dengan cara mencicil
sebagaimana metode mencicil dinegara kita Indonesia yaitu harga
cicilan berbeda harga kontan. Jazakumullah khair
abu Abdillah/Muna 085396827xxx

postmaster

unread,
Mar 3, 2012, 11:13:50 AM3/3/12
to ISNAD.Net

postmaster

unread,
Mar 4, 2012, 10:41:24 PM3/4/12
to ISNAD.Net
Bismillaah.Mohon penjelasan yg rinci, bgm hukum alkohol (etanol) yg
t'dapat dlm farfum, kosmetik, deodorant, anti septik, alkohol dlm
tape, teh dan alkohol dlm obat2an? Krn selama ini kita sering
mengidentikan antara alkohol sbg senyawa kimia yg t'dpt dlm produk2 yg
telah ana sebutkan diatas dg khomr. Padahal etanol hanya salah satu
komponen yg menyusun khomr (dan it tdk keseluruhanx,krn etanol jk dia
berdiri sendiri mk tdk dpt dikonsumsi) sm jg dg air yg mjd salah satu
komponen yg menyusun khomr.
Dlm ilmu kimia yg dimaksud dg alkohol adalah senyawa organik yg
memiliki gugus hidroksil -OH yg terikat pd atom karbon. Dan terkadang
scr alami alkohol jg tdpt dlm makanan/buah,spt alkohol dlm madu/
durian. Dan alkohol/disebut jg dg etanol memiliki bnyk fungsi t'utama
dlm bidang farmasi bahkan industri krn dpt digunakan sbg bahan bakar.
Mk bgmnkah status alkohol jk dia berdiri sendiri?
(Ummu Abdirrohman/ Cirebon) 08226207xxxx

abuabdirrohmanymn

unread,
Mar 5, 2012, 4:14:20 AM3/5/12
to ISNAD.Net


On 26 فبراير, 21:16, postmaster <isnad....@gmail.com> wrote:
> Bismillah..Assalamu'alaykum.
> Ana ingin bertanya,
> (1) apakah hadits tentang adzan ditelinga bayi yg baru lahir itu
> shohih?
HADITS TENTANG ADZAN DAN IQOOMAH KE TELINGA BAYI YANG BARU LAHIR

Hadits 1:
Hadits Abu Rafi'  . Dia berkata:
رَأَيتُ رَسُولُ اللهِ  أَذَّنَ فِي أُذُنِ الحَسَنِ بنِ عَليِ حِيْنَ
وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ.
"Aku melihat Rasulullah  membacakan adzan ke telinga Al-Hasan bin
'Ali ketika ia telah dilahirkan oleh Fathimah".
Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Imam Abu Dawuud, Al-Imam Ath-
Thirmidziy, Al-Imam Ahmad dan yang lainnya. Semua dari jalan Sufyan
dari 'Ashim bin 'Ubaidillah dari 'Ubaidillah bin Abi Rafi' dari
Ayahnya  -yaitu Abu Rafi'- dia berkata: - Al-Hadits -.
Dalam riwayat At-Tabraaniy di dalam Al-Mu'jam Al-Kabiir (926) dengan
lafadh:
أَنَّ النَّبِيَّ  أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُمَا حِينَ وُلِدَا ، وَأَمَرَ بِهِ.
"Bahwasannya An-Nabi  membacakan adzan ke telinga Al-Hasan dan Al-
Husain ketika keduanya telah dilahirkan, dan beliau  memerintahkan
hal tersebut".
Hanya saja At-Thabraniy meriwayatkannya dari jalan 'Ashim bin
'Ubaidillah dari Al-Husain bin 'Ali  dari Abu Rafi' .
Hadits ini lemah. 'Ashim bin 'Ubaidillah telah di-Dhai'f-kan oleh
sejumlah Ahli Al-Hadits di antaranya Al-Imam Maalik, Yahya bin Ma'iin,
'Abdurrahman bin Mahdiy, An-Nasaaiy dan yang lainnya sebagaimana
disebutkan oleh Al-Haafidh Ibnu Hajar di dalam kitabnya Tahdzb At-
Tahdzib. Bahkan Al-Imam Al-Bukhari -di dalam kitabnya At-Taarikh Al-
Kabiir- berkata: Munkar Al-Hadits (Haditsnya diingkari).
Hadits 2:
Hadits Al-Husain bin 'Aliy  Dia berkata Rasulullah  berkata:
(( مَنْ وُلِدَ لَهُ مَوْلُودٌ فَأَذَّنَ فِي أُذُنِهِ الْيُمْنَى،
وَأَقَامَ فِي أُذُنِهِ الْيُسْرَى رُفِعَتْ عَنْهُ أُمُّ
الصَّبِيَّاتِ )).
"Barangsiapa yang dilahirkan baginya seorang anak lalu dia membaca
azan ke telinganya yang kanan dan membacakan iqamah ke telinganya yang
kiri maka akan diangkat darinnya ummu Ash-Shabiyaat(1)".
Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Baihaqiy di dalam Kitabnya
Syu'abul Imaan. Di dalam riwayat Abu Ya'la , ibnu As-Sunniy dan Ibnu
'aasakir dengan lafadh:
(( ... لَم تَضُرُّهُ أُمُّ الصِّبيَانِ )).
"… Tidak akan memudhoratkannya Ummu Ash-Shibyaan".
Semuanya mengeluarkannya dari jalan Yahya bin Al-'Ala' Ar-Raaziy dari
Marwan bin Saalim dari Thalhah bin 'Abdillah Al-'Uqailiy dari Al-
Husain bin 'Aliy  dia berkata Rasulullah  berkata:- Al-Hadits -.
Hadits ini lemah sekali. Marwan bin Saalim Abu 'Abdillah Al-Ghifaariy
Al-Qarqasaaniy, berkata Al-Bukhariy dan Abu Haatim tentangnya: Munkar
Al-Hadits. Berkata An-Nasaaiy: Haditsnya ditinggalkan. Dan telah
diingkari dirinya atas periwayatan hadits ini sebagaimana disebutkan
oleh Al-Imam Adz-Dzahabiy di dalam kitabnya Miizan Al-'I'tidal.
Berkata Al-Imam Al-Albaaniy a di dalam silsilah Al-Ahaadits Adh-
Dha'ifah wal Maudhu'ah (1/321): Hadits Palsu.
Hadits 3:
Hadits 'Abdullah bin 'Abbas  :
أَنَّ النَّبِيَّ  أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ يَوْمَ
وُلِدَ، فَأَذَّنَ فِي أُذُنِهِ الْيُمْنَى، وَأَقَامَ فِي أُذُنِهِ
الْيُسْرَى.
"Bahwasannya Rasulullah  membacakan Adzan ke telinga Al-Hasan bin
'Aliy pada hari ia dilahirkan, beliau membacakan Adzan ke telinganya
yang kanan dan membacakan Iqoomah ke telinganya yang kiri".
Hadits ini diriwatkan oleh Al-Baihaqiy di dalam kitab yang sama dari
jalan 'Aliy bin Ahmad bin 'Abdaan dari Ahmad bin 'Ubaid Ash-Shaffaar
dari Muhammad bin Yunus dari Al-Hasaan bin 'Amr bin Sa As-Saif
Saduusiy dari Al-Qaasim bin Muthayyab dari Manshur bin Shafiyyah dari
Abu Ma'bad dari ibnu 'Abbas  : - Al-Hadits -
Hadits ini Palsu. Muhammad bin Yunus Al-Kudaimiy tertuduh sebagai
pendusta. Berkata Ad-Daaruquthniy: telah memalsukan hadits.
Al-Hasaan bin 'Amr bin Sa As-Saif Saduusiy, Berkata Al-Bukhariy
tentangnya sebagaimana yang dinukilkan oleh Adz-Dzahabiy di dalam
kitab Miizan Al-'Itidal : Kadzdzab (Pendusta), berkata Abu Hatim di
dalam kitab Al-Jarh wat Ta'diil: Matruk Al-Hadits (Haditsnya
ditinggalkan).
Al-Qaasim bin Muthayyab Al-'Ijliy Al-Bashriy, berkata Al-Hafidh Ibnu
Hajar tentangnya di dalam Kitab Tahdzib wat Tahdzib: ia telah
dilemahkan oleh Ibnu Ma'in, berkata Ibnu Hibban sebaimana dinukilkan
oleh Adz-Dzahabi dalam kitab Miizan Al-'Itidal : layak untuk
ditinggalkan.
Al-Imam Al-Albaniy a di dalam Silisilah Al-Ahaadits Adh-Dho'iifah wal
Maudhu'ah (1/321) dan juga di dalam Al-Irwa' Al- Ghaalil (4/401-No.
Hadits: 1173) memandang bahwasannya Hadits Abu Rafi' yang telah lalu
bisa dihasankan dengan dikuatkan oleh hadits Ibnu 'Abbas  ini(1).
Dengan alasan bahwasannya 'Ashim bin 'Ubaidillah kelemahannya tidaklah
parah dan Yang benar bahwasannya 'Ashim kelemahannya tidaklah ringan
sebagaimana yang telah kami nukilkan dari perkataan para Imam Ahli Al-
Hadits.
Asy-Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaliy s menyebutkan di dalam Tahqiqnya
akan kitab Tuhfatul Mauduud bi Ahkaamil Mauluud (hal :64 cet: 1,
penerbit Dar Ibnu Al-Qayyim dan Dar Al-'Affaan) karya Al-Imam Ibnul
Qayyim a bahwasannya Asy-Syaikh Al-Albaniy a telah ruju' dari
penghasanan hadits Abu Rafi' di atas(2). Beliau s berkata: "Syaikh
kami a menyebutkan hal tersebut dengan mengkuti Ibnu Qayyim Al-
Jauziyyah, dikarenakan ketika itu beliau belum mendapatkan sanadnya -
yaitu dari hadits Ibnu 'Abbas - dari kitab Syu'abul Imaan. Maka
ketika beliau telah menemukannya setelah dicetaknya kitab tersebut
maka jelaslah bagi beliau bahwasannya sanadnya sangat lemah sekali,
dan tidak bisa dijadikan sebagai penyokong, maka beliau pun ruju' dari
penghasanan hadits Abu Rafi', maka hendaknya dibetulkan dan
dikoreksi".
Di dalam kitab tersebut Al-Imam Ibnul Qayyim a telah menyebutkan
hadits-hadits ini di dalam "Bab keempat: disukainya untuk membacakan
adzan ketelingannya yang kanan dan Iqaamah ke telinganya yang kiri".
Ini tidaklah tepat. Hadits ini sangat lemah bahkan palsu.
Dikhawatirkan bagi yang mengamalkannya akan terjatuh kepada perbuatan
bid'ah. Al-Imam Malik a tidaklah menyenangi perbuatan ini dan beliau
menganggap hal tersebut sebagai suatu perbuatan Bid'ah(1).
Wallahu 'alam bish Shawab.
Walhamdulillah.
Ditulis oleh: Abu ubaidillah 'Amir bin Hasan Aceh

muhammad arsyad

unread,
Mar 6, 2012, 4:20:35 AM3/6/12
to ISNAD.Net
Pertanyaan:

BISMILLAH.
ana mau tanya ada mau dbuat t4 belajar anak banat.tapi dt4 tersebut
dianjurkan bg orgtua santri u mberikan mukafa'ah kpd pengajarx.apakah
hal ini termasuk tasawul at bukan ?

Jawaban:
Alloh ta'ala suruh Nabi shollallohu 'alaihi wasallam bilang:"tdklah
aku minta upah atas pengajaranku. dn aku tdk trmasuk org2 yg mmberatkn
diri. ini hnylah peringatan utk alam smesta." sprti itu jg ucpn para
nabi. para shahabat jg didik umat tnp minta upah, smp bnyk umat jd
ulama. kita diajari tnpa diminta upah. knp saat mau ajari generasi
berikutnya kita mnta upah? sbrp jasa kita hngga mnta upah? sbrp ilmu
yg kita berikan? kita jg tdk smp didik umat smp mrk jd ulama? ta'lim
trmsk ibadah trtinggi. ikhlaskn dia utk Alloh. Alloh tkkn sia2 hamba
yg setia.
jk ortu murid dg kesadaran sndri mberi kita uang dsb tnp kita
mnta/kita sindir, alhamdulillah. jk kita mati kelaparan krn ta'lim tnp
gaji, insyaAlloh mati fisabilillah. tp tk mngkn Alloh biarkn kita mti
lapar pdhl kita di jlnNya dn kita ninggalkan imbauan td krnNya. trsrh
imbauan td tasawwul/tdk, tp yg ana sbtkn itulah yg haq.

Dijawab oleh Al Akh Abu Fairuz hafidzahullah.


2012/3/5, abuabdirrohmanymn <abuabdir...@gmail.com>:

> --
> ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
> Untuk mengirim tulisan baru gunakan:
> audio...@googlegroups.com
> Arsip Milis:
> http://www.mail-archive.com/audio...@googlegroups.com/
> Audio/Artikel Belajar Manhaj dan Aqidah Yang Shahih :
> www.ISNAD.net
> ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
>

postmaster

unread,
Mar 6, 2012, 11:15:09 PM3/6/12
to ISNAD.Net
Bismillah,
Assalamualaikum,

Ana mau tanya, apakah dibolehkan memberi makanan ikan ternak dengan
ayam yg sudah mati (tidak disembelih).
Saya dengar cerita bahwa utk makanan lele diberikan makanan ayam mati
yg kemudian di rebus dan diberikan kepada ikan lele.
Bagaimana hukumnya secara Syar'i?..

Jazakallhkhair

Wassalamualaikum

postmaster

unread,
Mar 7, 2012, 2:15:08 AM3/7/12
to ISNAD.Net
Bolehkah memasukkan anak ke ma'had luqmaniyun,karena pertimbangan
biaya dan sarana seseorang tdk memadai utk ma'had yg lebih baik dari
itu.

dari wahyu-madiun 0351752xxxx

postmaster

unread,
Mar 7, 2012, 2:15:54 AM3/7/12
to ISNAD.Net
Bismillaah.assalaamu'alaikum.ana mau tx"apa hkumx hitan bgi
wnita",mhon pnjelsnx dg rinci.jazakumullohu khoyr

(ummu kholid/sul-sel) 0852xxxxxx

postmaster

unread,
Mar 7, 2012, 2:19:14 AM3/7/12
to ISNAD.Net
Bismillah afwan mohon dijelaskan tentang hukum wanita memakai kaos
tangan , karena selama ini yang kami ketahui dari teman2 bahwa itu
hukumnya wajib tapi kami belum mengetahui pendalilanya secara
rinci ,Jazakallahu khoir

umu abdillah/cirebon / 0838xxxxxxx

postmaster

unread,
Mar 7, 2012, 7:41:22 AM3/7/12
to ISNAD.Net
> (4) Ana punya istri, istri sangat senang berada didalam rumah, ana pun
> tiada masalah sebelumnya dengan kebiasaan istri. Namun ikhwan dan juga
> teman istri (Luqmaniyun) suka mencibir dgn maksud menyuruh istri untuk
> dollan (main) bersama akhowat2 (naek motor tanpa mahrom) ke rumah2
> mereka atau main keluar rumah (yg mana ana tahu kondisi lingkungan rmh
> ana yg banyak bapak2, dan kalaupun ada istrinya disitu pun ada
> suaminya).
> Ana meminta nasihat antum, apakah kebiasaan istri ana yg suka didalam
> rumahnya itu salah? Kalau salah, bagaimana seharusnya ?
>
> Barokallohufiykum. (aboebakr) 087889930xxxx

JAWABAN:
Adapun mengenai kesenangan istri Antum untuk menetap di rumah dan
tidak keluar-keluar itu tidak salah, bahkan itulah yang diperintahkan
oleh Alloh ta'ala dalam Al-Quran sebagaimana firman-Nya:
﴿وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ
الْأُولَى﴾ [الأحزاب: 33]
"Hendaklah kalian wahai para istri, tetap di rumah-rumah kalian dan
janganlah berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah
terdahulu." (Al-Ahzab: 33)
Demikian juga keluarnya istri Antum untuk jalan-jalan atau yang
semisalnya tanpa disertai dengan mahromnya itu berbahaya bagi dirinya
sendiri baik itu di dunia maupun di akherat. Berbahaya di dunia,
karena dia tidak aman dari gangguan laki-laki nakal dan berbahaya di
akherat, karena dia mendapat ancaman Alloh ta'ala sebagaimana dalam
firman-Nya:
﴿فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ
فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ﴾ [النور: 63]
"Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya, takut akan
ditimpa fitnah cobaan atau ditimpa azab yang pedih." (An-Nur: 63)

Berdasarkan dua ayat tersebut, maka kami sarankan terhadap ikhwah
Ahlus Sunnah agar tidak bermudah-mudahan untuk membiarkan istri-istri
mereka keluar rumah tanpa disertai mahromnya, tanpa adanya kebutuhan
yang dibenarkan oleh syariat.
Maka hendaknya wanita yang diberi Alloh tabi’at untuk suka di rumah
bersyukur kepada Alloh atas taufiq-Nya kepada fithrohnya. Dan
hendaknya sang suami bersyukur pada Alloh dikaruniai istri yang setia
pada fithrohnya, dan hendaknya dia terus membimbing istrinya untuk
taat pada Alloh ta’ala, dan tidak usah mempedulikan gunjingan para
perempuan yang tidak dapat taufiq tadi. Alloh ta’ala berfirman:
وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الْأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ
اللَّهِ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَإِنْ هُمْ إِلَّا
يَخْرُصُونَ [الأنعام/116]
“Dan jika engkau mengikuti kebanyakan orang yang ada di bumi
merekaakan menyesatkan dirimu dari jalan Alloh. Tidaklah mereka
mengikuti
kecuali prasangka belaka, dan tidaklah mereka itu kecuali orang-orang
yang berprasangka dusta.”

Alhamdulillahi robbil-'alamin.
Dijawab oleh Abu Zakariya Harits Al-Jawi (Dammaj)

postmaster

unread,
Mar 7, 2012, 7:48:40 AM3/7/12
to ISNAD.Net
Berikut ini adalah jawaban dari soal-soal yang sebagiannya telab
diarsipkan di topik tanya jawab melalui SMS
http://groups.google.com/group/audiosalafi/browse_thread/thread/c776b2777165f2bb

untuk kesempatan kali ini asy-Syaikh Muhammad bin Hizam al-Ba'dani -
semoga Alloh menjaganya- yang memberikan jawaban:

1- Pertanyaan: "Apa hukum jual-beli burung hias pemakan biji-bijian?"
Jawaban: "Jika harganya sesuai dengan burung tersebut, maka tidaklah
mengapa, karena Nabi –shollallohu 'alaihi wa sallam- telah melarang
umatnya dari menyia-nyiakan harta."
Kemudian beliau balik bertanya: "Apa yang mereka lakukan dengan burung
itu?"
Penanya menjawab: "Mungkin dijadikan sebagai hiasan rumah atau tempat-
tempat tinggal mereka. Sebagian mereka membanggakan diri dengan
memiliki burung tersebut."

2- Pertanyaan: "Bagaimana pendapat Anda terhadap seorang da'i kepada
Alloh bermudah-mudahan dalam perkara jam'iyat dan mu'assasat (yayasan
dakwah)?"
Beliau balik bertanya: "Apakah ada pada mereka perkara-perkara
lainnya?"
Jawab penanya: "Kalaulah kita anggap bahwa dia tidak mempunyai hal
lainnya?"
Jawab Syaikh: "Itu merupakan suatu kesalahan darinya, maka kita
menasehatinya dan tidak membid'ahkannya (menghukuminya sebagai ahli
bid'ah keluar dari Ahlussunnah –pent.) lantaran hal itu." Selesai.

Dikirim oleh Akhuna Abu Abdirrohman Shiddiq (Dammaj) pada hari Rabu
(Malam Kamis) 15 Robi'ul Tsani 1433H

muhammad arsyad

unread,
Mar 7, 2012, 10:19:28 AM3/7/12
to audio...@googlegroups.com, isnad.net

jawaban:
org kafir dn musyrik jk trtimpa bahaya bsr lalu brdoa pd Alloh dg
mengikhlaskan agama utk-Nya, Alloh akn kabulkn. Alloh ta'ala brfirman:
{ فَإِذَا رَكِبُوا فِي الْفُلْكِ دَعَوُا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ
الدِّينَ فَلَمَّا نَجَّاهُمْ إِلَى الْبَرِّ إِذَا هُمْ يُشْرِكُونَ }
[العنكبوت: 65]
"apabila mereka naik kapal mrk brdoa pd Alloh dlm keadaan memurnikan
agama utk-Nya. manakala Alloh tlh mnyelamatkn mrk tiba2 sj mrk brbuat
syirik lagi." al ayah. lht pnjelasan hal ini di "iqtidhoush shiroth"
jld 2. ini kafir musyrik. mk bgaimana yg msih muslim tp pny dosa
syirik ashghor? asalkn syarat2 trpenuhi, Alloh akn penuhi janji. tp
Alloh maha keras siksaan-Nya, mk segeralah org td brtobat dr dosa
syirik dll. wallohu a'lam.
Oleh al akh Abu Fairuz hafidzahullah


2012/3/7, muhammad arsyad <abuabdir...@gmail.com>:
>
>

postmaster

unread,
Mar 7, 2012, 10:57:09 AM3/7/12
to ISNAD.Net
Soal:
Kami telah membaca kabar mengenai jamiah islamiyah madinah di
malzamah. ada keluarga kami yg berkeinginan melanjutkan ke Fakultas Al-
Qur'an Univ.Islam Madinah dgn alasannya di fakultas itu terjamin hafal
Al-quran sampai 30juz. Bisakah penuntut ilmu Dammaj memberikan
penjelasan lbh rinci lagi mengenai jamiah madinah dan Fakultas Al-
Qur'an itu ?

Zezen/Padang 081959xxxxxx

postmaster

unread,
Mar 7, 2012, 11:00:13 AM3/7/12
to ISNAD.Net
Soal:
Bismillaah.
Ada seorang ustadz melakukan ijtihad pd perkara yg tdk diperbolehkan
oleh syariat utk berijthad. Kmdn ustadz tsb juga menyebarkan hasil
ijtihad yg bid'ah tsb, sehingga perkara yg haq menjadi tersamar bagi
sebagian mad'u. Meskipun telah dinasehati tp ustadz tersebut masih
terus saja demikian. Maka apakah boleh bg seseorang utk menjauhinya
bukan menghajrnya, sebagai bentuk mengingkari kemungkaran dan bergaul
dengan ustadz tsb sebatas hanya untuk menasehati bukan semata mata
duduk dan beramah tamah dg ustadz tsb? Afwan kami menanyakan perkara
ini krn sedikitnya ilmu yg kami ketahui. Jazaakumulloohu khoiroo.

(ummu fauzan/NTT)- 082147556xxx

Jawab:
jrng ada manusia yg hatinya murni nerima alhaq mskipun yg smpaikn
alhaq td adalah anak kcl/org rendah. unsur kibr halangi dia trma
alhaq, tp jk yg smpaikn alhaq td org yg lbh bsr, baru mau trma. ini
mnrt imam syaukani adlh jahiliyyah. ini amat trcela disisi Alloh.
cobalah minta bantuan pd org yg lbh alim utk nasihatinya dn mematahkn
syubuhatnya. jk si alim jg tlh iqomatul hjjh tp ustadz td ttp dg hawa
nafsunya, mk sbaiknya kita jaga jarak dgnya. adapun menghajer ustadz
yg selama ini adlh salafi, mbela salafiyah dn melawan ahlul ahwa,
sbaiknya kita tny pd ulama sunnah.

Dijawab oleh Al-Akh Abu Fairuz Hafidzahullah

postmaster

unread,
Mar 8, 2012, 9:18:18 AM3/8/12
to audio...@googlegroups.com
Assalamualaykum warohmatulloh

Bagaimana status adik istri ana [umur 1,5 tahun] yang minum susu [ASI] dari istri ana,apakah berlaku hukum mahrom (atas ana ;ed)?
Atas jawabanny ana ucapkan terima kasih


[abu muhammad idris/denpasar] 08970xxxxxx

postmaster

unread,
Mar 8, 2012, 9:21:35 AM3/8/12
to audio...@googlegroups.com
BismiLLAHI, Ana ingin tanyakan hukum khitan terhadap anak perempuan.BarokalLAHUfikum.

Sulaiman .Batusangkar_SumBar./ 085263xxxxxx

postmaster

unread,
Mar 9, 2012, 8:27:18 AM3/9/12
to ISNAD.Net
Bismillah.
Jika seseorang ingin melakukan "nadzhor" apakah dibolehkan bertanya
jawab utk mengenal lbh jauh. Sprti mengenai manhajnya,hapalannya dsb.
Jazakallah khoiron

Abdillah - 081283xxxxx

postmaster

unread,
Mar 9, 2012, 8:33:20 AM3/9/12
to ISNAD.Net
Bismillah,

Mohon di jawab pertanyaan ana tentang Kasus seperti dibawah ini :
A membeli tanah B (1hektar), dijanjikan dengan harga 160juta. A sudah
membayar 10juta dan oleh B sudah diberikan sebagian kecil tanahnya dan
telah balik nama kepada A, sedangkan utk tanah yg sisa masih atas nama
B. Untuk melunasi pembayaran sisa tanah A mencari orang lain yaitu C,
A
menyampaikan kepada C bahwa ia akan jual tanah seluas 1/2 hektar,
kepada C diperlihatkan surat tanah yg sudahmenjadi miliknya, A
mengatakan bahwa
surat tanah yg satu lagi(bagian sisa) masih dipegang yg punya (B).
Kepada C diberikan harga 130juta (utk 1/2 hektar).

C transfer uang kepd A , 100juta diserahkan kpd B dan A masih punya
hutang kepd B yg akan dilunasi kemudian, si C pembeli yg beritikat
baik, pada
awalnya tidak memperhatikan kalau tanah tersebut masih atas nama si B,
bukan atas nama A.

Setelah diketahui kemudian oleh C, bahwa dia sebenarnya membeli tanah
pemilik pertama B tetapi dengan harga yg diberikan oleh A, sedangkan
harga
dari pemilik pertama (B) kepada A jauh lebih murah.

*Bagaimanakah hukum jual beli seperti ini?*...

Jazakallhkhair atas jawabannya.
Wassalamualaikum
Dikirim melalui Email oleh al-Akh Tasnedi

postmaster

unread,
Mar 9, 2012, 9:05:22 AM3/9/12
to ISNAD.Net
بسم الله الرحمن الرحيم
Ragu-ragu Dalam Ibadah dan Solusinya

Ditulis oleh: Abu Ja’far Al-Harits Al-Minangkabawy
Dammaj, 12 Robi’uts Tsany 1433 H

Soal:
Afwan, apa hukum bagi seseorang yang ketika berwudhu selalu dihantui
perasaan ragu-ragu terhadap wudhunya karena seringnya berhadats, dan
akibat keragu-raguan ini wudhu dilakukan berulang-ulang. Dan bagaimana
cara untuk mengatasi keragua-raguan ini agar ibadah bisa dilakukan
sesuai sunnah Rosul..? -Fatimah/Makassar- 081343xxxxx

Jawaban:
Sebelum masuk ke permasalahan, ada kaidah fiqih penting yang perlu
dipahami karena berkaitan dengan pembahasan, yaitu:

(اليَقِيْنُ لَا يَزُوْلُ بِالشَّكِّ)[1]

Artinya: Keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan keraguan.

Makna kaidah: Perkara yang meyakinkan tidak bisa diangkat hukumnya
kecuali dengan bukti nyata bukan semata-mata keraguan. Sehingga
apabila muncul keraguan pada suatu perkara maka hukumnya dikembalikan
kepada hukum yang diyakini pada perkara tersebut sebelum keraguan itu
muncul.[2]

Dalil kaidah (diantaranya): ‘Abdulloh bin Zaid Rodhiyallohu ‘Anhu
mengisahkan tentang seorang lelaki yang datang kepada Rosululloh
Sholallohu ‘Alaihi wa Sallam mengadukan bahwa ketika sholat dia
menduga dirinya telah berhadats, maka Rosululloh bersabda:

«لاَ يَنْصَرِفُ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا»

“Jangan kamu tinggalkan sholat sampai kamu mendengar suara atau
mendapatkan bau” (HR Bukhory-Muslim)

Rosululloh Sholallohu ‘Alaihi wa Sallam juga bersabda:

«إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِى بَطْنِهِ شَيْئًا فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ
أَخَرَجَ مِنْهُ شَىْءٌ أَمْ لاَ فَلاَ يَخْرُجَنَّ مِنَ الْمَسْجِدِ
حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا»

“Apabila salah seorang diantara kalian mendapatkan ‘sesuatu’ di
perutnya, sehingga samar baginya apakah ada yang keluar dari
(perut)nya atau tidak. Maka janganlah dia keluar dari masjid (yakni
memutus sholat-pen) sampai mendengar suara atau mendapatkan bau” (HR
Bukhory dari Abu Hurairoh Rodhiyallohu ‘Anhu)

Sisi Pendalilan: Pada hadits-hadits di atas, hukum asal masuknya
seseorang ke dalam sholat adalah dalam keadaan berwudhu’. Maka
wudhu’nya tidak bisa dihukumi batal sampai dia benar-benar yakin kalau
dia telah berhadats.

CATATAN PENTING:
Kaidah ini diterapkan jika orang tersebut tidak memiliki “Dugaan kuat”
dalam perkara yang diragukannya itu. Apabila dia memiliki dugaan kuat
terhadap salah satu kemungkinan, maka dia beramal dengan dugaan
kuatnya itu. Karena syari’at membolehkan beramal dengan “Dugaan kuat”
ketika tidak bisa beramal dengan sesuatu yang yakin.

Diantara dalilnya:

وَإِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ فَلْيَتَحَرَّ الصَّوَابَ
فَلْيُتِمَّ عَلَيْهِ

“Apabila salah seorang kalian ragu dalam sholatnya maka carilah mana
yang benar, kemudian sempurnakanlah sholat di atas (pilihannya)
itu.” (HR Bukhory-Muslim dari Ibnu Mas’ud Rodhiyallohu ‘Anhu)

Sisi pendalilan: Rosululloh memerintahkan untuk mencari mana yang
lebih benar (tentunya dengan melihat indikasi-indikasi) dalam keadaan
munculnya keraguan, dan ibadah tetap diteruskan.

PENGARUH KERAGUAN DALAM IBADAH
Sebagai gambaran singkat, ada tiga kondisi munculnya keragu-raguan.
Keraguan menjelang melakukan ibadah, di pertengahan ibadah atau
setelah ibadah. Kita ambil masalah wudhu’ sebagai contoh karena banyak
orang tertimpa was-was dalam masalah ini.

Menjelang wudhu’. Seseorang mendatangi masjid dan melewati tempat
wudhu’ ketika imam sudah di rakaat terakhir. Dia ragu apakah dia telah
wudhu’ atau belum ?

Dijawab dengan kaidah. Kembalikanlah kepada hal yang diyakini sebelum
munculnya keraguan ini. Apakah sebelum datang ke masjid, dia sempat
melakukan sholat dua rakaat di rumahnya atau tidak ? Jika jawabnya
“Ya”, maka hukum asal sebelum munculnya keraguan: “Dia telah
berwudhu’” karena dia telah sholat dua raka’at di rumah yang tentunya
dalam keadaan berwudhu’. Maka dia langsung ikut bersama imam tanpa
wudhu’ dan jangan pedulikan keraguan yang sempat muncul[3]. Jika
jawabnya “Tidak”, maka tidak ada baginya indikasi yang menunjukkan
bahwa dia telah berwudhu’. Oleh sebab itu hukum asal sebelum muncul
keraguan: “Dia dalam keadaan berhadats’”, maka wajib baginya untuk
berwudhu’[4] walaupun dia bakal ketinggalan jama’ah bersama imam.
Karena bagi orang yang ragu apakah dia telah melakukan sesuatu atau
tidak, hukum asalnya: “Dia belum melakukannya”[5].

Di pertengahan wudhu’. Seseorang ragu apakah dia buang angin atau
tidak ?

Dijawab dengan kaidah, kalau dia tidak yakin telah buang angin maka
teruskan wudhu’nya karena sebagian wudhu’ yang dilakukannya telah
mengikuti cara yang syar’i sebagaimana kisah shohabat yang ragu dalam
sholatnya.

Setelah wudhu’. Seseorang ragu apakah ketika wudhu’ dia berhadats atau
tidak ?

Dijawab dengan kaidah, karena dia telah melakukan wudhu’ yang syar’i
maka hukum asalnya: “Dia selesai wudhu’ dalam keadaan suci”.

Keraguan yang semacam ini kalau dibiarkan, maka akan membuka pintu was-
was yang tiada hentinya[6]. Karena setiap selesai wudhu’ maka dia akan
mengulang lagi, selesai mengulang maka dia mengulang lagi, dan ini
merupakan sesuatu kesulitan dalam menjalankan syari’at. Alloh
Suhbanahu wa Ta’ala berfirman:

﴿وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ﴾

“Dia tidak menjadikan kesukaran dalam agama bagi kalian” (QS Al-Hajj
Ayat 87)

PERBANDINGAN ANTARA PENGAMALAN “DUGAAN KUAT” DENGAN PENGAMALAN HUKUM
YANG DIYAKINI SEBELUM MUNCUL KERAGUAN

Seseorang melakukan sholat ‘Ashar kemudian ragu apakah dia telah
sholat dua rakaat atau tiga?

Kalau dugaannya kuat bahwa dia telah sholat dua rakaat, maka dia
lanjutkan sholatnya di atas dugaan itu dan dia sempurnakan dua rakaat
sisanya. Demikian juga kalau dugaannya kuat dia telah sholat tiga
rakaat, maka dia cukup menyempurnakan satu rakaat sisa, kemudian sujud
sahwi.[7]

Adapun kalau dia tidak memiliki dugaan kuat kepada salah satu
kemungkinan, maka dia harus kembali pada perkara yang betul-betul
diyakini, yaitu: Bagaimanapun kemungkinannya yang jelas dia telah
sholat dua rakaat. Maka dia bangun sholatnya di atas keyakinan itu dan
dia sempurnakan dua rakaat sisa, kemudian sujud sahwi.

SEPUTAR WAS-WAS
Was-was merupakan sebuah keraguan yang tidak terbangun di atas suatu
dasar yang jelas akan tetapi muncul di atas khayalan atau sekedar rasa
bimbang. Was-was biasanya muncul pada orang yang sering mengalami
keragu-raguan. Was-was tidak ada obatnya kecuali berpaling darinya dan
tidak memperdulikannya.[8]

Penyebab utama was-was adalah gangguan dan bisikan syaithon. ‘Utsman
bin Abil ‘Ash Rodhiyallohu ‘Anhu datang mengadu kepada Rosululloh
Sholallohu ‘Alaihi wa Sallam bahwa syaithon mengganggu bacaannya
ketika sholat sehingga dia menjadi ragu. Maka Rosululloh Sholallohu
‘Alaihi wa Sallam mengatakan:

« ذَاكَ شَيْطَانٌ يُقَالُ لَهُ خِنْزِبٌ فَإِذَا أَحْسَسْتَهُ
فَتَعَوَّذْ بِاللهِ مِنْهُ وَاتْفِلْ عَلَى يَسَارِكَ ثَلاَثًا »

“Itu adalah syaithon yang dinamakan Khinzib[9]. Apabila engkau
merasakannya maka berlindunglah kepada Alloh (ta’awwudz) darinya dan
tiuplah[10] ke sebelah kirimu sebanyak tiga kali” (HR Muslim). Maka
‘Utsman pun mengerjakannya dan hilanglah gangguan itu darinya.

Pintu masuknya syaithon terbesar adalah kebodohan seseorang tentang
ilmu agamanya adapun pada orang yang berilmu dia hanya bisa “mencuri”.
Hal itu dikarenakan dia bisa menyusupkan perancuannya kepada orang-
orang bodoh dengan aman tanpa penentangan. Karena itulah was-was ini
banyak terlihat pada orang-orang yang semangat beribadah tapi ilmu
kurang.[11]

Ibnul Qoyyim Rahimahulloh mengatakan[12]: “Diantara tipu dayanya yang
berhasil memperdaya orang-orang bodoh adalah tipu dayanya dalam
perkara thoharoh dan sholat ketika berniat, sampai dia bisa
menjerumuskan mereka ke dalam ikatan-ikatan dan belenggu, serta
meninggalkan pengikutan terhadap sunnah Rosululloh Sholallohu ‘Alaihi
wa Sallam. Dikhayalkan kepada salah seorang diantara mereka bahwa apa-
apa yang datang dari sunnah tidak cukup, mesti ditambah dengan yang
lain, sehingga terkumpul pada mereka rasa capek disertai batal atau
berkurangnya pahala”.

MELEPASKAN DIRI DARI WAS-WAS

Mungkin kebanyakan orang yang terkena was-was sudah mengetahui tidak
ada cara lain baginya untuk lepas dari jerat tersebut kecuali dengan
tidak memperdulikan was-was tersebut sama sekali, namun terkadang
sulit dalam penerapannya. Nah, dari penjelasan sebelumnya, setidaknya
ada beberapa perkara penting yang bisa menjadi sebab bagi seseorang
untuk menerapkan hal tersebut:

Pertama, Menuntut ilmu syar’i, sehingga jelas baginya hukum-hukum
syari’at yang benar. Karena Alloh hanya memerintahkan hamba-Nya untuk
berjalan di atas apa yang Dia syari’atkan, tidak dipulangkan kepada
perasaan atau dugaan.

Kedua, Bersandar sepenuhnya kepada Alloh, meminta pertolongan kepada-
Nya, serta meminta perlindungan kepada-Nya dari bisikan syaithon dan
terus beribadah di atas ilmu.[13]

Tambahkan perkara yang berikutnya:

Ketiga, Menutup celah munculnya was-was.

Misalnya bagi seseorang yang was-was dalam sholatnya merasa bahwa
kemaluan basah, perkara yang dia lakukan adalah apabila dia selesai
berwudhu’ maka dia perciki kemaluannya, sehingga jika datang rasa was-
was di sholat maka dia akan menganggap bahwa basah yang terasa berasal
dari air yang dipercikkan. [14]

Karena itu juga dinasehatkan bagi orang-orang yang terkena penyakit
yang menyebabkan keluarnya kencing atau buang angin sering tanpa bisa
ditahan, untuk berupaya mencari pengobatannya, menutup pintu was-was.
Adapun hukumnya, diantara ulama[15] memfatwakan kalau dia cukup
berwudhu’ setiap kali sholat. Walaupun antara waktu wudhu’ sampai
selesai sholat dia mengeluarkan hadats sebab sakit yang dideritanya.

Ini adalah fatwa yang kuat insya Alloh karena dia dalam kondisi yang
diluar batas kemampuannya. Alloh Ta’ala berfirman:

﴿لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا﴾

“Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya (QS Al-Baqoroh
Ayat 233)

﴿فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُم﴾

“Bertakwalah kepada Alloh semampu kalian” (QS At-Taghobun Ayat 16)

Inilah yang ana pahami dalam masalah ini Wallohu A’lam bish Showaab.

[1] Al-Qirofy menukilkan ijma’ ulama atas kaidah ini (Al-Furuq,
perbedaan yang ke 10). Para ulama diantaranya: Ibnu ‘Abdil Barr (At-
Tamhid 1/342), Ibnu Daqiqil ‘Ied (Al-Ihkam 1/250), An-Nawawy (Syarh
Shohih Muslim hadits ke 361), Al-’Ala’iy (Al-Majmu’ul Madzhab 1/304),
dan selain mereka menggolongkan kaidah ini ke dalam “Kaidah Besar”
dimana banyak permasalan-permasalahan fiqih yang bisa dikembalikan ke
kaidah ini atau langsung ke dalil-dalil kaidah ini (Lihat Ad-Durorul
Bahiyah 140-141/ Syaikh ‘Abdulloh Khaulany). Setidaknya kaidah ini
mencakup sekitar dua belas kaidah yang lain (Lihat Al-Mufashshol
285-322/ DR Ya’qub Bahusein).

[2] Akan diperjelas dengan contoh Insya Alloh.

[3] Pendapat ini yang dikuatkan jumhur (mayoritas) ulama. Adapun yang
berpendapat (dari kalangan Malikiyyah) orang tersebut harus berwudhu’
bukan karena mereka menolak kaidah ini tapi karena mereka berpendapat
bahwa sholat harus dibangun di atas wudhu’ yang betul-betul diyakini.
Namun konteks hadits menunjukkan pendapat jumhurlah yang lebih kuat
(lihat Al-Majmu’ul Madzhab 1/315)

[4] Ijma’ (sepakat) ulama dalam masalah ini, sebagaimana dinukilkan
Ibnu Hazm (Marotibul Ijma’ 44) dan Imam An-Nawawy (Syarh Shohih Muslim
no 361) Rahimahumalloh

[5] Lihat Al-Asybah Wan Nazho’ir (1/97)/ Asy-Syuyuthi Rahimahulloh

[6] Lihat Syarh Manzhumah Ushulil Fiqh wa Qowa’idih (171-172)/ Syaikh
Al-’Utsaimin Rahimahulloh

[7] Khusus karena keraguan dalam sholat adapun dalam ibadah yang lain
sujud sahwi tidak disyari’atkan

[8] Lihat Syarh Manzhumah Ushulil Fiqh wa Qowa’idih (173)/ Syaikh
Al-’Utsaimin Rahimahulloh

[9] Diriwayatkan juga: Khinzab, Khanzab dan Khunzab (Imam An-Nawawy/
Syarh Shohih Muslim)

[10] Disertai sedikit percikan ludah

[11] Lihat Talbis iblis (1/121)/ Ibnul Jauzi Rahimahulloh

[12] Ighotsatul Lahfan (1/127)

[13] Lihat Syarh Manzhumah Ushulil Fiqh wa Qowa’idih (174)/ Syaikh
Al-’Utsaimin Rahimahulloh

[14] Demikian fatwa Syaikhuna Yahya Al-Hajury Hafizhohulloh dalam
masalah ini. Adapun atsar salaf sejauh ini ana baru mendapatkan satu
atsar dari shohabat dan dua dari tabi’i dengan fatwa yang persis.

Atsar dari shohabat adalah atsar Ibnu ‘Abbas diriwayatkan ‘Abdur
Rozzaq di Mushonnafnya no 574 lewat riwayat Al-A’Masy dari Sa’id bin
Jubair. Seluruh periwayat tsiqoh, akan tetapi terdapat ‘an’anah Al-
A’masy (mudallis level ketiga karena banyak melakukan tadlis para
perowi dho’if). Dan ana tidak mendapatkan penjelasan dari ulama bahwa
Al-A’Masy banyak mengambil riwayat dari Sa’id bin Jubair sehingga ana
tawaqquf dalam menerima atsar ini. Dan konsekwensi dari tawaqquf
adalah menolak.

Adapun atsar dari tabi’i, yang pertama adalah atsar Muhammad bin Ka’ab
Al-Qurozhy diriwayatkan ‘Abdur Rozzaq di Mushonnafnya no 585 dan
sanadnya shohih. Sementara yang kedua adalah atsar Maimun bin Mihron
diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah di Mushonnafnya no 1790 dan sanadnya
hasan. Wallohu A’lam

[15] Diantaranya Syaikh Ibnu Bazz, Syaikh Al-’Utsaimin Rahimahumalloh
dan Syaikhuna Muhammad Hizam Hafizhohulloh

postmaster

unread,
Mar 12, 2012, 11:48:11 AM3/12/12
to ISNAD.Net
(1)
Bismillah
"Ustadz" hafidzakumulloh. Kami sering mendengar/membaca tulisan para
da'i luqmaniyyin dan yang membela mereka menuduh para ustadz tsabitin
dengan mengatakan mereka itu "ghuluw". Mohon diangkat permasalahan
ghuluw dan bantahan terhadap mereka yang menuduh itu.
Barakallohufiikum

Abu Utsaman / 085299xxxxxx

(2)
BismiLLAH..apakah dam,jika seseorang meninggalkan wajib umrah?
(abu aisyah/bukittinggi) 085374xxxxxx

(3)
Bismillah.mau nanya,bolehkah ana melaksanakan sholat sunnah badya
jumat,saat anna safar.jazakallahukhoir.
Abu Safa/Sidoarjo 085230xxxxxx

(4)
bismillaah,afwan apa bisa ada pelajaran dari umuran 3 taun sampai
dewasa buat di pelajari di keluarga?jazaakumullooh khoiiroo
Abu Aisyah/Bandung 085322xxxxxx

(5)
Assalaamu'alaykum.
Ana mau nanya, stlh akad nikah, sblm mendatangi istri kita disunnahkan
sholat 2rokaat. Shltnya brjama'ah dgn istri atau sendiri2? Kalo istri
saat itu haidh, apakah suami ttp disunnahkan tuk sholat jg?
Baarokallohu fiikum) (Abu Irsyad/Palembang)08981xxxxxx

(6)
Bismillaah, assalaamu'alaikum...
1. Apa hukumnya memasang gigi palsu bagi istri utk berhias kpd
suaminya?
2. Apa hukumnya mencabut uban / rambut putih?
Muhammad alFath/Medan 08126xxxxxxx

(7)
Bismillah...Mhon info ttg bljr k Dammaj?
Bgmn teknik keberangkatannya? Persyaratan ap sj yg hrs d penuhi?Adakah
ikhwan yg bs mengurus pr tulab yg hendak k Dammaj?
Berapa biaya yg dibutuhkan unt sampai k sana n slm disana? Haruskah ad
tazkiyah dr ustad?

info: kami sblmx blm pernah bljr/mondok d slh satu ma‘had yg ad d
Idonesia dan jg blm ad ustazd yg kami kenal
Tanpa Nama/081334xxxxxx

(8)
Assalamualaikum, apakah jadwal sholat shubuh yang ditetapkan MUI tidak
sah? karena ada pihak yg memberitakan (alsofwa.**.id) bahwa jadwal
terlalu awal! bagaimana hukum sholat di masjid yg ikut dg jadwal MUI,
apakah sah?
<Heri/Jakarta> 08159xxxxxx

(9)
Bismillah,mau tanya,apakah pada saat kita sujud dlm sholat kita boleh
brdoa dg bhs indonesia?
Abu Ammar/Jogja 085243xxxxxx

(10)
Bismillah, Mana yg rojih untuk bacaaan tasyahud awwal... Apakah hanya
sampai syahadatain atau sampai selesai sholawat..
Abu Nabila / 08386xxxxxx

(11)
Bismillah apakah boleh shalat tahajjud di akhir mlm,namun pada awal
mlm stlh sholat isya ana sdh witir,jazaakallohu khoir
abu mush'ab/makassar 081342xxxxxx

postmaster

unread,
Mar 16, 2012, 7:47:39 PM3/16/12
to ISNAD.Net
bismillaah.
apa boleh kita ngambil pendapat lajnah daimah yang waktu di ketuai
oleh bin baz boleh nya makai celana pentalon yang longgar?jazaakallooh
Abu Aisyah- Bandung 085322xxxxxx

CATATAN:
di ISNAD perna kami tampilkan "KUMPULAN FATWA TTG HUKUM MENGGUNAKAN
CELANA PANTALON"
klik disini
http://isnad.net/fatwa-ulama-tentang-celana-pantalon

postmaster

unread,
Mar 16, 2012, 11:53:19 PM3/16/12
to ISNAD.Net
Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh,
Nama Saya Abdul Husaini Ripandi, saya sudah berusia lebih dari 40
tahun, saya lahir tahun 1969, di kota Kandangan, Kalimantan Selatan,
Indonesia. Saya ingin bertanya apakah saya dapat belajar di Darul
Hadith, Dammaj, sebab saya ingin menjadi seorang salafy, keinginan ini
sejak lama sudah saya miliki tetapi saya tidak punya biaya untuk
belajar di sana. saya mohon informasinya apakah orang seperti saya
masih dapat diterima di sana dan apakah ada orang yang bersedia
membantu saya untuk pergi belajar di sana. Mohon informasinya.
Jazakumullah khairan.

-Via EMAIL.-

postmaster

unread,
Mar 17, 2012, 12:46:28 PM3/17/12
to ISNAD.Net


On Feb 27, 10:16 am, postmaster <isnad....@gmail.com> wrote:
> Bismillah..Assalamu'alaykum.
> Ana ingin bertanya,
> (1) apakah hadits tentang adzan ditelinga bayi yg baru lahir itu
> shohih?
> (2) bagaimana hukum menamakan anak dengan nama malaikat, semisal
> Ridwan atau semacamnya? seharusnya ?
>
> Barokallohufiykum. (aboebakr) 087889930xxxx

JAWABAN:
HADITS TENTANG ADZAN DAN IQOOMAH KE TELINGA BAYI YANG
BARU LAHIR
Ditulis oleh: Abu ubaidillah 'Amir bin Munir bin Hasan Aceh

Hadits ke-1:
Hadits Abu Rafi' radhiyAllohu 'anhu. Dia berkata:
"Aku melihat Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam membacakan adzan
ke telinga Al-Hasan bin
'Ali ketika ia telah dilahirkan oleh Fathimah".
Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Imam Abu Dawuud, Al-Imam Ath-
Thirmidziy, Al-Imam Ahmad dan yang lainnya. Semua dari jalan Sufyan
dari 'Ashim bin 'Ubaidillah dari 'Ubaidillah bin Abi Rafi' dari
Ayahnya radhiyAllohu 'anhu
-yaitu Abu Rafi'- dia berkata: - Al-Hadits -.
Dalam riwayat At-Tabraaniy di dalam Al-Mu'jam Al-Kabiir (no. hadits:
926) dengan lafadh:
أَذَّنَ فِي أُذُنِ الحَْسَنِ وَالحُْسَيْنِ رَضياللهَُّ عَنْهُمَا حِينَ
وُلِدَا ، وَأَمَرَ بِهِ .  أَنَّ النَّبِيَّ
"Bahwasannya An-Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam membacakan adzan
ke telinga Al-Hasan dan
Al-Husain ketika keduanya telah dilahirkan, dan beliau shallallahu
'alayhi wa sallam
memerintahkan hal tersebut".
Hanya saja At-Thabraniy meriwayatkannya dari jalan 'Ashim bin
'Ubaidillah dari Al-Husain bin 'Ali radhiyAllohu 'anhuma dari Abu
Rafi' radhiyAllohu 'anhu.
Hadits ini lemah. 'Ashim bin 'Ubaidillah telah di-Dhai'f-kan oleh
sejumlah Ahli Al-Hadits di antaranya Al-Imam Maalik, Yahya bin Ma'iin,
'Abdurrahman bin Mahdiy, An-Nasaaiy dan yang lainnya sebagaimana

Hadits ke-2:
disebutkan oleh Al-Haafidh Ibnu Hajar di dalam kitabnya Tahdzib At-
Tahdzib. Al-Imam Al-Bukhari -di dalam kitabnya At-Taarikh Al-
Kabiirberkata:
Munkar Al-Hadits (Haditsnya diingkari).
Hadits 2:
Hadits Al-Husain bin 'Aliy radhiyAllohu 'anhuma Dia berkata Rasulullah
 berkata:
(( مَنْ وُلِدَ لَهُ مَوْلُودٌ فَأَذَّنَ فِي أُذُنِهِ الْيُمْنَى،
وَأَقَامَ فِي أُذُنِهِ الْيُسْر ى رُفِعَتْ عَنْهُ أُمُّ
الصَّبِيَّاتِ )).
"Barangsiapa yang dilahirkan baginya seorang anak lalu dia membaca
azan ke telinganya yang kanan dan membacakan iqamah ke telinganya
yang kiri maka akan diangkat darinnya ummu Ash-Shabiyaat(1)".
Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Baihaqiy di dalam Kitabnya
Syu'abul Imaan. Di dalam riwayat Abu Ya'la , ibnu As-Sunniy dan Ibnu
'aasakir dengan lafadh:
(( ... لم تَضرهُ أُمُّ الصِّبيَانِ )).
"… Tidak akan memudhoratkannya Ummu Ash-Shibyaan".
Semuanya mengeluarkannya dari jalan Yahya bin Al-'Ala' Ar-Raaziy dari
Marwan bin Saalim dari Thalhah bin 'Abdillah Al-'Uqailiy dari Al-
Husain
bin 'Aliy radhiyAllohu 'anhuma dia berkata Rasulullah  berkata:- Al-
Hadits -.
Hadits ini lemah sekali. Marwan bin Saalim Abu 'Abdillah Al-Ghifaariy
Al-Qarqasaaniy, berkata Al-Bukhariy dan Abu Haatim tentangnya:
Munkar Al-Hadits. Berkata An-Nasaaiy: Haditsnya ditinggalkan. Dan
telah diingkari dirinya atas periwayatan hadits ini sebagaimana
disebutkan oleh Al-Imam Adz-Dzahabiy di dalam kitabnya Miizan Al-
'I'tidal.
(1) Yaitu Taabi'at dari Jin, lihat Faidh Al-Qadiir (6/238), atau 'Aun
Al-Ma'buud (14/7).
3
Berkata Al-Imam Al-Albaaniy a di dalam silsilah Al-Ahaadits Adh-
Dho'iifah wal Maudhu'ah (1/321): Hadits Palsu.

Hadits ke-3:
Hadits 'Abdullah bin 'Abbas radhiyAllohu 'anhu :
أَذَّنَ فِي أُذُنِ الحَْسَنِ بْنِ عَلِي يَوْمَ وُلِدَ، فَأَذَّنَ فِي
أُذُنِهِ الْيُمْنَى، وَأَقَامَ فِي أُذُنِهِ  أَنَّ النَّبِيَّ
الْيُسرى.
"Bahwasannya Rasulullah  membacakan Adzan ke telinga Al-Hasan
bin 'Aliy pada hari ia dilahirkan, beliau membacakan Adzan ke
telinganya yang kanan dan membacakan Iqoomah ke telinganya yang
kiri".
Hadits ini diriwatkan oleh Al-Baihaqiy di dalam kitab yang sama dari
jalan 'Aliy bin Ahmad bin 'Abdaan dari Ahmad bin 'Ubaid Ash-Shaffaar
dari Muhammad bin Yunus dari Al-Hasaan bin 'Amr bin Sa As-Saif
Saduusiy dari Al-Qaasim bin Muthayyab dari Manshur bin Shafiyyah
dari Abu Ma'bad dari ibnu 'Abbas  : - Al-Hadits -
Hadits ini Palsu. Muhammad bin Yunus Al-Kudaimiy tertuduh sebagai
pendusta. Berkata Ad-Daaruquthniy: telah memalsukan hadits.
Al-Hasaan bin 'Amr bin As-Saif Saduusiy, Berkata Al-Bukhariy
tentangnya sebagaimana yang dinukilkan oleh Adz-Dzahabiy di dalam
kitab Miizan Al-'Itidal : Pendusta, berkata Abu Hatim di dalam kitab
Al-
Jarh wat Ta'diil: Matruk Al-Hadits (Haditsnya ditinggalkan).
Al-Qaasim bin Muthayyab Al-'Ijliy Al-Bashriy, berkata Al-Hafidh Ibnu
Hajar tentangnya di dalam Kitab Tahdzib wat Tahdzib: telah dilemahkan
oleh Ibnu Ma'in, berkata Ibnu Hibban sebaimana dinukilkan oleh Adz-
Dzahabi dalam kitab Miizan Al-'Itidal : layak untuk ditinggalkan.

Hadits ke-4:
Al-Imam Al-Albaniyadi dalam Silisilah Al-Ahaadits Adh-Dho'iifah wal
Maudhu'ah (1/321) dan juga di dalam Al-Irwa' Al- Ghaalil (4/401-No.
Hadits: 1173) memandang bahwasannya Hadits Abu Rafi' yang telah
lalu bisa dihasankan dengan dikuatkan oleh hadits Ibnu 'Abbas
radhiyAllohu 'anhu ini (1).

Asy-Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaliy hafidzhahulloh menyebutkan di
dalam
Tahqiqnya akan kitab Tuhfatul Mauduud bi Ahkaamil Mauluud (hal :64)
karya Al-Imam Ibnul Qayyima bahwasannya Asy-Syaikh Al-Albaniy
atelah rujuk dari penghasanan hadits Abu Rafi' di atas(2). Beliaus
berkata: "Syaikh kami a menyebutkannya dengan mengikuti Ibnu
Qayyim Al-Jauziyyah, dikarenakan ketika itu beliau belum
mendapatkan sanadnya -yaitu dari hadits Ibnu 'Abbas radhiyAllohu 'anhu
- dari kitab
Syu'abul Imaan. Maka ketika beliau telah menemukannya setelah
dicetaknya kitab tersebut maka jelaslah bagi beliau bahwasannya
sanadnya sangat lemah sekali, dan tidak bisa dijadikan sebagai
penyokong, maka beliau pun ruju' dari penghasanan hadits Abu Rafi',
maka hendaknya dibetulkan dan dikoreksi".
Di dalam kitab tersebut Al-Imam Ibnul Qayyimatelah menyebutkan
hadits-hadits ini di bawah "Bab keempat: disukainya untuk
membacakan adzan ketelingannya yang kanan dan Iqaamah ke
telinganya yang kiri".
Ini tidaklah tepat. Hadits ini sangat lemah bahkan palsu.
Dikhawatirkan
bagi yang mengamalkannya akan terjatuh kepada perbuatan bid'ah. Al-
(1) Beliau hanya menguatkan tentang mengucapkan Adzan ke telinga kanan
bayi sahaja, adapun
tentang membacakan Iqoomah ke telinga bayi yang kiri maka Beliau
berkata: Ini suatu hal yang
ganjil. Dan beliau tidak menyebutkan sanad dari Hadits Ibnu 'Abbas
radhiyAllohu 'anhu . Lihat Adh-Dho'iifah
(1/321).
(2) lihat juga "Taraju' Al-'Allamah Al-Albaniy fii maa nashsha 'alaihi
Tashhihan wa Tadh'ifan",
dikumpulkan oleh: Abul Hasan Muhammad Hasan Asy-Syaikh (1/239, no.
hadits: 146).

Hadits ke-5:

Imam Malik rahimahulloh tidaklah menyenangi perbuatan ini dan beliau
menganggap hal tersebut sebagai suatu perbuatan Bid'ah(1).
Asy-Syaikh Yahya bin 'Aliysdi dalam kitabnya Kanzu Ats-Tsamiin
(4/366) telah ditanyakan: apakah ada hadits yang menyebutkan
tentang adzan ke sebelah telinga bayi yang baru lahir dan Iqoomah ke
sebelah yang lainnya? Maka beliau menjawab: "Ada, akan tetapi tidak
sah (lemah), dan hal itu tidaklah disyariatkan, tidak adzan dan tidak
pula Iqoomah".
Wallahu 'alam bish Shawab.
Walhamdulillah.
(1) Lihat Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (2/373)

Sumber:
http://aloloom.net/vb/attachment.php?attachmentid=6989&d=1331967251

postmaster

unread,
Mar 17, 2012, 8:20:09 PM3/17/12
to ISNAD.Net
Bismillah...wahai ahlul ilmi d dammaj, brp biaya unt bs berangkat
belajar ke dammaj unt skrang?
kpd sp kita mendaftar?
(taufik/magetan)081334xxxxxx

---------
Bismillah.
Pertanyaan: 1. di daerah ana ada sbuah makam/kuburan yg tlh penuh kmdn
diatasnya ditimbun tanah urugan tnp mmindahkan kerangka(lebih dr 1mtr)
kmdn timbunan tsb kmbali dijadikn makam. bgmn hukumnya?
2. Di kota bsr spt jkarta air yg digunakan sbg air minum/air
bersih(wudhu) kadang tdk didapati air yg lain. Adl air hasil
pengolahan/proses dr air sungai yg penuh najis & limbah. u/ Wudhu bgmn
hukumnya? Jazakumullahu khoiron.
Abu Addaruquthny-tegal / 0815480xxxxx
--------

Bismillah.
Apakah mendapat hadiah dari hasil doorprize ketika berbelanja boleh di
sumbangkan pada orang yang berhak? Seperti fakir miskin dan orang tak
mampu? Namun ana tak berniat untuk hal tersebut, melainkan hanya untuk
berbelanja saja dan kebetulan dapat hadiahnya. Bagaimana hukum
menerima barang hasil doorprize tersebut?
Barakallahu fiikum..
<Atthur/makassar> / 087738xxxxxx

postmaster

unread,
Mar 17, 2012, 9:13:38 PM3/17/12
to ISNAD.Net
Bismilllah...., ana dengan beberapa ikhwah(2-7 orang) qadarolloh
bekerja di negeri kafir dengan jadwal kerja 28 hari bekerja dan 28
hari libur dan pulang ke Indonesia. Di dekat tempat kerja tersebut
tidak kami temukan masjid dan orang yang mendirikan sholat jum'at.
Apakah selama kami bekerja tersebut masih dikategorikan sebagai
musafir sehingga mendapatkan rukhsoh mengqoshor sholat dan mengganti
sholat jum'at dgn sholat dhuhur? Jika tidak apakah kami tetap terkena
kewajiban untuk mendirikan sholat jum'at meskipun hanya dengan 2 orang
saja?

<Daru/Kalteng> / 081904xxxxxx

postmaster

unread,
Mar 21, 2012, 7:02:51 PM3/21/12
to ISNAD.Net
Jawabnya:
Tidak ada larangan dalam masalah ini (sepanjang pengetahuan ana),
karena dalil larangan memakan bangkai datang bagi manusia bukan bagi
binatang, sebagaimana di dalam hadits yang terdapat di Shohih Bukhori
(2221) dan Muslim (363) dari Ibnu ‘Abbas rodhiallohu 'anhuma bahwa
Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam mendapati bangkai kambing
lalu berkata:
((هَلَّا أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا فَدَبَغْتُمُوهُ فَانْتَفَعْتُمْ بِهِ؟))
فَقَالُوا: إِنَّهَا مَيْتَةٌ فَقَالَ: ((إِنَّمَا حَرُمَ أَكْلُهَا))
“apakah kalian tidak mengambil kulitnya?, yang mana kalian menyamaknya
dan kalian mendapat manfaat darinya”, mereka berkata: “sesungguhnya
ini adalah bangkai”, berkata Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam:
“sesungguhnya yang diharamkan adalah memakannya saja”
Berkata Alhafizh Ibnu Hajar rahimahulloh pada syarh hadits ini:
“perkataan Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam: “sesungguhnya
yang diharamkan adalah memakannya saja”, menunjukkan atas bolehnya
mengambil manfaat dari bangkai tersebut selain dari memakannya”.
Yaitu: diharamkan memakan bangkai bagi manusia bukan bagi hewan.
Hanya saja hewan yang diberi makan bangkai tersebut sebelum
dimakan/dikonsumsi, harus dikurung beberapa hari dan diberi makanan
yang tidak najis, sampai hilang atsar najis dari tubuhnya karena dia
adalah jallalah (Jallalah adalah binatang yang makanannya atau
kebanyakan makanannya adalah najis seperti tahi manusia, bangkai ayam
dan sebagainya), yang mana hukum memakan jalalah adalah harom
-sebagaimana perkataan Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam
dibeberapa hadits diantaranya hadits Ibnu ‘Umar rodhiallohu 'anhuma di
Sunan Abi Daud (3785) yang dishohihkan oleh Syaikh Al-albani
rohimahulloh di Al-irwa (2503)- kecuali setelah dikurung beberapa hari
sampai hilang atsar najis dari tubuhnya, berkata Imam Ibnu Qudamah
rohimahulloh di kitab “Almughni”: “Hilang hukum keharomannya dengan
mengurungnya, dan ini disepakati oleh para ulama”, berkata Syaikh Ibnu
Hizam hafizhohulloh di Syarh BulughulMarom: “yaitu mengurungnya dengan
pemberian makanan yang tidak najis”.
Adapun ikan, ayam dan sebagainya yang merupakan hewan-hewan kecil,
maka biasanya hilang atsar najis dari tubuhnya setelah dikurung selama
tiga hari sebagaimana yang diriwayatkan dari perkataan Imam Ahmad, Abu
Tsaur dan lain-lain rohimahumullohu ajma’in, berkata Imam Ibnu Qudamah
rahimahulloh di Kitab “Almughni”: “Ibnu Umar rodhiallohu 'anhuma,
apabila ingin memakan jalalah maka dia mengurungnya terlebih dahulu
selama tiga hari”. Hewan jallalah adalah hewan yang ma’ruf di zaman
Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam, bersamaan dengan itu tidak
pernah didapati perkataan Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam
dalam pelarangan memberi makanan bangkai kepada hewan ternak dan
sebagainya.
Peringatan:
Terdapat sebuah hadits di Shohih Bukhori (2236) dan Muslim (1581) dari
Jabir bin ‘Abdillah rodhiallohu 'anhuma bahwasanya Rosululloh
shollallohu 'alaihi wa sallam berkata:
"إِنَّ اَللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ اَلْخَمْرِ, وَالْمَيْتَةِ,
وَالْخِنْزِيرِ, وَالْأَصْنَامِ", فَقِيلَ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ!
أَرَأَيْتَ شُحُومَ اَلْمَيْتَةِ, فَإِنَّهُ تُطْلَى بِهَا اَلسُّفُنُ,
وَتُدْهَنُ بِهَا اَلْجُلُودُ, وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا اَلنَّاسُ?
فَقَالَ: " لَا. هُوَ حَرَامٌ ", ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى
الله عليه وسلم - عِنْدَ ذَلِكَ: " قَاتَلَ اَللَّهُ اَلْيَهُودَ, إِنَّ
اَللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ عَلَيْهِمْ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ, ثُمَّ
بَاعُوهُ, فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ
“sesungguhnya Alloh dan rosulNya mengharamkan jualbeli khomr, bangkai,
babi dan patung”, lalu dikatakan: “Wahai Rosululloh, apa pendapatmu
tentang lemak bangkai?, sesungguhnya dia dipakai untuk memoles kapal
dan untuk meminyaki tubuh dan sebagai bahan bakar lentera”, berkata
Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam: “Tidak, dia harom!”, lalu
setelah itu berkata Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam: “semoga
Alloh memusnahkan orang-orang yahudi, sesungguhnya tatkala Alloh
mengharomkan kepada mereka lemak tersebut, merekapun mencairkannya
kemudian mereka menjualnya dan memakan hasil jualan tersebut”.
Hadits ini adalah dalil atas haramnya jualbeli bangkai dan lemaknya.

(‘AbdulQodir Alminangkabawi di Darul Hadits Dammaj)

postmaster

unread,
Mar 24, 2012, 12:14:42 AM3/24/12
to ISNAD.Net
Bismillah
Tolong dijelaskan bagaimana hukum brmajelis dengan hizby jadid? karena
ana dapat syubhat, jika hizby jadid tersebut membahas kitab ulama
sunnah seperti Kitab Tauhid oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab dan
lain sebagainya, apa tidak boleh juga belajar padanya?
(Abu Hudzaifah/Makassar) 08784037xxxx

Apa boleh seorang penuntut ilmu pemula membaca dan mempelajari buku
atau artikel tentang fitnah para ulama semisal Ubaid AlJabiry, Ali
Hasan AlHalaby dan yang semisalnya, hasil dari nukilan artikel
terjemahan dari dammaj?
(Ismail/Makassar)

Assalaamu'alaikum..."ustadz" yg insya Allah selalu dirahmati Allah,
apakah takdir bisa ditolak dgn do'a ? kalau memang bisa mhn
dicantumkan haditsnya, apakah ada doa tambahan pd saat kita sujud?
Jazaakumullah khoiron katsiron.
Tanpa Nama/0852471xxxxx


Bismillah...
blhkah dlm perayaan walimah pernikahan kita.kita menyediakan kotak
amplob, sbgmn kbiasaan orang2 d indonesia ? Apa hukumny, dan ap
sbaikny yg kita lakukan? afwan mhon jwbn scptx, berkenaan hajat yg
sgr.
Tanpa Nama/ 081334xxxxxx


bismillaah... (ahmad-malang) ana ingin bertanya pada saudaraku yang
mulia didammaj hafidzahumullohu, apakah asy syaikh al walid yahya al
hajury mengeluarkan fatwa tntng keadaan kaum muslimin di syuriah?krna
sering msuk kpd ana sms dri org jahil dr kalngan luqmaniyyun yg isinya
dia itu iri knp tdak diberitkan perihal keadaan kaum muslimin
disyuriah pd web isnad.net, jga katanya isnad hanya sbuk membicrakn
hizbiyyah dan yayasan saja?! ana meminta ikhwah didammaj utk sedikit
membrikan nasehat ttg hal itu. ana ucapkn jazakumullohu khoiron.
Ahmad/Malang/085755xxxxxx

postmaster

unread,
Mar 31, 2012, 7:32:22 PM3/31/12
to ISNAD.Net
بسم الله الرحمن الرحيم
HUKUM KHITAN BAGI WANITA

‘Abdul Qodir al-Minangkabawiy, di DarulHadits Dammaj, Yaman

Soal : “ Bismillah, assalaamu’alaikum. Ana mau tanya, apa hukum khitan
bagi wanita?, mohon penjelasannya dengan rinci. Jazakumullohu khoir.
(Ummu Kholid, Sulawesi Selatan)

Jawabannya:
Wa'alaikum salam
“Hukum khitan bagi perempuan adalah sunnah, tidak wajib. Adapun bagi
laki-laki maka hukumnya wajib. Berkata Rosululloh shollallohu 'alaihi
wa sallam:
الفِطْرَةُ خَمْسٌ: الخِتَانُ، وَالِاسْتِحْدَادُ، وَنَتْفُ الإِبْطِ،
وَقَصُّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ

“Fitrah itu ada lima: Khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu
ketiak, menggunting kumis dan memotong kuku”. (HR. Bukhori 6297 dan
Muslim 257, dari Abu Huroiroh rodhiallohu 'anhu) [More...]

Berkata Imam Annawawi rahimahulloh di syarh Muslim: “Adapun fitrah
disini, maka diperselisihkan maksudnya, berkata Abu Sulaiman
Alkhottobi: “Jumhur ulama berpendapat bahwa dia adalah sunnah, seperti
itu juga yang dikatakan oleh sekelompok ulama selain Khottobi, mereka
berkata: “maknanya adalah: sesungguhnya fitrah tersebut adalah
termasuk sunnah-sunnah para Nabi shollallohu 'alaihim wa sallam”,
dikatakan juga: “fitrah tersebut adalah agama”, dan juga sesungguhnya
kebanyakan yang disebut di dalam fitrah tersebut tidak lah wajib
disisi para ulama, dan pada sebagiannya yang lain terjadi
khilaf(perselisihan) tentang hukum wajibnya, seperti khitan,
madhmadhoh dan istinsyaq (sebagaimana di dalam hadits yang lain), dan
tidaklah terhalang untuk digandengkan penyebutan sesuatu yang wajib
dengan selainnya sebagaimana perkataan Alloh subhanahuwata’ala:
﴿كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ﴾

“Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan
tunaikanlah haknya di hari pemetikan hasilnya (dengan disedekahkan
kepada fakir miskin)”. (QS. Al-an’am 141)

Penunaian haknya wajib, akan tetapi memakannya tidak wajib, Allohu
A’lam. (selesai penukilan perkataan Imam Annawawi rohimahulloh)
Berkata Imam Ibnu Qudamah rahimahulloh di kitabnya “Almughni”:
“pembahasan: Adapun khitan, maka hukumnya adalah wajib bagi laki-laki
dan makrumah (disenangi/dihormati) bagi perempuan, dan tidaklah
diwajibkan bagi perempuan. Ini adalah pendapat kebanyakan para ulama.
Berkata Imam Ahmad: “hukumnya pada laki-laki lebih ditekankan, karena
laki-laki apabila tidak berkhitan, maka kulit tersebut membungkus
pucuk kemaluan, dan tidaklah bersih apa-apa yang ada disekitar kulit
tersebut. Adapun pada perempuan,maka perkaranya gampang”,…”.

Kemudian beliau –Ibnu Qudamah- rohimahulloh berkata: “Dan
disyari’atkan juga khitan bagi perempuan, berkata Abu ‘Abdillah (Imam
ahmad): " Hadits Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam:
«إذَا الْتَقَى الْخِتَانَانِ وَجَبَ الْغُسْلُ»
“apabila dua khitan bertemu, maka diwajibkan mandi”. (HR.Muslim 349
dan lafaz ini dari riwayat Ibnu Majah 608, lihat Silsilah Ashohihah
karya Imam Al-albani rohimahulloh 1261)

Di dalam hadits ini terdapat penjelasan bahwa perempuan dahulu
berkhitan, dan hadits ‘Umar rodhiallohu 'anhu: “sesungguhnya seorang
wanita tukang khitan mengkhitan”, berkata Umar:
"أَبْقِي مِنْهُ شَيْئًا إذَا خَفَضْت"
“jika kamu memotongnya maka sisakan sebagian daripadanya”

Dan Alkhollal meriwayatkan dengan sanadnya dari Syaddad bin Aus
rodhiallohu 'anhu, berkata Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam:
«الْخِتَانُ سُنَّةٌ لِلرِّجَالِ، وَمَكْرُمَةٌ لِلنِّسَاءِ»
“Khitan adalah sunnah bagi laki-laki dan makrumah bagi perempuan”.
(HR. Aththobaroni 7113, didho’ifkan oleh Syaikh Al-albani rohimahulloh
di Silsilah Adho’ifah 1935)

Dan dari Jabir bin Zaid rodhiallohu 'anhu semisal hadits itu juga
secara mauquf dari perkataannya rodhiallohu 'anhu. Dan diriwayatkan
dari Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam bahwa beliau shollallohu
'alaihi wa sallam berkata kepada perempuan yang mengkhitan perempuan:
«أَشِمِّي وَلَا تَنْهَكِي، فَإِنَّهُ أَحْظَى لِلزَّوْجِ، وَأَسْرَى
لِلْوَجْهِ»
“potonglah sebagian saja dan janganlah kamu memotong habis sampai
kepangkalnya, karena sesungguhnya dia lebih disenangi oleh suami dan
lebih mencerahkan wajah”. (HR. Abu Daud 5271, dari Ummu ‘Athiyyah
rodhiallohu 'anha, dishohihkan oleh Syaikh Al-albani rohimahulloh di
Silsilah Ashohihah 722)”. (Selesai penukilan perkataan Imam Ibnu
Qudamah rohimahulloh dari Kitab “Almughni”)

Kemudian Imam Ibnul Qoyyim rahimahulloh dikitabnya “TuhfatulMaudud”
membawakan lima belas buah dalil para ulama yang mewajibkan khitan,
dan dalil mereka yang kuat adalah:
1. Perkataan Alloh Subhanahuwata’ala:
{ثمَّ أَوْحَينَا إِلَيْك أَن اتبع مِلَّة إِبْرَاهِيم حَنِيفا}
“Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): "Ikutilah agama Ibrahim
seorang yang hanif". (QS. Annahl 123) Dan khitan adalah merupakan
agama Ibrohim shollallohu 'alaihi wa
sallam, berkata Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam:

«اخْتَتَنَ إِبْرَاهِيمُ عَلَيْهِ السَّلاَمُ وَهُوَ ابْنُ ثَمَانِينَ
سَنَةً بِالقَدُّومِ»
“Ibrohim ‘alaihissalam berkhitan ketika dia berumur delapan puluh
tahun dengan menggunakan kapak”. (HR. Bukhori 3356 dan Muslim 2370,
dari Abu Huroiroh rodhiallohu 'anhu).
2. Laki-laki apabila tidak berkhitan maka tidak bisa beristinja
dengan bersih karena najis akan tersisa didalam kulit yang tidak
dipotong tersebut.

Dalil nomor dua ini adalah bantahan kuat atas sebagian ulama yang
tidak mewajibkan khitan.
Jika kita melihat pada kedua dalil ini maka kita dapatkan kesimpulan
bahwa kewajiban berkhitan adalah bagi laki-laki saja. Adapun perempuan
maka dikembalikan hukumnya kepada makna hadits-hadits yang telah
disebutkan di atas, yaitu hukumnya mustahab bagi perempuan, berkata
Syaikh Muhammad bin Hizam hafizhohulloh di syarh BulughulMarom 5/554:
“Imam ahmad berpendapat –sebagaimana didalam sebuah riwayat dari
beliau rohimahulloh- bahwa hukumnya wajib bagi laki-laki dan sunnah
bagi perempuan. Pendapat ini dirojihkan oleh Syaikh Al’allaamah
‘Utsaimin rohimahulloh di SyarhulMumti’ dikarenakan perempuan tidak
terpengaruh kesuciannya disebabkan tidak berkhitan, berbeda halnya
pada laki-laki, dan pendapat ini adalah yang benar. Allohu a’lam.”

- selesai- penukilan perkataan Syaikh Muhammad bin Hizam
hafizhohulloh, dan Syaikh Yahya hafizhohulloh juga merojihkan pendapat
ini.

Sumber: http://isnad.net/soal-jawab-hukum-khitan-bagi-wanita

postmaster

unread,
Mar 31, 2012, 7:56:56 PM3/31/12
to ISNAD.Net
HUKUM WANITA
MEMAKAI KAOS TANGAN

‘Abdul Qodir Alminangkabawi, di DarulHadits Dammaj, Yaman

Pertanyaan:
“Bismillah, Afwan, mohon dijelaskan tentang hukum wanita memakai kaos
tangan, karena selama ini yang kami ketahui dari teman-teman bahwa itu
hukumnya wajib, tapi kami belum mengetahui pendalilannya secara rinci,
jazakallohu khoir. (Ummu ‘Abdillah, Cirebon).

Jawab: [More...]
Tidak ada dalil atas wajibnya memakai kaos tangan, hanyasaja menutup
aurat adalah wajib, dan perempuan seluruh anggota tubuhnya adalah
aurat, termasuk tangan, berkata Alloh Ta’ala:

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ
فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ
زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاء
بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ
إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ
أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ
غَيْرِ أُوْلِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ
لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاء وَلَا يَضْرِبْنَ
بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا
إِلَى اللَّهِ جَمِيعاً أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Katakanlah kepada para wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan
pandangan mereka, dan kemaluan-kemaluan mereka, dan janganlah mereka
menampakkan perhiasan mereka, kecuali yang (biasa) nampak dari
padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada-dada
mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada
suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-
putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara
laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau
putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau
budak- budak yang mereka miliki, ataupelayan-pelayan laki-laki yang
tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum
mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kaki-
kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan
bertaubatlah kalian semuanya kepada Alloh wahai orang-orang yang
beriman, supaya kalian beruntung.” (QS. Annuur: 31)

Berkata Imam Ibnu Katsir rohimahulloh di tafsir ayat ini:
{وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا}
“Yaitu: Janganlah mereka menampakkan sesuatupun dari perhiasan mereka
kepada orang yang bukan mahrom, kecuali apa-apa yang tidak bisa
disembunyikan. Berkata Ibnu Mas’ud rodhiallohu 'anhu: “seperti ridak
atau pakaian”, yaitu: apa-apa yang tidak disanggupi oleh wanita arab
untuk menyembunyikannya, seperti tutup kepala yang membungkus seluruh
pakaiannya”. (Selesai penukilan perkataan Imam Ibnu Katsir
rohimahulloh).

Dan berkata Alloh subhanahu wa ta’ala:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء
الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ
أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً
رَّحِيماً
“ Wahai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu
dan isteri-isteri orang-orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan
jilbab-jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu
supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di
ganggu. Dan Alloh adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. Al-
ahzab 59)

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahulloh di Majmu fatawa
(22/110): “Aljilbab adalah Almulaa-ah, yaitu pakaian yang diberi nama
oleh Ibnu Mas’ud rodhiallohu 'anhu dan selainnya dengan “ridak”, dan
orang-orang awam menamainya dengan “izaar” dan dia adalah izaar yang
besar yang menutup kepala perempuan dan seluruh badannya.” selesai

Berkata Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam:

((المرأة عورة فإذا خرجت استشرفها الشيطان))
“Perempuan itu adalah aurat, apabila ia keluar dari rumahnya maka
syaithon pun memperindahnya untuk dipandang”. (HR. Tirmidzi 1173, dari
Abdulloh bin Mas’ud rodhiallohu 'anhu, dishohihkan oleh Syaikh Al-
albani rohimahulloh di Al-irwa 273 dan Syaikh Muqbil di Shohih
Musnad 863).

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahulloh –sebagaimana yang
dinukilkan oleh Syaikh ‘Utsaimin rohimahulloh di kitabnya
“SyarhulMumti’ 2/158”: “Sesungguhnya yang dimaksudkan dari hijab
adalah menutup apa-apa yang dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah,
berbeda halnya pada sholat, yang mana diwajibkan atas manusia untuk
menutup aurat di dalam sholat walaupun dia sendiri di suatu ruangan
yang tidak dilihat oleh siapapun kecuali Alloh. Akan tetapi di dalam
perkara penglihatan maka diwajibkan menutup aurat dikarenakan
penglihatan manusia, maka dari itu sebab menutup aurat dalam perkara
ini berbeda dengan sebab menutup aurat di dalam sholat, sebab menutup
aurat dalam perkara penglihatan adalah kekhawatiran akan timbulnya
fitnah, dan tidak ada perbedaan dalam bab ini antara wanita merdeka
dengan wanita budak”. Berkata Syaikh ‘Utsaimin rohimahulloh setelah
menyebutkan perkataan Syaikhul Islam ini: “perkataan beliau inilah
yang benar tanpa diragukan lagi, dan ini adalah perkataan yang wajib
untuk kita berjalan di atasnya.”

Berkata Imam Ibnu Qudamah rohimahulloh di kitabnya “Almughni”: “Tidak
ada perselisihan diantara madzhab-madzhab tentang bolehnya perempuan
membuka wajahnya di dalam sholat, dan saya tidak mengetahui adanya
perselisihan di antara ulama dalam masalah ini”.

Berkata IbnulMundzir rohimahulloh di kitabnya “Al-ausath”: “Bersepakat
kebanyakan para ulama atas bolehnya bagi perempuan yang merdeka untuk
sholat dalam keadaan wajah terbuka”.

Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa seluruh anggota tubuh perempuan
adalah aurat, kecuali di dalam sholat karena dia dibolehkan untuk
membuka wajahnya di dalam sholat. Adapun jika dia keluar dari rumahnya
maka hukumnya sebagaimana yang disebut pada hadits di atas.

Berkata Syaikh Muhammad bin Hizam hafizhohulloh di kitabnya
“Mungkarotun Sya-i’ah”: “Diharamkan bagi wanita untuk menjadi penyebab
terfitnahnya laki-laki, yang mana wanita tersebut menampakkan
keelokannya dan menampakkan bagian dari kulitnya dan melembutkan
suaranya di depan para lelaki, sungguh Alloh Subhanahu wa Ta'ala telah
berkata:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ
الْأُولَى

“Dan tetaplah kalian di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian
berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah dahulu”.
(QS. Al-ahzab 33)
Dan berkata Alloh Ta’ala:

﴿فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ﴾

“Maka janganlah kalian berlemah lembut dalam berbicara sehingga
berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya”. (QS. Al-ahzab:
32)
-Selesai- penukilan perkataan Syaikh Muhammad bin Hizam hafizhohulloh

Jadi, sama saja apakah dengan memakai kaos tangan atau selainnya, yang
penting tangan adalah aurat, dan aurat harus ditutup. Hanya saja kaos
tangan adalah hal yang paling mudah dan paling aman untuk menutup
tangan, sehingga tatkala perempuan tersebut mengulurkan tangannya
keluar pakaiannya maka tangannya tersebut tetap dalam keadaan
terbungkus.

PERINGATAN

kebanyakan pengurus-pengurus masjid di Indonesia tidak
memperhatikan ruangan sholat untuk perempuan, sehingga orang-orang
yang berjalan disekitar masjid dengan mudah melihat perempuan yang
sedang mengerjakan sholat di masjid tersebut. Oleh karena itu, hukum
menutup wajah dan seluruh tubuh bagi perempuan pada kondisi ini adalah
wajib meskipun sedang mengerjakan sholat.


Berkata Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam:

((أيما امرأة استعطرت فمرت على قوم ليجدوا ريحها فهي زانية))
“ siapapun perempuan yang memakai minyak wangi lalu berjalan di
antara para lelaki supaya mereka mendapatkan aroma wanginya maka dia
adalahperempuan penzina”. (HR. Ahmad 19711, Abu Daud 4173 dan Tirmidzi
2786, dari Abu Musa Al-asy’ari rodhiallohu 'anhu, dihasankan oleh
Syaikh Al-albani rohimahulloh di Shohihuttarghib 2019 dan Syaikh
MuqbiL rohimahulloh di Shohih Musnad 819)

Hadits ini menunjukkan atas keharaman perbuatan tersebut, apalagi
jika perempuan tersebut sengaja membuka hijab tangannya sehingga
dilihat oleh laki-laki yang tidak mahrom, tentulah hukumnya lebih
keras lagi.

postmaster

unread,
Apr 7, 2012, 5:10:44 AM4/7/12
to ISNAD.Net
Bismillah,mohon penjelasanx ttng ucapan2 suami yg bisa menjatuhkan
talak terhadap istri krn pada umumx kami msh kurang ilmux ttng talak
1,2,3 khususx para suami dan kadang seseorang malu bertanya di majelis
shg tdk menutup kemungkinan kadang ada ucapan suami yg terjatuh pada
talak tapi di anggap blm dan sebalikx,jazaakumullah khoir.ummu
'Abdillah, sorowako. / 08x34298xxxx

postmaster

unread,
Apr 15, 2012, 6:06:38 PM4/15/12
to ISNAD.Net
bismillah,
semoga ALLAH merahmati kalian.
ana ingin menanyakan tentang hukum jual beli secara online, dan
bagaimanakah hukumnya transaksi yg dilakukan tanpa brtemu atau tanpa
melakukan aqad secara langsung? Dan Bagaimanakah jual beli yg
seharusnya dalam Islam? Jazaakumullahu khairan.
TANPA NAMA/ 081342773xxx
-----------
Bismillah. Stlah membaca bbrapa tulisan artikel di Isnad net, ana
tertarik utk belajar ke darul hadits dammaj.Ana msh sangat awam, blm
tau bhs arab. umur jg sdh 37 thn.Apa memungkinkan utk kesana. Mohon
nasehatx.Tlg juga informasi terkini disana.
TANPA NAMA/ 081354942xxx
-----------
Ana seorang yang bekerja sebagai seorang karyawan.. Setiap bulannya
gaji dibayarkan oleh perusahaan melalui rekening bank yang ana miliki.
Setiap kali ana memerlukan uang, barulah ana mengambil uang yg ada di
rekening ana tersebut. Selain itu untuk alasan keamanan penyimpanan
uang ana juga membuat rekening lain yang khusus untuk menyimpan
kelebihan uang yang ana miliki. Pertanyaan ana, bagaimana hukum
muamalah ana dengan pihak bank tersebut? Mohon jawaban, masukan dan
nasihatnya. Barakallahu fikum. <Abu hasan - kalimantan> / 08193843xxxx
---------
bismillah."ana meyakini bahwa TN adalah bid'ah,tapi karena terpaksa
keponakan2 ana rencananya dimasukan ke TN,dgn beberapa pertimbangan:-
orangtuanya merencanakan memasukanya ke SMP,sedangkan menurut ana
pribadi kerusakan SMP lebih besar daripada TN -kalau tinggal dirumah
ana,tidak memungkinkan ditambah keengganan anak2 karena tdk mrasa
formal,-ditambah orangtuanya awam yg mana lingkungan keluarganya
rusak.gimana menurut antum?mohon nasihatnya.jazakallohu khoiron.abu
sholih bandung. / 0857200xxxxx
---------
Gimana cr mandi junub(wajib) yg sohih ustadz / TANPA NAMA/
0821927xxxxx
---------
Aslamualaikum. Saya ichlas dr madiun sekolah dsurabaya, mau tanya
tentang kedudukan hadist dho'if, apakah hadist trsebut palsu? Dan
hukum melaksanakan amalan dr hadist trsbut. Trmksh./ 0857466xxxxx
---------
Assalamualai'ykum... Apakah" bisa mandi junub di air laut..TANPA NAMA/
08534403xxxx
---------
assalaamu 'alaikum,
ustadz yg insya Allah selalu dirahmati Allah subhannahu wataalla..

++ dalam shalat berjamaah ketika shaf dpn sdh penuh dan kita berada pd
shaf kedua sendirian, apakah yg harus kita lakukan? Apakah tetap saja
shalat meskipun sendirian dlm shaf kedua? mhn penjelasannya,
Jazaakumullah khoiron katsiron.

++ Sebagai seorang muslim penganut manhaj salaf bolehkah kita
menghadiri undangan acara tasmiyah? mhn penjelasan ustadz,
jazaakumullah khairon katsiron.

++ ada hadits yg menyatakan bahwa waktu berdoa yg afdhal adlh pd saat
selesah dikumandangkan adzan, yg saya tanyakan apakah kita berdoanya
dgn menengadahkan kedua tangan? mhn penjelasan ustadz, jazaakumullah
khairon katsiron.

++ .bagaimana posisi tangan ketika bangun dari ruku' (i'tidal) sesuai
tata cara shalat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam? lurus atau
bersedekap? mhn penjelasannya, Jazaakumullah khoiron katsiron.

TANPA NAMA/ 085247xxxxxx

----------------
Abu Yahya Kepulauan Riau "Ustadz, gimana pendapat yg kuat mengenai
bacaan ta'awud dlm sholat, apakah sbelum alfatikhah aja atawkah di
baca jg sbelum surat stelah alfatikhah. Kmudian cara menggerakkan jari
telunjuk dlm tasyahud(mhon penjelasan dg rinci) / 08566575xxx

----------------


BISMILLAH
Assalamualaikum
Sy mau tny kpd ust :
Afwan.. Sms ini panjang krn spy jelas.
Saat era nabi mk tdk ada mushaf alqur"an yg di bukukan,yg mana
alqur"an hny Di hafal sj sbg media "penjagaannya".
(ini masyaallah...krn tdk ada semua agama apapun yg dpt hafal kitabnya
meraka kecuali hny ISLAM sj ) lalu para huffadz bnyk yg syahid krn
perang.lalu jaman sahabat umar radhiallahuanhu bpikir preventif/EFEK
DARI ALQUR"AN JK TDK DI TULIS SBG SARANA "penjagaan" krn bnyk
penghafal alqur"an yg syahid tsb.tapi ide tsb utk bukukan alqur"an Di
tentang oleh abu bakar radhiallahuanhu: "mengapa AKU lakukan sesuatu
yg tdk di perbuat nabi??". Hingga berkali kali umar utk yakinkan tsb
bhw adalah "baik" maka hasilnya kini KITA dpt baca mushaf alqur"an
tertulis walau dg beli.
Yg jadi ganjalan Sy adalah:
Majalah adalah sarana media tertulis utk dakwah tp di cap: bid"ah,pdhl
majalah adalah sbg media ilmu yg murah tapi dpt terdokumentasikan.
toh..tdk semua org pny hp utk unduh internet talim atau tdk semua
mualaf dpt Beli kitab mahal atau Muslim yg awam/mualaf dpt paham gaya
bahasa baku kitab2.
Krn ada fatwa Majalah adalah: bid"ah tsb Dg hujah bhw penghalangnya
ada no rekening bank dan Ada iklan
Lalu apakah dg tdk pake rekening bank serta dg tdk ada iklan lalu
majalah tsb apa mutlak memang salah??
APAKAH KASUS MUSHAF ALQUR"AN YANG TIDAK ADA PADA JAMAN NABI SAMA SAJA
DENGAN MAJALAH?
Sbg info: di Indonesian majalah bukan spt brosur/buletin dg kertas
selembar lalu mudah berserakan krn org Indonesian beli majalah utk
dokumentasi ilmu yg mudah di pahami gaya sastra nya utk dakwah kpd
mualaf/muslim tp awam.
Jazakallah khoir
Terima kasih atas jawabannya

Abu firdaus najib- cirebon / 0838241xxxxx

------------------------
bismillaah.apa boleh menyimpulkan sendiri dari ucapan
ulama,qur'an,hadits dan kesimpulan nya sama dan tidak jauh beda?
jazaakumulloohkhoiiro
TANPA NAMA/ 0813125xxxxx

---------------------
Bismillah.Tanya=

1.Mohon penjelasan tentang hukum imunisasi bagi anak?
2.Apakah tetap dilaksanakan aqiqah kepada anak yg sekarang sudah
dewasa&sdh pnya pekerjaan sendiri, dikarenakan wktu bayi orang tuanya
kurang mampu ekonomi?
3.Minta penjelasan ttg zakat,jika kita memiliki uang senilai 92,5 gram
emas dan tercapai haul-nya?
Jazakallahu khair
(Abu Jabir-Indramayu) / 081324508117
-------------------------
Number: 0838242xxxxx
Content:
Bismillah Assalamu'alaikum afwan kami para ummahat biasa mengikuti
ta'lim yg diadakan di masjid ,terkadang pada waktu jadwal ta'lim
bertepatan dgn jadwal haid kami,yg jd pertanyaan bolehkah wanita yg
sedang haid menghadiri ta'lim & duduk didalam masjid? mohon
penjelasanya? Jazakallahu khoir ( Ummu 'Abdillah / cirebon )
--------------------------
Number: +62813429xxxxx
Content:
-------------------------
Number: +62838242xxxxx
Content:
Bismillah Barakallohu fiikum mohon nasehatnya, satu keluarga salafiyin
tinggal dikota A , qodarullah dikota tsb blm ada ta'lim salafiyin dan
ikhwanya jg sedikit itupun jaraknya jg jauh2 ( kebanyakan hizbi
jadid ) lantas swami dari keluarga tsb berinisiatif mengontrakan istri
& anak2nya di kota B dekat mahad salafiyin, yg jaraknya dgn kota A
sktr satu hari naik bus,sementara swami tetap tinggal dikota A untk
mencari nafkah dan kekota B antara 2 atau 3 bln sekali ,istri &
anak2nya Alhamdulillah bisa belajar/menimba ilmu dimahad ,sementara
sang swami di kota lain memenuhi kebutuhanya ( makan/mencuci )
sendiri,afwan sekali lg kami butuh nasehatnya, apakah perbuatan
keluarga tsb sudah benar ? Jazakallahu khoir Abu Hafsh/cirebon
---------------------------

postmaster

unread,
Apr 18, 2012, 9:06:04 AM4/18/12
to ISNAD.Net

> (5)
> Assalaamu'alaykum.
> Ana mau nanya, stlh akad nikah, sblmmendatangiistri kita disunnahkan
> sholat 2rokaat. Shltnya brjama'ah dgn istri atau sendiri2? Kalo istri
> saat itu haidh, apakah suami ttp disunnahkan tuk sholat jg?
> Baarokallohu fiikum) (Abu Irsyad/Palembang)08981xxxxxx
>

Jawab:
Sholat dua roka’at sebelum mendatangi istri setelah akad nikah
berdalil dengan atsar/perkataan dari shohabat diantaranya:
1. Abdulloh bin mas’ud, abu Dzar dan Hudzaifah,dll rodhiyalloh
‘anhum
dikeluarkan oleh Ibnu abi syaibah di Almushonaf no.17147 dan
Abdurrozaq di Mushonafnya no. 3822 disanadnya ada rowi majhul yaitu
Abu sa’id maula abi Usaid maka atsar ini dhoif/lemah.
2. Abdulloh bin mas’ud rodhiyalloh ‘anhu dengan sanad yang
shohih
dikeluarkan oleh Abdurrozaq di Mushonafnya dan At thobrony di Mu’ jam
Al ausat dan al kabir.
Kesimpulannya bahwa tidak ada sunahnya sholat ini dari Rosululloh
shollallohu 'alaihi wa sallam, paling tingginya adalah perkataan
Abdulloh bin mas’ud rodhiyalloh ‘anhu. Dan telah berpendapat tidak ada
sunahnya sholat ini Syaih Yahya bin Ali hafidzohulloh ta’ala.
Berkata Syaih Utsaimin rohimahulloh:
مجموع فتاوى ورسائل ابن عثيمين
سئل فضيلة الشيخ: ما حكم صلاة الركعتين ليلة الزواج عند الدخول على
الزوجة؟
فأجاب فضيلته بقوله: الركعتان عند الدخول على الزوجة في أول ليلة فعلها
بعض الصحابة(1)، ولا أعرف في هذا سنة صحيحة عن رسول الله صلى الله عليه
وسلم، ولكن المشروع أن يأخذ بناصية المرأة ويسأل الله خيرها، وخير ما
جبلت عليه، ويستعيذ بالله من شرها، وشر ما جبلت عليه(2)، وإذا كان يخشى
في هذه الحال أن تنفر منه المرأة فليمسك بناصيتها كأنه يريد أن يدنوا
منها ويدعو بهذا الدعاء سراً بحيث لا تسمعه؛ لأن بعض النساء قد يخيل لها
إذا قال أعوذ بك من شرها وشر ما جبلت عليه، فتقول: هل في شر؟
Pertanyaan
Apakah hukum sholat dua roka'at dimalam pertama ketika dhukhul kepada
istri ?
Jawab : dua roka'at ketika dhukhul kepada istri dimalam pertama
dilakukan oleh sebagian shohabat, dan saya tidak mengetahui didalam
masalah ini sunah yang shohih dari Nabi shollallohu 'alaihi wasallam,
akan tetapi yang disyari'atkan adalah memegang rambut depan /jambul
dari istrinya sambil memohon kepada Alloh Subhanahu wa Ta'ala kebaikan
istrinya dan kebaikan yang disebabkan oleh istrinya, serta berlindung
kepada Alloh Subhanahu wa Ta'ala dari kejelekan istrinya dan kejelekan
yang disebabkan oleh istrinya.
Apabila ditakutkan ketika itu menjauhnya istri, hendaknya dia memegang
erat rambut depan /jambul dari istrinya seakan akan hendak
menggaulinya sambil membaca doa ini dengan pelan –pelan agar tidak
didengar istrinya, karena sebagian istri kadangkala terbayang didalam
hatinya apabila dikatakan kepadanya : aku berlindung kepada Alloh
Subhanahu wa Ta'ala dari kejelekannya dan kejelekan yang disebabkan
olehnya.
Maka akan berkata istrinya : apakah dalam diriku ada kejelekan?.


dijawab oleh Al-Akh Utsman Semarang hafidzahullah

postmaster

unread,
Apr 18, 2012, 9:06:52 AM4/18/12
to ISNAD.Net
> 2. Apa hukumnya mencabut uban / rambut putih?
> Muhammad alFath/Medan 08126xxxxxxx

JAWAB:
Mencabut uban atau rambut putih yang ada diwajah hukumnya harom
termasuk dosa besar adapun di rambut kepala yang rojih hukumnya harom.
Berdasarkan hadits Shohih dari Abdulloh bin amr bin ash rodhiallohu
'anhu dikeluarkan oleh Abu dawud dan hadits yang lain semakna.
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، قَالَ: قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " لَا تَنْتِفُوا
الشَّيْبَ، مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَشِيبُ شَيْبَةً فِي الْإِسْلَامِ :
«إِلَّا كَانَتْ لَهُ نُورًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ»
Berkata shollallohu 'alaihi wasallam : jangan kalian mencabut uban
karena sesungguhnya tidaklah seorang muslim yang tumbuh uban selama
hidupnya didalam keislaman kecuali uban itu menjadi cahaya bagi dia
dihari kiamat.
وروى مسلم في صحيحه عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال : كنا نكره أن ينتف
الرجل الشعرة البيضاء من رأسه ولحيته.
Dan apa yang diriwayatkan Imam Muslim dari Anas bin malik rodhiallohu
'anhu beliau berkata : kami dahulu membenci orang yang mencabut rambut
putih yang ada di rambut dan jenggotnya.
قال النووي في المجموع : ولو قيل يحرم للنهي الصريح لم يبعد، ولا فرق بين
نتفه من اللحية والرأس . انتهى
Berkata imam Annawawi di almajmu’ : kalau dikatakan diharomkan
disebabkan lafaz larangan yang jelas tidaklah jauh dan tidak ada
perbedaan antara mencabutnya di jenggot ataupun di kepala.(selesai)
Dan telah berpendapat dengan haromnya hal ini Syaih Abdul muhsin Al
abad hafizohulloh Ta’ala.

postmaster

unread,
Apr 21, 2012, 8:51:34 AM4/21/12
to ISNAD.Net
بسم الله الرحمن الرحيم
Memutuskan Silaturrahmi Lantaran Fitnah

Bismillah, semenjak terjadinya fitnah di yaman hubungan kami sama
beberapa ummahat yang 'kontra' sama Syekh Yahya tidak seperti dulu
lagi, begitupun sesama ikhwah nya, jangankan tegur sapa...saling
senyum saja sudah tidak pernah lagi, sehingga timbul tanggapan dari
beberapa ummahat yang netral bahwa kami telah memutuskan hubungan
silaturrahmi, apakah tindakan kami salah dalam hal ini ? dan bagaimana
sebaiknya ? jazaakumulloh khoir. -ummu 'abdillah / sorowako /
08134298xxxx

Jawab :

"Fitnah di Yaman" adalah istilah global, yang benar dalam hal ini
adalah " kekacauan yang dibuat hizbiyyun".‏Dalil-dalil dan hujjah-
hujjah telah ditegakkan oleh Ulama di Dammaj dan Ulama-ulama yang
bersama mereka serta para tholabatul ilmi, tentang batilnya jalan
mar'iyyun, dan bahwasanya mereka itu hizbiyyun, mubtadi'ah dan ahlul
ahwa'. Para mar'iyyun terus bergerak nyebar racun. Para salafiyyun
yang malas baca hujjah-hujjah ulama damaj dan yang bersama ulama tadi,
mereka tercela dan sering jadi korban jaring mar'iyyin yang telah
disodori hujjah tapi tidak mau tunduk pada al-Haqq, dia adalah ahlul
hawa, disyariatkan untuk meboikotnya sampai tobat. Adapun yang mengaku
netral /tawaqquf, mereka dinamakan oleh Syaikh Yahya -semoga Alloh
menjaganya- sebagai " hamzah washol ", bisa kesana dan kesini, tapi
kebanyakan condong ke mar'iyyun dan itu betul. mutawaqqifun di
sepanjang masa mayoritasnya condong ke pihak yang bathil. Di masa Nabi
shollallohu'alaihiwasallam, mayoritas munafiqun condong ke kuffar. ada
1 atau 2 yang tobat. Alloh menyuruh untuk keras terhadap munafiqun dan
kuffar, di masa Imam Ahmad -rahimahulloh- juga demkian hingga beliau
berrkata:" al-Waqifah lebih berat bagi kami daripada jahmiyyah" dan
beliau memerintahkn agar mereka diboikot, ada sedikit yang tobat di
masa kita, itu juga yang kami dapati. Maka mutawaqqif yang terbukti
condong pada mar'iyyin dan cela kita maka dia gabungkn dengan
mar'iyyun-luqmaniyyun dan diboikot. Tapi mutawaqqif yang terbukti
hormat pada kita, tdk cela kita, tidak condong pada mereka, dan tampak
giat membaca hujjah-hujjah kita (ahlussunnah ;ed), dia didoakan,
disikapi dengan lembut dan sabar, karena memang kemampuan orang untuk
paham hujjah itu bertingkat-tingkat. wallohua'lam. -selesai-
- Dijawab oleh al Akh Abu Fairuz hafidzahullah
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages