Jawaban:
Alloh ta'ala suruh Nabi shollallohu 'alaihi wasallam bilang:"tdklah
aku minta upah atas pengajaranku. dn aku tdk trmasuk org2 yg mmberatkn
diri. ini hnylah peringatan utk alam smesta." sprti itu jg ucpn para
nabi. para shahabat jg didik umat tnp minta upah, smp bnyk umat jd
ulama. kita diajari tnpa diminta upah. knp saat mau ajari generasi
berikutnya kita mnta upah? sbrp jasa kita hngga mnta upah? sbrp ilmu
yg kita berikan? kita jg tdk smp didik umat smp mrk jd ulama? ta'lim
trmsk ibadah trtinggi. ikhlaskn dia utk Alloh. Alloh tkkn sia2 hamba
yg setia.
jk ortu murid dg kesadaran sndri mberi kita uang dsb tnp kita
mnta/kita sindir, alhamdulillah. jk kita mati kelaparan krn ta'lim tnp
gaji, insyaAlloh mati fisabilillah. tp tk mngkn Alloh biarkn kita mti
lapar pdhl kita di jlnNya dn kita ninggalkan imbauan td krnNya. trsrh
imbauan td tasawwul/tdk, tp yg ana sbtkn itulah yg haq.
Dijawab oleh Al Akh Abu Fairuz hafidzahullah.
2012/3/5, abuabdirrohmanymn <abuabdir...@gmail.com>:
> --
> ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
> Untuk mengirim tulisan baru gunakan:
> audio...@googlegroups.com
> Arsip Milis:
> http://www.mail-archive.com/audio...@googlegroups.com/
> Audio/Artikel Belajar Manhaj dan Aqidah Yang Shahih :
> www.ISNAD.net
> ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
>
JAWABAN:
Adapun mengenai kesenangan istri Antum untuk menetap di rumah dan
tidak keluar-keluar itu tidak salah, bahkan itulah yang diperintahkan
oleh Alloh ta'ala dalam Al-Quran sebagaimana firman-Nya:
﴿وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ
الْأُولَى﴾ [الأحزاب: 33]
"Hendaklah kalian wahai para istri, tetap di rumah-rumah kalian dan
janganlah berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah
terdahulu." (Al-Ahzab: 33)
Demikian juga keluarnya istri Antum untuk jalan-jalan atau yang
semisalnya tanpa disertai dengan mahromnya itu berbahaya bagi dirinya
sendiri baik itu di dunia maupun di akherat. Berbahaya di dunia,
karena dia tidak aman dari gangguan laki-laki nakal dan berbahaya di
akherat, karena dia mendapat ancaman Alloh ta'ala sebagaimana dalam
firman-Nya:
﴿فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ
فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ﴾ [النور: 63]
"Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya, takut akan
ditimpa fitnah cobaan atau ditimpa azab yang pedih." (An-Nur: 63)
Berdasarkan dua ayat tersebut, maka kami sarankan terhadap ikhwah
Ahlus Sunnah agar tidak bermudah-mudahan untuk membiarkan istri-istri
mereka keluar rumah tanpa disertai mahromnya, tanpa adanya kebutuhan
yang dibenarkan oleh syariat.
Maka hendaknya wanita yang diberi Alloh tabi’at untuk suka di rumah
bersyukur kepada Alloh atas taufiq-Nya kepada fithrohnya. Dan
hendaknya sang suami bersyukur pada Alloh dikaruniai istri yang setia
pada fithrohnya, dan hendaknya dia terus membimbing istrinya untuk
taat pada Alloh ta’ala, dan tidak usah mempedulikan gunjingan para
perempuan yang tidak dapat taufiq tadi. Alloh ta’ala berfirman:
وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الْأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ
اللَّهِ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَإِنْ هُمْ إِلَّا
يَخْرُصُونَ [الأنعام/116]
“Dan jika engkau mengikuti kebanyakan orang yang ada di bumi
merekaakan menyesatkan dirimu dari jalan Alloh. Tidaklah mereka
mengikuti
kecuali prasangka belaka, dan tidaklah mereka itu kecuali orang-orang
yang berprasangka dusta.”
Alhamdulillahi robbil-'alamin.
Dijawab oleh Abu Zakariya Harits Al-Jawi (Dammaj)
jawaban:
org kafir dn musyrik jk trtimpa bahaya bsr lalu brdoa pd Alloh dg
mengikhlaskan agama utk-Nya, Alloh akn kabulkn. Alloh ta'ala brfirman:
{ فَإِذَا رَكِبُوا فِي الْفُلْكِ دَعَوُا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ
الدِّينَ فَلَمَّا نَجَّاهُمْ إِلَى الْبَرِّ إِذَا هُمْ يُشْرِكُونَ }
[العنكبوت: 65]
"apabila mereka naik kapal mrk brdoa pd Alloh dlm keadaan memurnikan
agama utk-Nya. manakala Alloh tlh mnyelamatkn mrk tiba2 sj mrk brbuat
syirik lagi." al ayah. lht pnjelasan hal ini di "iqtidhoush shiroth"
jld 2. ini kafir musyrik. mk bgaimana yg msih muslim tp pny dosa
syirik ashghor? asalkn syarat2 trpenuhi, Alloh akn penuhi janji. tp
Alloh maha keras siksaan-Nya, mk segeralah org td brtobat dr dosa
syirik dll. wallohu a'lam.
Oleh al akh Abu Fairuz hafidzahullah
2012/3/7, muhammad arsyad <abuabdir...@gmail.com>:
>
>
‘Abdul Qodir Alminangkabawi, di DarulHadits Dammaj, Yaman
Pertanyaan:
“Bismillah, Afwan, mohon dijelaskan tentang hukum wanita memakai kaos
tangan, karena selama ini yang kami ketahui dari teman-teman bahwa itu
hukumnya wajib, tapi kami belum mengetahui pendalilannya secara rinci,
jazakallohu khoir. (Ummu ‘Abdillah, Cirebon).
Jawab: [More...]
Tidak ada dalil atas wajibnya memakai kaos tangan, hanyasaja menutup
aurat adalah wajib, dan perempuan seluruh anggota tubuhnya adalah
aurat, termasuk tangan, berkata Alloh Ta’ala:
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ
فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ
زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاء
بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ
إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ
أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ
غَيْرِ أُوْلِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ
لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاء وَلَا يَضْرِبْنَ
بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا
إِلَى اللَّهِ جَمِيعاً أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Katakanlah kepada para wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan
pandangan mereka, dan kemaluan-kemaluan mereka, dan janganlah mereka
menampakkan perhiasan mereka, kecuali yang (biasa) nampak dari
padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada-dada
mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada
suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-
putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara
laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau
putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau
budak- budak yang mereka miliki, ataupelayan-pelayan laki-laki yang
tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum
mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kaki-
kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan
bertaubatlah kalian semuanya kepada Alloh wahai orang-orang yang
beriman, supaya kalian beruntung.” (QS. Annuur: 31)
Berkata Imam Ibnu Katsir rohimahulloh di tafsir ayat ini:
{وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا}
“Yaitu: Janganlah mereka menampakkan sesuatupun dari perhiasan mereka
kepada orang yang bukan mahrom, kecuali apa-apa yang tidak bisa
disembunyikan. Berkata Ibnu Mas’ud rodhiallohu 'anhu: “seperti ridak
atau pakaian”, yaitu: apa-apa yang tidak disanggupi oleh wanita arab
untuk menyembunyikannya, seperti tutup kepala yang membungkus seluruh
pakaiannya”. (Selesai penukilan perkataan Imam Ibnu Katsir
rohimahulloh).
Dan berkata Alloh subhanahu wa ta’ala:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء
الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ
أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً
رَّحِيماً
“ Wahai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu
dan isteri-isteri orang-orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan
jilbab-jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu
supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di
ganggu. Dan Alloh adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. Al-
ahzab 59)
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahulloh di Majmu fatawa
(22/110): “Aljilbab adalah Almulaa-ah, yaitu pakaian yang diberi nama
oleh Ibnu Mas’ud rodhiallohu 'anhu dan selainnya dengan “ridak”, dan
orang-orang awam menamainya dengan “izaar” dan dia adalah izaar yang
besar yang menutup kepala perempuan dan seluruh badannya.” selesai
Berkata Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam:
((المرأة عورة فإذا خرجت استشرفها الشيطان))
“Perempuan itu adalah aurat, apabila ia keluar dari rumahnya maka
syaithon pun memperindahnya untuk dipandang”. (HR. Tirmidzi 1173, dari
Abdulloh bin Mas’ud rodhiallohu 'anhu, dishohihkan oleh Syaikh Al-
albani rohimahulloh di Al-irwa 273 dan Syaikh Muqbil di Shohih
Musnad 863).
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahulloh –sebagaimana yang
dinukilkan oleh Syaikh ‘Utsaimin rohimahulloh di kitabnya
“SyarhulMumti’ 2/158”: “Sesungguhnya yang dimaksudkan dari hijab
adalah menutup apa-apa yang dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah,
berbeda halnya pada sholat, yang mana diwajibkan atas manusia untuk
menutup aurat di dalam sholat walaupun dia sendiri di suatu ruangan
yang tidak dilihat oleh siapapun kecuali Alloh. Akan tetapi di dalam
perkara penglihatan maka diwajibkan menutup aurat dikarenakan
penglihatan manusia, maka dari itu sebab menutup aurat dalam perkara
ini berbeda dengan sebab menutup aurat di dalam sholat, sebab menutup
aurat dalam perkara penglihatan adalah kekhawatiran akan timbulnya
fitnah, dan tidak ada perbedaan dalam bab ini antara wanita merdeka
dengan wanita budak”. Berkata Syaikh ‘Utsaimin rohimahulloh setelah
menyebutkan perkataan Syaikhul Islam ini: “perkataan beliau inilah
yang benar tanpa diragukan lagi, dan ini adalah perkataan yang wajib
untuk kita berjalan di atasnya.”
Berkata Imam Ibnu Qudamah rohimahulloh di kitabnya “Almughni”: “Tidak
ada perselisihan diantara madzhab-madzhab tentang bolehnya perempuan
membuka wajahnya di dalam sholat, dan saya tidak mengetahui adanya
perselisihan di antara ulama dalam masalah ini”.
Berkata IbnulMundzir rohimahulloh di kitabnya “Al-ausath”: “Bersepakat
kebanyakan para ulama atas bolehnya bagi perempuan yang merdeka untuk
sholat dalam keadaan wajah terbuka”.
Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa seluruh anggota tubuh perempuan
adalah aurat, kecuali di dalam sholat karena dia dibolehkan untuk
membuka wajahnya di dalam sholat. Adapun jika dia keluar dari rumahnya
maka hukumnya sebagaimana yang disebut pada hadits di atas.
Berkata Syaikh Muhammad bin Hizam hafizhohulloh di kitabnya
“Mungkarotun Sya-i’ah”: “Diharamkan bagi wanita untuk menjadi penyebab
terfitnahnya laki-laki, yang mana wanita tersebut menampakkan
keelokannya dan menampakkan bagian dari kulitnya dan melembutkan
suaranya di depan para lelaki, sungguh Alloh Subhanahu wa Ta'ala telah
berkata:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ
الْأُولَى
“Dan tetaplah kalian di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian
berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah dahulu”.
(QS. Al-ahzab 33)
Dan berkata Alloh Ta’ala:
﴿فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ﴾
“Maka janganlah kalian berlemah lembut dalam berbicara sehingga
berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya”. (QS. Al-ahzab:
32)
-Selesai- penukilan perkataan Syaikh Muhammad bin Hizam hafizhohulloh
Jadi, sama saja apakah dengan memakai kaos tangan atau selainnya, yang
penting tangan adalah aurat, dan aurat harus ditutup. Hanya saja kaos
tangan adalah hal yang paling mudah dan paling aman untuk menutup
tangan, sehingga tatkala perempuan tersebut mengulurkan tangannya
keluar pakaiannya maka tangannya tersebut tetap dalam keadaan
terbungkus.
PERINGATAN
kebanyakan pengurus-pengurus masjid di Indonesia tidak
memperhatikan ruangan sholat untuk perempuan, sehingga orang-orang
yang berjalan disekitar masjid dengan mudah melihat perempuan yang
sedang mengerjakan sholat di masjid tersebut. Oleh karena itu, hukum
menutup wajah dan seluruh tubuh bagi perempuan pada kondisi ini adalah
wajib meskipun sedang mengerjakan sholat.
Berkata Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam:
((أيما امرأة استعطرت فمرت على قوم ليجدوا ريحها فهي زانية))
“ siapapun perempuan yang memakai minyak wangi lalu berjalan di
antara para lelaki supaya mereka mendapatkan aroma wanginya maka dia
adalahperempuan penzina”. (HR. Ahmad 19711, Abu Daud 4173 dan Tirmidzi
2786, dari Abu Musa Al-asy’ari rodhiallohu 'anhu, dihasankan oleh
Syaikh Al-albani rohimahulloh di Shohihuttarghib 2019 dan Syaikh
MuqbiL rohimahulloh di Shohih Musnad 819)
Hadits ini menunjukkan atas keharaman perbuatan tersebut, apalagi
jika perempuan tersebut sengaja membuka hijab tangannya sehingga
dilihat oleh laki-laki yang tidak mahrom, tentulah hukumnya lebih
keras lagi.
JAWAB:
Mencabut uban atau rambut putih yang ada diwajah hukumnya harom
termasuk dosa besar adapun di rambut kepala yang rojih hukumnya harom.
Berdasarkan hadits Shohih dari Abdulloh bin amr bin ash rodhiallohu
'anhu dikeluarkan oleh Abu dawud dan hadits yang lain semakna.
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، قَالَ: قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " لَا تَنْتِفُوا
الشَّيْبَ، مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَشِيبُ شَيْبَةً فِي الْإِسْلَامِ :
«إِلَّا كَانَتْ لَهُ نُورًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ»
Berkata shollallohu 'alaihi wasallam : jangan kalian mencabut uban
karena sesungguhnya tidaklah seorang muslim yang tumbuh uban selama
hidupnya didalam keislaman kecuali uban itu menjadi cahaya bagi dia
dihari kiamat.
وروى مسلم في صحيحه عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال : كنا نكره أن ينتف
الرجل الشعرة البيضاء من رأسه ولحيته.
Dan apa yang diriwayatkan Imam Muslim dari Anas bin malik rodhiallohu
'anhu beliau berkata : kami dahulu membenci orang yang mencabut rambut
putih yang ada di rambut dan jenggotnya.
قال النووي في المجموع : ولو قيل يحرم للنهي الصريح لم يبعد، ولا فرق بين
نتفه من اللحية والرأس . انتهى
Berkata imam Annawawi di almajmu’ : kalau dikatakan diharomkan
disebabkan lafaz larangan yang jelas tidaklah jauh dan tidak ada
perbedaan antara mencabutnya di jenggot ataupun di kepala.(selesai)
Dan telah berpendapat dengan haromnya hal ini Syaih Abdul muhsin Al
abad hafizohulloh Ta’ala.