"4 Rancak 5 Lamak Bana"
YG MENGINGINKAN KOTA BUKITTINGGI DIPERLUAS :
Jika yang menginginkan perluasan wilayah kota Bukittinggi adalah penduduk kota Bukittinggi dan penduduk nagari-nagari di Kabupaten Agam yang nagarinya akan digabung ke dalam kota Bukittinggi, maka perluasan sesuai PP 84/ 1999 tentang Perluasan Kota Bukittinggi, tidak akan ada masalah.
Namun faktanya, yang menyetujui agar plank "Bukittinggi coret" dipindahkan agak lebih keluar kota, kelihatannya tidak banyak. Yang dominan adalah, nagari-nagari dan mayoritas anak nagari di Kabupaten Agam menolak penggabungan atau perluasan kota dimaksud.
Bagi penduduk Bukittinggi termasuk bagi Urang Kurai, sejauh pengamatan saya, selama ini mereka dalam posisi "aniang-aniang sin", tidak menolak dan tidak pula mendukung perluasan wilayah kota Bukittinggi, karena tidak punya kepentingan.
Saya paham dengan posisi tersebut, karena bukan wilayah kota Bukittinggi atau wilayah Nagari Kurai Limo Jorong yang akan digabung ke dalam kabupaten Agam, melainkan wilayah kabupaten Agam yang akan dikurangi.
Sedangkan khusus bagi Urang Kurai Limo Jorong, yang menjadi pusat perhatian bukanlah perluasan kota, melainkan diimplementasikannya Pemerintahan Nagari di dalam kota Bukittinggi, seperti telah diatur di dalam Perda Prop Sumbar. Sebab, jika PP 84/ 1999 diimplementasikan, maka pembentukan Pemerintahan Nagari di Nagari Kurai Limo Jorong dengan sendirinya menjadi tertutup. Bukankah di dalam PP 84/ 1999 ditetapkan :
a. Untuk wilayah kota Bukittinggi ex Nagari Kurai Limo Jorong, tetap berbentuk KELURAHAN.
b. Untuk wilayah kota Bukittinggi ex kabupaten Agam, berbentuk pemerintahan DESA.
PP 84/ 1999 ini memang aneh, di dalam satu rumah bisa berbeda tata pemerintahan. Pendapat yang menyatakan bahwa lahirnya PP 84/ 1999 karena dipaksakan, kelihatannya benar.
Karena penduduk kota Bukittinggi dan kabupaten Agam tidak menginginkan atau tidak mendukung, tentu perluasan wilayah kota Bukittinggi adalah atas keinginan Pemerintah Kota/ Walikota dan DPRD Bukittinggi ketika/ menjelang lahirnya PP 84/ 1999 tentang Perluasan Kota Bukittinggi. Siapa lagi kalau bukan.
TUJUAN PERLUASAN KOTA BUKITTINGGI :
Saya tidak tahu persis apa tujuan perluasan kota Bukittinggi, yang pasti bukan sekadar untuk memindahkan plank batas kota. Namun jika dilihat dari sisi kepemerintahan, saya memperkirakan perluasan itu dimaksudkan untuk memudahkan penyebaran areal pembangunan fisik (perkantoran, pasar, terminal, sekolah, dsb), karena lahan di kota Bukittinggi sudah sangat sempit.
Namun saya tidak (belum) menemukan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan untuk dilakukan perluasan kota, bila lahan sudah sedemikian sempit.
Jika pun dikaitkan dengan syarat minimal sebuah kota yang harus ada 4 kecamatan, ketentuan itu hanya berlaku bagi kota yang akan dibentuk (kota baru), sedangkan kota Bukittinggi sudah ada sejak awal kemerdekaan, dan bahkan sejak zaman kolonial.
Dugaan saya, sasaran akhir dari perluasan ini sudah pasti PAD (Pendapatan Asli Daerah), yaitu pajak daerah/ retribusi di wilayah pemekaran akan masuk PAD kota Bukittinggi. Wallahua'lam bisshawab.
PERLUASAN KOTA BUKITTINGGI TIDAK PERLU DILAKUKAN :
Jika tujuannya adalah semata-mata agar wilayah kota Bukittinggi menjadi lebih luas, dan sumber PAD kota Bukittinggi juga semakin bertambah, maka tujuan perluasan kota Bukittinggi menjadi bias dan tidak mempunyai nilai tambah bagi kawasan.
Disamping itu, jika benar ada isu pembentukan "kabupaten Agam Tuo", maka perluasan kota Bukittinggi akan menjadi faktor penghalang utama. Kenapa tidak? Bukankah hidupnya sebuah kabupaten harus didukung dengan PAD-nya sendiri?
Bukankah nagari-nagari yang ada di dalam PP 84/ 1999 adalah wilayah yang potensial sebagai sumber PAD?
Secara pribadi, saya sependapat dengan pak Prof. H. Mochtar Naim, perluasan kota Bukittinggi itu tidak perlu dilakukan. Yang amat sangat perlu adalah kerjasama secara sinergi dalam segala bidang antara pemerintah kota Bukittinggi dan pemerintah kabupaten Agam.
Prinsip kepemerintahan yang harus dikedepankan secara bersama-sama oleh Walikota Bukittinggi dan Bupati Agam pada masa yad adalah : "Maju kota Bukittinggi, maju kabupaten Agam. Maju kabupaten Agam, maju kota Bukittinggi". Inilah seharusnya yang perlu diraih bersama.
Bukankah kedua wilayah ini Luhak Agam?
PP 84/ 1999 PERLU SEGERA DICABUT :
Dengan menguatnya penolakan atas PP 84/ 1999, maka implementasi (eksekusi) perluasan kota Bukittinggi akan lebih banyak potensi sisi mudharatnya.
Pemerintah (Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota) tidak perlu meminta atau menunggu pembuktian kemudharatannya itu, sebab bila fakta itu terjadi maka artinya sudah sangat-sangat terlambat, nasi sudah menjadi bubur.
Sebelum nasi menjadi bubur, akan lebih baik dan sangat bijaksana jika PP 84/ 1999 segera dicabut oleh Presiden. Tidak ada yang tabu, UU saja bisa dicabut, apalagi PP 84/ 1999 yang hanya berlaku untuk kawasan tertentu dan tidak berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sekarang tinggal kemauan pemerintah, demi kepentingan rakyat. Tidak perlu ada pemikiran dilakukan pemungutan suara melalui referandum untuk membuktikan bahwa Anak Nagari di kabupaten Agam menolak. Sebagaimana diungkapkan oleh pak Prof. H. Mochtar Naim, seluruh Walinagari yang berjumlah 83 menolak PP 84/ 1999. Pernyataan penolakan dari para Walinagari di Kabupaten Agam itu saja sudah cukup.
Bandung, 16 September 2008
Mohd. Gempita Dt. Mangkuto Ameh, SH (54 th, Anak Nagari Kurai Limo Jorong)
***************************************** Flexi-Gratis bicara sepanjang waktu se-Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta. Speedy-Gratis Internetan unlimited dari Pkl. 20.00 s/d 8.00 se- Jabodetabek, Banten, Karawang dan Purwakarta ***************************************** |