-----Original Message-----
From: Koran Digital <
korand...@gmail.com>
Date: Fri, 22 Jan 2010 16:57:43
To: Koran Digital<
koran-...@googlegroups.com>
Subject: [Koran-Digital] Mendagri: Penghapusan Honor Salahi Aturan
Penghapusan Honor Salahi Aturan
Friday, 22 January 2010
JAKARTA (SI) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi
menyatakan, usulan penghapusan honor kepada pejabat justru menyalahi
aturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Gamawan, honor berbeda dengan fee yang termasuk dalam korupsi.
Pemberian honor ini,jelas dia,memiliki dasar hukum yang kuat, yakni
Undang-Undang (UU) 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. ”Menerima
honor itu bisa dan saya mendukung itu. Namun, untuk fee tidak saya
dukung. Soal fee ini sudah saya sampaikan kepada KPK (Komisi
Pemberantasan Korupsi) saat konsultasi masalah BPD (Bank Pembangunan
Daerah) dulu. Sebab ada aturannya.
Saat itu KPK diam saja,” tandas Gamawan di Jakarta kemarin. Diketahui
sebelumnya, KPK mengusulkan agar pejabat negara, baik pusat dan
daerah, tidak perlu lagi menerima honor hingga tidak lagi membebani
negara. Hal ini disebabkan beban pajak yang dialihkan untuk honor atau
fee proyek ke pejabat pusat dan daerah sangat besar hingga berjumlah
triliunan rupiah.
Pernyataan itu di kemukakan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M
Jasin.Menurut dia,usulan itu merupakan salah satu konsep reformasi
birokrasi dengan menerapkan sistem gaji modern dengan penghapusan
honor bagi pejabat. Jasin mencontohkan pengalihan uang negara untuk
honor atau fee, yakni pengalihan biaya pemungutan pajak daerah yang
dibagikan ke pejabat pusat atau daerah menjadi fee dari Bank
Pembangunan Daerah (BPD). Uang ini, menurut Jasin, mencapai Rp360
miliar.
Mendagri menjelaskan, dalam Pasal 156 UU 32/2004 disebutkan bahwa
kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan
daerah.Kemudian,ungkap Gamawan, pasal selanjutnya menyatakan, bahwa
dalam menjalankan kekuasaan itu, kepala daerah bisa melimpahkan
sebagian atau seluruh kewenangan kepada pejabat di bawahnya. Dengan
demikian, tandas dia, kepala daerah bisa menentukan di mana dana
daerah akan disimpan.
Mantan Gubernur Sumatera Barat ini mengatakan, selama ini ada
pemahaman yang berbeda terkait pemberian honor dan fee. Terutama
pemberian dari Bank BPD terhadap penyimpanan uang daerah. Sebagian
pihak memahami bahwa uang yang diberikan BPD kepada pejabat di daerah
merupakan fee, hal itu tidak diperbolehkan. Namun, ada juga yang
memahami bahwa uang itu adalah honor yang bisa diterima.
”Bank BPD bukan satu-satunya bank untuk menyimpan. Artinya, bisa juga
dana daerah disimpan di bank swasta.Kemudian, jika dana sudah disimpan
di BPD, lalu kepala daerah ikut dalam Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS), rapat tiga bulanan, juga menetapkan beberapa kebijakan-
kebijakan sehingga mendapat honor.Maka itu sesuatu hal yang
wajar.Lebih fair jika ada honor itu,”tandas Gamawan.
Kalau hal ini dianggap sebagai honor, tegas Mendagri, maka kepala
daerah bisa menerimanya.Gamawan juga mencontohkan penerimaan berupa
fee. ”Misalnya, jasa giro sebesar 2% yang diberikan kepada kepala
daerah. Kemudian, kepala daerah meminta agar besarannya diubah menjadi
3%.Setelah itu ada kesepakatan di bawah meja, sisa sebesar 1% dari
jasa giro itu dimasukkan ke rekening pribadi kepala daerah.
Maka, yang seperti ini bisa dikategorikan sebagai fee dan termasuk
korupsi,”paparnya. Menurut Mendagri, selama ini aturan tidak
menjelaskan secara tegas tentang perbedaan penerimaan antara honor dan
fee. Jika memang KPK menginginkan agar pejabat tidak lagi menerima
honor maupun fee, maka sebaiknya aturan tersebut dibuat secara jelas
dan tegas. ”Aturan itu harus jelas. Kalau hitam ya hitam, putih ya
putih.
Dengan begitu,kepala darah tidak ragu-ragu mengambil kebijakan,”
tandasnya. Sementara itu, pakar hukum tata negara Universitas Andalas
Saldi Isra berharap agar usulan penghapusan honor pejabat
dipertimbangkan lagi. Sebab,menurut dia, aturan baru ini harus
benarbenar ditata ulang secara seksama. ”Usulan KPK agar pejabat
negara, baik pusat maupun daerah tidak perlu lagi menerima honor
selain gaji tidak sesederhana seperti apa yang dibicarakan.
Harus ada pembahasan secara mendalam,” ungkap Saldi. Menurut dia,
usulan penghapusan honor bagi pejabat harus dibicarakan secara
komprehensif. Artinya, penghapusan ini harus memperhatikan aspek
kesejahteraan pegawai. Semua bentuk tunjangan gaji pokok yang diterima
pegawai harus bisa mencukupi kebutuhan jika nantinya honor-honor
dihapuskan.
”Biasanya,pejabat menutup kemungkinan-kemungkinan biaya tambahan dari
berbagai sumber,termasuk honor,”paparnya. Meski demikian, Saldi
mengaku, banyak sekali tunjangan-tunjangan di luar gaji pokok yang
diterima oleh pejabat.Padahal,menurut dia, sebenarnya tunjangan dan
gaji yang diterima para pejabat sudah bisa mencukupi kebutuhan hidup
sehari-hari. Hanya saja, jika usulan KPK itu benar-benar
direalisasikan, maka harus ada regulasi yang jelas. Terutama
menyangkut standar gaji pokok yang diterima pejabat. (m sahlan/m
purwadi)
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/299579/
--
- One Touch News-
To post :
koran-...@googlegroups.com
To unsubscribe :
koran-digita...@googlegroups.com
"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus
Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau Moderator
Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda.
- Berdiskusilah dengan baik dan bijak.
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~-------------------------------------------------------------------
“Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan.” -- Otto Von Bismarck
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib