Teman-teman Ini saya kutip dari milis tetangga yang bercerita tentang
seorang seniman di Bali. Akan lebih baik jika anda sendiri yang
langsung membacanya.. Kisah sedih dialami Desak Suarti, seorang
pengerajin perak dari Gianyar, Bali. Pada mulanya, Desak menjual
karyanya kepada seorang konsumen di luar negeri. Orang ini kemudian
mematenkan desain tersebut. Beberapa waktu kemudian, Desak hendak
mengekspor kembali karyanya. Tiba-tiba, ia dituduh melanggar Trade
Related Intellectual Property Rights (TRIPs). Wanita inipun harus
berurusan dengan WTO. "Susah sekarang, kami semuanya khawatir,
jangan-jangan nanti beberapa motif asli Bali seperti `patra punggal',
`batun poh', dan beberapa motif lainnya juga dipatenkan" kata Desak
Suarti dalam sebuah
wawancara. Kisah sedih
Desak Suarti ternyata tidak berhenti sampai di sana. Ratusan pengrajin,
seniman, serta desainer di Bali kini resah menyusul dipatenkannya
beberapa motif desain asli Bali oleh warga negara asing. Tindakan warga
asing yang mempatenkan desain warisan leluhur orang Bali ini membuat
seniman, pengrajin, serta desainer takut untuk berkarya. Salah satu
desainer yang ikut merasa resah adalah Anak
Agung Anom
Pujastawa. Semenjak dipatenkannya beberapa motif desain asli Bali oleh
warga asing, Agung kini merasa tak bebas berkarya. "Sebelumnya, dalam
satu bulan saya bisa menghasilkan 30 karya desain perhiasan perak.
Karena dihinggapi rasa cemas, sekarang saya tidak bisa menghasilkan
satu desain pun," ujarnya hari ini. Potret di atas adalah salah satu
gambaran permasalahan perlindungan budaya di tanah air. Cerita ini
menambah daftar budaya indonesia yang dicuri, diklaim atau dipatenkan
oleh
negara
lain, seperti Batik Adidas,
Sambal Balido, Tempe, Lakon Ilagaligo, Ukiran Jepara, Kopi
Toraja, Kopi
Aceh,
Reog Ponorogo, Lagu Rasa Sayang Sayange, dan lain sebagainya. LANGKAH
KE DEPAN Indonesia harus bangkit dan melakukan sesuatu. Hal inilah yang
melatarbelakangi berdirinya Indonesian Archipelago Culture Initiatives
(IACI), informasi lebih jauh dapat dilihat di
http://budaya-
indonesia. org/ . Untuk dapat mencegah agar kejadian di atas tidak
terus berlanjut, kita harus melakukan sesuatu. Setidaknya ada 2 hal
perlu kita secara sinergis, yaitu: 1. Mendukung upaya perlindungan
budaya Indonesia secara hukum. Kepada rekan-rekan sebangsa dan setanah
air yang memiliki kepedulian (baik bantuian ide, tenaga maupun donasi)
di bagian ini, harap menghubungi IACI di email: office@budaya-
indonesia. org 2. Mendukung proses pendataan kekayaan budaya Indonesia.
Perlindungan hukum tanpa data yang
baik tidak akan bekerja secara
optimal. Jadi, jika temen-temen memiliki koleksi gambar, lagu atau
video tentang budaya Indonesia, mohon upload ke situs PERPUSTAKAAN
DIGITAL BUDAYA INDONESIA, dengan alamat
http://budaya- indonesia. org/
Jika
Anda memiliki kesulitan untuk mengupload data, silahkan menggubungi
IACI di email: office@budaya- indonesia. org - Lucky Setiawan nb: Mohon
bantuannya untuk menyebarkan pesan ini ke email ke teman, mailing-list,
situs, atau blog, yang Anda miliki. Mari kita dukung upaya pelestarian
budaya Indonesia secara online. --- End forwarded message ---
Yahoo! Toolbar kini dilengkapi dengan Search Assist. Download sekarang juga.