DISPENDAGATE JILID 2

5 views
Skip to first unread message

Usman Yasin

unread,
Jan 30, 2009, 10:31:30 AM1/30/09
to Blogger Yayasan Lembak
Untuk lebih jelasnya: http://yayasan-lembak.blogspot.com/2009/01/kasus-dispendagate.html

<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}"
href="http://1.bp.blogspot.com/_v0wkM9ycgls/SYGmscJcCuI/AAAAAAAAAs8/
ZFJZszwzCIY/s1600-h/surat+yg+discan.jpg"><img style="margin: 0pt 10px
10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 175px; height: 220px;"
src="http://1.bp.blogspot.com/_v0wkM9ycgls/SYGmscJcCuI/AAAAAAAAAs8/
ZFJZszwzCIY/s320/surat+yg+discan.jpg" alt=""
id="BLOGGER_PHOTO_ID_5296697919164648162" border="0" /></a><a
onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}"
href="http://1.bp.blogspot.com/_v0wkM9ycgls/SYGk7x7GaII/
AAAAAAAAAs0/8rJ8TZsdGlQ/s1600-h/surat+gubernur.jpg"><img
style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width:
175px; height: 220px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_v0wkM9ycgls/
SYGk7x7GaII/AAAAAAAAAs0/8rJ8TZsdGlQ/s320/surat+gubernur.jpg" alt=""
id="BLOGGER_PHOTO_ID_5296695983684872322" border="0" /></a>

Gambar A. Surat yang scan untuk tembusan
Gambar B. Surat Asli Arsip (Yang lain, di diantar langsung oleh Bapak
Chairuddin kepada Menteri Keuangan melalau staf Menteri)


catatan: <span style="font-style: italic;">Surat Yang Ditandatangani
Gubernur (Asli yang saat ini sudah disita/diserahkan oleh Bapak
Chairuddin Kepada Penyidik Kejaksaan Agung; dengan berita acara)

</span>DISPENDAGATE (Tulisan ke 2)

by Usman Yassin

Hari ini, saya membaca sebuah berita di Harian Rakyat Bengkulu, Edisi
Kamis, 29 Januari 2009 dengan judul GUB: Jika Salah, Ditembak Pun
Siap. Setelah membaca berita di halaman depan Harian Rakyat Bengkulu
ini, hati saya berkecamuk untuk melakukan sesuatu, ntah dari mana saya
harus memulai, seperti biasa saya menilai media seolah-olah sudah
menjadi corong pihak penguasa, tergerak untuk melakukan sesuatu
akhirnya saya putuskan untuk menulis apa yang saya ketahui tentang
kasus Dispendagate.

Tulisan ini adalah tulisan kedua tentang Dispendagate, setelah pada
tulisan pertama saya menulis tentang <a href="http://yayasan-
lembak.blogspot.com/2008/06/dispenda-gate.html">kronologis buka-bukaan
Bapak Chairuddin</a> di Pengadilan tentang adanya keterlibat Gubernur
Bengkulu, sehingga ujungnya Gubernur ditetapkan sebagai tersangka
kasus korupsi dispendagate.

Pada tulisan ini akan saya ceritakan apa yang saya ketahui secara
langsung dari Bapak Chairuddin dan apa yang saya ketahui saat
mendampingi Bapak Chairuddin diperiksa selama 3 hari oleh pihak
Kejaksaan Agung sebagai saksi kasus dispendagate atas tersangka
Agusrin Najamudin, pada tanggal 4,5 dan 6 Juni 2008 di Lapas Malabero.

Tulisan ini sebenarnya memang direncanakan untuk menulisnya, rencana
untuk menulis tulisan ini nanti, pada saat kasus dispendagate dengan
tersangka Agusrin Najamudin sudah bergulir di pengadilan. Tapi
statement Gubernur Bengkulu di koran hari ini mendorong saya untuk
mempercepat menulis apa yang saya ketahui tentang kasus dispendagate
ini.

Kasus dispendagate telah memasuki jilid dua dengan pemeriksaan
Gubernur sebagai tersangka, namun apa yang kita lihat dari berita
dimedia, sang Gubernur dengan gagah mengatakan bahwa dia bersyukur
sudah melakukan klarifikasi terhadap panggilan pihak kejaksaan agung.
Dari statetemen itu sangat jelas tergambar rasa percaya diri yang
besar pada Gubernur bahwa dia tidak bersalah, tetapi dibalik itu semua
perlu kita ketahui sang Gubernur ditetapkan sebagai tersangka tanpa
pemeriksaan terlebih dahulu. Kok bisa? kenapa ini bisa terjadi?
Bagaimana penjelasannya?

Kasus ini yang saya tahu sebenarnya sudah melibatkan banyak orang,
banyak organisasi untuk melakukan penyelesaian secara baik-baik.
Tetapi karena suatu dan lain hal akhirnya kasus ini berlanjut dengan
dispendagate season ke-2, dengan pemain utama Agusrin Najamudin telah
ditetapkan sebagai tersangka.

Mengapa Agusrin Bisa jadi tersangka? dari penjelasan Bapak
Chairuddin di depan penyidik jelas disebutkan bahwa Rekening Bank di
Bank Bengkulu dibuka karena mendapat restu dari Gubernur. Kok
bagaimana Bapak Chairuddin di adukan memalsukan tandatangan gubernur?
bagaimana ceirtanya?

<span style="font-weight: bold;">Tanda Tangan Gubernur</span>

Dari penjelasan Bapak Chairuddin di depan penyidik kejaksaan Agung,
bahwa sebenarnya rencana pembukaan rekening sudah dikomunikasikan
terlebih dahulu dengan Gubernur dan pihak menteri keuangan. Dalam
sebuah kesempatan Bapak Chairuddin menyatakan bahwa kapanpun dia dapat
melakukan untuk membukan rekening, di Bank manapun bisa dilakukan,
tetapi untuk mengalihkan aliran dana PBB DBHTB, memangharuskan dia
mendapat persetujuan penanggung jawab pemegang kas daerah, dalam hal
ini Gubernur.

Dalam pemeriksaan pihak kejasaan menayakan apakah pembukaan rekenig
Nomor 00000115-01001421-30-3 tersebut telah memperoleh persetujuan/
izin menteri keuangan RI? Chairuddin menjelaskan bahwa persetujuan/
izin dari Menteri Keuangan RI tidak ada, namun sebelum pembukaan
rekening tersebut beliau pernah mengkonsultasikan kepada Kasubbag
Kepegawaian Departemen Keuangan RI (Slamet Sugandi) dan saat itu
beliau mendapat petunjuk bahwa untuk pembukaan rekening tersebut cukup
disertai surat pemberitahuan yang ditandatangani Gubernur, atas dasar
itulah rekening tersebut dibuka, dengan nomor 900/228/DPD.I tanggal 22
Maret 2006 yang ditandatangani Gubernur Agusrin Najamudin dan dicap
basah (Gambar B, diatas).

Dijelaskan juga oleh Bapak Chairuddin bahwa surat tersebut ditanda
tangani 2 lembar, satu disimpan sebagai arsip (Gambar B diatas, Ket:
sebelum disita pihak Kejaksaan Agung saya diminta membuat dokumentasi
oleh ibu Zumratul dan akhirnya saya scan dan saya upload di blog ini),
sedang yang satu laginya diserahkan secara langsung kepada pihak
Menteri Keuangan.

<span style="font-weight: bold;">Berita Simpang Siur sekitar tanda
tangan discan oleh Bapak Chairuddin

</span>Untuk diketahui, bahwa perlu dijelaskan kembali surat yang
tandatangani oleh Bapak Gubernur ada 2 lembar, satu arsip dan satu
diserahkan ke Menteri keuangan. Kenapa ada copyian surat yang berbeda
jenis font-nya dan jumlah tembusannya?

Penjelasannya: pada saat menandatangani 2 surat tersebut, kedua surat
tersebut langsung dicap basah. Ketika sampai di Jakarta, baru Bapak
Chairuddin berpikir bahwa surat yang ditujukan kepada Menteri Keuangan
tersebut kurang lembarannya? mengapa? Karena ada tembusan surat yang
cukup banyak. Tanpa mengurangi maknanya Bapak Chairuddin
berinisaiatif men-scan tanda tangan Gubernur dan Isi surat, kemudian
di edit dan jumlah tembusannya di kurangi dari sembilan menjadi 7
tembusan. Setelah itu diprint dengan print Colour sehingga seolah-
olah tercap basah karena menyerupai yang asli. Nah setelah itu Bapak
Chairuddin melaporkan kepada Gubernur bahwa surat tersebut, terpaksa
tanda tangan Gubernur discan untuk tembusan, karena yang aslinya sudah
terlanjur dicap basah, tidak mungkin dicopi baru dicap basa. Atas
penjelasan tersebut tergambar bahwa Bapak Chairuddin melakukan scan
tanda tangan untuk tembusan atas sepengetahuan dan persetujuan
Gubernur. Sedangkan Surat aslinya tetap disampaikan kepada Menteri
Keuangan dan satunya disimpan sebagai arsip dan telah disita oleh
kejaksaan untuk pemeriksaan tersangka Agusrin Najamudin.

Dari penjelasan tersebut sangat jelas mengapa Bapak Chairudin
menyatakan bahwa tandatangan Gubernur adalah Asli sudah terjawab.

Bagaimana Gubernur Bisa Jadi Tersangka

Dari penjelasan Bapak Chairudin baik pada saat sidang pemeriksaan
terdakwa di PN Bengkulu 5 Juni 2008 maupun penjelasan dengan penyidik
Kejaksaan Agung, Bapak Chairuddin menyatakan bahwa Uang dana PBB DBHTB
diserahkan langsung kepada Gubenur dalam bentuk travel check sebesar
Rp. 1 M dengan nomor seri CPH 358397 s/d 358496, setelah itu
diserahkan sebesar uang senilai 3.5 M melalui ajunda beliau Bapak Nuim
Hidayat, kemudian diserahkan kembali uang senilai 2.5 M kepada Husnul
Fikri. Menurut Bapak Chairuddin, saat penyerahan dan pencairan uang
kepada Nuim Hidayat dan Husnul Fikri beliau melakukan dokumentasi
secara langsung (tujuanan untuk pengamanan; Bapak Chairudin sudah
melihat gelagat yang tidak baik). Untuk pembaca ketahui memory card
yang digunakan untuk memotret kejadian tersebut adalah asli, ini
adalah salah satu bukti fisik asli yang juga sudah diserahkan kepada
Pihak Kejaksaan Agung. Kemudain banyak data lain yang juga diserahkan
untuk menyatakan bahwa Gubernur terlibat dalam kasus ini, bahkan
sebenarnya sudah menjalar kemana-mana, gali lubang tutup lubang dan
uang digunakan tidak menetu.

Pengakuan sudah diberikan secara jujur oleh Bapak Chairuddin, Pihak
penyidik kejaksaan agung sudah melakukan tugasnya, Agusrin sudah jadi
tersangka. Persoalaan yang menjadi tanda tanya dalam diri saya
mengapa kasus ini seperti ditahan-tahan? ada apa? saya sebenarnya
sudah bisa menganalisa ada apa? kalau kasus ini tidak sampai
dilanjutkan ke persidang, saya akan ungkapkan semua kepada khalayak
apa yang saya ketahui. Untuk itu mohon perlindungan dari Allah agar
saya tetap istiqomah dan tidak tergangu dengan hal-hal lain. Dan jauh
lebih penting keselamatan diri, saya serahkan sepenuhnya kepada
perlindungan Allah..

Banyak cerita yang saya pahami dan yang saya simpan, pihak kejaksaan,
pihak keluarga, penasehat hukum sudah tahu semuanya. Begitu juga
dengan pihak KPK, dan saya berkeyakinan KPK masih memantau kasus ini.

(Tulisan berseri dari Kasus dispendagate ini, akan saya lanjutkan
lagi..., biarlah masyarakat menilai, walaupun kasus ini ditutup, saya
sudah berusaha mengungkapkan apa yang sesungguhnya terjadi)

Dari dua surat yang saya upload ini, agar masyarakat menjadi lebih
jelas, dan saya sangat yakin yang SALAH TIDAK AKAN PERNAH TERTUKAR
DENGAN BENAR. Janji Allah, kebenaranlah yang akan mengungkap sendiri
kebohongan yang dibalut dengan kebohongan.

Bengkulu, 29 Januari 2009
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages