Papuk
unread,Feb 6, 2009, 8:46:39 AM2/6/09Sign in to reply to author
Sign in to forward
You do not have permission to delete messages in this group
Either email addresses are anonymous for this group or you need the view member email addresses permission to view the original message
to Blogger Yayasan Lembak, tengah...@yahoogroups.com
• Warisan Melayu Bengkulu
Sekilas Catatan Kesejarahan
by Agus Setiyanto
Belum diketahui secara pasti sejak kapan masuknya orang-orang Melayu
ke Bengkulu. Namun meski tak banyak, ada beberapa sumber sejarah yang
bisa dipakai untuk melacak keberadaan orang-orang Melayu di Bengkulu.
Diantara beberapa arsip yang menyebut tentang keberadaan orang-orang
Melayu Bengkulu antara lain :
1. Aantekeningen Gedurende de Reis te Benkoelen door Perez, met
bijlagen Maleisch Brieven en Stukken Over Maleisch Hoofden, 1835,
berisi surat-surat dari para kepala pribumi Bengkulu, termasuk laporan
mengenai peristiwa terbunuhnya gezaghebber di Seluma pada tahun 1835.
2. Rapport van Nahuijs over het Engelsch Etablissement Benkoelen,
1823, berupa laporan perjalanan Nahuijs ke Bengkulu pada tahun 1823,
yang memuat keadaan umum masyarakat Bengkulu saat itu.
3. Relaas van de Anachodas Daing Soepoe en Boegis. Wegens de Staat en
Gelegenheid van Bancahoeloe Gegeven te Batavia, 1783, yang berisi
tentang keadaan Benteng Marlborough, para kepala pribumi Bengkulu,
serta para anak keturunan Raden Tumenggung Wiriodiningrat.
4. Memorie Betrekkelijk de Bezitting Benkoelen om te Dienen tot
Leiding van de Ambtenaar, Welke nu af en de Vervolge met het Gezag
aldaar zal Worden Belast, 1826, yang berisi seluk beluk kehidupan para
Pangeran pribumi Bengkulu, dan Daeng Mabella, terutama dalam kaitannya
dengan pergantian jabatan serta gaji yang diterima dari pemerintah
Belanda.
5. Extract Uit het Register der Besluiten van den Gouverneur Generaal
van Nederlandsch Indie, Batavia, den 7 Februarij 1839, berisi tentang
pengangkatan Raden Muhamad Zein sebagai kepala orang asing, dan juga
pengangkatan Sultan Muko-Muko, serta pengaturan gajinya.
6. Extract uit he Register der Resolutien van den Gouverneur Generaal
van Nederlandsch Indie, in Rade, Buitenzorg, den 25 October 1834, yang
memuat laporan tentang permohonan Sultan Indrapura yang ingin
menggabungkan kembali wilayah Muko-Muko dengan wilayahnya, serta
keputusan untuk tidak mengabulkan permintaan Sultan Indrapura itu.
7. Nota over Benkoelen Geschreven te Padang 18 Februari 1840, door
Resident van Ajer Bangis, de Perez, memuat laporan tentang pemilihan
Sultan Muko-Muko.
8. Geslachtslijsten van Orang Baleij Banto, merupakan silsilah elite
pribumi Sungai Lemau yang dimulai dari Baginda Raja Sakti.
9. Papieren Omtrent eene te doene Ondernemingen tegen Bezittingen der
Engelsche ten Bencoelen op Sumatra Westkust, 1766, yang berisi Undang-
Undang Adat di wilayah Sillebar mengenai Kerbau Jalang, dan surat
perjanjian antara Pangeran Sillebar dengan Edward Coles Moeda,
10. Acte van Aanstelling, 1750, memuat tentang Undang-Undang Adat dari
Sultan Banten untuk wilayah Sillebar yang ditulis pada tahun 1079
Hijriah (1688 Masehi).
11. Stukken over de Eigendom Bewijze van ’s Gouvernements, specerij
perken te Benkoelen, 1840, Afschrijft, Maleisch Schrift, (Arsip
Nasional B: 5/7), yang memuat surat perjanjian antara Pangeran
Sillebar dengan Walter Ewer tertanggal 1 Maret 1804.
12. Papieren Omtrent eene te doene Ondernemingen tegen Bezettingen der
Engelsche te Bencoelen op. S.W.K. 1783, met Kaart. 1 deel, Bahasa
Melayu, (Arsip Nasional B: 5/6),yang berisi urat perjanjian antara
Daeng Mabella dengan Pangeran Sillebar dan anak Marga Pagar Agung Pada
tanggal 1 Juni 1820, berisi tentang pengaturan wilayah kekuasaan
Pangeran Sillebar oleh Daeng Mabella, serta pengaturan mengenai sistem
tanam lada, pala, kopi, dan cengkeh.
13. Stukken over de Eigendom Bewijze van ’sGouverments Specerij Perken
te Benkoelen, 1804, Afschrijft, 1 deel, nb. Bahasa Melayu, (Arsip
Nasional B: 5/7), yaitu surat pernyataan Raffles tentang pemberian
tunjangan kepada Pangeran Nata Di Raja dari Sillebar pada Tanggal 1
Juni 1820, yang berisi penaikan tunjangan sebesar 100 rupiah per
bulan, sehingga naik menjadi 150 Rupiah per bulan.
14. Stukken over de Eigendom Bewijze van ’s Gouverments Specerij
Perken te Benkoelen, 1825, afschrijft, 1 deel, nb. Bahasa Inggris dan
Melayu (Arsip Nasional B: 5/7), yaitu: Surat Persumpahan Pangeran Nata
Di Raja kepada Residen Belanda Verploegh pada bulan Juli tahun 1825,
yang berisi pernyataan setia Pangeran Nata Di Raja kepada pemerintah
Belanda.
15. Surat protes para kepala pribumi Bengkulu kepada Residen Belanda,
Verploegh tertanggal 15 September 1826, (Arsip Nasional B: 5/4), yang
berisi protes atas pemberangkatan kapal Inggris yang akan membawa
istri-istri dan anak-anak pribumi Bengkulu ke luar pulau, karena
bertentangan dengan hukum adat mereka.
16. Rekest van Radja Bangsawan (Arsip Nasional B: 5/7), berisi
permohonan tunjangan untuk Pangeran Sillebar yang sejak tahun 1825
hingga tahun 1828 belum diberikan oleh pemerintah Belanda.
17. Surat Depattie Tjinta Mandie kepada Depattie Tandjong Erang
Tertanggal 26 Juni 1835, (Arsip Nasional B: 7), yang berisi saran agar
tidak bekerja-sama dengan pihak pemerintah Belanda.
18. Brieven aan den Ass. Resident Benkoelen P. de Perez, 1835, (Arsip
Nasional B: 7), yang memuat laporan tentang terbunuhnya gezaghebber
Seluma pada tanggal 28 Juni 1835.
19. Brieven aan en Ass Resident Benkoelen P. de Perez, 1835, disalin
dari huruf Jawi Melayu (Arsip Nasional B:/7), yang berisi Laporan para
Kepala Pribumi Selumah tentang Kejahatan Orang-Orang Pasyemah, yang
terisi tentang kejahatan orang Pasyemah di wilayah Selumah yang telah
merusak pasar dan membunuh Boss (Gezaghebber) di Selumah.
20. Aanteekeningen van N. Hewtson, Kontroleur van Manna, Betreffende
het Landschap Pasemah Oeloe Mnna, d.d. 27 September 1850, yang memuat
tentang kelakuan orang-orang Pasemah baik pada zaman Inggris maupun
pada zaman Belanda .
21. Oendang-Oendang Peratoeran Bimbang Radja-Radja dan Raden-Raden
Jang Terpakei Dalem Residensi Benkoelen, yang berisi peraturan
mengenai pelaksanaan bimbang (pesta) untuk golongan bangsawan dan
golongan rakyat biasa.
22. Oendang-Oendang Adat Lembaga Melayoe Jang Dipakei Oleh Radja
Dengan Penghoeloe Dalem Negri Bangkahoeloe Soedah Diserapatkan Dengan
Henry Robert Lewis Eskuwir yang Djadi Madjesteriat Ketika Itoe, yang
berisi pengaturan mengenai hukum adat pribumi Bengkulu yang ditulis
dalam huruf Arab berbahasa Melayu.
23. Eenige Archiefstukken Betreffende de Vestiging van de Engelsche
Factorij te Benkoelen in 1685, berisi surat menyurat antara pejabat
Inggris di Bengkulu dengan para pejabat Inggris di Madras, Indrapura,
maupun dengan wakil Sultan Banten di Sillebar.
24. Oude Brieven uit een Benkoeloesch Archief (1847-1874), antara lain
memuat peraturan tentang larangan berpayung bagi para Kepala Pribumi
yang tidak sesuai dengan jabatannya.
25. Iets Over het Ontstaan van Eenige Regent Schappen in de Adsistent
Residentie Benkoelen, door J.A.W. van Ophuijsen, memuat tentang
silsilah keturunan Pangeran Sungai Lemau, pangeran Sungai Itam, dan
Pangeran Sillebar.
26. Brief dd. 7 September 1824 van Resident Prince aan Goerge Swinton
te Calcutta, yang melaporkan kegemparan di kalangan para kepala
pribumi Bengkulu yang memprotes terhadap kebijaksanaan Inggris yang
akan menyerahkan wilayah Bengkulu kepada pihak Belanda.
27. Lijst van te Benkoelen Aanwezige Engelsche Grafschriften Opgemaakt
Door W, Bakker, berisi tentang daftar orang-orang Inggris yang
meninggal di Bengkulu yang ditulis pada batu nisan.
28. De Familie Daing Mabella, volgens een Maleisch Handschrift, memuat
petualangan anak keturunan Daeng Mabella ke Bengkulu pada zaman
Inggris hingga akhir hayatnya.
29. Bahoewa Inilah Asal-Oesoel, merupakan tulisan para raja-raja
Sungai Lemau hingga Pangeran Muhammad Syah, yang berisi berbagai
kegiatan pemerintahan adat pribumi Bengkulu yang disusun menjadi 44
patsal.
Di samping itu, masih ada beberapa karya yang dapat di kategorikan
sebagai sumber primer atau cukup dekat dengan sumber primiernya. Karya-
karya itu antara lain, meliputi : (1) The History of Sumatra, karya
Willian Marsden, yang pernah menjabat sebagai sekretaris pada
pemerintah Inggris di Bengkulu tahun 1776. Karya besar ini banyak
memuat laporan mengenai hukum adat penduduk pribumi Bengkulu, termasuk
juga kehidupan para kepala pribumi Bengkulu pada abad XVIII. (2)
Brieven Over Benkoelen, Padang, het rijk van Menangkabouw, Rhiouw,
Singapoera, en Poelo Pinang, juga merupakan karya memoar yang ditulis
oleh pelaku sejarah, yaitu Nahuijs yang pernah mengunjungi Bengkulu
pada tahun 1823. Karya yang diterbitkan pada tahun 1828 ini juga
memuat laporan mengenai keadaan umum masyarakat Bengkulu dan orang-
orang Melayu pada saat itu. (3) Moko -Moko, adalah karya Rutte yang
diterbitkan pada tahun 1870. Karya ini memuat laporan tentang keadaan
umum masyarakat di wilayah Muko-muko sektiar tahun 1858. (4) Benkoelen
Zoo als het is, en de Benkoelezen zoo als zij zijn in 1843, merupakan
karya faktual yang diterbitkan pada tahun yang sama (1843) yang
ditulis oleh L. van der Vinne. Karya ini selain memuat laporan tentang
lapisan masyarakat Bengkulu pada tahun 1843, juga menjelaskan karakter
masyarakat Bengkulu termasuk gaya hidup para kepala pribuminya serta
orang-orang Melayu. (5) Verkiezing van een Toeankoe van Mokko-Mokko in
1822, adalah karya Wellan, seorang arsiparis khusus untuk wilayah
Sumatra. Karya ini ditulis berdasarkan hasil laporan Jack ketika ke
Muko-Muko pada tahun 1822.
Menurut laporan Kolonel Nahuijs yang pernah berkunjung ke Bengkulu
pada tahun 1823, menyebutkan bahwa orang-orang Melayu tinggal di tepi-
tepi pantai, yang kemudian di kenal dengan sebutan Kampung Melayu
(Nahuijs, 1823: 28).
Dua puluh tahun kemudian, Van der Vinne mengelompokkan orang Melayu
sebagai lapisan masyarakat di Bengkulu yang jumlahnya paling besar.
Mereka datang dari berbagai dusun sebagai perajin dan usaha kecil-
kecilan. Mereka berasal dari wilayah Tiga Belas, dan dari dataran
tinggi di daerah pegunungan Sumatera Barat (Padang). Pada awalnya
mereka datang dalam kondisi yang miskin, bahkan hidup hanya untuk
memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Akan tetapi kemudian banyak yang
menjadi kaya karena telah berhasil dalam dunia perdagangan (L. van der
Vinne, 1843 : hlm. 558-564).
Dalam perspektif kebudayaan, tercatat ada tiga corak (kalau boleh
dibilang : mainstream) kebudayaan atau baca : tradisi yang dianggap
baku (dibakukan) dalam tata kehidupan masyarakat Bengkulu pada
zamannya — yaitu tradisi Malim, tradisi Ulu, dan tradisi Melayu.
Ketiga tradisi tersebut tercatat dalam sebuah “Adatrechtbundel” yang
diberi label “Adat Lembaga in Bengkoelen 1910 – 1911 (Adatrechtbundel
deel: XI, -s’Gravenhage : 1915).
Demikian juga dengan produk tradisi Melayu, diantaranya nampak jelas
melalui tulisan-tulisan yang beraksara Melayu (Melayu schrift atau
Latijn-schrift).
Tidak sekedar itu saja — masih cukup banyak yang bisa dicermati,
terutama dalam prosesi ritual —- pesta adat yang lebih dikenal dengan
sebutan “bimbang”. Kata “bimbang” ini sebetulnya tidak saja mengacu
pada prosesi adat perkawinan, tetapi juga mengacu pada prosesi
pengangkatan kepala suku, prosesi adat memanen hasil pertanian (yang
sering disebut dengan istilah “mendundang benih”), upacara adat
sunatan, upacara adat melubangi telinga (menindik), upacara adat
penyambutan tamu kehormatan, dan lain-lain yang termasuk acara-acara
yang dianggap monumental ( Adatrechtbundel: XI, 1915:350-351).
Mengenai bimbang, William Marsden dalam karyanya The History of
Sumatra menyebutkan, bahwa bimbang merupakan pesta rakyat dimana orang-
orang muda dapat saling bertemu dan bercakap-cakap di atas sebuah
arena balai atau panggung. Di samping itu, bimbang juga
diselenggarakan dalam rangka pengangkatan kepala suku (William
Marsden, 1966: 266).
Pesta adat tersebut tampaknya ada kemiripan polanya dengan tradisi –
adat Jawa. Dalam tradisi Jawa, juga dikenal upacara selamatan yang
disertai pesta seperti: puputan (hari kelahiran), potong rambut
pertama, tedhak bhumi (anak mulai menginjakkan tanah), sunatan,
perkawinan, sedekah bhumi, potong padi, dan lain-lain
(Koentjoroningrat, 1980: 341).
Menurut adat lembaga over huwelijks en erfrecht in Benkoelen
1910-1911, yaitu adat lembaga yang mengatur tentang hukum perkawinan
dan hukum waris, bimbang merupakan salah satu rangkaian upacara dalam
proses perkawinan pada masyarakat Bengkulu. Sebelum pelaksanaan
upacara perkawinan, ada proses upacara yang mendahuluinya, yaitu
upacara memadu rasan (pertunangan). Pengertian bimbang itu sendiri
telah diatur dalam adat lembaga yang isinya sebagai berikut:
Adapoen jang dinamai bimbang jaitoe keramaian jang diperboeat akan
kehormatan kawin (Adatrechtbundel: XI, 1915:310).
Bimbang juga digolongkan menjadi dua, yaitu bimbang gedang (pesta adat
perkawinan yang biasanya dilakukan oleh lapisan masyarakat atas atau
golongan elite pribumi), dan bimbang kecil, yaitu pesta adat
perkawinan rakyat kebanyakan (St. Kdeir, 1870: II).
Bimbang adat Melayu ini pada umumnya berkembang di wilayah atau tempat-
tempat yang terbuka sebagai jalur perdagangan — terutama pasar —-yang
memudahkan masuknya para pedagang Melayu yang berniaga di pasar-pasar
tersebut, yang kemudian terjadi proses asimilasi, akulturasi budaya,
kolonisasi, dan pada akhirnya masuklah pengaruh tradisi budaya Melayu
(Abdullah Siddik, 1980:269).
Pengaruh budaya Melayu pada masyarakat Bengkulu barangkali juga dapat
dilacak melalui laporan Wink yang pernah menjabat sebagai kontrolir
untuk binenlands-bestuur di Lais (Bengkulu Utara) pada tahun
1922-1924, mengenai silsilah Tuanku Sultan Mardu Alam Syah dari
kerajaan Indrapura (Pagaruyung/Minangkabau). Dalam silsilah tersebut
diterangkan, bahwa Tuanku Sultan Mardu Alam Syah mempunyai seorang
anak bernama Sutan Mohammad Jasin yang bergelar Raja Mahkota Alam
pergi ke daerah Lebong (Rejang-Lebong), dan mendirikan sebuah dusun
yang diberi nama Kota Rukam. Sutan Mohammad Jasin kemudian menikah
dengan Putri Cindar Diwi, anak perempuannya kepala suku Rejang yaitu
Raja Imbang Jaya (P. Wink, 1926:11-12).
Berdasarkan sumber tersebut, paling tidak dapat diketahui adanya
hubungan kekerabatan antara kerajaan Indrapura (Paguruyung/
Minangkabau) dengan latar belakang budaya Melayu dengan masyarakat
Rejang (Bengkulu). Melalui hubungan kekerabatan yang diperkuat dengan
sistem perkawinan itu maka terjadilah penyerapan budaya Melayu pada
masyarakat suku-bangsa Rejang. Di samping melalui sistem perkawinan,
juga diperkuat melalui sistem kolonisasi orang-orang Melayu, terutama
kaum pedagang yang kemudian mendukung berdirinya sebuah pasar.
Perkembangan selanjutnya, pasar tidak sekedar sebagai pusat pertukaran
atau jual-beli barang-barang, tetapi juga mengembang sebagai pusat
komunitas. Bahkan dari kaca mata Max Weber, pasar tidak saja merupakan
pusat aktivitas ekonomi, tapi juga menjadi merupakan bagian dari
kehidupan sistem politik (Sartono, 1977: 11-13).
Oleh karenanya pada setiap pasar muncul elite politik sebagai pihak
yang memiliki wewenang untuk mengaturnya. Demikian juga yang terjadi
dalam masyarakat tradisional, terutama pada setiap distrik di wilayah
Bengkulu. Setiap pasar dikepalai oleh seorang datuk (kepala pasar)
yang juga membawahi dusun-dusun disekitarnya. Setiap dusun di sekitar
pasar pada umumnya dikepalai oleh seorang pemangku. Dengan demikian,
kedudukan pemangku berada di bawah struktur kekuasaan seorang datuk.
Oleh karena itu, setiap ada kegiatan bimbang (pesta perkawinan adat),
khususnya bimbang adat Melayu tidak cukup melalui izin seorang
pemangku, tetapi juga harus mendapat legitimasi dari seorang datuk.
Sekilas Tradisi Bimbang Melayu
Menurut tradisinya, bimbang adat Melayu terbagi dalam lima rangkaian
aktivitas,
dan setiap aktivitas digunakan ukuran hari. Hari yang pertama disebut
dengan istilah hari mufakat adik-sanak, yaitu aktivitas dari tuan
rumah mengumpulkan seluruh anggota keluarga dan sanak famili termasuk
nenek-mamak, besar-kecil, tua-muda, untuk memberitahukan dan sekaligus
meminta kesepakatan segenap sanak-familinya mengenai rencana
menyelenggarakan acara bimbang. Mufakat adik-sanak ( pertemuan
keluarga) ini merupakan manifestasi konkrit dari semangat ikatan
kekerabatan yang kuat. Oleh karenanya pertemuan keluarga itu tidak
sekedar pemberitahuan, tetapi juga menuntut partisipasi aktif setiap
anggota keluarga baik dalam wujud sumbangan pemikiran maupun sumbangan
material yang berkaitan dengan acara gawe bimbang (penyelenggaraan
pesta perkawinan).
Hari kedua disebut hari mufakat raja - penghulu, yaitu aktivitas adik-
sanak atas nama tuan rumah mengundang datuk (kepala pasar), pemangku
(kepala dusun), penghulu muda (kepala urusan perkawinan), punggawa
(pamong dusun), imam (kepala masjid), chatib (juru khotbah), bilal
(juru adzan), maupun garim (penjaga masjid/ surau) untuk mengusulkan
mengenai rencana mengadakan acara bimbang. Biasanya setelah diteliti
segala macam persyaratan dan perlengkapannya, maka mereka memberikan
kata sepakat.
Hari ketiga disebut hari memecah nasi, yaitu mengumpulkan kembali
adik- sanak, raja-penghulu, serta orang-orang yang di sekelilingnya
untuk mematangkan rencana gawe bimbang. Disebut hari memecah nasi
karena pada hari itu diadakan jamuan makan bersama oleh tuan rumah.
Akan tetapi acara intinya adalah pembentukan acara kerja bimbang
(panitia pelaksana bimbang) yang dipimpin oleh tua kerja (ketua
panitia). Biasanya susunan panitianya terdiri dari : tua kerja, tua
jenang, jenang luar dan jenang dalam, tua gulai, tua juadah, tukang
sirih dan rokok, induk inang, juru bilik, dan pengapit.
Istilah Tua kerja dalam hal ini adalah orang yang dipercayai untuk
mengepalai pelaksanaan acara bimbang (ketua panitia), yang terdiri
dari dua orang yaitu satu orang laki-laki (Tua kerja laki-laki) , dan
satu orang lagi perempuan (tua kerja perempuan). Tua kerja laki-laki
membagi-bagikan tugas khusus kepada kaum laki-laki untuk melakukan
pekerjaan yang berkaitan dengan pelaksanaan pesta bimbang, seperti
menegak pengoedjoeng (mendirikan tarub), menyebarkan undangan khsusus
kaum laki-laki, mengundang tukang musik, dan lain sebagainya,
sedangkan tua kerja perempuan memberikan tugas khusus bagi perempuan
seperti menyebarkan undangan khusus untuk kaum perempuan, memasak,
merias pengantin, mengapit pengantin, dan lain sebagainya. Sebagai
ketua panitia, mereka memiliki tanggungjawab penuh terhadap kelancaran
pelaksanaan pesta bimbang.
Yang dimaksud dengan Tua jenang, yaitu orang yang diberi tugas untuk
menentukan siapa saja dan berapa banyak tamu yang diundang. Seperti
halnya dengan tua kerja, Tua jenang inipun terdiri dari dua orang,
yaitu satu orang laki-laki yang disebut tua jenang laki-laki dan satu
orang perempuan yang disebut tua jenang perempuan.
Jenang luar adalah orang yang diberi tugas untuk menyebarkan undangan,
sedangkan jenang dalam bertugas sebagai penanggungjawab terhadap tamu
undangan (penerima tamu undangan), yang biasanya juga dibantu oleh
Jenang luar setelah selesai tugasnya sebagai penyebar undangan.
Tua gulai adalah orang yang dipercaya sebagai penanggung jawab soal
masak-memasak, yang biasanya dipilih paling sedikit tiga orang
perempuan yang tua dan yang sudah berpengalaman dalam hal memasak.
Disebut tua gulai barangkali menu yang disajikan pada umumnya memang
ada kuahnya (gulainya). Menurut bahasa tradisi mereka, gulai diartikan
sebagai sayuran yang berkuah.
Tua Juadah adalah orang yang dipercaya untuk membuat juadah (kue-kue)
sebagai pelengkap perjamuan, yang biasanya dipilih sedikitnya tiga
orang prempuan yang sudah berpengalaman dalam hal membuat dan
menyajikan makanan ringan.
Sementara itu tukang sirih dan rokok bertugas untuk menyajikan dan
melayani para tamu undangan yang akan menikmati sirih maupun rokok.
Menyediakan sirih dan rokok merupakan kebiasaan bagi tuan rumah yang
melaksanakan acara bimbang (pesta perkawinan). Pada zaman dahulu
kebiasaan mengunyak sirih dan merokok memang sudah menjadi tradisi
bagi kaum laki-laki pada masyarakat Bengkulu khususnya masyarakat
Rejang hingga pada awal abad ke 20.
Induk inang adalah orang yang bertugas untuk menata (merias)
pengantin, yang cukup dilakukan oleh dua atau tiga orang perempuan
yang sudah mempunyai pengalaman dalam hal tata rias pengantin.
Biasanya mereka sudah menyediakan peralatan dan perlengkapan seperti
pakaian, atribut-atribut, asesori, dan dekorasi pengantin.
Untuk keperluan pesta perkawinan, tuan rumah (penyelenggara pesta)
biasanya memerlukan pinjaman barang-barang seperti barang pecah-belah
(piring, gelas/cangkir, tempat memasak, dan lain-lain), kayu, tikar,
meja, kursi, dan lan-lain. Di samping itu, juga ada kebiasaan para
sanak famili, tetangga, serta para tamu undangan memberikan sumbangan
dalam berbagai macam bentuk barang baik yang masih mentah maupun yang
sudah jadi (masak) untuk keperluan pesta, seperti kelapa, beras, ayam,
juadah (kue-kue), dan lain sebagainya. Untuk menangani urusan keluar
masuknya barang-barang itu, maka diangkatlah beberapa orang
(sedikitnya dua orang laki-laki dan dua orang perempuan) sebagai juru
bilik.
Tugas lain yang berhubungan dengan pelaksanaan acara pesta pernikahan
adalah pengapit, yaitu orang yang mendapat tugas untuk mengapit
(menjaga) pengantin. Pengapit ini biasanya diserahkan kepada dua orang
gadis belia yang akan menemani kedua mempelai. Untuk keperluan
tugasnya, biasanya mereka membawa masing-masing sebuah kipas guna
mengipasi kedua mempelai terutama bila sedang bersanding (duduk
dipelaminan).
Hari keempat disebut hari maulud nabi. Hari ini merupakan hari
puncaknya acara bimbang, yaitu hari bertemunya kedua mempelai dan
sekaligus sebagai hari akad nikahnya. Biasanya mempelai laki-laki
beserta rombongannya datang ke rumah mempelai perempuan sekitar pukul
10.00 siang hari untuk melangsungkan akad nikah di hadapan penghulu
muda, imam, chatib, bilal, garim, serta disaksikan para kepala adat
seperti datuk, pemangku, punggawa, adik-sanak, dan segenap tamu
undangan. Meskipun imam dan chatib tugas rutinnya adalah sebagai
pemimpin masjid dan juru kotbah, tetapi dalam acara pernikahan mereka
berperan sebagai wali nikah pihak mempelai perempuan. Selesai acara
akad nikah, kedua mempelai kemudian disambut oleh para tamu dan diarak
keliling dusun.
Hari kelima disebut pengantin mandi-mandi, yang berlangsung pada sore
harinya setelah pengantin akad nikah. Kedua mempelai mulai bersanding
(duduk berdekatan), dan setelah saling menyiram air setimba, mereka
dimandikan air yang telah dicampur dengan kembang (bunga) tujuh warna
oleh ibu pengantin perempuan. Acara mandi-mandi ini diiringi musik
serunai (sejenis terompet). Selanjutnya pada malam harinya diadakan
pesta besar yang disebut bimbang gedang. Di samping acara perjamuan,
juga ada acara joget dan tari tepuk tangan, dan nyanyi, diiringi oleh
seperangkat alat musik tradisional seperti: gong, kelintang, serunai
(sejenis terompet yang terbuat dari batang pohon yang dilubangi di
tengahnya), gendang, biola, dan rebana.
Perkembangan selanjutnya, pelaksanaan adat bimbang Melayu yang
berkembang di Bengkulu hingga awal abad XX telah mendapat tantangan
yang cukup serius dari kaum pembaharuan Islam baik yang tergabung
dalam Jamiyat Khair atau Persatuan Muslimin Indonesia (Permi) asal
Minangkabau, maupun kelompok reformis Islam (Muhammadiyah) asal
Yogyakarta yang telah masuk ke Bengkulu pada perempatan abad ke 20.
Menurut penilaian kedua kaum pembaharuan Islam tersebut, bahwa
pelaksanaan adat bimbang di Bengkulu di samping membutuhkan prosedural
yang rumit dan memakan waktu berhari-hari, juga terkesan pemborosan
material yang berlebihan (G.F. Pijper, 1990: 246).
Warisan Local Genius, Aset Wisata
Bangkrut suburnya sebuah produk kebudayaan sangat tergantung pada daya
dukung persepsi dan responsi masyarakatnya. Bilamana masyarakatnya
sudah mulai bosan dan jenuh dengan produk kebudayaannya sendiri, dan
sudah mulai gandrung dengan produk budaya luar… maka dapat dipastikan
lambat ataupun cepat produk kebudayaannya akan mengalami
kebangkrutan.
Sebaliknya, bila produk-produk kebudayaan itu masih setia
dipertahankan sebagian besar lapisan masyarakatnya dan ditradisikan
dari generasi ke generasi, bisa dipastikan produk budaya lokal
tersebut membumi menjadi local genius.
Untuk mencapai sebuah produk budaya yang local genius, tentu saja
dibutuhkan magnit-magnit yang tidak saja sebagai daya pembangkit bagi
dirinya, tetapi juga daya tarik dan ruang gerak yang lebih luas. Dan
tidaklah berlebihan bahwa ruang gerak yang luas tersebut dapat
tercapai melalui jalur wisata. Sebab, secara operatif, antara budaya
dan wisata, keduanya tidak sekedar saling melengkapi, melainkan
interdepedentif (saling ketergantungan).
“Budaya tanpa wisata, bak ruh yang kehilangan jasadnya. Dan wisata
tanpa budaya, bagai jasad tak bernyawa”. Adagium ini tidak berlebihan.
Artinya, sebuah produk budaya hanya dapat tumbuh dan berkembang dengan
subur, bila telah menyatu dengan produk wisata. Dengan bahasa lain,
keduanya akan bersinar terang, jika dijadikan dalam sebuah paket
“tourist art” (seni wisata). Dan tentunya, daya tarik atau magnit yang
dapat menimbulkan rasa kesenangan, kesejukan, kenyamanan, ketentraman
inilah yang akan menjadi benang merahnya dalam pembangunan
kepariwisataan.
Demikian juga yang terjadi dengan produk budaya Melayu — yang sudah
membaur dan menyatu dalam kesadaran kebudayaan masyarakat Bengkulu
yang sekarang. Bahkan pengaruh budaya Melayu tersebut cukup menonjol
pada setiap kesempatan prosesi-prosesi ritual, seperti pesta
pernikahan, Sunatan Rasul (khitanan), Katam Kaji (Katam Qur’an),
Potong Rambut (Membuai Anak), dan lain sebagainya.
Di bidang keseniannya pun dapat dicermati dengan bermunculannya
kelompok kesenian baik berupa sanggar tari, sanggar musik, maupun
sanggar teater. Di wilayah Kota tercatat ada 7 kelompok musik Gamat
Melayu (data base KSB: 2003), belum termasuk kesenian Dendangnya.
Bahkan para pekerja seni yang tergabung dalam wadah Komunitas Seniman
Bengkulu (KSB) telah membentuk kelompok teater tradisional yang
berlabel “Panggung Bangsawan Bengkulu”sejak tahun 2000. Seni
pertunjukan rakyat dalam bentuk teater tradisional tersebut tidak
sekedar berpotensi sebagai pelestarian budaya Melayu, tetapi juga aset
bagi pengembangan kepariwisataan di Bengkulu.
Yang menjadi persoalan, magnit-magnit kebudayaan yang bagaimana yang
perlu diberdayakan agar mampu menjadi sinar penerang dalam kegelapan,
dan mampu berdendang ria di atas panggung dunia kepariwisataan.
Selanjutnya, siapa saja yang mesti terlibat di dalamnya. Barangkali,
persoalan-persoalan inilah yang secara substansial perlu diproritaskan
untuk menciptakan sebuah strategi kebudayaan, agar setiap produk
budaya lokal berpotensi sebagai daya dukung dalam pembangunan
kepariwisataan.
Sebagai bagian dari produk industri pariwisata, maka warisan tradisi
ke- Melayu- an tersebut perlu diberdayakan secara optimal agar
memiliki daya tarik bagi para wisatawan. Dan sebaiknya, perumusan
empowerment strategy (strategi pemberdayaan) kewisataan ini melibatkan
stake holder — para pemikir seni, budayawan, sejarawan, usahawan,
maupun para birokrat yang berakal seni.
Penerapan strategi pemberdayaan tradisi ke-Melayu-an ini, paling tidak
harus memperhatikan dua hal. Pertama, harus tetap menjaga entitas
nilai estetis dan nilai culturalnya. Apabila entitas nilai seninya
cenderung terabaikan, maka dikawatirkan dapat menurunkan daya tarik
para wisatawan. Dan ini bisa terjamin bila melibatkan peran aktif dari
para pemikir atau pekerja seni (seniman ). Selanjutnya, peran
sejarawan maupun budayawan diharapkan dapat merekonstruksi serta
memanfaatkan sumber daya warisan budaya masa lampau yang potensial
dalam mendukung pembangunan kepariwisataan.
Yang kedua, yaitu memperhatikan kecenderungan selera kebutuhan para
wisatawan. Bahwa wisatawan cenderung ingin menikmati obyek wisata
sebanyak-banyaknya, dalam waktu sesingkat-singkatnya, mudah dijangkau
oleh transportasi, aman, nyaman, dan dengan harga semurah-murahnya.
Serta keinginan-keinginan lain seperti, ingin makan dan minum yang
khas, dapat membeli barang-barang souvenir sebagai cendera mata (baik
berupa barang-barang kerajinan, termasuk buku-buku sejarah dan
budayanya) di sekitar lokasi wisata.
Untuk mengantisipasi kecenderungan wisatawan yang ingin menikmati
hasil budaya lokal dalam waktu yang relatif singkat, maka diperlukan
sebuah produk budaya yang packaged (sudah dikemas) dalam format yang
kecil dan padat.
Bagaimana juga kaum seniman mempunyai andil besar dalam pemasaran
produk wisata. Tanpa keterlibatan para pekerja seni, maka produk-
produk wisata bagai sebuah patung gelap tanpa pancaran sinar estetika.
Sebaliknya, melalui sentuhan olah pemikiran dan olah keterampilan para
seniman itulah, produk-produk wisata menjadi lebih bermakna, dan
bercahaya, karena tersinari oleh ruh dan kalbunya nilai-nilai
estetika.
Karenanya, proaktif para seniman baik secara individual maupun melalui
sanggar-sanggar dalam mengemas produk-produk seni wisata tidak saja
terbatas pada kemasan seni pertunjukan (seni tari, seni musik, seni
teater, seni resitasi), tapi juga berbagai jenis seni rupa murni (seni
lukis, seni patung, seni grafis), seni disain, maupun seni kriya
(kulit, kayu, logam, dan lain-lain), serta seni multimedia, bahkan
mungkin seni alternatif yang bernuansa local genius. Dengan demikian,
perlu keterlibatan para seniman dari berbagai bidang spesialisasinya.
Dan sebaiknya, para seniman dalam penggarapan seninya tidak keluar
jauh dari koridor bidang ketrampilannya, agar lebih terjamin kualitas
produk seninya. Di samping itu, diperlukan sebuah wadah tempat
penggemblengan kaum seniman agar tidak terjebak dalam alienasi
kebudayaannya.
Keterlibatan secara aktif beberapa lembaga/instansi yang terkait
dengan kewisataan mutlak diperlukan, terutama para stake holder
(sebagai mitra) Dinas Pariwisata yang lebih berperan sebagai
manajernya. Dan gaya manajerialnya itulah yang nanti mewarnai
keberadaan dan perkembangan kewisataan.
Dan yang tak kalah pentingnya adalah peran Dewan Kesenian Daerah (DKD)
atau Dewan Kesenian Kota (DKK), selaku DPR nya kesenian. DKD/DKK tidak
saja sekedar sebagai wadahnya para seniman, atau payungnya para
sanggar seni, tetapi harus juga mampu menangkap dan mengakomodir
segala bentuk pemikiran, ide, serta aspirasi para senimannya. Dengan
proaktifnya DKD/DKK ini, maka masyarakat seni dengan segala aktivitas
keseniannya dapat dipastikan semakin berkembang cerah. Dan tentunya
ini sangat mendukung program kepariwisataan di Bengkulu.
Di samping itu, keterlibatan para pemilik biro travel, biro
penerbangan, restaurant, hotel ataupun guesthoese terhadap kewisataan
juga sangat diperlukan. Sebab besarnya arus wisatawan terutama dari
luar daerah maupun manca, jelas berpengaruh terhadap sumber
pengahasilan mereka. Karenanya, setidak-tidaknya, ada kerja sama
dengan para seniman baik melalui sanggarnya maupun via DKD/DKK nya
(kalau berfungsi). Dan kesejahteraan sosial tersebut tentunya disertai
dengan dukungan kontribusi materialnya sebagian dari hasil keuntungan
fnansial yang diperoleh dari kunjungan para wisatawan.
Sekian saja !
KEPUSTAKAAN
Aantekeningen Gedurende de Reis te Benkoelen door Perez, met bijlagen
Maleisch Brieven
en Stukken Over Maleisch Hoofden, 1835,
Rapport van Nahuijs over het Engelsch Etablissement Benkoelen, 1823,
Relaas van de Anachodas Daing Soepoe en Boegis. Wegens de Staat en
Gelegenheid van Bancahoeloe Gegeven te Batavia, 1783,
Memorie Betrekkelijk de Bezitting Benkoelen om te Dienen tot Leiding
van de Ambtenaar,
Welke nu af en de Vervolge met het Gezag aldaar zal Worden Belast,
1826,
Extract Uit het Register der Besluiten van den Gouverneur Generaal van
Nederlandsch
Indie, Batavia, den 7 Februarij 1839,
Extract uit he Register der Resolutien van den Gouverneur Generaal van
Nederlandsch
Indie, in Rade, Buitenzorg, den 25 October 1834,
Nota over Benkoelen Geschreven te Padang 18 Februari 1840, door
Resident van Ajer
Bangis, de Perez,
Geslachtslijsten van Orang Baleij Banto,
Papieren Omtrent eene te doene Ondernemingen tegen Bezittingen der
Engelsche ten Bencoelen op Sumatra Westkust, 1766,
Acte van Aanstelling, 1750, Stukken over de Eigendom Bewijze van ’s
Gouvernements, specerij perken te Benkoelen, 1840, Afschrijft,
Maleisch Schrift, (Arsip Nasional B: 5/7),
Papieren Omtrent eene te doene Ondernemingen tegen Bezettingen der
Engelsche te Bencoelen op. S.W.K. 1783, met Kaart. 1 deel, Bahasa
Melayu, (Arsip Nasional B: 5/6),
Stukken over de Eigendom Bewijze van ’sGouverments Specerij Perken te
Benkoelen, 1804, Afschrijft, 1 deel, nb. Bahasa Melayu, (Arsip
Nasional B: 5/7),
Stukken over de Eigendom Bewijze van ’s Gouverments Specerij Perken te
Benkoelen, 1825, afschrijft, 1 deel, nb. Bahasa Inggris dan Melayu
(Arsip Nasional B: 5/7),
Surat protes para kepala pribumi Bengkulu kepada Residen Belanda,
Verploegh tertanggal 15 September 1826, (Arsip Nasional B: 5/4),
Rekest van Radja Bangsawan (Arsip Nasional B: 5/7),
Surat Depattie Tjinta Mandie kepada Depattie Tandjong Erang Tertanggal
26 Juni 1835, (Arsip Nasional B: 7),
Brieven aan den Ass. Resident Benkoelen P. de Perez, 1835, (Arsip
Nasional B: 7),
Brieven aan en Ass Resident Benkoelen P. de Perez, 1835, disalin dari
huruf Jawi Melayu (Arsip Nasional B:/7),
Aanteekeningen van N. Hewtson, Kontroleur van Manna, Betreffende het
Landschap Pasemah Oeloe Mnna, d.d. 27 September 1850,
Oendang-Oendang Peratoeran Bimbang Radja-Radja dan Raden-Raden Jang
Terpakei Dalem Residensi Benkoelen,
Oendang-Oendang Adat Lembaga Melayoe Jang Dipakei Oleh Radja Dengan
Penghoeloe Dalem Negri Bangkahoeloe Soedah Diserapatkan Dengan Henry
Robert Lewis Eskuwir yang Djadi Madjesteriat Ketika Itoe,
Eenige Archiefstukken Betreffende de Vestiging van de Engelsche
Factorij te Benkoelen in 1685,
Oude Brieven uit een Benkoeloesch Archief (1847-1874),
Iets Over het Ontstaan van Eenige Regent Schappen in de Adsistent
Residentie Benkoelen, door J.A.W. van Ophuijsen,
Brief dd. 7 September 1824 van Resident Prince aan Goerge Swinton te
Calcutta,
Lijst van te Benkoelen Aanwezige Engelsche Grafschriften Opgemaakt
Door W, Bakker,
De Familie Daing Mabella, volgens een Maleisch Handschrift,
Bahoewa Inilah Asal-Oesoel, Bataviaas Genootschap, 1859.
Adatrechtbundels, XI, 1915.‘s-Gravenhage: Martinus-Nijhoff,
Kartodirdjo, Sartono, (ed.), 1977. Masyarakat Kuno dan Kelompok-
Kelompok Sosial. Jakarta: Bhratara Karya Aksara.
Kdeir, Sutan, 1912. Oendang-Oendang Peratoeran Bimbang Radja-Radja dan
Raden-Raden jang Terpakei dalam Residensi Benkoelen, 1875. NADBG,
Deel: XIX, s-Gravenhage: Martinus-Nijhoff,.
Koentjoroningrat, (ed.,). 1980. Manusia dan Kebudayaan di Indonesia.
Jakarta: Djambatan.
Marsden, William, 1966. The History of Sumatra. Kuala Lumpur: Oxford
University Press.
Nahuijs, 1828. Brieven Over Benkoelen, Padang, het Rijk van
Menangkabaouw. Rhiouw, Singapoera, en Poelo Pinang. Breda: F.B.
Holingerus Pijpers.
Pijper, G.F, 1990. Fragmenta Islamica, Beberapa Studi Mengenai Islam
di Indonesia Awal Abad XX (terjemahan : Tudjimah). Jakarta: UI Press.
Setiyanto, Agus, 2002. Elite Pribumi Bengkulu, Perspektif Sejarah Abad
XIX, Balai Pustaka , Jakarta.
Siddik, Abdullah, 1980. Hukum Adat Rejang. Jakarta: Balai Pustaka.
Wink, P, 1926. De Onderafdeeling Lais in de Residentie Bengkoeloe.
Batavia: Albrecht & Co
L. van der Vinne, Benkoelen zoo als het is, em de Benkoelezen zoo als
zij zijn, TNI, Vijfde, Jaargang, deel.II ,Batavia: Ter Land-Drukkerij,
1843, hlm. 558-564).
July 29, 1766
Bahoewa innie hilamat soerat padahal mungatakan krabouw djalang dalam
Doesoen Kandang atauw dalam Doesoen Sillebar, banjak kalie memberie
soesah oerang Besjar sebab krabouw djalang itoe, maka sekarang innie
Oerang kaija Governor Roger Carter malentakan hekamat sahingah innie
najek soepajah djangan djadie par gadoehan pada kamdiannja, adapoen
hoekoem Governor Roger kaloe ada krabouw djalang dalam Doeseoen
Kandang atouw dallem Sillabar, Governor memberie djandjie nja anam
boelan menangkap krabouw djalang itoe, djikaloe dapat die baghie doewa
dengan Pangeran Nata de Radja iang tiada bar tinghea djikaloe dapat
iang ada tinghea malinkan soenghoekan oeley iang mengakoe itoe djangan
sampey ambil krabouw itoe oeley iang poenja oepah oerang mangandang
baijar dan laloenja poelah djikalaoe tidak dapat krabouw djalang itoe
dalam anam boelan bayek dalam Doesoen Kandang bayek dalam Sillebar
malinkan Pangeran de Radja iang poenja krabouw itoe, tidak boelie
djadie bitjara laghie itoelah halnja, soepajah tahoe oerang dalam
Kandang bayek dalam Sillebar itoelah halnia hoekoemnja die katakan
Governor pada hal krabouw djalang dan laghie tanda kanjatakan nya
Governor manaroe tjap Kompenie die atas soerat innie.-
Tersoerat pada salikor harie Sappar harie Salasah pada hidjarat nabij
Mohamed 1178.
Sumber: Papieren Omtrent eene te doene Ondernemingen tegen Bezittingen
der Engelsche te Bencoelen op S.W.K 1766. nb bahasa Melayu (Arsip
Nasional RI, nomor. B:5/6).
Sehidan innie lah soerat katrangan Toeankoe Pangeran Sillebar jang
soeda memberie tanah Pamatang Ballam Gadang kepada Edward Coles Moeda
jang innie akan tampat bartanam boeah pallah dangan batang tjangkas.
makah tiada djadie aroe bieroe oelij annak tjotjong Pangeran, maka
innielah djandjie Edward Coles Moeda dangan Pangeran Appabilah slamat
batang pallah itoe barboewah dan tjangkas itoe barboengah adalah
Edward Coles Moeda mambrie limah rial dallam satoe Pikol kapada
seiapah jang djadie Pangeran dallam Sillebar-
Itoelah khalnya sopajah tahoe Tuan Tuan Jang malihat soerat innie
sartah innielah namah oerang jang doedoek mungadapie pardjanjian itoe
adalah tarsoerat die bawah soerat innie -
Bagoes Anoem Signed Edward Coles
Soetan Larangan In Trust for
Catib Katjil Edward Coles Jun
Kasoemah Annak Pangeran
Kasoemah Annak Pangeran /witness/signed/John Hunter
Kamalah Bandar /-”- / Hep Miln
Pah Rasoeboe
Mas Sinkan
Pah Djalliah
Radja Muntika
Radja Katjil
Dipaty Doesoen Basjar
Sieck Abdoellah
W. Milne
John Hunter
Diong Mabielah
Sumber: Papieren Omtrent eene te doene Ondernemingen tegen Bezittingen
der Engelsche te Bencoelen op S.W.K 1766. Nb. met kaart. 1. deel.
bahasa Melayu (Arsip Nasional RI, nomor. B:5/6).
Comments