Pada salah satu seminar, mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan
Pembangunan
Drs. Gandhi menuturkan bahwa berdasar pengalamannya ternyata sulit
mengajukan koruptor
ke pengadilan melalui Kejaksaan Agung. Suatu kasus yang menurut ahli hukum
BPKP sudah
dapat diajukan ke pengadilan, setelah lama menunggu cukup lama, dapat saja
tiba-tiba ditutup
dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari
kejaksaan.
Dalam suasana seperti ini, tidak heran jika korupsi masih terus merajalela
meski Indonesia memiliki
Undang-undang Anti Korupsi no. 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sejak tahun 1971.
Bagi ahli hukum Baharuddin Lopa, salah satu yang mendorong terjadinya
pelanggaran hukum oleh
pejabat negara ini adalah tabiat mereka yang serakah. Rasa berkuasa itulah
yang sering membuat seseorang
memandang remeh orang lain dan berani bertindak apa saja," tulis Lopa dalam
harian Bisnis Indonesia edisi
21 November 1998. Dalam artikel yang sama, Lopa menegaskan keserakahan ini
tumbuh subur karena lemahnya
penegakan hukum, serta manajemen yang tidak rapi, sehingga kebocoran tidak
bisa segera diketahui dan dikendalikan.
Perjuangan Dongah Chairuddin cukup berat karena berhadapan dengan fihak
yang masih berkuasa dan memiliki
segudang amunisi berupa materi dan link politik dengan pimpinan tertinggi
(link Partai).
Kami yakin suatu saat akan ada kekuatan lain yang akan membalikkan keadaan
dan kebenaran sebenarnya akan terungkap.
Semoga !!!.
----- Original Message -----
> *****************************************
> Flexi-Gratis bicara sepanjang waktu se-Jawa Barat,
> Banten dan DKI Jakarta.
>
> Speedy-Gratis Internetan unlimited dari Pkl. 20.00
> s/d 8.00 se- Jabodetabek, Banten, Karawang dan
> Purwakarta
> *****************************************
*****************************************
Flexi-Gratis bicara sepanjang waktu se-Jawa Barat,
Banten dan DKI Jakarta.
Speedy-Gratis Internetan unlimited dari Pkl. 20.00
s/d 8.00 se- Jabodetabek, Banten, Karawang dan
Purwakarta
*****************************************