Kasus Dispendagate: Korupsi 21.3 M

1 view
Skip to first unread message

Usman Yasin

unread,
Jan 11, 2009, 8:21:02 AM1/11/09
to Blogger Yayasan Lembak
Saat ini Gubernur Bengkulu telah ditetapkan sebagai tersangka Korupsi
Dana DBH PBB dan BPHTB sebesar 21.3 M. Dalam pemeriksaan pertama
Agusrin, merasa dia tidak melakukan korupsi, sehingga statement ia
hanya mengklarifikasi data yang dia tahu. Akan tetapi, sebuah
kenyataan Kejaksaan Agung sudah melakukan penetapan sebagai tersangka
tanpa pemeriksaan terlebih dahulu. Dari banyak komentar pengamat,
bahwa Kejaksaan Agung memiliki bukti yang kuat. Pertanyaannya apakah
anda yakin Agusrin terlibat? Apakah anda Yakin Agusrin akan ditahan?
atau Agusrin akan bebas? apa komentar anda?

Bengkulu, 10 Januari 2009
Usman Yasin

be andrew

unread,
Jan 11, 2009, 9:24:59 AM1/11/09
to yayasan...@googlegroups.com
Mempelajari dan mengikuti perkembangan kasus Dispenda Gate, telah membuat asumsi siapapun akan mengatakan kalau Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin terlibat. Pertanyaannya adalah, apakah supremasi hukum benar-benar sudah ditegakkan? atau hanya sebuah tameng dan bisa dibeli oleh materi dan jabatan?
Terkait bukti, Jika pihak Kejati mau mengusut Gubernur Bengkulu sebagai tersangka sebelum kasus ini diambil alih Kejagung, sebenarnya bukti sudah cukup kuat. Hanya saja, ada indikasi dan disinyalir adanya "penyelewengan" kewenangan oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Bukankah semua yang dilakukan Chairuddin diketahui dan ada Acc Gub?
Kalau pun Gub membantah dengan alibi tanda tangannya telah dipalsukan, pada dasarnya siapa saja bisa gonta-ganti tanda tangan toh? Coba saja amati tanda tangan Gub pada pengesahan APBD dan soal proyek, ada perbedaan kan? terus, lihat juga parafnya yang melekat di setiap jam tangan yang sering diberikannya kepada orang-orang yang mendapat "penghargaan" dari Agusrin dengan paraf pada memo mungkin. Tentu ada perbedaan toh?
Apapun itu, kenyataannya sekarang soal hukum adalah soal kepentingan. Jika ada kepentingan (apa pun bentuk kepentingannya), putih bisa jadi hitam, hitam pun bisa jadi putih. Silakan kembalikan ke diri kita masing-masing. Apakah kita sudah melakukan tugas sesuai profesi dan tuntutan kita masing-masing sesuai koridor dan trek yang ada? Jika tidak, inilah suatu kebobrokan terorganisir dan tanda-tanda semakin bejatnya moral bangsa kita.
Wassalam
Rama Diandri 

Ansar

unread,
Jan 11, 2009, 9:51:25 PM1/11/09
to yayasan...@googlegroups.com
Pada salah satu seminar, mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan
Pembangunan
Drs. Gandhi menuturkan bahwa berdasar pengalamannya ternyata sulit
mengajukan koruptor
ke pengadilan melalui Kejaksaan Agung. Suatu kasus yang menurut ahli hukum
BPKP sudah
dapat diajukan ke pengadilan, setelah lama menunggu cukup lama, dapat saja
tiba-tiba ditutup
dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari
kejaksaan.
Dalam suasana seperti ini, tidak heran jika korupsi masih terus merajalela
meski Indonesia memiliki
Undang-undang Anti Korupsi no. 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sejak tahun 1971.
Bagi ahli hukum Baharuddin Lopa, salah satu yang mendorong terjadinya
pelanggaran hukum oleh
pejabat negara ini adalah tabiat mereka yang serakah. Rasa berkuasa itulah
yang sering membuat seseorang
memandang remeh orang lain dan berani bertindak apa saja," tulis Lopa dalam
harian Bisnis Indonesia edisi
21 November 1998. Dalam artikel yang sama, Lopa menegaskan keserakahan ini
tumbuh subur karena lemahnya
penegakan hukum, serta manajemen yang tidak rapi, sehingga kebocoran tidak
bisa segera diketahui dan dikendalikan.
Perjuangan Dongah Chairuddin cukup berat karena berhadapan dengan fihak
yang masih berkuasa dan memiliki
segudang amunisi berupa materi dan link politik dengan pimpinan tertinggi
(link Partai).
Kami yakin suatu saat akan ada kekuatan lain yang akan membalikkan keadaan
dan kebenaran sebenarnya akan terungkap.
Semoga !!!.

----- Original Message -----
> *****************************************
> Flexi-Gratis bicara sepanjang waktu se-Jawa Barat,
> Banten dan DKI Jakarta.
>
> Speedy-Gratis Internetan unlimited dari Pkl. 20.00
> s/d 8.00 se- Jabodetabek, Banten, Karawang dan
> Purwakarta
> *****************************************


*****************************************
Flexi-Gratis bicara sepanjang waktu se-Jawa Barat,
Banten dan DKI Jakarta.

Speedy-Gratis Internetan unlimited dari Pkl. 20.00
s/d 8.00 se- Jabodetabek, Banten, Karawang dan
Purwakarta
*****************************************
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages