Skb 2 Menteri Dicabut

0 views
Skip to first unread message

Manric Hock

unread,
Aug 4, 2024, 9:12:40 PM8/4/24
to wsonelpechan
Zulkiflimenyampaikan, revisi tersebut akan mengeluarkan aturan terkait impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang termuat dalam Lampiran III Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024.

Zulkifli mengatakan, impor barang kiriman PMI dibebaskan dari pemenuhan perizinan impor, tidak dibatasi jenis dan jumlah barangnya, serta dapat diimpor baik dalam keadaan baru maupun tidak baru (bekas).




PMK tersebut mengatur bahwa barang kiriman PMI yang tercatat pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan jumlah pengiriman paling banyak tiga kali dalam satu tahun kalender dan nilai pabean per pengiriman paling banyak Free on Board (FOB) sebesar 500 dolar AS.




Pelaksanaan peraturan tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Ketentuan selanjutnya dalam PMK tersebut, barang kiriman PMI selain yang tercatat pada BP2MI tetapi memiliki kontrak kerja yang telah diverifikasi oleh perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri diberikan pembebasan bea masuk.


Sementara itu, dalam hal nilai pabean barang kiriman PMI melebihi FOB 500 dolar AS, PMK Nomor 141 Tahun 2023 mengatur bahwa atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak impor atas Barang Kiriman Biasa sebesar 7,5 persen.




Zulkifli mengatakan, revisi Permendag 36/2023 dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan barang kiriman PMI yang saat ini masih tertahan di pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya dan Tanjung Emas, Semarang.




Peraturan Menteri sebagai peraturan perundang-undangan delegasian (delegated legislation) dari suatu undang-undang pada prinsipnya mengatur lebih lanjut materi yang diatur dalam undang-undang yang mendelegasikannya. Jika undang-undang tersebut sudah dicabut atau digantikan dengan undang-undang yang baru, sangat mungkin substansi Peraturan Menteri tersebut menjadi tidak relevan atau bahkan dapat bertentangan dengan undang-undang yang baru.


Dalam doktrin, pada prinsipnya peraturan perundang-undangan hanya mungkin dicabut oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau yang lebih tinggi (Bagir Manan: 1992, hlm. 22). Untuk kasus yang Saudara tanyakan, adanya penggantian undang-undang tidak secara otomatis mencabut keberlakuan Peraturan Menteri yang merupakan peraturan pelaksanaan undang-undang yang lama.


Peraturan Menteri tersebut menjadi tidak berlaku apabila undang-undang yang baru secara tegas mencabut Peraturan Menteri tersebut. Dalam hal undang-undang baru tersebut tidak mencabut secara tegas (biasanya dalam Ketentuan Penutup), maka Peraturan Menteri tersebut tetap berlaku.


Sesuai dengan doktrin di atas, Peraturan Menteri tersebut juga dapat tidak berlaku apabila dicabut oleh Peraturan Menteri lain atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (seperti Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden) yang secara tegas mencabut Peraturan Menteri dari undang-undang yang lama. Jika terdapat Peraturan Menteri baru yang substansinya mengatur materi yang sama dengan Peraturan Menteri yang lama (walaupun tanpa klausul pencabutan secara tegas), maka Peraturan Menteri yang lama menjadi tidak berlaku berdasarkan asas lex posteriori derogate legi generali.


Dalam praktik pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, biasanya dalam Ketentuan Penutup suatu undang-undang terdapat pasal atau ayat yang menegaskan status dari peraturan pelaksanaan dari undang-undang yang lama (termasuk juga Peraturan Menteri). Misalnya dalam Pasal 143 Ketentuan Penutup Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menegaskan, bahwa:


Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.


Tidak semua instansi pelayanan pemerintah dapat menjadi satker BLU. Terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi satker BLU. Terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi satker untuk menjadi BLU yaitu, syarat substantif, teknis, dan administratif. Di sisi lain satker yang telah memperoleh status BLU dapat dicabut status BLU nya dalam kondisi tertentu. Ketentuan terkait penetapan dan pencabutan pengelolaan keuangan BLU diatur dalam PMK nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum dengan perubahan terakhir PMK nomor 202/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum.


Status menjadi BLU dapat dicabut oleh Menteri Keuangan dengan berbagai pertimbangan yaitu: (1) berdasarkan hasil monev serta penilaian kinerja yang dilakukan DJPb; dan (2) usulan dari Menteri/Pimpinan Lembaga.


Satker yang telah dicabut penerapan PPK-BLU nya oleh Menteri Keuangan, diberikan masa transisi dalam rangka peralihan menjadi satker yang tidak menerapkan PPK-BLU. Jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal KMK penetapan pencabutan, dengan beberapa hal yang diselesaikan meliputi:


Mahkamah Agung (MA) memerintahkan pemerintah mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Agama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut. Salah satu alasannya karena bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).


Mahkamah Agung berpendapat SKB tiga menteri tersebut bertentangan dengan sejumlah pasal. Salah satunya Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 3, serta Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.




Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,

kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,bangsa dan negara.

2. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.


Pasal 3

Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.


On March 29 2017, the Government issued a regulation of the Minister of Home Affairs of Republic of Indonesia Number 19 of 2017 concerning the revocation of regulation of the Minister of Home Affairs Number 27 of 2009 about the Guidelines for Determination of Disturbance Permit in Regions that were approved as amended by Minister of Home Affairs Regulation Number 27 of 2009 about Guidelines Establishment of Disturbance Permit in the Regions. The Government assesses that regulation of the Minister of Home Affairs Number 27 of 2009 on the guidelines for the Establishment of Disturbance Permit in the Region is no longer suitable with the development of the business and the demands of convenience in Indonesia, so it needs to be revoked. The procedure issued requires the length needed for permits and impeded foreign investors when wanting to invest in Indonesia. This elimination is also an attempt by the Government to provide ease of effort that has often become a barrier in the licensing process. DKI Jakarta Province as the Capital of the Unitary Republic of Indonesia is a showcase of capital investment in Indonesia. Jakarta as an economic center should contribute to improve the Ease of Doing Business (EoDB) ranking. Regulation of the Minister of Home Affairs Number 19 of 2017 shall take effect and suggests that all guidelines on the implementation of interference permits in the regions throughout Indonesia are revoked and declared no longer valid. There are several investment prospects in Jakarta Province with the revoke of HO, namely; (1) Prospects for simplified Bureaucracy and Licensing to increase investment, (2) Prospects for strengthening the authority of the City Government in investment growth, (3) Prospects for development of cooperation in investment by the Provincial Government of DKI Jakarta, and (4) Prospects for overcoming investment barriers related to problems in the Disturbance Permit (Hinder Ordonantie).


Pada tanggal 29 Maret 2017, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2017 tentang pencabutan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah. Pemerintah menilai bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dunia usaha dan tuntutan kemudahan berusaha di Indonesia, sehingga perlu dicabut. Prosedur terdahulu dinilai terlalu panjang dan membutuhkan penerbitan izin yang lebih rumit serta menghambat investor asing apabila ingin menanamkan modalnya di Indonesia. Penghapusan ini juga sebagai upaya Pemerintah untuk memberikan kemudahan berusaha yang selama ini sering menjadi hambatan dalam proses perizinan. Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan etalase dalam penanaman modal di Indonesia. Jakarta sebagai pusat perekonomian harus berkontribusi dalam perbaikan peringkat Ease of Doing Business (EoDB). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 mulai berlaku dan mengisyaratkan bahwa semua pedoman pelaksanaan izin gangguan di daerah seluruh Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Ada beberapa prospek-prospek investasi di Provinsi DKI Jakarta dengan dicabutnya HO, yaitu; (1) Prospek Penyederhanaan Birokrasi dan Perizinan Peningkatan Investasi, (2) Prospek Penguatan Kewenangan Pemerintah Kota dalam Pertumbuhan Investasi, (3) Prospek Pengembangan Kerja Sama di Bidang Investasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan (4) Prospek Penanggulangan Hambatan Investasi Terkait dengan Permasalahan dalam Izin Gangguan (Hinder Ordonantie).

3a8082e126
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages