iwan sribudi
unread,Mar 10, 2012, 10:19:12 PM3/10/12Sign in to reply to author
Sign in to forward
You do not have permission to delete messages in this group
Either email addresses are anonymous for this group or you need the view member email addresses permission to view the original message
to iwan sribudi, otisetiawan sribudi, milis kat intelektualmuda, OMK-KAJ, RETNAS-owner, BPK PKK KAJ inti, kkmkkaj-owner, bpn_forkoma, hidup, edypurwanto, WAYUNGYANG Net
KALAU ANDA benar BUKAN BORJUIS , MARI BANTU MEREKA . ini SUARA ORANG yg TERMAJINALKAN
Oleh Oti Setiawan
(Posting seorang kawan ). Delapan Lima Kacik
Never Surender !
Proses Pendaftaran Pedagang Pasar BABAT yang tumpang tindih antara aturan Pemkab Lamongan dan Investor PT. Karsa Bayu Bangun Perkasa yg berlangsung tanpa didahului sosialisasi menjadikan kebingungun buat pedagang.
Intimidasi hingga kini terus berlangsung.
Guna menyikapi hal tsb. di bawah ini surat protes dr Pedagang Pasar Tradisional Babat Bersatu (P2TB2)
-------------------------
Babat, 07 Maret 2012
Nomor : 016 /PPTBB/VII/03/2012
Lampiran : 3 Lembar
Perihal : Melibatkan Pedagang (PPTBB) dalam Menentukan Harga Los/Kios Pasar Babat
Kepada
Bupati Lamongan
Di Tempat
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Untuk yang kesekian kalinya pedagang harus berkirim surat kepada saudara Bupati untuk mencari kata sepakat yang selama ini belum ada kesepahaman antara pihak Pemkab dengan pihak perwakilan Pedagang Pasar Tradisional Babat Bersatu (PPTBB). Beberapa kali pasca pertemuan dengan wakil ketua komisi II DPR RI (Bapak Ganjar Pranowo) dihasilkan kesepakatan yang selalu di ingkari oleh Pemkab. Adapun beberapa hasil kesepakatan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Kesepakatan di Pendopo dengan Bapak Ganjar Pranowo (DPR RI) tanggal 21 Desember 2011 yang mengambil kesimpulan :
“Sesuai dengan anjuran komisi II DPR RI Ganjar Pranowo bahwa kedua pihak harus membuat kesepakatan baru dan bukan meneruskan perjanjian lama dengan DPK APPSI Babat”.
2. Kesepakatan di Sasana Nayaka tertanggal 30 Januari 2012 yang dihadiri pihak Pemkab, PPTBB yang dihasilkan sebagai berikut :
a. Bahwa DPK APSSI Babat bukan perwakilan dari Pedagang Pasar Tradisional Babat.
b. Pasar Babat tetap menjadi pasar tradisional.
c. Pedagang pasar Babat yang berjumlah 2.389 harus tertampung semua pada lokasi dan bangunan yang sudah.
d. Pembangunan pasar Babat secara keseluruhan harus selesai dalam waktu 10 bulan.
e. Subsidi 5 milyard harus dapat mengurangi nilai harga stand ( kalau bisa diberikan langsung kepada pedagang dan bukan investor).
f. Tersedia bank penjamin pedagang dengan sistem pembayaran secara angsuran.
g. Adanya akta perjanjian yang harus ditanda tangani oleh Bupati, Ketua DPRD, Wakil pedagang, investor, DPR RI dan Bank Penjamin.
h. Untuk harga dan mekanisme pembayaran akan dibicarakan kemudian hari dengan memperhatikan dulu : (1) kualitas bangunan, (2) posisi bangunan (3) status kepemilikan, dan (4) kompensasi ganti rugi terhadap pemilik stand pasar Babat yang bersurat.
i. Kejelasan hak kepemilikan lahan/HPL (foto copy surat tanah pasar Babat).
j. Perubahan pasar modern dari MAL ke pasar tradisional sesuai SK Bupati Lamongan (foto copy SK).
3. Kesepakatan di rumah Bapak H. Syaiful Tanggul Rejo Babat pada 05 Februari 2012 antara Bupati, DPR RI (Bapak DR. H. Efendy Choirie), DPRD PROVINSI (Bapak Ir. H. Suhandoyo, SP), dan pihak pedagang pasar Babat. Dengan kesimpulan yang disampaikan Bupati bahwa :
a. Semua pedagang akan tertampung di tempat semula.
b. Mengenai harga dan mekanisme pembayaran dapat dirundingkan secara mendetail antara pihak Pedagang Pasar Tradisional Babat Bersatu (PPTBB) dengan pihak Pemkab.
c. Harga akan diusahakan semurah-murahnya.
Dari beberapa kesepakatan tersebut, khususnya tentang penentuan harga dan mekanisme pembayaran hingga saat ini belum ada kesepahaman, dan bahkan pihak investor dengan didukung Pemkab dan DPK APPSI Babat telah membuat penentuan harga sendiri (sepihak) tanpa melibatkan pihak Pedagang Pasar Tradisional Babat Bersatu (PPTBB). Untuk itu sekali lagi kami berkeinginan untuk berdialog kembali dengan pihak Pemkab tentang penentuan harga, dan jika memang sudah tidak bisa (jalan buntu), maka kami akan melakukan upaya terakhir yaitu upaya hukum baik Pidana maupun Perdata. Dasar kami melakukan upaya hukum adalah surat Komnas HAM Nomer : 3.166/K/PMT/XII/2011, tertanggal 21 Desember 2011 yang berkesimpulan :
1) Kesewenag-wenangan Pemkab Lamongan dalam melaksanakan pembangunan yang tidak berprespektif Hak Asasi Manusia (HAM)
2) Dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) pasal 36 jo. Pasal 38 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dalam hal-hal sebagai berikut :
a. Rencana pembangunan pasar Babat dengan mekanisme Top Down, tidak transparan dan tidak melibatkan aspirasi seluruh pedagang pasar Babat.
b. Pelaksanaan pembongkaran pasar Babat pada tanggal 16 Oktober 2011 dinilai merugikan hak-hak pedagang.
c. Jaminan terhadap hak-hak pedagang eksisting pasar Babat belum jelas.
d. Penampungan sementara yang dinilai tidak memperhatikan aksesbilitas/ keterjangkuan (Transport, ekonomi) pedagang maupun pembeli.
3) Pemkab Lamongan secara jelas melibatkan investor sebagai pihak ke II dan DPK APPSI Babat sebagai pihak ke III. Hal ini berarti telah terjadi cacat hukum karena pedagang Pasar Babat sebagai pihak yang terkait langsung justru tidak di libatkan.
4) DPK APPSI Babat secara hukum tidak memiliki keterkaitan langsung dengan rencana pembangunan dan maupun proses pembongkaran pasar Babat. Dengan demikian secara hukum pedagang pasar Babat tidak punya kewajiban untuk tunduk pada seluruh kebijakan/yang diambil DPK APPSI Babat.
5) Dengan fakta nomer 2 dan 4 maka seluruh dokumen yang dibuat oleh Pemkab Lamongan dan tidak melibatkan perwakilan/kuasa pedagang pasar Babat harus di evaluasi kembali.
Dari beberapa pelanggaran yang dilakukan Pemkab Lamongan tersebut, maka KOMNAS HAM RI dalam suratnya merekomendasikan :
1. Bersama-sama Gubernur Jawa Timur melakukan perundingan ulang yang konstruktif dengan melibatkan seluruh pedagang dan tidak hanya melibatkan DPK APPSI Babat. Untuk mereformulasi atas perjanjian Nomer. 050/46/413.501/2011 tertanggal 24 Februari 2011 dan nota kesepakatan Nomer. 050/272/413.501/2011 yang mengatur tentang pendataan pedagang, perubahan Site Plan, gambar dan RAB, harga dan mekanisme pembayaran, pemberian subsidi dan jaminan tertampungnya pedagang Eksisting pasar Babat.
2. Memberikan jaminan kepastian hukum kepada para pedagang pasar Babat (Eksisting) untuk memperoleh hak istimewa atas stand/kios atau bangunan di Pasar Babat dengan harga yang terjangkau, sebab pedagang inilah yang mengerakkan ekonomi masyarakat sekitar dan berpuluh-puluh tahun memberikan kontribusi bagi pembangunan di Kabupaten Lamongan.
Dari beberapa fakta kesepakatan yang selalu diingkari, beberapa pelanggaran yang dilakukan, serta rekomendasi KOMNAS HAM terhadap Bupati yang belum dilaksanakan, maka kami pedagang pasar Babat ingin berdialog lagi tentang kesepakatan harga dan mekanisme pembayaran yang belum ada titik temu. Jika Pemkab tidak mau berdialog, maka kami akan melakukan upaya langkah yang terakhir sesuai dengan rekomendasi KOMNAS HAM RI yaitu melakukan Upaya Hukum Pidana Maupun Perdata dengan melaporkan ke kepolisian (POLDA / MABES POLRI) dan mengajukan gugatan ke Pengadilan.
Demikian permintaan dan pernyataan dari kami atas perhatiannya disampaikan banyak terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
PENGURUS
PEDAGANG PASAR TRADISIONAL BABAT BERSATU
Ketua : dr.H. Abdullah Rofi’i
Sekretaris : Arif Rochman, SE
Tembusan :
1. Ketua KOMNAS HAM RI di Jakarta
2. Pimpinan KPK RI di JakartaKAPOLRI
3. Ketua DPR RI
4. Ketua Komisi II DPR RI
5. Ketua Komisi III DPR RI
6. Menteri Dalam Negeri RI
7. Menteri Koordinator KESRA RI
8. Menteri Perdagangan RI
9. Kepala Badan Pertanahan Nasional RI
10. Gubernur Jawa Timur
11. KAPOLDA Jawa Timur
12. Ketua DPRD I Jawa Timur
13. Ketua DPRD II Lamongan
14. KAPOLRES Lamongan
15. KODIM Lamongan
16. KEJAKSAAN NEGERI Lamongan
17. Arsip