Siaran Pers WALHI Se-Kalimantan

4 views
Skip to first unread message

isal wardhana

unread,
Oct 14, 2010, 7:55:22 PM10/14/10
to apksa, milis borneo movement, fahuta...@yahoogroups.com, Forum sosial, pantau sawit, pulp and paper forum paper forum, walhic...@googlegroups.com, Memed Banusrama, muk...@gmail.com, Abang Mukri, ED Jogja Parlan Parlan -, bc nusantara, ED Syahrul Sagala, Wilianita Selviana, ED Zenzi Bengkulu, ED anwar sadat, ed jakarta, arief arief zayyn, ED Arif munandar, ED Hartono Suluh, ED hendra hendrawan, ED - Walhi Bali, ED Khalid Saifullah, ED WALHI Aceh, ED yahya mahmud, ED Ogi Jabar

Tanggal : 15 Oktober 2010

Dari       : Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Se-Kalimantan

Kontak Person : Isal Wardhana (ED Kaltim) / Arie Rio Rompas (ED Kalteng) / Hegar WH (ED Kalsel) / Blasisus Hendy (ED Kalbar)

HP : +6281347120807 / +6281388446422 / +628125039814 / +6281345132098

Email : walhi...@gmail.com

Siaran Pers

untuk disiarkan segera

 

RENCANA STRATEGI NASIONAL REDD+

Strategi Penghindaran Tanggung Jawab Negara  Maju  Atas  Keadilan Iklim Bangsa Indonesia

 

Palangkaraya, Kalimantan Tengah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Se-Kalimantan sangat mengecam dengan diterbitkannya Rencana Strategi Nasional “Reduction Emission from Deforestation and Degradation” (REDD+) atau Penurunan Emisi dari Deforestrasi dan Degradasi Hutan. Rencana Strategi Nasional REDD+ masih sangat kental dengan nuansa politik “dagang karbon hutan”, tidak mengutamakan keselamatan ekologi rakyat dan hak-hak kelola rakyat atas sumber-sumber penghidupannya namun lebih menyerahkan kebijakan politik iklim bangsa Indonesia kepada negara-negara maju yang dalam hal ini memiliki dosa yang sangat besar terhadap rusaknya kondisi ekologi di Kalimantan dan tentu saja Kepulauan Indonesia.

 

Negara maju harus bertanggung jawab atas hutang ekologi yang menjadi tanggung jawab mutlak bagi semua negara termasuk Indonesia, selain itu mereka seharusnya memiliki komitmen yang kuat dalam menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dari aktivitas industri dan pola hidup yang banyak mengeluarkan energi, yang merupakan komponen terbesar terjadinya perubahan iklim.  Pada kenyataanya negara maju justru menghindari tanggung jawab dan memindahkan persoalan ini ke negara-negara selatan (termasuk Indonesia) yang memiliki hutan. Namun pada kenyataannya masih terdapat  persoalan dengan tata kelola kehutanan, persoalan kemiskinan serta sumber daya manusia. Kompensasi pembiayan iklim yang diusung sudah pasti merugikan bangsa Indonesia karena menggunakan mekanisme hutang yang akan membebani anggaran Negara serta pembiayaan dengan skema pasar (offset) yang memberikan kesempatan kepada perusahaan perusak lingkungan untuk “mencuci dosa” lingkungannya dan “makelar-makelar” karbon  dalam mencari keuntungan  dengan memprivatisasi wilayah hutan di Indonesia melalui konsensi hutan karbon.

 

Seperti diketahui bersama bahwa Kalimantan merupakan pulau besar yang sangat strategis untuk dijadikan korban “pilot project” REDD, pulau yang pemerintahannya masih mengandalkan “konversi” (alih fungsi) hutan untuk perluasan industri ekstraktif seperti kebun kelapa sawit skala besar, Hak Pengusahaan Hutan (HPH)-Hutan Tanaman Industri (HTI) dan pertambangan skala besar. Hal ini bisa dilihat dari usulan RTRWP Kalimantan dimana tingkat konversi hutan masih sangat tinggi, yaitu +7,3 juta hektar dengan rincian; +2,9 jt ha (Kalteng); +1,3jt ha (Kaltim); +1,7 jt ha (Kalbar) dan +1,4 jt ha (Kalsel; sudah digunakan aktifitas perkebunan, pertambangan dan HTI).

 

Rekam jejak kerusakan ini berakibat pada semakin banyaknya tunggakan masalah yang terjadi dalam konteks pengelolaan sumber-sumber penghidupan rakyat seperti; konflik hak lahan , konflik social sampai konflik pengelolaan kawasan kelola rakyat. Diterapkannya REDD+ di Kalimantan dan Indonesia pada umumnya akan secara signifikan berdampak pada semakin tingginya konflik pengelolaan kawasan hutan, mengingat kebijakan dan regulasi implementasi REDD di Indonesia tidak berpihak terhadap masyarakat yang hidup disekitar dan dalam kawasan hutan yang mencapai +80 juta jiwa (KP-SHK Nasional) termasuk di Pulau Kalimantan.

 

Sementara Permenhut 30/2009, Permenhut 36/2009 dan Kepres tahun 2010 yang didalamnya mengatur tentang mekanisme dan kelembagaan pengelolaan REDD masih bersifat sektoral sehingga ‘jauh panggang dari api’ untuk bisa mengakomodir hak-hak rakyat terhadap pengelolaan hutan. Kondisi ini memunculkan “gap” kebijakan yang tinggi antara Rakyat yang berkepentingan terhadap hutan, Hutan itu sendiri dan kepentingan REDD. Sudah seharusnya Pemerintah Indonesia membebaskan dirinya dari belenggu kapitalisasi iklim grobal yang hanya menguntungkan negara-negara penghasil emisi GRK  yang tinggi dan sudah saatnya masyarakat dan bangsa Indonesia mendapatkan keadilan iklim dalam setiap negosiasi yang menyangkut perubahan iklim.

 

 

###

 

Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages