Tiga Perusahaan Peringkat Hitam

7 views
Skip to first unread message

isal wardhana

unread,
Dec 7, 2011, 11:35:57 PM12/7/11
to sma...@yahoogroups.com, amda...@yahoogroups.com, apksa, milis borneo movement, Forum sosial, Forum Tata Ruang, Cuma Kita, fahuta...@yahoogroups.com, pantau sawit, pulp and paper forum paper forum, walhic...@googlegroups.com

Kamis, 08 Desember 2011 , 06:05:00

SAMARINDA – Penilaian peringkat kinerja dalam pengelolaan lingkungan hidup terhadap 1.002 perusahaan di seluruh Indonesia telah dirilis Kementerian Lingkungan Hidup. Sebanyak 78 di antaranya berasal dari Kaltim. Hasilnya, tiga perusahaan di Bumi Etam mendapat peringkat terbawah yakni hitam, sedangkan 20 lainnya merah.

Dalam rilis yang disampaikan awal Desember 2011, hanya lima perusahaan yang mendapat peringkat emas dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) tahun ini. Kelimanya adalah PT Holcim Indonesia, Tbk  - Cilacap Plant), PT Pertamina Geothermal Area Kamojang, Chevron Geothermal Salak Ltd, PT Medco E&P Indonesia - Rimau Asset, dan PT Badak NGL di Bontang.

Adapun yang meraih peringkat hitam dari seluruh penilaian ada 47 perusahaan. Tiga di antaranya dari Kaltim, yakni PT Rimba Raya Lestari (kayu lapis) di Samarinda, PT Mustika Minanusa Aurora (pengolahan ikan) di Tarakan, dan BUMN PT Perkebunan Nusantara XIII (Persero) di Paser.

Untuk memahami peringkat yang diberikan berdasar warna ini, dijelaskan dalam kriteria penilaian yang tercantum di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup 5/2011. Peringkat kinerja Proper dibedakan menjadi lima warna: emas, hijau, biru, merah dan hitam. Kriteria ketaatan digunakan untuk pemeringkatan biru, merah dan hitam. Sedangkan kriteria penilaian aspek lebih dari yang dipersyaratkan (beyond compliance) adalah hijau dan emas.

Adapun penilaian kinerjanya adalah pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta pemulihan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

Emas diberikan Kementerian LH kepada perusahaan yang telah mengelola lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dan telah berupaya 3R (reduce, reuse, recycle). Juga, menerapkan sistem pengelolaan lingkungan berkesinambungan. Untuk peringkat kedua, hijau, berarti perusahaan telah mengelola lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan, hubungan baik dengan masyarakat, dan upaya 3R.

Biru berarti perusahaan mengelola lingkungan sesuai yang dipersyaratkan tetapi beberapa upaya belum mencapai hasil yang sesuai. Sementara merah diberikan kepada mereka yang baru sebagian atau sebagian kecil mencapai hasil sesuai yang disyaratkan.

Terendah adalah hitam yang disematkan pada perusahaan yang belum mengelola lingkungan. Secara sengaja, perusahaan yang memperoleh predikat ini tidak mengupayakan pengelolaan, bahkan berpotensi mencemari lingkungan.

Di Kaltim, dari rilis Kementerian LH, sebanyak tiga perusahaan berpredikat hitam, 20 merah, 42 biru, 12 hijau, dan satu emas (selengkapnya, silakan lihat grafis). Sejumlah perusahaan batu bara dengan produksi besar, diketahui mendapat peringkat merah.

TAK BERPENGARUH

Menurut Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kaltim Isal Wardhana, beberapa hal menjadi persoalan dalam Proper. Kurang lebih sedasawarsa dilaksanakan, Walhi Kaltim beranggapan, Proper belum secara penuh mendorong peningkatan kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan.

“Tidak ada pula akses informasi kepada masyarakat yang terkena dampak dan masyarakat umum,” ungkapnya, kepada Kaltim Post, Rabu (7/12).

Menurut Isal, realitas sekarang, masyarakat sampai detik ini tidak tahu-menahu bahan kimia yang dilepas ke lingkungan yang membahayakan keselamatan lingkungan serta manusia dan cara mengatasinya. Selain itu, tidak ada prosedur jelas partisipasi masyarakat dalam penentuan Proper.

“Padahal ini sangat berguna mencegah adanya perusahaan yang dinilai baik tetapi di lapangan memiliki masalah lingkungan hidup. Terlebih UU 32/2009 tentang  Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah menjamin hak akses informasi dan partisipasi masyarakat,” jelasnya.

Dia mengatakan, Proper seharusnya sangat selektif dan hati-hati. Tidak “mengobral” peringkat emas dan hijau.  Indonesia, katanya, tidak memiliki standar baku mutu pencemaran sedimen laut dan sungai sebagai kontrol aspek pencemaran kegiatan pertambangan. Standar untuk mengontrol emisi polycyclic aromatic hydrocarbons yang dilepaskan ke udara dari kegiatan minyak dan gas bumi dari perusahaan ekstraktif juga tidak jelas.

Belum lagi pollutant release transfer registers yang mewajibkan perusahaan membuka informasi bahan kimia yang dilepaskan ke lingkungan dari operasinya. “Program ini tidak menjadi rekomendasi penentu kebijakan mengkaji, memperbaiki, dan memperketat regulasi standar lingkungan,” jelasnya. Tidak heran, beberapa perusahaan yang mendapatkan kategori emas, hijau, dan biru ternyata dinilai tidak layak oleh masyarakat.

Dari catatan Walhi Kaltim, sebut Isal, contoh kasus lingkungan hidup tidak berimplikasi pada penilaian Proper. Sejumlah perusahaan tambang batu bara raksasa yang menurut Walhi memiliki rapor kurang baik justru mendapat warna hijau dari Kementerian.(fel/ji)


http://www.kaltimpost.co.id/index.php?mib=berita.detail&id=119519

Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages