Perambah vs Pemerintah 4-0 --- Kasus Hutan di Kalimantan Capai 2.000

23 views
Skip to first unread message

isal wardhana

unread,
Dec 6, 2011, 11:54:09 PM12/6/11
to sma...@yahoogroups.com, amda...@yahoogroups.com, Forum sosial, Forum Tata Ruang, milis borneo movement, Cuma Kita, fahuta...@yahoogroups.com, pantau sawit, pulp and paper forum paper forum, walhic...@googlegroups.com, apksa

Rabu, 07 Desember 2011 , 05:42:00

ALIH FUNGSI: Hutan yang disulap menjadi lahan sawit di Kuala Kwayan, dekat Palangkaraya. (HO/GREENPEACE/afp)

JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tak bergigi menghadapi para perambah hutan. Setidaknya dalam enam bulan terakhir, empat kasus perambahan hutan yang dikawal Kemenhut dalam proses peradilan, dimenangkan perusahaan pertambangan dan perkebunan yang menjadi rivalnya.

Empat kasus perambahan hutan yang lolos dari jeratan hukum tersebut berasal dari tiga daerah, yakni dua di Kalimantan Tengah, dan masing-masing satu kasus di Riau, dan Sumatra Utara.

“Kita ‘di-KO 4-0’ dalam enam bulan terakhir. Semuanya diputus bebas oleh pengadilan," terang Direktur Penyidikan dan Pengamatan Hutan Kemenhut Raffles Panjaitan usai menerima kunjungan aktivis lingkungan Walhi di kantor Kemenhut, Selasa (6/12) kemarin.

Puluhan aktivis Walhi dari berbagai daerah seperti Jawa, Kalimantan, Sumatra, Sulawesi, dan gabungan Bali, NTT, NTB, dan Maluku, menyampaikan beberapa kasus pelanggaran UU Kehutanan di daerah masing-masing. Secara umum, kasus yang paling menonjol adalah pinjam pakai lahan kehutanan tanpa izin oleh perusahaan tambang dan perkebunan. Selain itu, konflik antara masyarakat setempat dengan perusahaan, pertambangan di kawasan hutan lindung, serta pembangunan infrastruktur jalan yang dianggap berpotensi merusak hutan.

Khusus wilayah Kalimantan, sebut Raffles, kasus penggunaan kawasan hutan sebagai lahan eksploitasi pertambangan dan perkebunan tanpa izin pinjam pakai dari Kemenhut, mencapai 2.000 kasus. "Sekarang yang dalam proses sidik ada 15 kasus, yakni di Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah," katanya.

Untuk Kaltim, ada satu kasus yang tinggal menangkap pelakunya. "Ada kebun (sawit) yang merambah 3.000 hektare hutan produksi di Kutai Kartanegara (Kukar), semua bukti sudah dikumpulkan, tinggal menangkap pelakunya saja," imbuh Raffles.

Kasus alih fungsi tanpa izin ini memang memprihatinkan. Dalam catatan Walhi, dari 352 izin Perkebunan Besar Sawit (PBS), hanya 68 izin PBS yang sudah mengantongi izin pelepasan kawasan hutan dari Menhut. Sementara untuk pertambangan, dari 630 izin KP (sekarang IUP), 15 izin PKP2B dan 5 izin KK, hanya 11 unit izin yang mendapat surat persetujuan penggunaan kawasan hutan dari Dirjen Planologi, dan 14 unit surat persetujuan prinsip pinjam pakai kawasan hutan dari Kemenhut, dan 14 unit yang sudah mendapat surat keputusan pinjam pakai kawasan hutan dari Kemenhut.

Direktur Eksekutif Walhi Kaltim, Isal Wardhana, melalui rilisnya menyebut ada 57 pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang beroperasi dan melakukan eksploitasi batu bara di kawasan hutan produksi, hutan produksi terbatas, dan hutan konservasi Bukit Soeharto di Kukar. Dari angka itu, penelusuran Walhi menemukan sebanyak 41 perusahaan belum memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kemenhut yang luas wilayahnya mencapai 49.575 hektare. Sedangkan 16 perusahaan yang berada di dalam Bukit Soeharto mencapai 1.426 hektare.

Lalu di Nunukan, pemerintah setempat mengeluarkan 29 izin di bidang perkebunan dan kehutanan seluas 212.047 hektare yang seluruhnya berada di Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK). Potensi hilangnya kekayaan negara diperkirakan mencapai Rp 12 triliun, belum termasuk aspek kerusakan hutan, ekosistem, ekologi, dan potensi bencana alam seperti banjir, tanah longsor, dan lain-lain. (wan/*/dwi/zal)

http://www.kaltimpost.co.id/index.php?mib=berita.detail&id=119422

Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages