REDD+ Partnership, Inisiasi baru Dengan Konsep Lama
Pada tanggal 4-9 Oktober 2010 mendatang, di Tianjin, China akan diadakan pertemuan ke 14 dari AWG-KP dan pertemuan ke 12 dari AWG-LCA. Sebuah rangkaian pertemuan dari beberapa pertemuan sebelumnya, termasuk pertemuan di Copenhagen tahun lalu yang dianggap gagal oleh beberapa pihak. Salah satu agenda yang paling ramai dibicarakan semenjak tahun 2007 pada negosiasi perubahan iklim di Bali adalah pembicaraan mengenai pengurangan emisi dari sektor kehutanan (REDD). Hingga hari ini, topik tersebut tetap saja menjadi topik perdebatan di tingkat lokal, nasional dan internasional.
REDD+ Partnership
Kegagalan perundingan di Copenhagen untuk mendapatkan skema utuh mengenai mekanisme pelaksanaan REDD+ membuat beberapa pihak proponen REDD+ menjadi kecewa. Berbagai upaya dilakukan kemudian dengan mengusung skema perjanjian bilateral dengan beberapa negara penyandang dana untuk melakukan program readiness. Untuk mempermudah koordinasi berbagai upaya bilateral tersebut, diadakan suatu konsesus baru yang disebut sebagai “REDD+ Partnership”. Hari ini, sebelum perundingan UNFCCC secara resmi di buka, pembicaraan bilateral dalam kelompok REDD+ partnership sudah diselenggarakan.
Inisiatif REDD+ partnership tersebut lahir dari pertemuan Oslo pada May 2010 yang membicarakan mengenai perlunya dibentuk suatu inisiatif yang mendorong terlaksananya REDD+ walaupun dalam kerangka UNFCCC sendiri belum diketahui kesepakatan mengenai REDD+ tersebut. Tujuan utama dari inisiatif ini adalah :
“The core objective of the Partnership is to contribute to the global battle against climate change by serving as an interim platform for the Partners to scale up REDD+ actions and finance, and to that end to take immediate action, including improving the effectiveness, efficiency, transparency and coordination of REDD+ initiatives and financial instruments, to facilitate among other things knowledge transfer, capacity enhancement, mitigation actions and technology development and transfer.”
Inisiatif ini telah di ikuti oleh 68 negara yang akan mengimplementasikan REDD dan yang akan membiayai (mengambil manfaat dari REDD), dan tentu saja Indonesia masuk ke dalam inisiatif ini. Terlihat dari tujuannya inisiatif ini diharapkan akan dapat bersifat komplementer terhadap upaya yang dilakukan pada UNFCCC, dan dapat berfungsi sebagai pegangan “sementara” sebelum ditemukan keputusan final dalam UNFCCC. Keterangan lebih lanjut bisa dilihat pada website www.reddpartnership.org .
Namun apakah itu yang akan terjadi..? apakah negosiasi dalam UNFCCC terkait REDD+ akan terbantu dengan inisiatif yang dikembangkan sekarang, atau malah sebaliknya..? Apakah permasalahan mendasar dari sektor kehutanan seperti masalah tenurial, tata batas, pengelolaan (tata kelola), dan bahkan korupsi dapat terjawab..?
Perundingan UNFCCC, sama dengan proses pembuatan kebijakan lainnya yang merupakan sebuah proses politik yang pada akhirnya berujung pada pembentukan suatu norma formal yang akan menjadi acuan bertindak masyarakat (dalam konteks ini masyarakat internasional). Sehingga kebijakan yang dikeluarkan pada akhirnya akan mencerminkan bagaimana proses politiknya dilaksanakan. Apabila melihat pada proses yang terjadi saat ini dalam negosiasi UNFCCC terlihat bahwa proses politik dalam menggagas REDD bergulir dengan sangat cepat, mulai dari pembentukan “koalisi” negara-negara pengusung REDD hingga melakukan pilot project di beberapa area tertentu. Pertanyaan mendasar mengenai permasalahan kehutanan hampir tidak pernah dijawab dengan tuntas, karena memang REDD tidak di desain untuk menjawab permasalahan tersebut.
Dalam pertemuan REDD+ Partnership pembicaraan ditekankan pada beberapa permasalahan teknis dalam konteks implementasi REDD+, seperti Gap finansial, kapasitas, MRV dan kelembagaan di dalam mengimplementasikan REDD+. The Nature Conservancy (TNC) sebuah lembaga konservasi internasional, mengambil peran yang cukup besar dalam pertemuan ini dengan menampilkan dua orang pembicara dalam sesi diskusi. Pembicara lain yang cukup menarik adalah dari Humane Society International Yang lagi-lagi mengingatkan kita agar REDD+ implementasinya tidak salah arah. Namun seiring berjalannya diskusi, tidak ada pembahasan yang sangat mendasar mengenai bagaimana menjawab persoalan kehutanan di negara seperti Indonesia yang sangat amat kompleks.
Pembahasan diskusi hanya bergulir di permasalahan pengembangan kapasitas, koordinasi antar negara dan donor, pernyataan skeptis dan pernyataan optimis, serta prediksi mengenai bagaimana REDD+ di masa yang akan datang. Tidak ada yang baru dalam proses diskusi tersebut, karena memang dalam hampir setiap diskusi terkait REDD+, hal-hal tersebutlah yang menjadi topik pembahasan namun tidak pernah ditemukan jalan keluar. REDD+ akan menjadi seperti pepatah “anjing menggonggong kafiah berlalu”, pihak yang pro terhadap REDD (pemerintah, swasta dan NGO internasional) akan terus jalan dan yang kritis terhadap REDD akan terus menggonggong.
Dalam forum ini seharusnya dibicarakan juga mengenai beberapa hal terkait dengan mekanisme partisipasi publik di dalam inisiatif REDD+ Partnership tersebut. Namun pembicaraan tersebut gagal untuk dibicarakan pada kesempatan kali ini, dikarenakan waktu yang tidak mencukupi. Namun hal ini mendapatkan banyak kritik di luar forum yang menyatakan hal tersebut adalah kesengajaan. Forum REDD+ Partnership ini akan berlangsung selama 1 minggu penuh, namun hanya pertemuan pertama saja yang terbuka bagi publik, sisanya hanya diperuntukkan bagi parties.
Jalan baru, Solusi atau Masalah..?
Melihat dengan kondisi ini, terlihat inisiatif ini tidak akan menjadi suatu perubahan positif yang berarti. Semuanya masih tetap hanya bisnis seperti biasanya. Sepertinya perundingan negosiasi tentang REDD+ dalam konteks UNFCCC akan mengikuti inisiatif bilateral yang telah dilakukan. Jadi artinya, inisiatif REDD+ partnership bukan complementer terhadap proses UNFCCC tapi inisiatif ini akan “driven the process” on UNFCCC.
Banyak analisa yang berkembang pada beberapa jaringan NGO yang mengutarakan pesimisme terhadap jalannya roda perundingan sepanjang tahun ini, termasuk yang diselenggarakan kali ini. Skenario REDD+ diluar mekanisme UNFCCC menjadi salah satu kemungkinan yang dibicarakan. Hal ini berarti negosiasi di dalam kerangka UNFCCC menjadi lebih lemah posisinya. “a stand alone REDD agreement” menjadi solusi konkrit bagi para negara-negara proponen REDD, termasuk Indonesia. Hal ini muncul semenjak pertemuan climate talk di Bonn beberapa waktu lalu yang menghasilkan beberapa pilihan kata baru (bracketed text) usulan dari Bolivia dan Saudi Arabia. Kepentingan politik dari kedua negara tersebut juga jelas terlihat.
Saudi Arabia, mencoba untuk mengulur waktu perundingan sehingga mendapatkan kompensasi ganti rugi sebagai negara penghasil minyak. Sedangkan Bolivia masih terus berpegang pada pilihan untuk menolak mekanisme pasar yang ditawarkan oleh forum UNFCCC. Kedua negara tersebut menggunakan mekanisme konsesus yang ada di dalam UNFCCC. Artinya sebelum semua negara setuju untuk suatu keputusan, maka tidak akan ada keputusan di dalam UNFCCC. Namun bukan kapitalis namanya apabila tidak bisa mencari jalan baru untuk ekspansi, kemandekan tersebut coba dijawab dengan menawarkan solusi-solusi di luar skema UNFCCC.
Sehingga apabila sampai COP 16 di Cancun nanti belum ada kemajuan dari perundingan, sudah hampir dapat dipastikan bahwa itu adalah tanda dari kegagalan perundingan multilateral perubahan iklim.
Salam,
Tianjin, 3 Oktober 2010
tambahan lagi, Bolivia menolak pasar dan off-set justru karena sangat paham agenda-agenda off-set dan land use control oleh rejim internasional yang didominasi negara-negara maju.