Surat Akhir Tahun; Penataan Uang Bukan Penataan Ruang

3 views
Skip to first unread message

isal wardhana

unread,
Dec 28, 2010, 1:51:00 AM12/28/10
to Jrn Wibi, Jrn Iskandar, Jrn Kaharuddin, b...@kompas.com, sonny...@gmail.com, Felanans Mustari, andi_...@yahoo.com, didi...@yahoo.com, Niko Ruru, tre_k...@yahoo.com, Forum sosial, Forum Tata Ruang, pulp and paper forum paper forum, milis borneo movement, pantau sawit, walhic...@googlegroups.com
Samarinda, 24 Desember 2010

Nomor : 89/DE/WALHI Kaltim/XII/2010
Lampiran : -
Hal : Mendesak Pembatalan Proses Revisi RTRWP Kaltim

Kepada Yth,
1. Kementerian Kehutanan Republik Indonesia
2. Dirjen Planologi Kementrian Kehutanan RI di Jakarta
3. Ketua Tim Terpadu Review RTRWP Kaltim di Samarinda

Di -
Tempat

Salam Lestari,

Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur sedang melakukan revisi RTRWP 
Kaltim yang akan diusulkan ke Pemerintah Pusat untuk memperoleh 
persetujuan. Saat ini proses revisi RTRWP tersebut hampir memasuki 
tahap akhir dari rangkaian proses panjang. Proses revisi RTRW secara 
legalitas harus mengacu kepada UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan 
Ruang. Salah satu amanat penting dari UU ini adalah pelibatan 
masyarakat dan stakeholders agar hasil (substansi) dari revisi RTRW 
bisa lebih obyektif, representative, ilmiah dan memperoleh dukungan 
sosial kuat.

WALHI Kaltim mencermati RTRWP Kaltim masih mementingkan konversi hutan 
dalam pengajuannya, hal ini dikarenakan:
1. Proses dilakukan secara tertutup (tidak transparan). Publik tidak 
tahu sejauh mana perkembangan revisi, apa saja yang direvisi, kenapa 
ada usulan konversi hutan yang sangat luas, dan untuk kepentingan apa 
saja konversi dilakukan. Publik juga tidak bisa mengakses data dan 
informasi terkini dari proses revisi. Padahal dokumen tata ruang 
sejatinya bukanlah rahasia Negara, sehingga public berhak untuk 
mengetahuinya.

2. Kebijakan kepala daerah yang masih mengandalkan industri ekstraktif 
untuk mengeruk sumber-sumber penghidupan rakyat (SDA). Hal ini bisa 
dilihat dari “rekam jejak” daerah mengeluarkan Ijin eksploitasi SDA 
yang secara langsung berakibat pada perluasan atau ekspansi perkebunan 
kelapa sawit skala besar, pertambangan dan HPH-TI, sehingga ruang 
kelola masyarakat terhadap kawasannya termasuk hutan menjadi terbatas 
dan sempit. Hal ini belum ditambah dengan proyek konservasi sekitar 
900.000 ha hutan berupa REDD (Reduction Emission from Degradation and 
Deforestation) berlokasi di Kabupaten Berau dan Malinau yang 
berpotensi besar melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) terutama hak 
masyarakat adat yang berada disekitar dan didalam hutan. Sementara 
pengakuan terhadap hak kelola masyarakat adat terhadap kawasan 
hutannya tidak pernah mendapatkan apresiasi positif dari pemerintah 
seperti pengelolaan hutan adat seluas + 61.000 ha di Kabupaten Paser 
dan + 4000 Ha di komunitas Dayak Basap Teluk Sumbang, Kabupaten Berau.

3. Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) di Kalimantan Timur telah 
mencapai 5,1 juta ha (26,33%) dari luasan hutan di Kalimantan Timur 
(rtrwp, 1999) dan jika terdapat penambahan 1,3 juta ha, maka 
kenaikannya menjadi sebesar 7,03%. Sedangkan jumlah luasan Hutan 
Lindung hanya bertambah sekitar 1,2 % dari 4,6 juta ha dan Kawasan 
Budidaya Kehutanan (KBK) berkurang sekitar 10,32% dari 9,7 jt ha. 
Kabupaten Kutai Timur, Kutai Barat dan Kutai Kertanegara adalah tiga 
kabupaten yang memiliki usulan luasan tertinggi untuk konversi kawasan 
hutan dengan total prosentase berkisar 5% - 6%. Sedangkan Kabupaten 
Kutai Barat termasuk dalam kategori kabupaten yang rawan bencana 
longsor dilima kecamatan, yaitu; Damai, Long Apari, Long Pahangai, 
Long Bagun dan Long Iram. Hanya Kota Tarakan saja yang mengalami 
pengurangan KBNK sebesar 0,10%.

4. Rencana tata ruang yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten/kota dan 
Propinsi masih menisbikan kepentingan penyelamatan Lingkungan Hidup 
dan hutan serta tidak memiliki semangat pelestarian dan kesejahteraan 
rakyat Kalimantan Timur. Proses konsultasi dan sosialisasi kepada 
masyarakat yang tertuang dalam UU No.26 Tahun 2007 Tentang Penataan 
Ruang juga belum dilakukan secara maksimal, sehingga tidak semua 
masyarakat Kalimantan Timur tahu dan faham terhadap perubahan tata 
ruang sehingga akan berpotensi dan rentan dalam menciptakan 
konflik-konflik horisontal dan vertikal ditingkat masyarakat.

5. Revisi tersebut salah satunya juga mengancam keutuhan Taman 
Nasional Kutai (TNK), Hutan Lindung, Taman Hutan Raya (TAHURA) Bukit 
Soeharto, Cagar Alam Teluk Adang dan Teluk Apar serta Taman Nasional 
Kayan Mentarang (TNKM). Ini bisa menjadi preseden buruk bagi puluhan 
Taman Nasional (TN) dan kawasan perlindungan ekologi tradisional yang 
ada di Indonesia, walaupun sejatinya konsep Taman Nasional dan kawasan 
konservasi di Indonesia wajib digugat supaya lebih “populis”.

6. Banyaknya ditemukan ijin-ijin perkebunan yang menggunakan kawasan 
hutan tanpa prosedur, ijin pertambangan di dalam kawasan hutan 
termasuk hutan lindung, Tahura dan Cagar Alam serta tumpang tindih 
ijin-ijin antar sector seperti perkebunan ‘versus’ pertambangan 
‘versus’ Hak Pengusahaan Hutan-Tanaman Industri (HPH-TI).

7. Pengambilan keputusan final RTRWP Kaltim yang akan diajukan 
dirasakan belum memiliki dasar ilmiah yang jelas dan kuat. 
Keterlibatan para akademisi, ilmuwan dan bahkan Lembaga Swadaya 
Masyarakat dalam Tim Terpadu lebih diposisikan sebagai “tukang 
stempel” agar proses RTRWP seolah-olah ilmiah dan partisipatif. 
Sehingga dalam praktek dan pengambilan keputusannya diduga lebih 
didominasi oleh kepentingan politis dan bisnis ekstraktif sesaat.

Berdasarkan hal tersebut di atas, kami menilai bahwa proses review 
RTRWP Kaltim ini “cacat substansi” dan tidak memihak ruang untuk 
kepentingan dan keselamatan ekologi rakyat, sehingga harus dibatalkan 
dan prosesnya diulang berdasarakan yang diamanatkan oleh UU No. 
26/2007 serta membentuk ulang tim yang melibatkan stakeholder 
representative, kompeten dan independen.


Eksekutif Daerah,
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
Kalimantan Timur


Isal Wardhana
Direktur Eksekutif



Tembusan disampaikan kepada yth:
1. Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan di Jakarta
2. Direktur Konservasi Kawasan Kemeterian Kehutanan di Jakarta
3. Gubernur Kalimantan Timur, di Samarinda
4. Kepala Bappeda Kaltim di Samarinda
5. Media Lokal dan Nasional
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages