Samarinda, 24 Desember 2010
Nomor : 89/DE/WALHI Kaltim/XII/2010
Lampiran : -
Hal : Mendesak Pembatalan Proses Revisi RTRWP Kaltim
Kepada Yth,
1. Kementerian Kehutanan Republik Indonesia
2. Dirjen Planologi Kementrian Kehutanan RI di Jakarta
3. Ketua Tim Terpadu Review RTRWP Kaltim di Samarinda
Di -
Tempat
Salam Lestari,
Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur sedang melakukan revisi RTRWP
Kaltim yang akan diusulkan ke Pemerintah Pusat untuk memperoleh
persetujuan. Saat ini proses revisi RTRWP tersebut hampir memasuki
tahap akhir dari rangkaian proses panjang. Proses revisi RTRW secara
legalitas harus mengacu kepada UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan
Ruang. Salah satu amanat penting dari UU ini adalah pelibatan
masyarakat dan stakeholders agar hasil (substansi) dari revisi RTRW
bisa lebih obyektif, representative, ilmiah dan memperoleh dukungan
sosial kuat.
WALHI Kaltim mencermati RTRWP Kaltim masih mementingkan konversi hutan
dalam pengajuannya, hal ini dikarenakan:
1. Proses dilakukan secara tertutup (tidak transparan). Publik tidak
tahu sejauh mana perkembangan revisi, apa saja yang direvisi, kenapa
ada usulan konversi hutan yang sangat luas, dan untuk kepentingan apa
saja konversi dilakukan. Publik juga tidak bisa mengakses data dan
informasi terkini dari proses revisi. Padahal dokumen tata ruang
sejatinya bukanlah rahasia Negara, sehingga public berhak untuk
mengetahuinya.
2. Kebijakan kepala daerah yang masih mengandalkan industri ekstraktif
untuk mengeruk sumber-sumber penghidupan rakyat (SDA). Hal ini bisa
dilihat dari “rekam jejak” daerah mengeluarkan Ijin eksploitasi SDA
yang secara langsung berakibat pada perluasan atau ekspansi perkebunan
kelapa sawit skala besar, pertambangan dan HPH-TI, sehingga ruang
kelola masyarakat terhadap kawasannya termasuk hutan menjadi terbatas
dan sempit. Hal ini belum ditambah dengan proyek konservasi sekitar
900.000 ha hutan berupa REDD (Reduction Emission from Degradation and
Deforestation) berlokasi di Kabupaten Berau dan Malinau yang
berpotensi besar melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) terutama hak
masyarakat adat yang berada disekitar dan didalam hutan. Sementara
pengakuan terhadap hak kelola masyarakat adat terhadap kawasan
hutannya tidak pernah mendapatkan apresiasi positif dari pemerintah
seperti pengelolaan hutan adat seluas + 61.000 ha di Kabupaten Paser
dan + 4000 Ha di komunitas Dayak Basap Teluk Sumbang, Kabupaten Berau.
3. Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) di Kalimantan Timur telah
mencapai 5,1 juta ha (26,33%) dari luasan hutan di Kalimantan Timur
(rtrwp, 1999) dan jika terdapat penambahan 1,3 juta ha, maka
kenaikannya menjadi sebesar 7,03%. Sedangkan jumlah luasan Hutan
Lindung hanya bertambah sekitar 1,2 % dari 4,6 juta ha dan Kawasan
Budidaya Kehutanan (KBK) berkurang sekitar 10,32% dari 9,7 jt ha.
Kabupaten Kutai Timur, Kutai Barat dan Kutai Kertanegara adalah tiga
kabupaten yang memiliki usulan luasan tertinggi untuk konversi kawasan
hutan dengan total prosentase berkisar 5% - 6%. Sedangkan Kabupaten
Kutai Barat termasuk dalam kategori kabupaten yang rawan bencana
longsor dilima kecamatan, yaitu; Damai, Long Apari, Long Pahangai,
Long Bagun dan Long Iram. Hanya Kota Tarakan saja yang mengalami
pengurangan KBNK sebesar 0,10%.
4. Rencana tata ruang yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten/kota dan
Propinsi masih menisbikan kepentingan penyelamatan Lingkungan Hidup
dan hutan serta tidak memiliki semangat pelestarian dan kesejahteraan
rakyat Kalimantan Timur. Proses konsultasi dan sosialisasi kepada
masyarakat yang tertuang dalam UU No.26 Tahun 2007 Tentang Penataan
Ruang juga belum dilakukan secara maksimal, sehingga tidak semua
masyarakat Kalimantan Timur tahu dan faham terhadap perubahan tata
ruang sehingga akan berpotensi dan rentan dalam menciptakan
konflik-konflik horisontal dan vertikal ditingkat masyarakat.
5. Revisi tersebut salah satunya juga mengancam keutuhan Taman
Nasional Kutai (TNK), Hutan Lindung, Taman Hutan Raya (TAHURA) Bukit
Soeharto, Cagar Alam Teluk Adang dan Teluk Apar serta Taman Nasional
Kayan Mentarang (TNKM). Ini bisa menjadi preseden buruk bagi puluhan
Taman Nasional (TN) dan kawasan perlindungan ekologi tradisional yang
ada di Indonesia, walaupun sejatinya konsep Taman Nasional dan kawasan
konservasi di Indonesia wajib digugat supaya lebih “populis”.
6. Banyaknya ditemukan ijin-ijin perkebunan yang menggunakan kawasan
hutan tanpa prosedur, ijin pertambangan di dalam kawasan hutan
termasuk hutan lindung, Tahura dan Cagar Alam serta tumpang tindih
ijin-ijin antar sector seperti perkebunan ‘versus’ pertambangan
‘versus’ Hak Pengusahaan Hutan-Tanaman Industri (HPH-TI).
7. Pengambilan keputusan final RTRWP Kaltim yang akan diajukan
dirasakan belum memiliki dasar ilmiah yang jelas dan kuat.
Keterlibatan para akademisi, ilmuwan dan bahkan Lembaga Swadaya
Masyarakat dalam Tim Terpadu lebih diposisikan sebagai “tukang
stempel” agar proses RTRWP seolah-olah ilmiah dan partisipatif.
Sehingga dalam praktek dan pengambilan keputusannya diduga lebih
didominasi oleh kepentingan politis dan bisnis ekstraktif sesaat.
Berdasarkan hal tersebut di atas, kami menilai bahwa proses review
RTRWP Kaltim ini “cacat substansi” dan tidak memihak ruang untuk
kepentingan dan keselamatan ekologi rakyat, sehingga harus dibatalkan
dan prosesnya diulang berdasarakan yang diamanatkan oleh UU No.
26/2007 serta membentuk ulang tim yang melibatkan stakeholder
representative, kompeten dan independen.
Eksekutif Daerah,
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
Kalimantan Timur
Isal Wardhana
Direktur Eksekutif
Tembusan disampaikan kepada yth:
1. Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan di Jakarta
2. Direktur Konservasi Kawasan Kemeterian Kehutanan di Jakarta
3. Gubernur Kalimantan Timur, di Samarinda
4. Kepala Bappeda Kaltim di Samarinda
5. Media Lokal dan Nasional