Mulai 1 September 2013, Semua Produk & Layanan Dikenakan PPn

10 views
Skip to first unread message

Ilham Rizqi Sasmita

unread,
Aug 29, 2013, 6:54:29 PM8/29/13
to sand...@googlegroups.com, vou...@googlegroups.com

Mulai 1 September 2013, Semua Produk & Layanan Dikenakan PPn


Melanjutkan pengumuman kami sebelumnya mengenai Pengenaan PPn dan Faktur Pajak, maka terhitung mulai 1 September 2013 semua produk dan layanan PT. Sandiloka dikenakan PPn 10% eksklusif. Sehingga semua invoice yang terbit mulai tanggal tersebut akan dikenakan PPn 10%.

Bagi Anda yang membutuhkan faktur pajak kami akan sediakan form khusus untuk meminta Faktur Pajak. Faktur pajak yang dikirim via email tidak dikenakan biaya. Faktur pajak yang dicetak dan dikirim ke alamat Anda akan dikenakan biaya pengiriman.

Semoga bermanfaat, kami ucapkan terima kasih banyak untuk perhatian dan kerjasamanya.


--
"I seek not to know all the answers, but to understand the question."

Ilham Rizqi Sasmita
Mobile: 085862011111
PIN: 22B67513

PT. Sandiloka
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages