Mulai 1 September 2013, Semua Produk & Layanan Dikenakan PPn
Melanjutkan pengumuman kami sebelumnya mengenai Pengenaan PPn dan Faktur Pajak, maka terhitung mulai 1 September 2013 semua produk dan layanan PT. Sandiloka dikenakan PPn 10% eksklusif. Sehingga semua invoice yang terbit mulai tanggal tersebut akan dikenakan PPn 10%.
Bagi Anda yang membutuhkan faktur pajak kami akan sediakan form khusus untuk meminta Faktur Pajak. Faktur pajak yang dikirim via email tidak dikenakan biaya. Faktur pajak yang dicetak dan dikirim ke alamat Anda akan dikenakan biaya pengiriman.
Semoga bermanfaat, kami ucapkan terima kasih banyak untuk perhatian dan kerjasamanya.
--
"I seek not to know all the answers, but to understand the question."
Ilham Rizqi Sasmita
Mobile: 085862011111
PIN: 22B67513
PT. Sandiloka