MakassarMendorong percepatan Implementasi Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM) yang telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan sebagai Sekretariat Wilayah Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM (GTD BHAM) kunjungi PT. Vale Indonesia Tbk dan PT. Eastern Pearl Flour Mills, Jumat (12/7)
Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Ayusriadi mengatakan bahwa PT. Vale dan Eastern Pearl merupakan dua perusahaan besar dan terkemuka di Sulawesi Selatan. "Vale bergerak pada tambang mineral sementara Eastern Pearl merupakan pabrik terigu," Ungkap Ayusriadi.
Kunjungan ini dalam rangka mendorong dua perusahaan ini terlibat dalam implementasi Bisnis dan HAM dengan berpastisipasi dalam Penilaian Risiko Bisnis dan HAM secara mandiri melalui Aplikasi Prisma (Dapat diakses pada laman
prisma.kemenkumham.go.id).
"Dua perusahaan ini merupakan perusahaan terkemuka di Sulsel, tentu dampak bisnisnya cukup besar, jadi kita ajak biar bisa terlibat dalam pengisian aplikasi Prisma," Ungkap Ayusriadi yang memimpin tim.
"Ini kan dua perusahaan besar, kalau ikut mengisi Prisma, bisa menjadi contoh untuk yang lain. Apalagi kami melihat, Vale ini juga punya komitmen terkait HAM," terang Utary dalam keterangan terpisahnya.
"Praktik bisnis punya dua sisi, sisi pertama tentu hal-hal yang sifatnya positif seperti kemajuan ekonomi dan serapan tenaga kerja. Tapi di sisi lain ada potensi risiko yang mungkin terjadi terkait Pelanggaran HAM baik itu pada aspek lingkungan, sosial, maupun ketenagakerjaan, olehnya itu diperlukan serangkaian langkah pencegahan melalui Pemetaan Risiko," Lanjut Utary.
"Pemetaan ini harus dipandang sebagai tanggungjawab bersama yang dampaknya juga akan dirasakan bersama, jadi ini bukan sekadar hajat Pemerintah. Harus ada keberlanjutan terkait hubungan dengan lingkungan dan manusia. Kalau sejak awal bisa dipetakan bersama, potensi pelanggaran atau kerusakan bisa kita cegah bersama, begitupun bagaimana kita menyiapkan akses pemulihan," terang Liberti.
Makassar-Guna menindaklanjuti Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) telah melakukan koordinasi di Kabupaten Luwu dan Kota Palopo.
Kepala Bidang HAM, Utary Sukmawati Syarief, dalam keterangannya pada Minggu (30/6), menyampaikan bahwa saat ini implementasi rencana aksi Stranas BHAM dilaksanakan oleh Gugus Tugas Nasional (GTN) dan Gugus Tugas Daerah (GTD) untuk wilayah Provinsi.
Pada kesempatan koordinasi di Kabupaten Luwu dan Kota Palopo, tim juga memperkenalkan aplikasi Prisma yang dapat diakses melalui
prisma.kemenkumham.go.id. Melalui aplikasi ini, perusahaan bisa melakukan registrasi dan pengunggahan data dukung sesuai indikator secara mandiri sehingga nantinya akan tergambar peta risiko Bisnis dan HAM.
Pelaksanaan koordinasi ini turut dilaksanakan oleh Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Ayusriadi, bersama jajaran yaitu Arfiani Syafiuddin, Andi Nurlina, Indah Tri Saputri, dan Raniansyah. (Sal)
3a8082e126