Acara rapat diawali penyampaian sambutan oleh Pimpinan rapat dengan menyampaikan secara umum tentang pembahasan rapat dan dilanjutkan dengan pemaparan oleh Tim SIPPD, Ali Mujib kemudian dilanjutkan dengan pemaparan atau pembahasan oleh Tim SIMDA, Irawan dari BPKP Pusat dan Terakhir pemaparan tentang pelaksanaan aplikasi TEPPA oleh H. Buyung Dody Gunawan dari Bappeda Kaltim.
Aplikasi SIMDA yang dibangun oleh BPKP mulai dari penyusunan anggaran, penatausahaan dan pertanggungjawaban APBD, merupakan tools yang dikembangkan dengan tujuan untuk membantu pemerintah Daerah dalam pengelolaan keuangan secara efisien, efektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan aplikasi ini sangat diharapkan Pemerintah Daerah (Pemda) dapat melaksanakan pengelolaan keuangan daerah dengan baik dan menyajikan laporan keuangan dengan wajar mengingat banyaknya peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
Aplikasi SIMDA kini telah memasuki rilis 15 (versi 2.1).Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah wajib menyusun laporan keuangan untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerahnya. Untuk menghasilkan laporan keuangan tersebut diperlukan suatu sistem yang dapat diandalkan (reliable), yaitu sistem yang mampu mengolah data-data (input) dan menghasilkan informasi (output) yang dapat digunakan oleh ,manajemen dalam pengambilan keputusan.
BPKP dalam hal ini Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah memberikan respon positif atas terbitnya permendagri ini, dengan menyusun suatu program aplikasi yang dapat digunakan oleh pemda dalam rangka pengelolaan keuangan daerahnya. Program aplikasi dimaksud adalah Program Aplikasi Komputer SIMDA Versi 2.1 yang merupakan pengembangan lebih lanjut dari program aplikasi sebelumnya yaitu Program Aplikasi Komputer SIMDA Versi 2.1. Program aplikasi ini telah diperkenalkan pada tanggal 29 Agustus 2006 oleh Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah bertepatan dengan pelaksanaan kegiatan Forum SAKD di Pusdiklatwas BPKP, Ciawi Bogor.
Buku Panduan Aplikasi SIPPD ini merupakan salah satu sarana yang diharapkan dapat memudahkan pengguna dalam menggunakan aplikasi SIPPD. Pada buku panduan ini akan dijelaskan mengenai tata cara penggunaan aplikasi SIPPD Modul Musrenbang RKPD yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Melalui buku panduan ini akan dipaparkan dan diberikan penjelasan mengenai tiap-tiap fitur yang ada dalam aplikasi SIPPD Modul Musrenbang RKPD Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dengan adanya buku panduan ini, pengguna diharapkan dapat lebih mudah memahami prosedur dan cara kerja aplikasi SIPPD sehingga dapat menggunakan SIPPD Modul Musrenbang RKPD Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur secara efektif dan efisien dalam mendukung pelaksanaan Musrenbang RKPD di Provinsi Kalimantan Timur.
Apa Aplikasi TEPPA, adalah sistem aplikasi yang digunakan dalam rangka memfasilitasi pelaksanaan monitoring evaluasi dan pengawasan penyerapan anggaran pembangunan yang bersumber dari dana APBD, yang dilaksanakan oleh masing-masing SKPD sesuai dengan tugas fungsi masing-masing, dalam rangka pencapaian sasaran RKPD dan RPJMD Provinsi Kalimantan Timur.
Bimtek ini kata Kepala Bidang Akuntansi pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulteng Idhamsyah, ST, MM adalah kerjasama BPKAD dan BPKP Perwakilan Sulteng untuk meningkatkan penguasaan aplikasi SIMDA FMIS oleh para bendahara dan operator di tiap OPD provinsi.
Tujuan pengembanganaplikasi ini adalah sebagai sarana optimalisasi pajak/retribusi daerah serta agar pemerintah daerah dapat menghasilkan laporan-laporan pengelolaan pendapatan dan piutang sebagai dokumen pendukung laporan keuangan pemerintah daerah yang dapat diandalkan.
serta didukung dengan kantor Perwakilan BPKP yang dapat menjangkau seluruh pemerintah daerah, maka BPKP dapat membimbing dan mengasistensi pengelola keuangan daerah untuk mengimplementasi sistem pengelolaan keuangan daerah sesuai ketentuan dan kebutuhan manajemen dengan menggunakan aplikasi SIMDA. Bimbingan dan asistensi tersebut merupakan proses transfer of knowledge dalam rangka meningkatkan kompetensi dan kapasitas SDM pemerintah daerah .
aa06259810