urus PIRT

23 views
Skip to first unread message

Hasan Basri

unread,
Jun 26, 2014, 12:03:08 AM6/26/14
to ukm-i...@googlegroups.com
Sambil nunggu proses produksi bisa diurus paralel yang ini atau Karom bahkan sudah punya?

HB


----------------------------

CARA MENGURUS IJIN PIRT & SERTIFIKAT HALAL


Ini baru dapat dari milist, diposting sama Mbk Vivi liong, siapa tau ada teman2 yang butuh.....

MENGURUS IJIN PIRT & SERTIFIKAT HALAL

Jika usaha rumahan yang Anda jual banyak peminatnya, tahapan berikut yang perlu Anda lakukan adalah mengurus ijin edar sebagai jaminan bahwa usaha makanan & minuman rumahan yang Anda jual memenuhi standar keamanan makanan. Karena usaha ini dimulai dari rumah maka yang perlu dilakukan adalah mendaftarkan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) ke departemen kesehatan di masing masing wilayah (kabupaten atau propinsi).

Perlu diketahui untuk melakukan pendaftaran dan pengurusan nomor Dinas Kesehatan untuk makanan kecil, Anda bisa langsung datang ke Dinas Kesehatan dengan membawa persyaratan seperti :
1. Fotokopi KTP
2. Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar
3. Surat Keterangan Domisili Usaha dari kantor Camat
4. Surat keterangan Puskesmas atau Dokter
5. Denah lokasi dan denah bangunan

Selanjutnya, Anda akan diminta mengisi formulir pendaftaran dan pihak DinKes akan mengadakan survei secara langsung ke lokasi tempat pembuatan makanan kecil yang didaftarkan. Setelah survei dilakukan dan semuanya berjalan dengan lancar maka surat PIRT akan dikeluarkan dalam waktu dua minggu. Selain itu akan diberikan penyuluhan kepada pengusaha, bagaimana cara pengawetan makanan dan cara penulisan nomor registrasi serta informasi yang lainnya.

Untuk penyuluhan biasanya dilakukan secara kolektif, apabila peserta terkumpul 20 orang, Anda akan diberikan bekal ilmu dan penyuluhan yang lengkap cara produksi makanan yang aman dan benar. Termasuk di dalamnya pemakaian bahan pengawet, sanitasi dan bahan tambahan dalam produk makanan olahan.

Pihak DinKes akan mengeluarkan 2 sertifikat yaitu sertifikat penyuluhan dan sertifikat PIRT.

Sedangkan untuk mendapatkan sertifikat halal dari MUI, Anda bisa datang langsung ke Kantor MUI di kota Anda. Dengan menyiapkan pengajuan dengan syarat sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2. Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar
3. Fotokopi izin usaha

Persyaratan tersebut tidak mengikat, apabila salah satu persyaratan tidak bisa dipenuhi tidak menjadi masalah. Di LP POM MUI nantinya Anda tinggal mengisi formulir yang telah disediakan. Isinya mengenai bahan apa saja yang digunakan dalam pembuatan usaha makanan rumahan Anda.

Setelah persyaratan dan pengajuan tidak ada masalah, MUI di kota Anda akan menugaskan tim auditor untuk mengecek ke lapangan. Apabila tim auditor tidak menemui masalah di lapangan, kemudian auditor membuat rekomendasi untuk komisi Fatwa. Komisi Fatwa yang akan mengesahkan sertifikat halal Anda.

Sertifikat halal tersebut bisa langsung diberikan sekitar dua minggu. Namun, jika terdapat hambatan, maka harus diperbaiki terlebih dulu. Untuk pengurusan nomor registrasi DinKes, Anda bisa langsung datang ke kantor DinKes.

Keuntungan dengan ijin PIRT dan sertifikat halal MUI adalah bahwa usaha rumahan Anda lebih aman dikonsumsi. Cantumkan nomor PIRT dan logo halal Anda dalam kemasan. Sekarang Anda siap untuk bekerjasama dengan banyak orang untuk memasarkan produk rumahan Anda. *edsus
Labels: other stories


2014-06-23 12:51 GMT+07:00 <n.d...@gmail.com>:
Kita tunggu dari Lilis.
Saya Insya Allah hadir.

Salam,
Dawam
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

From: Heri Subiyanto <heri...@indo.net.id>
Date: Mon, 23 Jun 2014 11:12:29 +0700
Subject: Re: Majelis Selasaan 24 Juni

Seperti biasa mas Hadi di ayam ganthari jam 18.30 tapi sebaiknya nunggu konfirmasi dari Lilis dulu

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.
From: HADI
Sent: Monday, 23 June 2014 11:04
Subject: Re: Majelis Selasaan 24 Juni

Dear Mas Heri,
Saya siap datang besok malam. Rencananya dimana? Apakah di Ayam Ganthari?


Salam
A.Hadi


On Mon, Jun 23, 2014 at 10:56 AM, Heri Subiyanto <heri...@indo.net.id> wrote:
‎Dear Lilis, 

Apakah rencana persiapan usaha kripik jamur sudah siap? Apabila sudah siap maka besok bisa diadakan Majelis Selasaan u/ eksekusi rencana usaha kripik jamur. 3 hari sebelum dan sesudah lebaran harga jamur jadi 50 % dari harga normal.

Salam
Heri

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

--
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "UKM-IA-ITB" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to ukm-ia-itb+...@googlegroups.com.
For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.

--
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "UKM-IA-ITB" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to ukm-ia-itb+...@googlegroups.com.
For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.

--
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "UKM-IA-ITB" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to ukm-ia-itb+...@googlegroups.com.
For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.

--
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "UKM-IA-ITB" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to ukm-ia-itb+...@googlegroups.com.
For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.

HADI

unread,
Jun 26, 2014, 1:02:02 AM6/26/14
to ukm-i...@googlegroups.com
Wah bagus nih juragan. Thanks infonya, kapan nih kita ketemuan lagi? Mas Karom dan Teh Lilis susah dihubungi,he..he

Selamat menunaikan ibadah puasa.

Salam
A.Hadi

Hasan Basri

unread,
Jun 30, 2014, 10:18:17 PM6/30/14
to ukm-i...@googlegroups.com
Team,

Berikut biro jasa yang bisa bantu urus PIRT. Biaya 2.5 perak.

Senin, 01 April 2013

PENGURUSAN IZIN P-IRT


PROSES P-IRT (PANGAN-INDUSTRI RUMAH TANGGA)

berikut lampiran proses pengurusan P-IRT (pangan-industri rumah tangga)
 
tahapan untuk mendapatkan sertifikat dan nomor P-IRT adalah sebagai berikut :
1. Mengikuti Penyuluhan / sertifikat penyuluhan keamanan pangan
2. Survey Lokasi (proses produksi & higienitas)
3. Surat Keterangan Industri (untuk produk & wilayah tertentu)
4. Sertifikat & Nomor P-IRT
 
Persyaratan untuk Badan Usaha (pt,cv,dll) :
-legalitas perusahaan (akta notaris,domisili,npwp,siup,tdp)
-copy ktp direktur
-logo atau Label merk dagang
-pas photo direktur 3x4=2 lbr, 4x6=2 lbr
-denah lokasi
-contoh produk
-deskripsi produk (proses awal sampai akhir,bahan baku dll)
 
Persyaratan untuk perorangan :
-copy ktp 
-logo atau Label merk dagang
-pas photo 4x6=2 lembar, 3x4=2lbr
-denah lokasi
-contoh produk
-deskripsi produk (proses awal sampai akhir,bahan baku dll)

biaya pengurusan untuk Sertifikat Penyuluhan & Sertifikat/Nomor P-IRT 
sebesar Rp,- 2.500.000 (dua juta limaratus ribu rupiah) all in
termin I (dp) : Rp,- 1.000.000 setelah mendapatkan undangan penyuluhan
termin II   : Rp,- 1.000.000 setelah mendapatkan sertifikat penyuluhan
pelunasan  : Rp,-   500.000 setelah mendapatkan nomor P-IRT   
 
untuk tahap awal harus mengikuti penyuluhan terlebih dahulu
peserta penyuluhan bisa diwakili oleh tenaga ahli yang ditunjuk oleh pemilik perusahaan
dengan melampirkan copy ktp dan pas photo
 
Penyuluhan dilakukan setelah mendapatkan undangan dari dinas kesehatan setempat.
waktu dan jadwal penyuluhan akan ditentukan kemudian
 
setelah mendapatkan sertifikat penyuluhan akan dilakukan survey lokasi ke tempat produksi.. 
sertifikat pirt proses kurang lebih 2 minggu setelah survey

demikian kami sampaikan
 
your regards,..
 
Arifin/masterjasa
Jl.suryopranoto no.85 lt.3 , petojo selatan
gambir , jakarta pusat  - 10160
office : 021-352 3410
hp: 0817 156 528

Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages