Fikih (bahasa Arab: فقه, translit. fiqh [fɪqh][1]) adalah yurisprudensi Islam.[2] Fikih dimaknai sebagai pemahaman manusia mengenai praktik-praktik ibadah berdasarkan Syariat,[3] yang disebutkan dalam al-Qur'an dan Sunnah (praktik yang dicontohkan oleh nabi Islam Muhammad beserta sahabatnya). Fikih menjadi peletak dasar syariat melalui interpretasi (ijtihad) al-Qur'an dan Sunnah oleh para ulama[3] dan diimplementasikan menjadi sebuah fatwa ulama. Oleh karena itu, syariah dianggap tidak berubah dan sempurna oleh umat Islam, sedangkan fikih dapat diubah sewaktu-waktu. Fikih berkaitan dengan ketaatan ritual, moral, dan norma-norma sosial dalam Islam serta sistem politik. Di era modern, ada empat mazhab dalam Sunni, ditambah dua atau tiga mazhab dalam Syiah. Orang yang menguasai ilmu fikih disebut faqīh (jamaknya fuqaha).[4]
Secara umum, fikih bermakna pengetahuan akan hukum-hukum Islam berdasarkan sumber-sumbernya. Menurunkan sumber hukum Islam memerlukan metode ijtihad yang dilakukan oleh seorang mujtahid untuk mendapatkan pemahaman yang lebih rinci berkaitan dengan hukum-hukum Islam. Seorang faqīh harus melihat dan memahami secara mendalam segala permasalahan dan tidak berpuas diri dengan makna tersurat saja, dan orang yang hanya sebatas memahami hukum tanpa mengetahui intisari hukum tersebut tidak memenuhi syarat sebagai faqīh.[2]
Syariah merupakan hukum-hukum yang terdapat dalam Al-Quran dan Hadits. Fikih merupakan hasil pemahaman dan interpretasi para ahli atas peristiwa yang hukumnya tidak ditemukan dalam Al Quran dan Hadits.[16] Syariah lahir terlebih dahulu dari fikih. Syariah ditentukan oleh Allah SWT, sedangkan fikih adalah hasil pemikiran manusia terhadap syariah. Syariah adalah landasan fikih, sedangkan fikih adalah pemahaman tentang syariah. Dalam literatur hukum Islam berbahasa Inggris, Syariah Islam disebut Law, sedangkan fikih Islam disebut Islamic jurispudence.
Masa Muhammad juga disebut sebagai periode risalah, karena pada masa-masa ini agama Islam baru didakwahkan. Pada periode ini, permasalahan fikih diserahkan sepenuhnya kepada Muhammad. Sumber hukum Islam saat itu adalah wahyu dari Allah serta perkataan dan perilaku Nabi. Periode Risalah ini dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu periode Makkah dan periode Madinah. Periode Makkah lebih tertuju pada permasalah akidah, karena disinilah agama Islam pertama kali disebarkan. Ayat-ayat yang diwahyukan lebih banyak pada masalah ketauhidan dan keimanan.
Periode Madinah dimulai sejak Muhammad hijrah ke Madinah. Setelah hijrah, barulah ayat-ayat yang mewahyukan perintah untuk melakukan puasa, zakat dan haji diturunkan secara bertahap. Ayat-ayat ini diwahyukan ketika muncul sebuah permasalahan, seperti kasus seorang wanita yang diceraikan secara sepihak oleh suaminya, dan kemudian turun wahyu dalam surah Al-Mujadilah. Pada periode Madinah ini, ijtihad mulai diterapkan.[17]
Pada masa ini, Muhammad menerapkan dan mengembangkan fikih Islam secara perlahan-lahan kepada masyarakat Arab. Ia menerapkan fikih berdasarkan kejadian-kejadian atau perkara-perkara dengan memperhitungkan sebab dan akibatnya. Saat itu apabila masyarakat sedang menghadapi suatu perkara yang tidak ditemukan jalan keluarnya, maka mereka bertanya kepada Muhammad. Kemudian Muhammad memberikan solusinya berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis.[18]
Dalam periode ini, para sahabat juga terkadang sebelum bertanya kepada Muhammad, mereka berijtihad. Kemudian hasil ijtihad itu disampaikan kepada Muhammad terkait ushul fikih-nya. Jika hasil ijtihad para sahabat disetujui oleh Muhammad maka menjadi kebenaran dan jika ditolak maka belau akan menentukan hukum terkait perkara tersebut.[19]
Setelah wafatnya Nabi Muhammad, pemegang otoritas fikih adalah para sahabat, yakni Khulafaur Rashidin. Para sahabat berpegang teguh pada dua sumber utama, yakni Ajtul Ahkm yang bersumber dari Al-Qur'an dan Ahdietsul Ahkm yang berasal dari Hadis.[20]
Pada masa itu para sahabat mengumpulkan hadis-hadis Nabi Muhammad di berbagai pelosok negeri dari para perawi. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan hadis-hadis yang shohih. Para sahabat juga sangat berhati-hati dalam mengumpulkan hadis-hadis agar tidak ditemukan para pemalsu hadis. Abu Bakar Ash-Shiddiq dan Umar bin Khattab bahkan benar-benar menyaring para perawi hadis, caranya adalah para perawi yang akan menyampaikan hadis harus bisa menghadirkan sedikitnya dua orang saksi yang dapat membenarkan riwayatnya. Jika para saksi membenarkan riwayat hadis dari perawi, maka riwayat perawi tersebut diterima. Namun, jika pewari tidak mampu menghadirkan saksi, maka riwayatnya ditolak.[20]
Pada periode ini, para faqih mulai berbenturan dengan adat, budaya dan tradisi yang terdapat pada masyarakat Islam kala itu. Ketika menemukan sebuah masalah, para faqih berusaha mencari jawabannya dari Al-Qur'an. Jika di Al-Qur'an tidak diketemukan dalil yang jelas, maka hadis menjadi sumber kedua. Dan jika tidak ada landasan yang jelas juga di Hadis maka para faqih ini melakukan ijtihad.[21]
Masa ini berlangsung sejak berkuasanya Mu'awiyah bin Abi Sufyan sampai sekitar abad ke-2 Hijriah. Rujukan dalam menghadapi suatu permasalahan masih tetap sama yaitu dengan Al-Qur'an, Sunnah dan Ijtihad para faqih. Tapi, proses musyawarah para faqih yang menghasilkan ijtihad ini sering kali terkendala disebabkan oleh tersebar luasnya para ulama di wilayah-wilayah yang direbut oleh Kekhalifahan Islam.
Mulailah muncul perpecahan antara umat Islam menjadi tiga golongan yaitu Sunni, Syiah, dan Khawarij. Perpecahan ini berpengaruh besar pada ilmu fikih, karena akan muncul banyak sekali pandangan-pandangan yang berbeda dari setiap faqih dari golongan tersebut. Masa ini juga diwarnai dengan munculnya hadis-hadis palsu yang menyuburkan perbedaan pendapat antara faqih.
Pada masa ini, para faqih seperti Ibnu Mas'ud mulai menggunakan nalar dalam berijtihad. Ibnu Mas'ud kala itu berada di daerah Iraq yang kebudayaannya berbeda dengan daerah Hijaz tempat Islam awalnya bermula. Umar bin Khattab pernah menggunakan pola yang di mana mementingkan kemaslahatan umat dibandingkan dengan keterikatan akan makna harfiah dari kitab suci, dan dipakai oleh para faqih termasuk Ibnu Mas'ud untuk memberi ijtihad di daerah di mana mereka berada.[21]
Di Indonesia, Fikih, diajarkan di lembaga-lembaga pendidikan keagamaan non formal seperti Pondok Pesantren dan di lembaga pendidikan formal seperti di Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah
Ushul fikih adalah ilmu yang mempelajari kaidah-kaidah, teori-teori dan sumber-sumber secara terperinci dalam rangka menghasilkan hukum Islam yang diambil dari sumber-sumber tersebut.[25] Mekanisme pengambilan hukum harus berdasarkan sumber-sumber hukum yang telah dipaparkan ulama. Sumber-sumber hukum terbagi menjadi 2: sumber primer dan sumber sekunder. Alquran dan sunnah merupakan sumber primer. Hukum-hukum yang diambil langsung dari Alquran dan Sunnah sudah tidak bertambah dan disebut sebagai syariah. Adapun sumber hukum sekunder yaitu ijmak, qiyas, dan sumber hukum lain. Hukum-hukum yang diambil dari sumber sekunder disebut fikih. Ijmak dan qiyas merupakan sumber hukum yang disepakati oleh empat mazhab fikih: Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali. Sumber hukum lain seperti kebiasaan masyarakat, perkataan sahabat, dan istihsan diperselisihkan kevalidannya di antara mazhab-mazhab yang ada.
Memang patut disayangkan. Dalam gegap gempita diskusi mengenai agenda-agenda perubahan yang menyertai Pileg, Pilpres dan Pilkada, isu lingkungan tidak cukup sexy untuk diajukan. Bahkan dalam Pileg dan Pilpres 2019 lalu sempat muncul desakan dari Koalisi Masyarakat Sipil Baru agar para pemilih menguji para kandidat yang sedang berkontestasi dengan isu ini serta mendorong pembahasan tentang pelestarian lingkungan masuk dalam agenda politik mereka. Kini, di masa pandemi Covid-19, Pillkada serentak di 270 daerah naga-naganya akan tetap dihelat pada 9 Desember 2020. Seberapa intensif isu lingkungan didiskusikan dan diusung sebagai agenda politik para kandidat juga bisa kita lihat. Nasibnya akan tetap sama dengan masa-masa sebelumnya: Sangat minim!.
Memang ada konten-konten yang mengusung isu lingkungan beredar bahkan menjadi viral di Medsos di musim Pandemi ini. Konten itu mengabarkan kepada kita mengenai berkah pandemi Covid-19 yang memaksa manusia menurunkan aktifitasnya melalui PSBB bahkan kebijakan lock-down di berbagai belahan dunia. Kebijakan ini membuat perubahan sangat signifikan pada langit yang makin biru dan berwarna cerah, recovery atmosfir bumi yang membangkitkan optimisme, limbah sampah dan plastik serta pencairan salju di kutub yang berkurang signifikan, serta pesta poranya biota laut karena berhentinya deru mesin penyerbu yang mengaduk-aduk ekosistem laut.
Akan tetapi, hal tersebut bukan terjadi by design dengan penuh kesadaran, melainkan sebagai berkah terselubung (blessings in disguise) dari pandemi Covid-19. Karenanya, kabar gembira tersebut diprediksi tidak akan berlangsung lama. Ketika pandemi berlalu maka manusia kembali ke perilaku asalnya. Bisa-bisa hal ini justru memberi legitimasi bagi dimulainya kembali perilaku anti-lingkungan pasca pandemi. Jelasnya, hampir dapat dipastikan, di hari-hari ke depan problem-problem lingkungan semakin berat.
Itulah sebabnya, kampanye fikih lingkungan dan perilaku ramah lingkungan perlu dilakukan secara sistematis dan cerdas melalui pembacaan terhadap karakter dari segmen masyarakat kita. Salah satu sasaran strategisnya adalah generasi milenial. Terhadap generasi ini, kampanye tersebut harus dikemas dalam media dan strategi yang ramah milenial terutama melalui dunia digital. Riset mengenai karakteristik generasi milenial bisa dimanfaatkan untuk menyusun disain program mainstreaming fikih lingkungan dan kampanye perilaku ramah lingkungan. Keterampilan digital, penggunaan disain grafis, animasi dan berbagai instrument ramah milenial lainnya bisa dioptimalkan untuk kepentingan ini. Targetnya adalah menjadikan perilaku ramah lingkungan sebagai life style mereka dan membuat mereka sadar bahwa perilaku anti lingkungan itu alay dan sama sekali nggak keren !.
c80f0f1006