Download Kompilasi Hukum Islam Lengkap Pdf Download

0 views
Skip to first unread message
Message has been deleted

Jemima Torguson

unread,
Jul 13, 2024, 3:38:26 PM7/13/24
to tricenulca

Latar belakang penyusunan KHI adalah Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Agama tanggal 21 Maret 1985 No.07/KMA1985 dan No. 25 Tahun 1985 tentang Penunjukan Pelaksanaan Proyek Pembangunan Hukum Islam Melalui Yurisprudensi atau yang lebih dikenal sebagai proyek KHI. Kemudian, KHI ini mendapat pengakuan ulama dari berbagai unsur, karena ia juga merupakan hasil konsensus (ijma') ulama dari berbagai golongan melalui media lokakarya yang dilaksanakan secara nasional, yang kemudian mendapat legalisasi dari kekuasaan negara melalui instruksi presiden.

Sebagaimana yang telah kami sampaikan, tujuan dari dibentuknya KHI di Indonesia adalah menyiapkan pedoman yang seragam (unifikasi) bagi hakim Pengadilan Agama, sehingga, tidak terjadi lagi simpang siur dalam putusan hakim. Tanpa adanya KHI, para hakim di Pengadilan Agama dalam mengadili perkara berpedoman kepada referensi kitab fiqih yang dibuat oleh para fuqaha (ahli hukum) terdahulu berdasarkan situasi dan kondisinya di mana fuqaha itu berada. Akibatnya, hakim yang mengadili perkara yang sama sering kali putusannya berbeda. Hal tersebut dapat membingungkan para pencari keadilan dan menimbulkan ketidakpastian hukum.[4]

download kompilasi hukum islam lengkap pdf download


DOWNLOAD https://pimlm.com/2yJXCQ



KHI adalah fiqih Indonesia karena disusun dengan memperhatikan kondisi kebutuhan hukum umat Islam Indonesia. Fiqih tersebut telah dicetuskan oleh Prof. Dr. Hazairin dan Prof. Dr. Tengku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy. Fiqih sebelumnya mempunyai tipe fiqih lokal semacam fiqih Hijazy, fiqih Mishry, fiqih Hindy, dan fiqih lain-lain yang sangat memperhatikan kebutuhan dan kesadaran hukum masyarakat setempat di mana fiqih-fiqih tersebut lahir dan berkembang. Tapi, yang dimaksud di sini bukan berupa mazhab baru, melainkan ia mempersatukan berbagai mazhab fiqih dalam menjawab suatu persoalan fiqih dan mengarah kepada unifikasi mazhab dalam hukum Islam. Hal tersebut merupakan bentuk terdekat dengan arah pembangunan hukum nasional di Indonesia, yaitu kodifikasi hukum.[5]

Menurut Masrani Basran, politik hukum nasional yang ditetapkan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara adalah kodifikasi hukum, dan di mana mungkin unifikasi hukum. Mengingat kebutuhan yang amat mendesak, maka MA berpendapat perlunya ditetapkan sasaran yaitu KHI. Ia juga menambahkan bahwa dengan adanya kompilasi hukum tersebut para hakim agama akan mempunyai pegangan tentang hukum yang harus diterapkan dan masyarakat akan lebih mantap dalam pengetahuannya tentang hak dan kewajiban menurut hukum-hukum Islam.[6]

Dilihat dari perspektif hukum nasional, KHI dihadapkan pada dua pandangan; pertama, sebagai hukum tidak tertulis seperti yang ditunjukkan oleh penggunaan instrumen hukum berupa instruksi presiden yang tidak termasuk dalam hirarki peraturan perundang-undangan yang menjadi sumber hukum tertulis. Kedua, KHI dapat dikategorikan sebagai hukum tertulis yang menunjukkan bahwa KHI berisi law dan rule yang pada gilirannya terangkat menjadi law. Inpres 1/1991 dipandang sebagai salah satu produk politik yang mengalirkan KHI dalam jajaran law. Pada akhirnya masyarakat yang mengaplikasikan KHI yang akan menguji keberanian pandangan ini sehingga menjadikannya sebagai hukum tertulis.[7]

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa di antara alasan mengapa KHI tidak dibuat dalam bentuk undang-undang adalah karena tujuan awalnya hanyalah sebagai pedoman hakim Pengadilan Agama dalam memutus perkara. Selain itu, alasan lainnya adalah karena mendesaknya kebutuhan ketika itu hingga sasaran yang ditetapkan oleh MA yaitu berupa KHI.

[1] Muhammad Helmi, Kedudukan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam Menurut Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia, Jurnal Pemikiran Hukum Islam Mazahib Vol. 15 No. 1 Juni 2016, hal. 140-141

Kedua kompilasi tersebut dalam berbagai hal merujuk kepada beberapa kitab fiqh. Substansi kedua kompilasi itu hampir identik dengan substansi fiqh. Atas perihal tersebut, tim perumus KHI menyatakan bahwa KHI identik dengan fiqh Indonesia sebagaimana pernah dicetuskan oleh Hasbi Ash Shiddieqy dan Hazairin (Anonimus, 1991: 141). Atau dengan kata lain, sebagaimana dikemukakan oleh Busthanul Arifin (1985: 25-30), kompilasi merupakan fiqh dalam bahasa undang-undang. Di samping itu, KHI memiliki keunikan yang lebih menonjol ketimbang KHES. Oleh karena itu, KHI memiliki daya tarik tersendiri untuk menjadi sasaran penelitian, baik untuk penelitian akademik maupun untuk penelitian pengembangan dan kebijakan.

Terdapat sembilan keunikan KHI yang lebih menonjol daripada KHES. Pertama, KHI disusun dan dirumuskan dengan merujuk kepada beberapa sumber yang bervariasi, yakni rujukan utama dan rujukan tambahan. Rujukan utama terdiri atas peraturan perundang-undangan (sistem hukum nasional) dan beberapa sumber hukum Islam (sistem hukum Islam). Sedangkan rujukan tambahan terdiri atas hukum Barat (sistem hukum sipil), khususnya Burgerlijk Wetboek, dan hukum perdata adat (sistem hukum adat).

Keenam, proses penyusunan dan perumusan KHI dilakukan secara bertahap dan meliputi beragam kegiatan (sejak tahun 1985 sampai dengan 1991) sebagaimana diperagakan dalam Gambar 87. Tahapan pertama, pengambilan keputusan kerja sama antara Mahkamah Agung dengan Departemen Agama. Tahapan kedua, penyusunan tim yang terdiri atas para pejabat dari kedua instansi tersebut. Tahapan ketiga, melakukan pengumpulan bahan melalui jalur: kajian kitab fiqh, kajian yurisprudensi, kajian banding (Mesir, Maroko, dan Turki), dan wawancara ulama.[5] Tahapan keempat, penyusunan draft KHI meliputi tiga buku, Buku I: Hukum Perkawinan; Buku II: Hukum Kewarisan; dan Buku III: Hukum Perwakafan. Tahapan kelima, lokakarya ulama yang melibatkan 123 orang peserta, meliputi empat kelompok elite Islam sebagaimana dikemukakan di atas. Tahapan keenam, penyebarluasan KHI kepada masyarakat melalui instrumen hukum Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. Sementara itu, penyusunan KHES relatif sederhana dan singkat, yaitu pada tahun 2006-2007.

Mengapa tulisan tersebut dipandang menarik? Ada beberapa alasan yang menempatkan tulisan itu menarik untuk dikemukakan. Pertama, masalah keluarga merupakan bagian yang sangat penting dalam komunitas Muslim karena memiliki dasar yang kuat dan rinci sebagaimana dapat disimpulkan dari berbagai ayat dan hadis hukum. Kedua, apa yang dimuat dalam tulisan itu pada dasarnya merupakan suatu keprihatinan terhadap kenyataan bahwa dalam kehidupan masyarakat dewasa ini sering terjadi perempuan hamil sebelum nikah, yang memerlukan penyelesaian secara hukum. Ketiga, pandangan yang dikemukakan dalam tulisan itu menunjukkan tentang kebebasan berekspresi, disertai rujukan yang cukup lengkap walaupun disajikan dalam kolom yang amat terbatas dan sederhana. Keempat, isi tulisan itu berhubungan dengan isi KHI, meskipun dalam tulisan itu KHI tidak disinggung, apalagi dijadikan rujukan. Sementara itu, dalam KHI terdapat ketentuan tentang kawin hamil, yakni dalam Pasal 53, yang terdiri atas tiga ayat: (1) Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya; (2) Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya; (3) Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.

Apa yang dikemukakan di atas, menunjukkan tentang rangkaian keunikan KHI yang dapat dijadikan alasan untuk diteliti dan dikaji lebih lanjut. Dengan perkataan lain, KHI memiliki daya tarik untuk diteliti oleh para peminat, baik dari kalangan akademisi maupun para pembuat keputusan yang mengawal keberlakuan KHI. Adapun substansi KHI yang dijadikan data dasar dalam perumusan fokus penelitian tersebut dapat dilihat dalam Tabel 1.

Secara garis besar fokus penelitian KHI dapat dibagi menjadi dua pilahan. Pilahan pertama, fokus penelitian internal berkenaan dengan proses perumusan hingga penerapan KHI. Dalam pilahan ini dapat dirumuskan tiga fokus penelitian, yakni proses perumusan, hasil perumusan, dan penerapan hasil perumusan. Pilahan kedua, fokus penelitian eksternal berkenaan dengan kedudukan KHI dalam sistem hukum nasional. Dalam pilahan ini dapat dirumuskan beberapa fokus penelitian, di antaranya tentang KHI dalam politik hukum nasional, penyebarluasan KHI dalam masyarakat bangsa Indonesia yang majemuk, dan efektivitas KHI sebagai rujukan normatif bagi pemecahan masalah hukum dalam kehidupan bermasyarakat.

Berkenaan dengan pilahan pertama, dapat disusun tiga model penelitian KHI. Pertama, penelitian proses perumusan KHI yang dapat disebut sebagai Model Proses Perumusan KHI (MPPK). Model ini berkenaan dengan tahapan pengintegrasian bahan yang diperoleh melalui jalur kajian kitab fiqh, kajian yurisprudensi, kajian banding, dan wawancara mulai dari penyusunan draft awal sampai naskah final yang disepakati dan siap untuk disebarluaskan (tahapan ketiga sampai kelima). Kedua, penelitian hasil perumusan KHI, yang dapat disebut sebagai Model Hasil Perumusan KHI (MHPK). Model ini berkenaan dengan substansi KHI sebagaimana tertulis dalam ketiga buku KHI. Di dalamnya terjadi kohesi antara fiqh dengan substansi hukum lain (nasional, barat, dan adat). Ketiga, penelitian penerapan KHI terutama dalam produk pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama,[8] yang dapat disebut sebagai Model Penerapan Hukum KHI (MPHK). Model ini berkenaan dengan penerapan KHI, sebagai hukum tertulis, dalam pelaksanaan penegakan hukum. Dalam tulisan ini hanya disusun dan dirumuskan tiga model penelitian yang didasarkan pada fokus penelitian pilahan pertama. Sementara itu, model penelitian yang didasarkan pada fokus penelitian pilahan kedua dapat disusun oleh peneliti sesuai dengan minat dan keperluan yang bersangkutan.

Fokus penelitian MHPK terdiri atas empat unsur, yakni: substansi fiqh, hukum nasional, hukum barat. Unsur substansi fiqh berkenaan dengan asas serta materi fiqh (hukum Islam pada umumnya) yang dialihkan menjadi bagian substansi KHI. Unsur substansi hukum nasional berkenaan dengan materi peraturan perundang-undangan (perkawinan dan perwakafan) yang dialihkan menjadi bagian substansi KHI. Sedangkan unsur substansi hukum barat berkenaan dengan materi Burgerlijk Wetboek dan hukum tertulis lain produk pemerintahan Belanda yang dialihkan menjadi bagian substansi KHI. Sementara itu, unsur substansi hukum adat berkenaan dengan asas dan materi hukum adat, terutama hukum perkawinan dan hukum kewarisan yang dialihkan menjadi bagian dari substansi KHI.

7fc3f7cf58
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages