PenerapanHLS pada ISO 45001:2018 menghasilkan perbedaan mendasar dengan OHSAS 18001, yakni dengan diadakannya pasal baru mengenai "Konteks Organisasi". ISO 45001:2018 menyiratkan fokus lebih kuat pada konteks organisasi.
Pada ISO 45001 klausul 4.1 dijelaskan, sebelum menyusun sistem manajemen K3, setiap organisasi dituntut untuk memahami kebutuhan dan harapan pihak-pihak yang berkepentingan, seperti pemerintah, shareholder, pemasok dan masyarakat/ komunitas sekitar dan dituntut untuk mempertimbangkan isu-isu K3 internal dan eksternal yang dapat mempengaruhi kemampuan organisasi untuk memenuhi tujuan K3.
Perbedaan lainnya adalah peran kuat dari manajemen puncak. K3 menjadi aspek utama dari keseluruhan sistem manajemen di sebuah organisasi, yang membutuhkan komitmen kuat dari manajemen puncak. Pada ISO 45001:2018, manajemen puncak memiliki peran kepemimpinan yang kuat terhadap sistem manajemen K3. Pada saat yang sama, organisasi juga perlu melibatkan pekerja dalam mencapai tujuan K3.
ISO 45001:2018 pada klausul 5.4 membahas tentang partisipasi pekerja. Standar ini lebih menekankan dan mendorong partisipasi pekerja, terutama non-managerial worker dalam sistem manajemen K3. Partisipasi pekerja inilah yang tidak dibahas secara spesifik dalam OHSAS 18001.
Sebagaimana OHSAS 18001, ISO 45001 juga berfokus pada identifikasi bahaya secara proaktif dan terus menerus. Tetapi, ISO 45001 membuat beberapa pertimbangan baru dalam identifikasi bahaya yang tidak disebutkan dalam OHSAS 18001.
ISO 45001 tidak mensyaratkan dokumen harus berupa prosedur, media pendukung berupa kertas, magnetik, elektronik, foto atau kombinasi dari semuanya. ISO 45001 memperbolehkan informasi terdokumentasi dalam format dan media pendukung apa pun, serta dari sumber mana pun.
Namun, organisasi tetap harus mengendalikan informasi terdokumentasi dengan baik. Informasi terdokumentasi harus selalu tersedia dan cocok digunakan di mana dan kapan pun diperlukan serta terlindung keamanan dan kerahasiaannya.
Pada ISO 45001, organisasi harus memastikan proses outsourcing dan segala pengadaan barang/ jasa yang dilakukan oleh outsourcing, pemasok dan kontraktor tetap terkendali dan sesuai dengan persyaratan sistem manajemen K3. Persyaratan mengenai outsourcing, pemasok dan kontraktor ini dibahas secara spesifik dalam klausul berbeda.
ISO 45001 memiliki klausul yang membahas mengenai peningkatan (improvement) secara spesifik. Sedangkan dalam OHSAS 18001, pembahasan secara spesifik dan terpisah mengenai peningkatan tidak tersedia, namun pembahasannya tetap terintegrasi dengan beberapa klausul lain.
Terkait peningkatan, organisasi harus melakukan tindakan peningkatan berkelanjutan untuk mencapai hasil yang diharapkan dalam sistem manajemen K3. Dalam melakukan tindakan peningkatan, organisasi harus melakukan penyelidikan insiden, penyelidikan ketidaksesuaian, dan tindakan perbaikan berkelanjutan.
Meskipun terdapat beberapa perbedaan, baik ISO 45001 maupun OHSAS 18001 tetap memiliki tujuan yang sama, yakni mengurangi risiko di tempat kerja dan memastikan keselamatan dan kesehatan semua orang yang terlibat dalam kegiatan organisasi.
Setiap hari, ribuan nyawa melayang akibat kecelakaan atau penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan. Kematian pada pekerja ini seharusnya dapat dicegah dan dikendalikan agar tidak terulang di masa mendatang. Oleh karena itu, ISO 45001 hadir untuk membantu organisasi melakukan hal ini.
Dengan diterbitkannya ISO 45001:2018 ini sangat diharapkan dapat memperbaiki sistem manajemen K3 di negara-negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia. ISO 45001:2018 dirancang untuk membantu organisasi mengelola risiko K3 dan memperbaiki kinerja K3 secara proaktif.
ISO 45001:2018 menggunakan model Plan-Do-Check-Act (PDCA) dalam implementasinya, yang menyediakan kerangka kerja sederhana dan efektif bagi organisasi untuk merencanakan apa yang harus mereka lakukan di tempat kerja sehingga risiko K3 dapat diminimalkan.
Ya. ISO 45001 dirancang untuk membantu organisasi dari semua ukuran, industri, atau sifat bisnisnya. Setiap organisasi bertanggung jawab menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Tujuan ISO 45001 adalah membantu organisasi untuk melakukan hal ini.
ISO 45001 akan menggantikan posisi OHSAS 18001. Begitu ISO 45001 dipublikasikan, maka organisasi yang telah memiliki sertifikat OHSAS 18001 diberi kesempatan tiga tahun untuk migrasi ke ISO 45001. Sementara, organisasi yang belum memiliki sertifikat OHSAS 18001 dapat langsung menerapkan ISO 45001 yang merujuk pada tahapan penerapan ISO 45001.
Sebagai contoh, ISO 45001 dan ISO 14001 dapat diintegrasikan dengan mudah karena keduanya memiliki kaitan yang cukup erat. Hal ini dilihat dari banyak organisasi yang menggabungkan sistem manajemen K3 (ISO 45001) dengan sistem manajemen lingkungan (ISO 14001).
3a8082e126