Mohon maaf mau nanya...
Saya agen travel. selama ini saya menghandle tiket perjalanan dinas. saya bahkan mengambil keuntungan di luar komisi maskapai hingga 200.000. Namun saya menggunakan lembar tiket atas nama travel saya. saya sertakan invoice nya. dan saya memberitahukan ke penumpang bahwa harga tiket di travel saya memang seperti itu. Saya berfikir , jika memang ada pemeriksaan dari BPK, mestinya jangan konfirmasi ke maskapai, namun konfirmasi ke agent travel tersebut karena invoice nya aja atas nama travel. Mungkin harus dibedakana :
1. Mark up dengan menggunakan lembaran tiket atas nama travel pribadi (baik e-ticket maupun invoice nya).
2. Mark up yang dilakukan di lembaran tiket resmi maskapai. Misal di lembran tiket resmi garuda.
Nah, akhir2 ini teman2 mengingatkan saya untuk hati hati.
pertanyaan saya, asumsi dan apa yang saya lakukan selama ini benar gak ya?