Mohon pencerahan pd ikhwahfillah di group ini..
Ada temen ana yg di Tawari Gadai rumah kontrakan selama 1 tahun dan
dalam selama 1 tahun tsb temen ana boleh menyewakan dan nanti kalo sdh
bisa kembalikan tidak ada tambahan dr uang gadai di awal.Nah
pertanyaannya :
Apakah uang hasil sewa kontrakan rumah tsb apakah termasuk Riba atau tdk??
Demikian pertanyaan ana,...
Syukron..
Abu Ayyasa
>>>>>>>>>>>>
PRAKTIK KEDUA : PERGADAIAN
Di antara bentuk riba yang merajalela di masyarakat ialah riba
pegadaian. Telah menjadi budaya di berbagai daerah, pihak kreditur
memanfaatkan barang gadai yang diserahkan kepadanya. Bila gadai berupa
ladang, maka kreditur mengelola ladang tersebut dan mengambil
hasilnya. Dan bila gadai berupa kendaraan, maka kreditur sepenuhnya
memanfaatkan kendaraan tersebut. Praktik semacam ini tidak diragukan
sebagai bentuk riba karena dengan pemanfaatan ini sebagai bentuk riba
karena dengan pemanfaatan ini kreditur mendapatkan keuntungan dari
piutangnya.
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبًا
Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan/keuntungan, maka itu
adalah riba” [1]
Ketentuan hukum gadai ini selaras dengan penegasan Sa’id bin Musayyib
rahimahullah bahwa :
لاَ يَغلِقُ الرَّهْنُ الرَّهْنُ مِنْ صَاحِبِهِ الَّذِى رَهَنَهُ لَهُ
غُنْمُهُ وَعَلَيْهِ غُرْمُهُ
Barang gadai tidak dapat hangus. Gadai adalah milik debitur (yang
berhutang), miliknyalah keuntungan dan tanggug jawabnya pula
kerugiannya” [Riwayat Imam Syafi’i dalam kitab al-Umm : 3/170]
Selengkapnya baca di
http://almanhaj.or.id/content/3236/slash/0
2. Pembiayaan, Pemeliharaan, Pemanfaatan Barang Gadai
Pada asalnya barang, biaya pemeliharaan dan manfaat barang yang
digadaikan adalah milik orang yang menggadaikan (Rahin). Adapun
Murtahin, ia tidak boleh mengambil manfaat barang gadaian tersebut,
kecuali bila barang tersebut berupa kendaraan atau hewan yang diambil
air susunya, maka boleh menggunakan dan mengambil air susunya apabila
ia memberikan nafkah (dalam arti pemeliharaan barang tersebut).
Pemanfaatan barang gadai tesebut, tentunya sesuai dengan besarnya
nafkah yang dikeluarkan dan memperhatikan keadilan. Hal ini di
dasarkan sabda Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam
الظَّهْرُ يُرْكَبُ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ
إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَعَلَى الَّذِي يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ نَفَقَتُهُ
“Hewan yang dikendarai dinaiki apabila digadaikan dan susu (dari
hewan) diminum apabila hewannya digadaikan. Wajib bagi yang
mengendarainya dan yang minum, (untuk) memberi nafkahnya. [Hadits
Shahih riwayat At-Tirmidzi]
Menurut Syaikh Al Basaam, ulama sepakat bahwa biaya pemeliharaan
barang gadai dibebankan kepada pemiliknya. Demikian juga pertumbuhan
dan keuntungan barang tersebut juga menjadi miliknya, kecuali pada dua
hal, yaitu kendaraan dan hewan yang memiliki air susu yang diperas
oleh yang menerima gadai. [25]
Penulis kitab Al-Fiqhul Muyassarah mengatakan, manfaat dan pertumbuhan
barang gadai menjadi hak pihak penggadai, karena barang itu meupakan
miliknya. Ornang lain tidak boleh mengambilnya tanpa seizinnya. Bila
ia mengizinkan Murtahin (pemberi hutang) untuk mengambil manfaat
barang gadainya tanpa imbalan, dan hutang gadainya dihasilkan dari
peminjaman maka tidak boleh, karena itu berarti peminjaman hutang yang
menghasilkan manfaat. Akan tetapi, bila barang gadainya berupa
kendaraan atau hewan yang memiliki susu perah, maka Murtahin
mengendarainya dan memeras susunya, sesuai besarnya nafkah tanpa izin
dari penggadai karena sabda Rasulullah.
الرَّهْنُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَلَبَنُ
الدَّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَعَلَى الَّذِي
يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ النَّفَقَةُ
“Ar-Rahn (Gadai) ditunggangi dengan sebab nafkahnya, apabila
digadaikan dan susu hewan menyusui diminum dengan sebab nafkah,
apabila digadaikan. Dan wajib bagi menungganginya dan meminumnya
(untuk) memberinafkah” [HR Al Bukhori no. 2512]
Demikian madzhab Hanabilah. Adapun mayotitas ulama fiqih dari
Hanafiyah, Malikiyah dan Syafi'iyah mereka memandang Murtahin tidak
boleh mengambil manfaat barang gadai. Pemanfaatan hanyalah hak
penggadai dengan dalil sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
لَهُ غُنْمُهُ وَعَلَيْهِ غَرَمُهُ
“Ia yang berhak memanfaatkannya dan wajib baginya biaya
pemeliharaannya” [HR Al daraquthni dan Al Hakim]
Mereka tidak mengamalkan hadits pemanfaatan kendaraan dan hewan perah
sesuai nafkahnya, kecuali Ahmad dan inilah yang rajih Insya Allah
karena hadits shohih tersebut. [26]
Ibnul Qayyim rahimahullah memberikan komentar terhadap hadits
pemanfaatan kendaraan gadai, bahwa hadits ini dan kaidah dan ushul
syari'at menunjukkan, hewan gadai dihormati karena hak Allah.
Pemiliknya memiliki hak kepemilikan, dan Murtahin (yang memberikan
hutang) memiliki atasnya sebagai hak jaminan. Bila barang gadai
tersebut ditangannya, lalu tidak dinaiki dan tidak diperas susunya,
tentu kemanfaatannya akan hilang secara sia-sia. Sehingga tuntutan
keadilan, analogi (qiyas) dan kemaslahatan penggadai, pemegang barang
gadai (Murtahin) dan hewan tersebut, ialah Murtahin mengambil manfaat
mengendarai dan memeras susunya, dan menggantikannya dengan menafkahi
(hewan tersebut). Bila Murtahin menyempurnakan pemanfaatannya dan
menggantinya dengan nafkah, maka dalam hal ini terdapat kompromi dua
kemaslahatan dan dua hak.[27]
Selengkapnya baca di
http://almanhaj.or.id/content/2113/slash/0
Wallahu a'lam
----- End forwarded message -----