KUBURAN BUKAN TEMPAT MEMBACA AL-QUR'AN
Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
http://almanhaj.or.id/content/3305/slash/0
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ: لَا تَجْعَلُوْا بُيُوْتَكُمْ مَقَابِرَ ، إِنَّ
الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِيْ تُقْرَأُ فِيْهِ سُوْرَةُ
الْبَقَرَةِ
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, “Janganlah kalian jadikan rumah kalian seperti
kuburan, karena sesungguhnya syaithan akan lari dari rumah yang dibaca
surat al-Baqarah di dalamnya.”
TAKHRIJ HADITS
Hadits ini diriwayatkan oleh :
1. Imam Muslim dalam Shahiih-nya (no. 780).
2. Imam at-Tirmidzi dalam Sunan-nya (no. 2877), dan ia menshahihkannya.
SYARAH HADITS
Hadits ini dengan sangat gamblang menerangkan bahwa kuburan menurut
syariat Islam bukanlah tempat untuk membaca al-Qur'ân. Tempat untuk
membaca al-Qur'ân adalah di rumah atau di masjid. Syariat Islam
melarang keras menjadikan rumah seperti kuburan, kita dianjurkan untuk
membaca al-Qur'ân dan melakukan shalat-shalat sunnah di rumah.
Jumhur ulama salaf seperti Imam Abu Hanifah rahimahullah, Imam Mâlik
rahimahullah, dan imam-imam lainnya melarang membaca al-Qur-an di
kuburan. Berikut ini nukilan pendapat mereka.
Imam Ahmad rahimahullah berpendapat bahwa membaca al-Qur'an di kuburan
tidak boleh. Pendapat ini dibawakan oleh Imam Abu Dawud rahimahullah
dalam kitab Masâil Imam Ahmad. Imam Abu Daud rahimahullah mengatakan,
“Aku mendengar Imam Ahmad rahimahullah ketika beliau ditanya tentang
membaca al-Qur'ân di kuburan ? Beliau menjawab, “Tidak boleh.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Dari Imam
asy-Syâfi’i rahimahullah sendiri tidak ada perkataan tentang masalah
ini. Ini menunjukkan bahwa (baca al-Qur'ân di kuburan) menurut beliau
adalah bid'ah. Imam Mâlik rahimahullah berkata, “Tidak aku dapati
seorang shahabat pun juga tabi’in yang melakukan hal itu !” [1]
Yang wajib diperhatikan oleh seorang Muslim yaitu tidak boleh
beribadah di sisi kuburan dengan melakukan shalat, berdoa, menyembelih
binatang, bernadzar atau membaca al-Qur'ân dan ibadah lainnya. Tidak
ada satupun keterangan yang sah dari Rasûlullâh n maupun para
Sahabatnya yang mengisyaratkan mereka melakukan ibadah di sisi kubur.
Sebaliknya, yang ada adalah ancaman keras bagi orang yang melakukan
ibadah di sisi kuburan orang shalih, baik dia seorang wali ataupun
seorang nabi, apalagi (jika tempat dia melakukan ibadah itu) bukan
(kuburan) orang shalih.[2]
Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengeluarkan ancaman keras
bagi orang yang menjadikan kubur sebagai tempat ibadah. Rasûlullâh
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَعَنَ اللهُ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى اِتَّخَذُوْا قُبُوْرَ
أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ
Allâh melaknat orang-orang Yahudi dan Nashrani (karena) mereka
menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjis (tempat ibadah).[3]
Semua kuburan itu sama, tidak ada satupun kuburan yang keramat dan
barakah. Dari sini kita ketahui bahwa orang yang sengaja mendatangi
kuburan tertentu untuk mencari karamat dan barakah, berarti dia telah
jatuh ke dalam perbuatan bid’ah atau syirik. Dalam Islam, tidak
dibenarkan untuk sengaja melakukan safar (perjalanan) dalam rangka
ziarah ke kubur-kubur tertentu (dengan tujuan ibadah), seperti,
kuburan wali, kyai, habib dan lainnya dengan niat mencari keramat dan
barakah dan melakukan ibadah di sana. Perbuatan seperti ini terlarang
dan tidak dibenarkan dalam Islam. Semua ini termasuk bid’ah dan bisa
menjadi celah yang menggiring sang pelaku ke perbuatan syirik.
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ: مَسْجِدِيْ
هَذَا، وَالْـمَسْجِدِ الْحَرَامِ، وَالْـمَسْجِدِ الْأَقْصَى
Tidak boleh mengadakan safar (perjalanan dengan tujuan beribadah)
kecuali menuju tiga masjid, yaitu masjidku ini (Masjid Nabawi),
Masjidil Haram, dam Masjidil Aqsha.[4]
Adapun adab ziarah kubur, kaum Muslimin dianjurkan ziarah ke pemakaman
kaum Muslimin dengan mengucapkan salam dan mendo’akan agar dosa-dosa
mereka diampuni dan diberikan rahmat oleh Allâh Subhanahu wa Ta’ala.
Di antara faedah lain yang terdapat dalam hadits di atas (“Janganlah
kalian jadikan rumah kalian seperti kuburan…”), yaitu seseorang tidak
boleh dikubur di rumahnya. Dia dikuburkan di pemakaman kaum Muslimin.
Karena jika ia dikubur di rumahnya, akan terjadi beberapa hal berikut :
1. Menjadi sarana yang bisa membawa kepada kesyirikan,
2. Rumah itu berpeluang untuk diagungkan,
3. Terhalang dari do’a kaum muslimin yang mendoakan ampunan kepada
orang-orang Muslim yang sudah meninggal ketika mereka ziarah kubur,
4. Akan menyusahkan ahli waris, membuat mereka bosan dan tidak senang,
dan jika mereka ingin menjual rumah tersebut, maka tidak ada harganya
(harganya murah).
5. Dan akan tejadi juga di sisi kuburan tersebut hiruk pikuk, senda
gurau, hal yang tidak bermanfaat, dan perbuatan-perbuatan yang haram
yang bertentangan dengan syari’at. Padahal Rasûlullâh Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Berziarah kuburlah, karena itu akan
membuatmu mengingat akhirat.” [5]
Wallaahu A’lam bish Shawaab.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun XV/Syaban 1432/2011M.
Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8
Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Lihat Iqtidhâ’ Shirâtil Mustaqîm (II/264) dan Ahkâmul Janâiz
(hlm. 241-242).
[2]. Fat-hul Majîd, Syarh Kitâbut Tauhîd, (Bab 18): “Sebab anak Adam
kufur dan meninggalkan agama adalah karena ghuluw (berlebih-lebihan)
kepada orang-orang shalih.” Dan bab 19: “Ancaman keras bagi orang yang
beribadah kepada Allâh di sisi kubur orang yang shalih, lalu bagaimana
jika ia menyembahnya?!” ditulis oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu
Syaikh, tahqiq: Dr. Walid bin ‘Abdurrahman bin Muhammad Alu Furayyan.
[3]. HR. al-Bukhâri (no. 435, 1330, 1390, 3453, 4441), Muslim (no.
531), dan Ahmad (I/218, VI/21, 34, 80, 255), dari ‘Aisyah Radhiyallahu
anhuma.
[4]. HR. al-Bukhâri (no. 1189) dan Muslim (no. 1397 (511)) dari Abu
Hurairah Radhiyallahu anhu dan diriwayatkan juga oleh al-Bukhâri (no.
1197, 1864, 199) dan Muslim (no. 827) dari Abu Sa’id al-Khudri
Radhiyallahu anhu. Derajatnya mutawatir. Lihat Irwâ-ul Ghalîl
(III/226, no. 773).
[5]. Al-Qaulul Mufîd ‘ala Kitâbit Tauhîd (I/445), Syarh Syaikh
Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah
----- End forwarded message -----