CARA MENGHITUNG ZAKAT MAL
Oleh
Ustadz Muhammad Arifin Badri MA
http://almanhaj.or.id/content/3148/slash/0/cara-menghitung-zakat-mal/
Segala puji hanya milik Allâh Ta'ala, shalawat dan salam semoga
senantiasa terlimpahkan kepada Nabi Muhammad Shallallâhu 'alaihi wa
sallam, keluarga dan sahabatnya.
Harta benda beserta seluruh kenikmatan dunia diciptakan untuk
kepentingan manusia, agar mereka bersyukur kepada Allâh Ta’ala dan
rajin beribadah kepada-Nya. Oleh karena itu tatkala Nabi Ibrahim
'Alaihissallam, meninggalkan putranya, Nabi Ismail 'Alaihissallam di
sekitar bangunan Ka’bah, beliau berdoa:
رَّبَّنَا إِنِّي أَسْكَنتُ مِن ذُرِّيَّتِي بِوَادٍ غَيْرِ ذِي زَرْعٍ
عِندَ بَيْتِكَ الْمُحَرَّمِ رَبَّنَا لِيُقِيمُوا الصَّلَاةَ فَاجْعَلْ
أَفْئِدَةً مِّنَ النَّاسِ تَهْوِي إِلَيْهِمْ وَارْزُقْهُم مِّنَ
الثَّمَرَاتِ لَعَلَّهُمْ يَشْكُرُونَ
Ya Rabb kami, sesungguhnya aku telah menempatkan sebagian keturunanku
di lembah yang tidak mempunyai tanaman di dekat rumah-Mu yang
dihormati. Ya Rabb kami, (yang demikian itu) agar mereka mendirikan
shalat, maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka
dan berilah mereka rizki dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka
bersyukur. [Ibrâhîm/14:37]
Inilah hikmah diturunkannya rizki kepada umat manusia, sehingga bila
mereka tidak bersyukur, maka seluruh harta tersebut akan berubah
menjadi petaka dan siksa baginya.
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي
سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمَىٰ
عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ
وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنفُسِكُمْ
فَذُوقُوا مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ
…Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak
menafkahkannya pada jalan Allâh, maka beritahukanlah kepada mereka
(bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan
emas dan perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dahi, lambung dan
punggung mereka dibakar dengannya, (lalu dikatakan) kepada mereka:
“Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka
rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”.
[at-Taubah/9:34-35]
Ibnu Katsir rahimahullâh berkata: “Dinyatakan bahwa setiap orang yang
mencintai sesuatu dan lebih mendahulukannya dibanding ketaatan kepada
Allâh, niscaya ia akan disiksa dengannya. Dan dikarenakan orang-orang
yang disebut pada ayat ini lebih suka untuk menimbun harta kekayaannya
daripada mentaati keridhaan Allâh, maka mereka akan disiksa dengan
harta kekayaannya. Sebagaimana halnya Abu Lahab, dengan dibantu oleh
istrinya, ia tak henti-hentinya memusuhi Rasûlullâh Shallallâhu
'alaihi wa sallam, maka kelak pada hari kiamat, istrinya akan berbalik
ikut serta menyiksa dirinya. Di leher istri Abu Lahab akan terikatkan
tali dari sabut, dengannya ia mengumpulkan kayu-kayu bakar di neraka,
lalu ia menimpakannya kepada Abu Lahab. Dengan cara ini, siksa Abu
Lahab semakin terasa pedih, karena dilakukan oleh orang yang semasa
hidupnya di dunia paling ia cintai. Demikianlah halnya para penimbun
harta kekayaan. Harta kekayaan yang sangat ia cintai, kelak pada hari
kiamat menjadi hal yang paling menyedihkannya. Di neraka Jahannam,
harta kekayaannya itu akan dipanaskan, lalu digunakan untuk membakar
dahi, perut, dan punggung mereka”.[1]
Ibnu Hajar al-Asqalâni berkata: “Dan hikmah dikembalikannya seluruh
harta yang pernah ia miliki, padahal hak Allâh (zakat) yang wajib
dikeluarkan hanyalah sebagiannya saja, ialah karena zakat yang harus
dikeluarkan menyatu dengan seluruh harta dan tidak dapat dibedakan.
Dan karena harta yang tidak dikeluarkan zakatnya adalah harta yang
tidak suci”.[2]
Singkat kata, zakat adalah persyaratan dari Allâh Ta’ala kepada
orang-orang yang menerima karunia berupa harta kekayaan agar harta
kekayaan tersebut menjadi halal baginya.
NISHAB ZAKAT EMAS DAN PERAK
Emas dan perak adalah harta kekayaan utama umat manusia. Dengannya,
harta benda lainnya dinilai. Oleh karena itu, pada kesempatan ini saya
akan membahas nishab keduanya dan harta yang semakna dengannya, yaitu
uang kertas.
عَنْ عَلِي رضياللّه عنه عَنِ النَّبِيِّ صلى اللّه عليه وسلم قَالَ:
إذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَادِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَاالْحَوْلُ
فَفِيْهَاخَمْسَةُدَرَاهِمَ وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌيَعْنِي فِي
الذَّهَبِ حَتَّى يَكُوْنَ لَكَ عِشْرُونَ دِيْنَارًافَإِذَا كَانَ لَكَ
عِشْرُونَ دِينَارًاوَحَالَ عَلَيْهَا الْحَؤْلُ فَفِيهَا نِصْفُ
دِينَارٍ فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ (رواه أبو داود و صححه ا لألبانيْ
Dari Sahabat ‘Ali Radhiyallâhu 'anhu, ia meriwayatkan dari Nabi
Shallallâhu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Bila engkau memiliki
dua ratus dirham dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya),
maka padanya engkau dikenai zakat sebesar lima dirham. Dan engkau
tidak berkewajiban membayar zakat sedikitpun – maksudnya zakat emas-
hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Bila engkau telah memiliki dua
puluh dinar dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka
padanya engkau dikenai zakat setengah dinar. Dan setiap kelebihan dari
(nishab) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu”. [Riwayat
Abu Dawud, al-Baihaqi, dan dishahîhkan oleh Syaikh al-Albâni]
عَنْ أَبِيْ سَعِيد يَقُوْلُ : قَالَ النَّبِيُِّ صلى اللّه عليه وسلم :
لَيْسَ فِيْمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ (متفق عليه
Dari Sahabat Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallâhu 'anhu, ia menuturkan:
Rasûlullâh Shallallâhu alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah ada
kewajiban zakat pada uang perak yang kurang dari lima Uqiyah
“.[Muttafaqun ‘alaih]
Dalam hadits riwayat Abu Bakar Radhiyallâhu 'anhu dinyatakan:
وَفِيْ الرِّقَّةِ رُبْعُ الْعُشْر (رواه البخاري
Dan pada perak, diwajibkan zakat sebesar seperdua puluh (2,5 %).
[Riwayat al-Bukhâri]
Hadits-hadits di atas adalah sebagian dalil tentang penentuan nishab
zakat emas dan perak, dan darinya, kita dapat menyimpulkan beberapa hal:
1. Nishab adalah batas minimal dari harta zakat. Bila seseorang telah
memiliki harta sebesar itu, maka ia wajib untuk mengeluarkan zakat.
Dengan demikian, batasan nishab hanya diperlukan oleh orang yang
hartanya sedikit, untuk mengetahui apakah dirinya telah berkewajiban
membayar zakat atau belum. Adapun orang yang memiliki emas dan perak
dalam jumlah besar, maka ia tidak lagi perlu untuk mengetahui batasan
nishab, karena sudah dapat dipastikan bahwa ia telah berkewajiban
membayar zakat. Oleh karena itu, pada hadits riwayat Ali Radhiyallâhu
'anhu di atas, Nabi Shallallâhu 'alaihi wa sallam menyatakan: “Dan
setiap kelebihan dari (nishab) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan
hitungan itu”.
2. Nishab emas, adalah 20 (dua puluh) dinar, atau seberat 91 3/7 gram emas [3]
3. Nishab perak, yaitu sebanyak 5 (lima) ‘uqiyah, atau seberat 595 gram.[4]
4. Kadar zakat yang harus dikeluarkan dari emas dan perak bila telah
mencapai nishab adalah atau 2,5%.
5. Perlu diingat, bahwa yang dijadikan batasan nishab emas dan perak
tersebut, ialah emas dan perak murni (24 karat).[5] Dengan demikian,
bila seseorang memiliki emas yang tidak murni, misalnya emas 18 karat,
maka nishabnya harus disesuaikan dengan nishab emas yang murni (24
karat), yaitu dengan cara membandingkan harga jualnya, atau dengan
bertanya kepada toko emas, atau ahli emas, tentang kadar emas yang ia
miliki. Bila kadar emas yang ia miliki telah mencapai nishab, maka ia
wajib membayar zakatnya, dan bila belum, maka ia belum berkewajiban
untuk membayar zakat.
Orang yang hendak membayar zakat emas atau perak yang ia miliki,
dibolehkan untuk memilih satu dari dua cara berikut.
Cara Pertama : Membeli emas atau perak sebesar zakat yang harus ia
bayarkan, lalu memberikannya langsung kepada yang berhak menerimanya.
Cara Kedua : Ia membayarnya dengan uang kertas yang berlaku di
negerinya sejumlah harga zakat (emas atau perak) yang harus ia
bayarkan pada saat itu.
Sebagai contoh, bila seseorang memiliki emas seberat 100 gram dan
telah berlalu satu haul, maka ia boleh mengeluarkan zakatnya dalam
bentuk perhiasan emas seberat 2,5 gram. Sebagaimana ia juga dibenarkan
untuk mengeluarkan uang seharga emas 2,5 gram tersebut. Bila harga
emas di pasaran Rp. 200.000, maka, ia berkewajiban untuk membayarkan
uang sejumlah Rp. 500.000,- kepada yang berhak menerima zakat.
Syaikh Muhammad bin Shâlih al-’Utsaimin rahimahullâh berkata: “Aku
berpendapat, bahwa tidak mengapa bagi seseorang membayarkan zakat emas
dan perak dalam bentuk uang seharga zakatnya. Ia tidak harus
mengeluarkannya dalam bentuk emas. Yang demikian itu, lebih bermanfaat
bagi para penerima zakat. Biasanya, orang fakir, bila engkau beri
pilihan antara menerima dalam bentuk kalung emas atau menerimanya
dalam bentuk uang, mereka lebih memilih uang, karena itu lebih berguna
baginya.[6]
Catatan Penting Pertama.
Perlu diingat, bahwa harga emas dan perak di pasaran setiap saat
mengalami perubahan, sehingga bisa saja ketika membeli, tiap 1 gram
seharga Rp 100.000,- dan ketika berlalu satu tahun, harga emas telah
berubah menjadi Rp. 200.000,- Atau sebaliknya, pada saat beli, 1 gram
emas harganya sebesar Rp. 200.000,- sedangkan ketika jatuh tempo bayar
zakat, harganya turun menjadi Rp. 100.000,-
Pada kejadian semacam ini, yang menjadi pedoman dalam pembayaran zakat
adalah harga pada saat membayar zakat, bukan harga pada saat membeli.[7]
NISHAB ZAKAT UANG KERTAS
Pada zaman dahulu, umat manusia menggunakan berbagai cara untuk
bertransaksi dan bertukar barang, agar dapat memenuhi kebutuhannya.
Pada awalnya, kebanyakan menggunakan cara barter, yaitu tukar-menukar
barang. Akan tetapi, tatkala manusia menyadari bahwa cara ini kurang
praktis - terlebih bila membutuhkan dalam jumlah besar maka manusia
berupaya mencari alternatif lain. Hingga akhirnya, manusia mendapatkan
bahwa emas dan perak sebagai barang berharga yang dapat dijadikan
sebagai alat transaksi antar manusia, dan sebagai alat untuk mengukur
nilai suatu barang.
Dalam perjalanannya, manusia kembali merasakan adanya berbagai kendala
dengan uang emas dan perak, sehingga kembali berpikir untuk mencari
barang lain yang dapat menggantikan peranan uang emas dan perak itu.
Hingga pada akhirnya ditemukanlah uang kertas. Dari sini, mulailah
uang kertas tersebut digunakan sebagai alat transaksi dan pengukur
nilai barang, menggantikan uang dinar dan dirham.
Berdasarkan hal ini, maka para ulama menyatakan bahwa uang kertas yang
diberlakukan oleh suatu negara memiliki peranan dan hukum, seperti
halnya yang dimiliki uang dinar dan dirham. Dengan demikian,
berlakulah padanya hukum-hukum riba dan zakat [8]
Bila demikian halnya, maka bila seseorang memiliki uang kertas yang
mencapai harga nishab emas atau perak, ia wajib mengeluarkan zakatnya,
yaitu 2,5% dari total uang yang ia miliki. Dan untuk lebih jelasnya,
maka saya akan mencoba mejelaskan hal ini dengan contoh berikut.
Misalnya satu gram emas 24 karat di pasaran dijual seharga
Rp.200.000,- sedangkan 1 gram perak murni dijual seharga Rp. 25.000,-
Dengan demikian, nishab zakat emas adalah 91 3/7 x Rp. 200.000 = Rp.
18.285.715,- sedangkan nishab perak adalah 595 x Rp 25.000 = Rp.
14.875.000,-.
Apabila pak Ahmad (misalnya), pada tanggal 1 Jumadits-Tsani 1428 H
memiliki uang sebesar Rp. 50.000.000,- lalu uang tersebut ia tabung
dan selama satu tahun (sekarang tahun 1429H) uang tersebut tidak
pernah berkurang dari batas minimal nishab di atas, maka pada saat ini
pak Ahmad telah berkewajiban membayar zakat malnya. Total zakat mal
yang harus ia bayarkan ialah:
Rp. 50.000.000 x 2,5 % (atau Rp. 50.000.000/40) = = Rp 1.250.000,-
Pada kasus pak Ahmad di atas, batasan nishab emas ataupun perak, sama
sekali tidak diperhatikan, karena uang beliau jelas-jelas melebihi
nishab keduanya.
Akan tetapi, bila uang pak Ahmad berjumlah Rp. 16.000.000,- maka pada
saat inilah kita mempertimbangkan batas nishab emas dan perak. Pada
kasus kedua ini, uang pak Ahmad telah mencapai nishab perak, yaitu Rp.
14.875.000,- akan tetapi belum mancapai nishab emas yaitu Rp 18.285.715.
Pada kasus semacam ini, para ulama menyatakan bahwa pak Ahmad wajib
menggunakan nishab perak, dan tidak boleh menggunakan nishab emas.
Dengan demikian, pak Ahmad berkewajiban membayar zakat mal sebesar :
Rp. 16.000.000 x 2,5 % (16.000.000/40)= Rp. 400.000,-
Komisi Tetap Untuk Fatwa Kerajaan Saudi Arabia dibawah kepemimpinan
Syaikh ‘Abdul-’Aziz bin Bâz rahimahullâh pada keputusannya no. 1881
menyatakan: “Bila uang kertas yang dimiliki seseorang telah mencapai
batas nishab salah satu dari keduanya (emas atau perak), dan belum
mencapai batas nishab yang lainnya, maka penghitungan zakatnya wajib
didasarkan kepada nishab yang telah dicapai tersebut”.[9]
Catatan Penting Kedua.
Dari pemaparan singkat tentang nishab zakat uang di atas, maka dapat
disimpulkan bahwa nishab dan berbagai ketentuan tentang zakat uang
adalah mengikuti nishab dan ketentuan salah satu dari emas atau perak.
Oleh karena itu, para ulama menyatakan bahwa nishab emas atau nishab
perak dapat disempurnakan dengan uang atau sebaliknya[10]
Berdasarkan pemaparan di atas, bila seseorang memiliki emas seberat 50
gram seharga Rp. 10.000.000, dan ia juga memiliki uang tunai sebesar
Rp. 13.000.000, sedangkan harga 1 gram emas adalah Rp. 200.000,- maka
ia berkewajiban membayar zakat 2,5 %. Walaupun masing-masing dari emas
dan uang tunai yang ia miliki belum mencapai nishab, akan tetapi
ketika keduanya digabungkan, jumlahnya mencapai nishab. Dengan
demikian orang tersebut berkewajiban membayar zakat sebesar Rp.
575.000,- dengan perhitungan sebagai berikut:
Rp 10.000.000,- + Rp. 13.000.000, x 2,5 % (23.000.000/40)= Rp. 575.000,-
ZAKAT PROFESI
Pada zaman sekarang ini, sebagian orang mengadakan zakat baru yang
disebut dengan zakat profesi, yaitu bila seorang pegawai negeri atau
perusahaan yang memiliki gaji besar, maka ia diwajibkan untuk
mengeluarkan 2,5 % dari gaji atau penghasilannya. Orang-orang yang
menyerukan zakat jenis ini beralasan, bila seorang petani yang dengan
susah payah bercocok tanam harus mengeluarkan zakat, maka seorang
pegawai yang kerjanya lebih ringan dan hasilnya lebih besar dari hasil
panen petani, tentunya lebih layak untuk dikenai kewajiban zakat.
Berdasarkan qiyas ini, para penyeru zakat profesi mewajibkan seorang
pegawai untuk mengeluarkan 2,5 % dari gajinya dengan sebutan zakat
profesi.
Bila pendapat ini dikaji dengan seksama, maka kita akan mendapatkan
banyak kejanggalan dan penyelewengan. Berikut secara sekilas bukti
kejanggalan dan penyelewengan tersebut:
1. Zakat hasil pertanian adalah 1/10 (seper-sepuluh) hasil panen bila
pengairannya tanpa memerlukan biaya, dan 1/20 (seper-duapuluh) bila
pengairannya membutuhkan biaya. Adapun zakat profesi, maka zakatnya
adalah 2,5 % sehingga Qiyas semacam ini merupakan Qiyas yang sangat
aneh (ganjil) dan menyeleweng.
2. Gaji diwujudkan dalam bentuk uang, maka gaji lebih tepat bila
dihukumi dengan hukum zakat emas dan perak, karena sama-sama sebagai
alat jual beli dan standar nilai barang.
3. Gaji bukanlah hal baru dalam kehidupan manusia secara umum dan umat
Islam secara khusus. Keduanya telah ada sejak zaman dahulu kala.
Berikut beberapa bukti yang menunjukkan hal itu
Sahabat ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallâhu 'anhu pernah menjalankan
suatu tugas dari Rasûlullâh Shallallâhu 'alaihi wa sallam. Lalu ia pun
diberi upah oleh Rasûlullâh Shallallâhu 'alaihi wa sallam. Pada
awalnya, Sahabat ‘Umar Radhiyallâhu 'anhu menolak upah tersebut, akan
tetapi Rasûlullâh Shallallâhu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya:
“Bila engkau diberi sesuatu tanpa engkau minta, maka makan (ambil) dan
sedekahkanlah”. [Riwayat Muslim]
Seusai Sahabat Abu Bakar Radhiyallâhu' anhu dibai’at untuk menjabat
khilafah, beliau berangkat ke pasar untuk berdagang sebagaimana
kebiasaan beliau sebelumnya. Di tengah jalan beliau berjumpa dengan
‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallâhu 'anhu, maka ‘Umar pun bertanya
kepadanya: “Hendak kemanakah engkau?”
Abu Bakar menjawab: “Ke pasar”. ‘
Umar kembali bertanya: “Walaupun engkau telah mengemban tugas yang
menyibukanmu?”
Abu Bakar menjawab: “Subhanallah, tugas ini akan menyibukkan diriku
dari menafkahi keluargaku?”
Umar pun menjawab: “Kita akan memberimu secukupmu”.[Riwayat Ibnu Sa’ad
dan al-Baihaqi]
Imam al-Bukhâri juga meriwayatkan pengakuan Sahabat Abu Bakar
Radhiyallâhu 'anhu tentang hal ini.
لَقَدْ عَلِمَ قَوْمِي أَنَّ حِرْفَتِي لم تَكُنْ تَعْجِزُعَنْ
مَؤُوْنَةِ أَهْلِي وَشُغِلْتُ بِأَمْرِ الْمُسلِمِيْنَ فَسَيَأكُلُ آلُ
أَبِيْ بَكْرٍ مِنْ هَذَا الْمَالِ وَيَحتَرِفُ لِلْمُسْلِمِيْنَ فِيه
Sungguh, kaumku telah mengetahui bahwa pekerjaanku dapat mencukupi
ebutuhan keluargaku. Sedangkan sekarang aku disibukkan oleh urusan
kaum muslimin, maka sekarang keluarga Abu Bakar akan makan sebagian
dari harta ini (harta baitul-mâl), sedangkan ia akan bertugas mengatur
urusan mereka. [Riwayat Bukhâri]
Riwayat-riwayat ini semua membuktikan, bahwa gaji dalam kehidupan umat
Islam bukan sesuatu yang baru, akan tetapi, selama 14 abad lamanya
tidak pernah ada satu pun ulama yang memfatwakan adanya zakat profesi
atau gaji. Ini membuktikan bahwa zakat profesi tidak ada. Yang ada
hanyalah zakat mal, yang harus memenuhi dua syarat, yaitu hartanya
mencapai nishab dan telah berlalu satu haul (1 tahun).
Oleh karena itu, ulama ahlul-ijtihad yang ada pada zaman kita
mengingkari pendapat ini. Salah satunya ialah Syaikh Bin Bâz
rahimahullâh, beliau berkata: “Zakat gaji yang berupa uang, perlu
diperinci, bila gaji telah ia terima, lalu berlalu satu tahun dan
telah mencapai satu nishab, maka wajib dizakati. Adapun bila gajinya
kurang dari satu nishab, atau belum berlalu satu tahun, bahkan ia
belanjakan sebelumnya, maka tidak wajib dizakati”[11]
Fatwa serupa juga telah diedarkan oleh Anggota Tetap Komite Fatwa
Kerajaan Saudi Arabia, dan berikut ini fatwanya: “Sebagaimana telah
diketahui bersama, bahwa di antara harta yang wajib dizakati adalah
emas dan perak (mata uang). Dan di antara syarat wajibnya zakat pada
emas dan perak (uang) adalah berlalunya satu tahun sejak kepemilikan
uang tersebut. Mengingat hal itu, maka zakat diwajibkan pada gaji
pegawai yang berhasil ditabungkan dan telah mencapai satu nishab, baik
gaji itu sendiri telah mencapai satu nishab atau dengan digabungkan
dengan uangnya yang lain dan telah berlalu satu tahun. Tidak
dibenarkan untuk menyamakan gaji dengan hasil bumi, karena persyaratan
haul (berlalu satu tahun sejak kepemilikan uang) telah ditetapkan
dalam dalil, sehingga tidak boleh ada Qiyas. Berdasarkan itu semua,
maka zakat tidak wajib pada tabungan gaji pegawai hingga telah berlalu
satu tahun (haul)”.[12]
Sebagai penutup tulisan singkat ini, saya mengajak pembaca untuk
senantiasa merenungkan janji Rasûlullâh Shallallâhu 'alaihi wa sallam
berikut:
مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ منْ مَالٍ (رواه مسلم
Tidaklah shadaqah itu akan mengurangi harta kekayaan.[HR. Muslim]
Semoga pemaparan singkat di atas dapat membantu pembaca memahami
metode penghitungan zakat maal yang benar menurut syari’at Islam.
Wallahu Ta’ala A’lam bish-Shawâb.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XII/1429/2008M.
Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8
Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858197]
_______
Footnote
[1]. Tafsir Ibnu Katsir (2/351-352). Hal semakna juga diungkapkan oleh
Ibnu Hajar al-Asqalâni dalam kitabnya, Fathul-Bâri (3/305).
[2]. Lihat Fathul-Bâri, 3/305.
[3]. Penentuan nishab emas dengan 91 3/7 gram, berdasarkan keputusan
Komisi Tetap Fatwa Kerajaan Saudi Arabia no. 5522. Adapun Syaikh
Muhammad bin Shâlih al-’Utsaimin menyatakan, bahwa nishab zakat emas
adalah 85 gram, sebagaimana beliau tegaskan dalam bukunya, Majmu’
Fatâwâ wa Rasâ‘il, 18/130 dan 133).
[4]. Penentuan nishab perak dengan 595 gram, berdasarkan penjelasan
Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin pada berbagai kitab beliau, di
antaranya Majmu’ Fatâwâ wa Rasâ‘il, 18/141.
[5]. Lihat Subulus-Salâm, ash-Shan’ani, 2/129.
[6]. Lihat Majmu’ Fatâwâ wa Rasâ‘il 18/155. Demikian juga difatwakan
oleh Komisi Tetap Fatwa Kerajaan Saudi Arabia pada fatwanya no. 9564.
[7]. Majmu’ Fatâwâ wa Rasâ‘il, 18/96.
[8]. Sebagaimana ditegaskan pada keputusan konferensi Komisi Fiqih
Islam di bawah Rabithah ‘Alam al-Islami, no. 6, pada rapatnya ke 5,
tanggal 8 s/d 16 Rabiul-Akhir, Tahun 1402 H. Dan juga pada keputusan
Komisi Tetap Fatwa Kerajaan Saudi Arabia no. 1881, 1728, dan
difatwakan oleh Syaikh Muhammad bin Shâlih al-’Utsaimin dalam Majmu’
Fatâwâ wa Rasâ`il, 18/173.
[9]. Lihat Majmu’ Fatâwâ, Komisi Tetap Fatwa Kerajaan Saudi Arabia
(9/254 fatwa no. 1881) dan Majmu’ Fatâwâ wa Maqalât al-Mutanawwi‘ah
oleh Syaikh ‘Abdul-’Aziz bin Bâz (14/125).
[10]. Lihat Maqalaat a- Mutanawwi’ah, Syaikh ‘Abdul-’Aziz bin Bâz, 14/125.
[11]. Maqalât al-Mutanawwi’ah, Syaikh ‘Abdul-’Aziz bin Bâz, 14/134.
Pendapat serupa juga ditegaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih
al-’Utsaimin dalam Majmu’ Fatâwâ wa ar-Rasâ`il, 18/178.
[12]. Majmu’ Fatâwâ, Komisi Tetap Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, 9/281
fatwa no. 1360.
Reply to sender | Reply to group | Reply via web post | Start a New
Topic Messages in this topic (9)
Recent Activity:
New Members 23
Visit Your Group
Website anda
http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan:
assunnah-u...@yahoogroups.com
Ketentuan posting :
http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Switch to: Text-Only, Daily Digest • Unsubscribe • Terms of Use
.
----- End forwarded message -----