[assunnah]>>Perkara menunda/mengatur kehamilan<<

10 views
Skip to first unread message

past...@cbn.net.id

unread,
Jun 7, 2013, 3:53:38 AM6/7/13
to itt79, tex79


Ikhwan fillah yang semoga diberkahi Allah, ada sebuah pertanyaan dari
seorang ukhti: bagaimana pandangan Islam dalam perkara
menunda/mengatur kehamilan dalam tinjauannya dengan proses menyusui
seorang ibu, kesehatan rahimnya dan kaidah-kaidah medis lain?
Afwan mungkin diantara ikhwan ada yg memiliki pengalaman dan berlatar
belakang medis (dokter anak, ginekolog, konselor laktasi atau tenaga
kesehatan lain) dapat memberikan tanggapan secara medis dan tentu
jawaban asatidz yg berdasar pemahaman sunnah.
-abu laalikaii-
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>



SEPUTAR HUKUM KELUARGA BERENCANA [KB]
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

http://almanhaj.or.id/content/127/slash/0/hukum-seputar-keluarga-berencana/


Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Baz ditanya : Apa hukum KB ?

Jawaban.
Ini adalah permasalahan yang muncul sekarang, dan banyak pertanyaan
muncul berkaitan dengan hal ini. Permasalahan ini telah dipelajari
oleh Haiah Kibaril Ulama (Lembaga di Saudi Arabia yang beranggotakan
para ulama) di dalam sebuah pertemuan yang telah lewat dan telah
ditetapkan keputusan yang ringkasnya adalah tidak boleh mengkonsumsi
pil-pil untuk mencegah kehamilan.

Karena Allah Subhanahu wa Ta'ala mensyariatkan untuk hamba-Nya
sebab-sebab untuk mendapatkan keuturunan dan memperbanyak jumlah umat.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

??????????? ?????????? ?????????? ???????? ????????? ?????? ?????????
?????? ????????????. ??? ?????: ????????????? ?????? ????????????

"Nikahilah wanita yang banyak anak lagi penyayang, karena sesungguhnya
aku berlomba-lomba dalam banyak umat dengan umat-umat yang lain di
hari kiamat dalam riwayat yang lain : dengan para nabi di hari
kiamat)". [Hadits Shahih diriwayatkan oleh Abu Daud 1/320, Nasa'i
2/71, Ibnu Hibban no. 1229, Hakim 2/162 (lihat takhrijnya dalam
Al-Insyirah hal.29 Adazbuz Zifaf hal 60) ; Baihaqi 781, Abu Nu'aim
dalam Al-Hilyah 3/61-62]

Karena umat itu membutuhkan jumlah yang banyak, sehingga mereka
beribadah kepada Allah, berjihad di jalan-Nya, melindungi kaum
muslimin -dengan ijin Allah-, dan Allah akan menjaga mereka dan tipu
daya musuh-musuh mereka.

Maka wajib untuk meninggalkan perkara ini (membatasi kelahiran), tidak
membolehkannya dan tidak menggunakannya kecuali darurat. Jika dalam
keadaan darurat maka tidak mengapa, seperti :

1. Sang istri tertimpa penyakit di dalam rahimnya, atau anggota badan
yang lain, sehingga berbahaya jika hamil, maka tidak mengapa
(menggunakan pil-pil tersebut) untuk keperluan ini.

2. Demikian juga, jika sudah memiliki anak banyak, sedangkan isteri
keberatan jika hamil lagi, maka tidak terlarang mengkonsumsi pil-pil
tersebut dalam waktu tertentu, seperti setahun atau dua tahun dalam
masa menyusui, sehingga ia merasa ringan untuk kembali hamil, sehingga
ia bisa mendidik dengan selayaknya.

Adapun jika penggunaannya dengan maksud berkonsentrasi dalam berkarier
atau supaya hidup senang atau hal-hal lain yang serupa dengan itu,
sebagaimana yang dilakukan kebanyakan wanita zaman sekarang, maka hal
itu tidak boleh".

[Fatawa Mar'ah, dikumpulkan oleh Muhammad Al-Musnad, Darul Wathan,
cetakan pertama 1412H]

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : "Ada seorang wanita
berusia kurang lebih 29 tahun, telah memiliki 10 orang anak. Ketika ia
telah melahirkan anak terakhir ia harus melakukan operasi dan ia
meminta ijin kepada suaminya sebelum operasi untuk melaksanakan
tubektomi (mengikat rahim) supaya tidak bisa melahirkan lagi, dan
disamping itu juga disebabkan masalah kesehatan, yaitu jika ia memakai
pil-pil pencegah kehamilan akan berpengaruh terhadap kesehatannya. Dan
suaminya telah mengijinkan untuk melakukan operasi tersebut. maka
apakah si istri dan suami mendapatkan dosa karena hal itu ?"

Jawaban.
Tidak mengapa ia melakukan operasi/pembedahan jika para dokter
(terpercaya) menyatakan bahwa jika melahirkan lagi bisa
membahayakannya, setelah mendapatkan ijin dari suaminya.

[Fatawa Mar'ah Muslimah Juz 2 hal. 978, Maktabah Aadh-Waus Salaf, cet
ke 2. 1416H]

SEPUTAR HUKUM KELUARGA BERENCANA [KB]
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang ikhwan
bertanya hukum KB tanpa udzur, dan adakah Udzur yang membolehkannya?"

Jawaban.
Para ulama telah menegaskan bahwa memutuskan keturunan sama sekali
adalah haram, karena hal tersebut bertentangan dengan maksud Nabi
mensyari'atkan pernikahan kepada umatnya, dan hal tersebut merupakan
salah satu sebab kehinaan kaum muslimin. Karena jika kaum muslimin
berjumlah banyak, (maka hal itu) akan menimbulkan kemuliaan dan
kewibawaaan bagi mereka. Karena jumlah umat yang banyak merupakan
salah satu nikmat Allah kepada Bani Israil.

??????????????? ???????? ????????

"Dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar" [Al-Isra/17 : 6]

??????????? ???? ???????? ???????? ?????????????

"Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah
memperbanyak jumlah kamu' [Al-A'raf/7 : 86]

Kenyataanpun mennguatkan pernyataan di atas, karena umat yang banyak
tidak membutuhkan umat yang lain, serta memiliki kekuasaan dan
kehebatan di depan musuh-musuhnya. Maka seseorang tidak boleh
melakukan sebab/usaha yang memutuskan keturunan sama sekali.
Allahumma, kecuali dikarenakan darurat, seperti :

1. Seorang Ibu jika hamil dikhawatirkan akan binasa atau meninggal
dunia, maka dalam keadaan seperti inilah yang disebut darurat, dan
tidak mengapa jika si wanita melakukan usaha untuk mencegah keturunan.
Inilah dia udzur yang membolehkan mencegah keturunan.

2. Juga seperti wanita tertimpa penyakit di rahimnya, dan ditakutkan
penyakitnya akan menjalar sehingga akan menyebabkan kematian, sehingga
rahimnya harus diangkat, maka tidak mengapa.

[Fatawa Al-Mar'ah Al-Muslimah Juz 2 hal. 974-975]

SEPUTAR HUKUM KELUARGA BERENCANA [KB]

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Kapan seorang wanita
diperbolehkan memakai pil-pil pencegah kehamilan, dan kapan hal itu
diharamkan ? Adakah nash yang tegas atau pendapat di dalam fiqih dalam
masalah KB? Dan bolehkah seorang muslim melakukan azal kerika berjima
tanpa sebab?"

Jawaban.
Seyogyanya bagi kaum msulimin untuk memperbanyak keturunan sebanyak
mungkin, karena hal itu adalah perkara yang diarahkan oleh Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sabdanya.

??????????? ?????????? ?????????? ???????? ????????? ?????? ?????????

"Nikahilah wanita yang penyayang dan banyak anak karena aku akan
berlomba dalam banyak jumlahnya umat" [Hadits Shahih, diriwayatkan
oleh Abu Dawud 1/320, Nasa'i 2/71, Ibnu Hibban no. 1229, Hakim 2/162,
Baihaqi 781, Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah 3/61-62]

Dan karena banyaknya umat menyebabkan (cepat bertambahnya) banyaknya
umat, dan banyaknya umat merupakan salah satu sebab kemuliaan umat,
sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala ketika menyebutkan
nikmat-Nya kepada Bani Israil.

??????????????? ???????? ????????

"Dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar" [Al-Isra'/17 : 6]

??????????? ???? ??????? ???????? ?????????????

"Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah
memperbanyak jumlah kamu" [Al-A'raf /7: 86]

Dan tidak ada seorangpun mengingkari bahwa banyaknya umat merupakan
sebab kemuliaan dan kekuatan suatu umat, tidak sebagaimana anggapan
orang-orang yang memiliki prasangka yang jelek, (yang mereka)
menganggap bahwa banyaknya umat merupakan sebab kemiskinan dan
kelaparan. Jika suatu umat jumlahnya banyak dan mereka bersandar dan
beriman dengan janji Allah dan firman-Nya.

????? ???? ???????? ??? ????????? ?????? ????? ??????? ?????????

"Dan tidak ada suatu binatang melatapun di bumi melainkan Allah-lah
yang memberi rezekinya" [Hud/11 : 6]

Maka Allah pasti akan mempermudah umat tersebut dan mencukupi umat
tersebut dengan karunia-Nya.

Berdasarkan penjelasan ini, jelaslah jawaban pertanyaan di atas, maka
tidak sepantasnya bagi seorang wanita untuk mengkonsumsi pil-pil
pencegah kehamilan kecuali dengan dua syarat.

1. Adanya keperluan seperti ; Wanita tersebut memiliki penyakit yang
menghalanginya untuk hamil setiap tahun, atau, wanita tersebut
bertubuh kurus kering, atau adanya penghalang-penghalang lain yang
membahayakannya jika dia hamil tiap tahun.

2. Adanya ijin dari suami. Karena suami memiliki hak atas istri dalam
masalah anak dan keturunan. Disamping itu juga harus bermusyawarah
dengan dokter terpercaya di dalam masalah mengkonsumsi pil-pil ini,
apakah mmakaiannya membahayakan atau tidak.

Jika dua syarat di atas dipenuhi maka tidak mengapa mengkonsumsi
pil-pil ini, akan tetapi hal ini tidak boleh dilakukan terus menerus,
dengan cara mengkonsumsi pil pencegah kehamilan selamanya misalnya,
karena hal ini berarti memutus keturunan.

Adapun point kedua dari pertanyaan di atas maka jawabannya adalah
sebagai berikut : Pembatasan keturunan adalah perkara yang tidak
mungkin ada dalam kenyataan karena masalah hamil dan tidak, seluruhnya
di tangan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Jika seseorang membatasi jumlah
anak dengan jumlah tertentu, maka mungkin saja seluruhnya mati dalam
jangka waktu satu tahun, sehingga orang tersebut tidak lagi memiliki
anak dan keturunan. Masalah pembatas keturunan adalah perkara yang
tidak terdapat dalam syari'at Islam, namun pencegahan kehamilan secara
tegas dihukumi sebagaimana keterangan di atas.

Adapun pertanyaan ketiga yang berkaitan dengan 'azal ketika berjima'
tanpa adanya sebab, maka pendapat para ahli ilmu yang benar adalah
tidak mengapa karena hadits dari Jabir Radhiyallahu 'anhu.

?????? ???????? ???????????? ????????

"Kami melakukan 'azal sedangkan Al-Qur'an masih turun (yakni dimasa
nabi Shallallahu 'alihi wa sallam)" [Hadits Shahih Riwayat Abu Dawud
1/320 ; Nasa'i 2/71, Ibnu Hibban no. 1229, Hakim 2/162, Baihaqi 781,
Abu nu'aim dalam Al-hilyah 3/61-62]

Seandainya perbuatan itu haram pasti Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam telah melarangnya. Akan tetapi para ahli ilmu mengatakan bahwa
tidak boleh ber'azal terhadap wanita merdeka (bukan budak) kecuali
dengan ijinya, yakni seorang suami tidak boleh ber'azal terhadap
istri, karena sang istri memiliki hak dalam masalah keturunan. Dan
ber'azal tanpa ijin istri mengurangi rasa nikmat seorang wanita,
karena kenikmatan seorang wanita tidaklah sempurna kecuali sesudah
tumpahnya air mani suami.

Berdasarkan keterangan ini maka 'azal tanpa ijin berarti menghilangkan
kesempurnaan rasa nikmat yang dirasakan seorang istri, dan juga
menghilangkan adanya kemungkinan untuk mendapatkan keturunan. Karena
ini kami menysaratkan adanya ijin dari sang istri".

[Fatawa Syaikh ibnu Utsaimin Juj 2 hal. 764 dinukil dari Fatawa
Li'umumil Ummah]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun V/2001. Diterbitkan
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo - Purwodadi Km.8
Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]





----- End forwarded message -----


Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages