BILA BUDAYA KORUPSI MERACUNI BIROKRASI
Oleh
Ustadz Zainal Abidin, Lc
http://almanhaj.or.id/content/3519/slash/0/bila-budaya-korupsi-meracuni-birokrasi/
BUDAYA KORUPSI MAKIN BERKARAT
Masyarakat Indonesia sudah tidak asing lagi dengan kata korupsi bahkan
rakyat jelata yang tinggal dipelosok desa pun mengenal korupsi.
Gerakan anti korupsi digelar disetiap tempat, gerakan pemberatasan KKN
digulirkan dan jihad melawan kriminal birokrasi ditegakkan dengan
harapan prilaku insan birokrasi dan sistem pemerintahan berubah
menjadi lebih baik. Hampir seluruh lapisan masyarakat Indonesia
berkeinginan negerinya yang tercinta bebas dari penyakit korupsi serta
sistem birokrasi yang ruwet sehingga tercipta sistem sosial, politik
dan ekonomi yang adil, bermoral dan agamis. Namun harapan indah itu
saat ini seakan hanya ada dalam angan-angan bahkan mungkin sebuah
mimpi karena betapa banyak usaha yang telah dilakukan namun penyakit
ini seakan sudah mengakar kuat kuat sehingga tidak bergeming. Bahkan
berbagai bencana yang mendera negeri kita belum juga mampu merubah
perilaku para koruptor dan para birokrat.
Berbagai kejahatan berlindung di bawah payung hukum positif dan tanpa
diketahui masyarakat atau bahkan aparat penegak hukum terlibat
didalamnya. Apabila ada yang terbongkar, itu hanya kasus-kasus
tertentu saja dan itupun terkadang tidak ada tindak lanjutnya hingga
masyarakat lupa dan kasus dianggap selesai.
Ajaran agama dan nilai moral seolah tidak lagi mempan membendung
kejahatan korupsi dan menghindarkan umat manusia dari kecenderungan
berkhianat, menyimpang dan berdusta. Nasihat agama sepertinya tak
berbekas, para tokoh agama kehilangan wibawa, moral dan ritual ibadah
mandul tidak memberi pengaruh pada prilaku keseharian. Seharusnya
setiap ibadah mampu merubah prilaku lebih bagus dan mental lebih baik
sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla tentang shalat :
????? ?????????? ???????? ???? ???????????? ?????????????
Sesungguhnya shalat itu mampu mencegah dari (perbuatan- perbuatan)
keji dan mungkar. [al-Ankabût/29:45]
Benar apa yang dikatakan al-Hasan al-Bashri rahimahullah bahwa
barangsiapa yang shalatnya tidak bisa mencegahnya dari perbuatan keji
dan munkar maka shalatnya tidak bisa disebut shalat bahkan akan
menjadi bumerang bagi pelakunya.[1]
Beribu-ribu umat Islam baik pegawai negeri maupun karyawan swasta
menunaikan shalat bahkan hampir seluruh masjid perkantoran dan
perindustrian tiap waktu shalat tidak pernah sepi dari jamaah, acara
kerohanian yang berupa kajian agama, dzikir berjamaah, istighasah,
renungan dan mabit mereka lakukan, namun cacatan kejahatan agama,
moral dan kemanusiaan tidak berkurang. Aksi kriminalisasi sosial dan
agama makin marak, bahkan korupsi, suap, sogok, pungli dan money
politics, termasuk penyelundupan, illegal logging (pembalakan liar),
illegal fishing (pencurian ikan) dan illegal mining (penambangan liar)
makin subur.
Kenapa korupsi dan budaya suap menjadi tradisi yang susah diberantas ?
Sebab utama adalah keimanan yang lemah, kesempatan terbuka lebar,
lingkungan yang mendukung dan sanksi hukum yang tidak tegas terhadap
pelaku korupsi bahkan sebagian pelakunya ada yang tidak tersentuh
hukum sama sekali.
SEBAB-SEBAB KORUPSI
Mental korupsi melekat pada diri sebagian anak bangsa. Limbah suap
mencemari setiap lorong kehidupan. Budaya KKN menghiasi hampir seluruh
lapisan masyarakat baik kelas bawah, menengah maupun atas. Tidak bisa
dipungkiri, para koruptor yang bekerja di instansi pemerintah maupun
swasta adalah manusia biasa, kadang imannya menguat, kadang melemah.
Ketika iman sedang menguat, keinginan untuk berbuat baik juga menguat.
Namun ketika iman melemah, kecenderungan berbuat jahatpun menguat
termasuk korupsi dan maksiat lainnya. Ada beberapa faktor yang secara
signifikan mendorong seseorang untuk melakukan tindakan korupsi dan
menistakan harga diri dengan menerima suap dan uang pelicin dalam
menjalankan tugas dan amanah pekerjaannya, diantaranya :
1. Lemahnya semangat keagamaan dan menurunnya indikasi keimanan.
2. Mengikuti keinginan syahwat dan menuruti kelezatan dunia yang semu
yang tak pernah kenal batas.
3. Pembelaan dan nepotisme terhadap keluarga secara berlebihan
sehingga mematikan sikap obyektif, rasa keadilan, prilaku amanah dan
profisionalime.
4. Memilih teman-teman buruk, pembisik-pembisik jahat, patner-patner
culas dan kroni-kroni yang korup sehingga peluang korupsi terbuka
lebar.
5. Menempatkan para pejabat atau petugas yang kurang ikhlas dalam
pengabdian dan kurang bertanggung jawab dalam mengemban tugas sehingga
mereka banyak melakukan aji mumpung yaitu mumpung jadi pejabat.
6. Terpengaruh dengan gaya hidup yang glamor dan serba hedonis.
7. Terpengaruh dengan pemikiran dan prinsip-prinsip hidup yang
meyimpang dan matrialistis.
8. Terpedaya dengan kehebatan materi dan kenikmatan harta sesaat
sehingga silau dengan fatamorgama dunia. Bahkan muncul anggapan bahwa
harta benda adalah segala-galanya.
9. Diktator dalam mengendalikan kepemimpinan membuat para pemimpin dan
pejabat gampang korupsi.
10. Tekanan pihak asing yang senantiasa mengatur kebijakan politik dan
ekonomi suatu negara akan membuat para pengelola negara gampang
terjebur dalam tindak korupsi.
Barangsiapa yang ingin memerangi korupsi hendaknya menganalisa
sebab-sebab diatas secara cermat dan mencari solusi serta penangkalnya
secara bijaksana dan penuh dengan ketegasan dalam memberi sanksi.
Namun sehebat apapun aturan hukum yang ingin diterapkan maka Islam
merupakan solusi utama untuk menghilangkan tradisi korupsi karena
dengan keimanan kepada Allâh Azza wa Jalla secara benar yang disertai
dengan keimanan kepada nama-nama dan sifat-sfat-Nya secara aplikatif
lalu ditambah beriman kepada malaikat yang senantiasa mencatat semua
ucapan dan perbuatan manusia. Jika ini sudah benar, maka akan muncul
murâqabah, control penuh dan interopeksi sempurna terhadap seluruh
tindakan yang diperbuat seorang hamba.
MENGUBUR TRADISI KORUPSI DAN BUDAYA SUAP
Mengakarnya budaya korupsi, suap, sogok, money politics, pungli dan
kelompok turunannya di tubuh birokrasi setiap lembaga, baik negeri
maupun swasta merupakan fakta dan tantangan paling fenomenal bagi
agama-agama samawi, terutama agama Islam, yang secara tegas
mengutuknya. Sebagaimana yang telah ditegaskan Abdullah bin Amr
Radhiyallahu anhu dengan perkataan beliau :
?????? ???????? ????? ??? ???? ???? ???? ???????? ??????????????
Rasulullah mengutuk orang yang menyuap dan orang yang disuap.[2]
Dalam bahasa agama, korupsi, suap, sogok, uang pelicin, money
politics, pungli dan kelompok turunannya digolongkan sebagai risywah,
yakni tindakan atau perbuatan seseorang yang memberikan atau
menjanjikan sesuatu kepada orang lain dengan tujuan mempengaruhi
keputusan pihak penerima agar keputusannya menguntungkan pihak pemberi
meski dengan melawan hukum.
Umumnya, risywah terjadi melalui kesepakatan antara dua pihak yaitu
pemberi suap (râsyi) dan penerimanya (murtasyii). Tapi, kadang ia juga
melibatkan pihak ketiga sebagai perantara atau dikenal sekarang dengan
sebutan markus (makelar kasus).
Praktik risywah semula berakar dan tumbuh hanya di ruang pengadilan,
kemudian berkembang hampir ke semua lini kehidupan masyarakat, bahkan
untuk suatu yang tidak logis. Risywah tidak hanya subur di negara
kita, di negara lain, termasuk di negara maju sekalipun juga
berkembang. Padahal, Islam menegaskan, risywah merupakan tindakan yang
sangat tercela, dibenci agama, dan dilaknat Allâh dan Rasul-Nya.
Risywah terus terjadi tanpa mengenal henti. Ia mengakar, menjamur,
bahkan selalu menabur benih baru korupsi dan semakin memberi impresi
tentang parahnya fenomena risywah di negara kita, seakan mementahkan
komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi, suap, sogok dan
sebangsanya.
Oleh karena itu, memelihara dan menjalankan amanah pada koridor yang
benar suatu keharusan. Sebab, amanah merupakan inti dari tugas mulia
yang Allâh Azza wa Jalla berikan kepada hamba-Nya di dunia. Menghamba
secara tulus kepada Allâh Azza wa Jalla berarti menjalankan amanah.
Ulama dan ahli agama menjalankan amanah dengan menyebarkan risalah
agama, presiden menjalankan amanah melalui jabatannya, semua wakil
rakyat, pejabat publik dan kita sebagai rakyat, wajib menjalankan
amanah dengan menjadi warga negara yang baik. Dengan kata lain, semua
harus menjalankan ketaatan, patuh, dan tunduk sesuai dengan posisi
masing-masing. Bila sikap amanah menjadi penghias dalam bekerja dan
muamalah, kesuksesan dan kepercayaan akan teraih. Tak heran jika Islam
sangat mengutamakan amanah dalam bekerja dan muamalah meskipun kepada
orang kafir.
????? ??????? ???????????? ???? ????????? ????????????? ??????
????????? ??????? ?????????? ?????? ???????? ???? ??????????
??????????? ? ????? ??????? ???????? ?????????? ???? ? ????? ???????
????? ???????? ????????
Sesungguhnya Allâh menyuruh kamu untuk menunaikan amanah kepada yang
berhak menerimanya dan (menyuruh kamu) apabila kalian menetapkan hukum
di antara manusia supaya kamu menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya
Allâh memberikan pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya
Allâh adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat [an-Nisâ'/4:58].
Amanah yang dimaksudkan di sini mencakup semua bentuk amanah yang
wajib atas manusia, mulai dari hak Allâh atas hamba-Nya, seperti
shalat, zakat, puasa, kafarat, nazar, dan lain sebagainya. Juga
sesuatu yang diamanahkan meski tak seorang hamba pun mengetahuinya,
seperti titipan dan lain sebagainya. Allâh Azza wa Jalla memerintahkan
untuk menunaikannya.
??? ???????? ????????? ??????? ??? ????????? ??????? ????????????
??????????? ?????????????? ?????????? ???????????
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allâh dan
Rasul (Muhammad) dan janganlah kamu mengkhianati amanah-amanah yang
dipercayakan kepadamu sedangkan kamu mengetahui [al-Anfâl/8:27]
Dalam menafsirkan ayat di atas, Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhu, dalam
riwayat Ibnu Abu Hâtim rahimahullah, berkata, ?Seluruh pekerjaan yang
diamanahkan Allâh Azza wa Jalla kepada setiap hamba-Nya yaitu perkara
fardhu, maka Allâh Azza wa Jalla berfirman, yang artinya 'Janganlah
kalian khianati Allah, yakni jangan kalian mencuranginya.'[3]
Bermodal kesadaran di atas, seharusnya kita mampu keluar dari
kebiasaan buruk risywah dan mengubur tradisi korupsi sedalam-dalamnya.
Risywah membuat orang lain kehilangan hak, negara kehabisan devisa,
dan rakyat terancam masa depan dan hidup menderita.
Risywah yang dilakukan oleh perorangan itu, pada akhirnya membawa
kerusakan yang konkrit secara kolektif dan menyeluruh. Moral bangsa
rusak secara sistematis, kredibilitas negara rusak, nama harum bangsa
ternodai, karakter anak bangsa tercemar dan kita kehilangan pegangan
dalam menentukan masa depan anak cucu.
EFEK SUAP DAN KORUPSI
Budaya suap-menyuap, korupsi, kolusi yang mendarah-daging di
Indonesia, semakin menyulitkan bahkan menggagalkan upaya kita untuk
menempuh jalur bisnis dan birokrasi yang lurus dan bersih. Tampaknya,
semua urusan bisa berjalan lancar asalkan ada "saling pengertian".
Bahkan, semua menjadi "bisa diatur" sesuai dengan keinginan dan hawa
nafsu. Ini sudah menggurita dan berdampak buruk bagi individu,
masyarakat dan negara.
Pelaksanaan tender proyek di beberapa instansi misalnya, seperti
proyek pengadaan barang dan jasa, pembangunan dan lain sebagainya.
Sungguh tak lagi berjalan secara profesional. Nilai kontrak dalam
pengadaan barang dan jasa sering kali di-mark up atau digelembungkan
sebelum dilaksanakan. Dan sudah menjadi rahasia umum siapapun yang
bisa lolos me-mark up anggaran akan mendapat imbalan, padahal mereka
sudah digaji. Dan bagaimana uang semacam itu dapat mengalir kepada
mereka padahal tidak ada perinciannya dalam anggaran ? Tentu karena
ada penyimpangan.
Ada seseorang yang pernah terjebur dalam urusan semacam itu mengatakan
bahwa ia menawarkan kepada suatu instansi, harga satu rim kertas HVS
Rp 26.000, Ia sudah mendapatkan laba untuk perhitungan itu. Di luar
dugaan, pihak instansi memberikan harga lebih mahal, Rp 28.000 dan
yang lebih mengagetkan lagi mereka meminta agar kuitansi tagihannya
ditulis dengan harga Rp 45.000. Alasannya macam-macam. Karena orang
yang menawarkan ini mengetahui hukum me-mark up anggaran dan sanksinya
di dunia maupun di akherat, dia menolak tawaran itu, yang artinya dia
rela melepas keuntungan sekitar Rp 10 juta per bulan. Bagaimana dengan
proyek bernilai milyaran ?
Yang pasti, saat mark up dilakukan, upeti dijalankan, sehingga
pekerjaan dan hasilnya pun tidak profesional seperti yang diharapkan.
Karena sering kali ada istilah "saling pengertian" dengan mengorbankan
kualitas komponen dan spesifikasi pekerjaan akan lolos saat
pemeriksaan. Karena si pemeriksa sudah dibutakan dengan tebalnya
amplop. Maka jangan heran jika jembatan baru dibangun jebol, jalan
umum baru dibuat rusak, gedung baru dibikin hancur.
Jelas, suap dan semacamnya hanya akan merugikan negara dan masyarakat.
Rakyat kecil yang tidak tahu-menahu akan terus hidup sengsara.
Kekayaan negara yang seharusnya dapat dipergunakan untuk kemaslahatan
mereka menjadi salah alokasi bahkan hanya untuk memperkaya pribadi.
Akibat selanjutnya, kepercayaan masyarakat kepada para pengelola
pemerintah memudar. Ditambah lagi dengan berita tentang hukum yang
dapat diperjual-belikan. Ini semakin membuat pesimis para pencari
keadilan sehingga kondisinya persis seperti yang digambarkan Nabi
Shallallahu ?alaihi wa sallam dalam sabdanya :
?????????? ????????????? ??????: ????????? ???????????? ??????????
????????? ???????? ???????? ??????????????? ????????? ????????????
????????? ???????? ????????????? ????????? ??????????? ?????????????
?????????? ??????????????? ?????? ????? ??????????? ???????
Bergegaslah melakukan amal (sebelum datang-red) enam perkara:
munculnya pemimpin yang pandir, banyaknya pembela pemimpin dzalim,
jual beli hukum, meremehkan darah, putusnya silaturahim, hadirnya
generasi muda yang menjadikan al-Qur?ân sebagai seruling, ia dijadikan
tokoh bagi umat manusia meskipun ilmunya sangat sedikit.[4]
Akhirnya, kecemburuan kepada orang kaya dan para pengelola negara tak
terbendung, kebencian rakyat kepada mereka memuncak sehingga mereka
sangat mudah terprovokasi dan terbawa arus anarkis.
Bagi dunia bisnis atau usaha swasta, semua yang tidak dijalankan
secara profesional akan menurunkan daya saing. Kalau kebesaran dan
kemajuan bisnis hanya bergantung kepada kedekatan dengan pejabat,
kerabat, atau dukungan aparat, bukan dilandasi profesionalisme, akan
mudah goyah dan tak akan mampu berkompetisi dalam persaingan sehat.
Dan bila para pengusaha dan aparat negara sudah kongkalikong,
timbullah penyelewengan, penyelundupan, penggelapan dan seterusnya.
Bila nepotisme dan suap menjadi azas dalam dunia kerja, maka pegawai
yang diterima tidak lagi profesional dan transparan, tidak lagi
berdasarkan kualifikasi yang benar. Sehingga terjadilah ketidakadilan.
Orang-orang yang memenuhi syarat terzalimi; Orang yang seharusnya
pantas memegang amanah pekerjaan dan jabatan, tersingkirkan.
Ketika diminta menjelaskan dampak suap-menyuap, Syaikh Bin Bâz t
menguraikan, "Diantara dampak suap adalah antara lain menzalimi
orang-orang lemah, melumatkan hak-hak mereka, atau mereka terlambat
dalam mendapatkan hak-hak tersebut, dan demikian itu setelah melalui
proses berbelit-belit atau pemberian uang pelicin. Suap bisa merusak
moral orang-orang yang mengambil uang suap, baik seorang hakim,
pegawai dan yang lainnya. Bahkan mereka memenangkan kepentingan hawa
nafsunya dan merampas hak-hak orang lain yang tidak memberi uang suap
atau mereka tidak mendapatkan hak-haknya sama sekali. Ditambah
lemahnya keimanan orang yang mengambil uang suap. Maka dia berada
dalam lembah murka Allâh Azza wa Jalla dan siksaan-Nya baik di dunia
dan akhirat. Allâh Azza wa Jalla hanya menunda, bukan karena lupa. Dan
boleh jadi siksaan disegerakan di dunia sebelum akhirat, sebagaimana
yang telah disebutkan dalam hadits yang shahih bahwa Nabi Shallallahu
?alaihi wa sallam bersabda :
??? ???? ?????? ??????? ???? ????????? ????? ????????? ??????????
???????????? ??????????? ??? ?????????? ???? ??? ????????? ???? ???
??????????? ???? ????????? ??????????? ?????????.
Tidaklah ada suatu dosa yang paling layak disegerakan sanksinya oleh
Allâh Azza wa Jalla bagi pelakunya di dunia, sementara masih ada
simpanan baginya siksaan di akhirat dibanding melampui batas dan
memutuskan silaturrahmi.[5]
TIDAK SEKADAR PENJARA
Dengan demikian, melawan korupsi dapat dimasukkan dalam kategori
jihad, yaitu jihad melawan hawa nafsu yang menyimpang, mencegah
dorongan maksiat dan keinginan-keinginan yang merusak iman; melawan
kaum munafik, tukang tipu dan pengkhianat amanah; melawan perilaku
kotor para koruptor, orang-orang zhalim perampas hak orang banyak,
pembobol uang negara, tukang pungli dan upeti.
Korupsi merupakan bentuk kezhaliman yang sangat licik. Koruptor adalah
musuh dalam selimut. Ia senantiasa membokong orang atau pihak yang
memberinya amanah. Saat ia disuruh mengamankan asset, ia justru
menggelapkannya. Saat ia diberi amanah, ia mengambilnya dengan
sekehendak hawa nafsu, tak peduli apakah amanah itu milik negara,
perusahaan ataupun majikan. Padahal dalam muamalah, setelah Allâh Azza
wa Jalla , pihak yang dikhianatinya itu adalah yang selama ini
berjasa, menggajinya dan menjamin kesejahteraan diri dan keluarganya.
Melihat kenyataan itu, koruptor layak kita masukkan dalam kategori
musuh jihad, melawan orang-orang munafik dan zalim. Koruptor, baik
yang beroperasi di perusahaan atau instansi pemerintah, di depan
atasan, bawahan, atau masyarakat selalu menunjukkan kesetiaan dan
loyalitasnya. Visi dan misi besarnya selalu dikatakan demi kemajuan
kantor, perusahaan, instansi, bahkan bangsa dan negara.
Bahkan, saat sang koruptor memiliki jabatan di pemerintahan, baik di
legislatif maupun eksekutif, ia tak segan-segan mengobral janji, bahwa
apa yang dilakukannya adalah demi kemakmuran rakyat, membela kaum
miskin dan rakyat jelata. Ia selalu berusaha menampilkan dirinya
sebagai pendekar pembela kebenaran dan pejuang keadilan. Namun,
lihatlah berbagai kasus korupsi yang terungkap belakangan ini.
Semuanya tampak jelas, seperti benderangnya matahari di siang bolong.
Apa yang dilakukannya berbeda jauh dengan kata-kata manis yang keluar
dari bibirnya. Maka, koruptor sungguhlah orang-orang munafik, yang
senang berkata dusta, yang saat berjanji ia ingkar, yang saat
dipercaya ia khianat.
Nabi Shallallahu ?alaihi wa sallam bersabda :
?????????? ??? ???????? ?????????? ?????????? , ?????? ????????????
????????? ?????????????? ?????????
Akan muncul di tengah umatku perpecahan dan perselisihan. Dan ada
sekelompok kaum yang pandai berbicara dan buruk (kurang cakap)
beramal.[6]
Sementara itu, negara kita juga belum menemukan formula hukum yang
bisa memberikan efek jera kepada para koruptor sekaligus menciptakan
sistem yang bisa meminimalisir tindak korupsi. Hukuman mati masih
diberlakukan dan belum akan dihapus di negara kita. Namun, berbeda
dengan Vietnam dan China, hukuman mati di Indonesia tidak menyentuh
pelaku korupsi.
Kita sebagai rakyat tentu hanya bisa mengharapkan adanya sanksi yang
setimpal beratnya dengan bobot kejahatan mereka, sembari memulai
membangun usaha yang sungguh-sungguh (jihad) untuk paling tidak,
menjauhkan diri kita dan orang-orang tercinta kita dari praktik
korupsi.
SANKSI DUNIA BAGI KORUPTOR
Banyak sekali ragam sanksi yang diterima pemakan harta haram terutama
harta haram dari hasil korupsi, mulai sanksi di dunia, sanksi di alam
kubur hingga hukuman di akherat berupa api neraka Jahannam, sehingga
para koruptor pasti akan mendapat sanksi berat baik di dunia maupun di
akherat. Di antara sanksi mereka adalah Allâh Azza wa Jalla tidak akan
mengabulkan doanya dan mendapatkan siksaan pedih di alam kuburnya.
Rasûlullâh Shallallahu ?alaihi wa sallam bersabda :
???????? ??????? ????????? ????? ??????????? ?????? ?????????? ??????
???????? ???? ???????????? ??? ?????????? ???????????? ????????????
???????? ??????
Dan demi dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sungguh sehelai kain
kecil dari harta ghanimah yang dia curi pada perang Khaibar yang
diluar pembagian ghanimah akan menjadi bara api (di alam kuburnya).[7]
Wahai saudaraku, rintangan hidup dan sanksi rohani maupun fisik yang
diperoleh para koruptor dan pencuri harta negara setelah mati akan
lebih pedih dan sangat berat karena tidak ada pengadilan yang lebih
adil dan jujur daripada pengadilan akherat. Perbuatan korupsi ini
menimbulkan dampak negatif yang sangat banyak dan dampaknya meluas,
bahkan bisa lebih parah daripada terorisme. Karena korupsi membunuh
karakter bangsa, menghancurkan ekonomi negara, melumatkan hak-hak
rakyat, mengancam masa depan generasi bangsa, membuat masyarakat
menderita secara dzahir maupun batin, mematikan sikap amanah dan
kejujuran, merusak moral dan peradaban bangsa dan menghilangkan
kepercayaan investor.
Oleh karena itu, darah daging yang tumbuh dari makanan dan minuman
yang haram maka akan menjadi hidangan dan santapan api neraka.
Rasûlullâh Shallallahu ?alaihi wa sallam bersabda :
??? ?????? ???? ????????? ??????? ??? ???????? ?????? ?????? ????
?????? ?????? ??????? ???????? ??????? ????
Wahai Ka?ab bin Ujrah, sesungguhnya daging yang tumbuh dari barang
haram tidak akan tumbuh kecuali neraka paling berhak dengannya[8].
Adapun sanksi di dunia bisa berupa ta?zîr yaitu hukuman yang kadarnya
sangat bergantung pada kebijakan pihak yang berwenang. Bahkan hukuman
bagi para koruptor ini bisa dibunuh bila perbuatannya menimbulkan
dampak negatif secara kolektif dan kekacauan secara umum.
Syaikh Shalih Fauzan, menukil perkataan penyusun kitab al-Ifshah : ?
Para ulama sepakat bahwa pencopet, perampok dan perampas harta orang
lain meskipun kejahatannya berat dan dosa besar tapi hukumannya bukan
potong tangan. Dan diperbolehkan (bagi pemimpin neraka) dalam rangka
menghentikan kejahatan mereka menerapkan untuk mereka hukuman cambuk,
sanksi berat, penjara lama, dan denda besar yang membuat mereka
jera?.[9]
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun XIV/1431/2010M.
Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8
Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Lihat Tafsîr al-Wasîth, al-Wahidi an-Naisaburi, 3/ 421.
[2]. Shahîh diriwayatkan Imam Abu Daud dalam Sunannya, no. 3580, Imam
at-Tirmidzi dalam Sunannya, no. 1337 dan Imam Ibnu Mâjah dalam
Sunannya , no. 2313.
[3]. Lihat Tafsir Ibnu Abu Hâtim, 5/ 1684.
[4]. Shahih diriwayatkan Imam Ahmad (10588, 9249, 8835 dan 8427) dan
lihat Shahîhul Jâmi? no. 2812
[5]. Shahih diriwayatkan Imam Ahmad dalam Musnadnya (5/ 38), Imam Abu
Daud dalam Sunannya (4902), Imam at-Tirmidzi dalam Sunannya (2511) dan
beliau berkata, "Hadits ini Hasan Shahih." Imam Ibnu Mâjah dalam
Sunannya (4211) dan al-Hâkim dalam Mustadraknya (3359) dan beliau t
menshahihkan sedang Imam adz-Dzahabi menyetujuinya.
[6]. Lihat Shahihul Jami? no: 3667.
[7]. Shahih diriwayatkan Imam Bukhari dalam Shahihnya (4234) dan Imam
Muslim dalam Shahihnya (115
[8]. Shahih diriwayatkan Imam at-Tirmidzi dalam Sunannya (614I dan
Imam ad-Darimi dalam Sunannya (2674).
[9]. Lihat Mulakhkhash al-Fiqhi, Syaikh Fauzân, 2/551.
----- End forwarded message -----