[assunnah] >>>ORAL SEKS !!- (sumber : firanda.com) <<<

36 views
Skip to first unread message

past...@cbn.net.id

unread,
Jul 21, 2012, 8:36:54 PM7/21/12
to itt79, tex79


Keluarga
ORAL SEKS !!


Published on 10 July 2012
Hits: 456


Pertanyaan : Sebenarnya saya malu untuk bertanya tentang hal ini akan
tetapi saya sangat perlu tahu tentang hukum oral seks (maaf : yaitu
istri mengisap/menjilat kemaluan suami atau sebaliknya). Tolong
dijelaskan dengan jelas, karena saya mendengar ada yang mengharamkan
namun ada juga yang membolehkan.

Jawab :

Sesungguhnya permasalahan ini –oral seks- merupakan permasalahan yang
sangat menimbulkan rasa malu untuk dibicarakan. Akan tetapi mengingat
terlalu banyak yang bertanya tentang permasalahan ini maka perlu
penjelasan yang lebih dalam tentang hukum oral seks.

Sebagian ulama membolehkan oral seks dan sebagian ulama yang lain
mengharamkannya.


Dalil para ulama yang membolehkan :

Pertama : Keumuman firman Allah

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ

"Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam,
Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu
kehendaki" (QS Al-Baqoroh : 223)

Ayat ini menunjukkan seorang suami berhak melakukan segala cara jimak
dalam menikmati istrinya kecuali ada dalil yang melarang seperti
menjimak wanita yang haid dan nifas atau menjimak wanita di duburnya.

Kedua : Keumuman sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang wanita haid

اِصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ

"Lakukanlah segala sesuatu kecuali menjimak kemaluan (yang lagi haid)"
(HR Muslim no 302)

Demikian pula hadits ini menunjukkan seorang lelaki diperbolehkan
melakukan segala bentuk bersetubuh terhadap wanita yang haid (termasuk
jika sang wanita mengoral dzakarnya). Yang dilarang adalah menjimak
kemaluan istrinya yang sedang mengeluarkan najis, yaitu darah haid.

Ketiga : Adapun kekhawatiran keluarnya najis tatkala terjadi proses
oral seks, maka jawabannya, tidak ada seorangpun yang membolehkan
mencium kemaluan pasangannya tatkala keluarnya najis. Akan tetapi
pembicaraan kita tatkala najis telah berhenti. Seseorang haram untuk
sholat menghadap Allah tatkala sedang keluar najisnya dari
kemaluannya, akan tetapi setelah beristinjaa dan berhenti najisnya
maka ia boleh sholat menghadap Allah. Hal ini menunjukkan bahwa najis
ada waktu berhenti keluarnya dari kemaluan, dan tatkala itulah baru
diperbolehkan seseorang untuk mencium kemaluan pasangannya.

Keempat : Cara oral seks yang digandrungi oleh sebagian pasangan
membantu mereka untuk menjaga kemaluan mereka, sehingga mereka bisa
berfantasi dengan sesuatu yang halal dan tidak butuh mencari yang haram.



Dalil Para Ulama Yang Mengharamkan Oral Seks

Pertama : Sikap oral seks adalah meniru-niru perbuatan orang-orang
barat, terutama para pezina dan pemain film porno. Dan kita dilarang
mengikuti adat kebiasaan orang kafir yang merupakan kekhususan mereka.

Kedua : Oral seks adalah mengikuti gaya binatang, karena kita dapati
sebagian binatang jantang menjilat kemaluan binatang betina

Ketiga : Mulut adalah anggota tubuh yang mulia yang digunakan untuk
membaca Al-Qur'an dan berdzikir kepada Allah, bagaimana bisa digunakan
untuk menjilat kemaluan pasangannya

Keempat : Madzi (yaitu cairan yang keluar dari kemaluan tatkala timbul
syahwat) adalah najis menurut jumhur ulama. Dan sudah jelas jika
seorang wanita menjilat dzakar suaminya maka sudah bisa dipastikan ia
akan menjilat madzi tersebut.

Terlebih lagi lelaki yang menjilat bagian dalam vagina wanita, maka
sangat bisa dipastikan ia akan menjilat sisa-sisa air kencing sang
wanita.

Kelima : Berdasarkan penelitian kedokteran modern menyebutkan bahwa
dalam vagina wanita ada bakteri-bakteri yang bisa berpindah ke lidah
seorang lelaki yang menjilat vagina tersebut, dan juga sebaliknya ada
bakteri-bakteri yang terdapat di mulut lelaki yang bisa berpindah ke
vagina sang wanita tatkala terjadi proses penjilatan vagina wanita.
Padahal Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda;

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

"Tidak boleh memberi kemudhorotan kepada diri sendiri dan juga kepada
orang lain".

Bahkan sebagian penelitian menyebutkan proses oral seks bisa
menimbulkan kanker.



Pendapat Yang Terpilih??

Timbul kelainan-kelainan seksual di kalangan kaum kafir barat. Tatkala
mereka menyalurkan syahwat mereka pada perkara-perkara yang haram maka
jadilah mereka kehilangan rasa kepuasan dengan cara-cara yang halal
dan yang sesuai dengan fitroh dan harkat kemanusiaan. Sehingga
timbullah kelainan-kelainan seksual, seperti homo seksual, hubungan
seks dengan cara kasar, bahkan dengan menyakiti pasangannya agar
timbul kepuasan. Bahkan sebagian mereka hanya bisa puas jika berjimak
dengan hewan peliharaannya, wal'iyaadzu billah.

Yang sangat menyedihkah –setelah tersebarnya video, para bola, dan
internet- maka banyak kaum muslimin yang menonton tayangan-tayangan
film porno. Dan tidak diragukan lagi bahwasanya larisnya praktek oral
seks dikalangan kaum muslimin setelah larisnya tayangan-tayangan
tersebut. Dari sinilah sangat jelas hikmah dari firman Allah

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا
فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا
يَصْنَعُونَ (٣٠) وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ
وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ

"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka
menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu
adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa
yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada wanita yang beriman:
"Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya"(QS An-Nuur :
30-31)

Diantara akibat buruk dari menyaksikan tayangan-tayangan seperti ini adalah:

- Hilangnya rasa malu karena terlalu sering menyaksikan aurot para pezina

- Hilangnya rasa cemburu dari hati kedua pasangan, bagaimana tidak?,
sementara sang istri membiarkan sang suami berledzat-ledzat menonton
aurot para wanita pezina pelaku film-film porno tersebut. Demikian
juga sang suami membiarkan sang istri berledzat-ledzat melihat aurot
para lelaki barat pezina dalam tayangan film-film porno tersebut.

- Hilangnya rasa kepuasan terhadap pasangannya. Masing-masing
berangan-angan pasangannya bisa seperti tokoh yang ia saksikan dalam
tayangan-tayangan film porno tersebut. Dan diantara sebab timbul
banyaknya perceraian adalah akibat menyaksikan tayangan-tayangan film
porno. Sungguh Allah telah memberikan kepuasan kepada sang lelaki
dengan istri yang halal, akan tetapi tatkala ia menyaksikan film-film
porno maka dicabutlah rasa kepuasan tersebut, bahkan ia berangan-angan
untuk bisa berzina dengan wanita barat pezina yang dia lihat dalam
tayangan porno tersebut agar bisa berfantasi dengannya. Wal'iyaadzu
billah.

- Hilangnya rasa kepuasan dengan cara berhubungan seksual yang sesuai
dengan fitroh manusia. Betapa banyak lelaki yang sangat ingin
mempraktekkan anal seks (berjimak lewat dubur) setelah menonton
tayangan-tayangan seperti ini. Betapa banyak para wanita yang ingin
digerayangi lebih dari seorang lelaki setelah menyaksikan
tayangan-tayangan tersebut.

Tidak diragukan lagi bahwasanya tersebarnya praktek oral seks di
kalangan kaum muslimin adalah setelah tersebarnya tayangan-tayangan
tersebut. Bagaimanakah hukum syar'i tentang praktek oral seks ini?

Tentu yang lebih hati-hati adalah meninggalkan praktek oral seks.
Mereka yang selalu menjaga pandangan mereka dan bisa meraih kepuasan
dengan cara-cara seks yang sesuai dengan fitroh dan harkat manusia
maka hendaknya mereka memuji dan bersyukur kepada Allah. Akan tetapi
tidak bisa dipungkiri betapa banyak kaum pria muslim yang tidak bisa
merasakan kepuasan kecuali dengan praktek oral seks –terutama setelah
menyaksikan tayangan film porno-. Maka apakah boleh bagi mereka untuk
mempraktekan oral seks bersama istrinya yang halal??!!

Jika kita memperhatikan perkataan para fuqohaa (ahli fiqh) terdahulu
maka kita dapati isyarat akan bolehnya praktek oral seks meskipun
praktek tersebut merupakan perkara yang qobiih (buruk). Untuk
menjelaskan hal ini mari kita renungkan poin-poin berikut :

Pertama : Praktek kelainan-kelainan seksual seperti menjimak istri
melalui dubur, atau menjimak hewan telah tersebutkan oleh para fuqohaa
terdahulu dalam kitab-kitab fiqih mereka. Demikian pula praktek oral
seks juga telah diisyaratkan dalam buku-buku fiqih terdahulu, bahkan
diisyaratkan oleh Imam As-Syafi'i. Beliau rahimahullah berkata :

وَلَوْ نَالَ من امْرَأَتِهِ ما دُونَ أَنْ يُغَيِّبَهُ في فَرْجِهَا ولم
يُنْزِلْ لم يُوجِبْ ذلك غُسْلًا وَلَا نُوجِبُ الْغُسْلَ إلَّا أَنْ
يُغَيِّبَهُ في الْفَرْجِ نَفْسِهِ أو الدُّبُرِ فَأَمَّا الْفَمُ أو
غَيْرُ ذلك من جَسَدِهَا فَلَا يُوجِبُ غُسْلًا إذَا لم يُنْزِلْ

"Kalau seandainya sang suami menggauli istrinya tanpa membenamkan
dzakarnya ke farji (kemaluan) istrinya dan ia tidak mengeluarkan air
mani maka hal ini tidak mengharuskannya mandi (janabah). Dan kami
tidak mewajibkan mandi janabah kecuali jika ia memasukan dzakarnya ke
kemaluan istrinya atau duburnya. Adapun mulut (istrinya) dan anggota
tubuh istrinya yang lainnya maka tidak mewajibkan mandi jika ia tidak
mengeluarkan air mani" (Al-Umm 1/37)

Yaitu dzohirnya seakan-akan Imam Syafii menjelaskan bahwa jika seorang
lelaki memasukan kemaluannya di mulut istrinya atau bagian tubuh yang
lain (seperti diantara dua paha, atau dua payudara, atau dua belahan
pantat) maka tidak mewajibkan mandi junub kecuali jika sang lelaki
mengeluarkan mani. Hal ini berbeda jika ia memasukan dzakarnya ke
vagina wanita atau duburnya, meskipun tidak sampai mengeluarkan mani
maka tetap wajib untuk mandi junub.

Namun kenyataannya kita tidak mendapati penjelasan fuqohaa terdahulu
yang panjang lebar tentang hukum oral seks.

Kedua : Para ulama sepakat akan bolehnya menyentuh kemaluan istri.

Ibnu 'Abidin Al-Hanafi berkata

سَأَل أَبُو يُوسُفَ أَبَا حَنِيفَةَ عَنِ الرَّجُل يَمَسُّ فَرْجَ
امْرَأَتِهِ وَهِيَ تَمَسُّ فَرْجَهُ لِيَتَحَرَّكَ عَلَيْهَا هَل تَرَى
بِذَلِكَ بَأْسًا ؟ قَال : لاَ ، وَأَرْجُو أَنْ يَعْظُمَ الأَْجْرُ

"Abu Yuusuf bertanya kepada Abu Hanifah –rahimahullah- tentang
seseorang yang memegang kemaluan istrinya, dan sang istri yang
menyentuh kemaluan suaminya agar tergerak syahwatnya kepada sang
istri, maka apakah menurutmu bermasalah?. Abu Hanifah berkata, "Tidak
mengapa, dan aku berharap besar pahalanya" (Haasyiat Ibni 'Aabidiin
6/367, lihat juga Al-Bahr Ar-Raaiq syarh Kanz Ad-Daqooiq 8/220,
Tabyiinul Haqoo'iq 6/19)

Ketiga : Pernyataan sebagian fuqohaa yang menunjukkan akan bolehnya
mencium kemaluan (vagina) wanita. Hal ini sangat ditegaskan terutama
di kalangan para ulama madzhab Hanbali, dimana mereka menjelaskan akan
bolehnya seorang suami mencium kemaluan istrinya sebelum berjimak,
akan tetapi hukumnya makruh setelah berjimak (lihat Kasyaaful Qinaa'
5/16-17, Al-Inshoof 8/27, Al-Iqnaa' 3/240)

Keempat : Bahkan ada sebagian fuqohaa yang menyatakan bolehnya lebih
dari sekedar mencium. Yaitu bahkan dibolehkan menjilat kemaluan sang
istri.

Al-Hatthoob rahimahullah berkata:

قَدْ رُوِيَ عَنْ مَالِكٍ أَنَّهُ قَال : لاَ بَأْسَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى
الْفَرْجِ فِي حَال الْجِمَاعِ ، وَزَادَ فِي رِوَايَةٍ : وَيَلْحَسَهُ
بِلِسَانِهِ ، وَهُوَ مُبَالَغَةٌ فِي الإِْبَاحَةِ ، وَلَيْسَ كَذَلِكَ
عَلَى ظَاهِرِهِ

"Telah diriwayatkan dari Imam Malik –rahimahullah- bahwasanya ia
berkata, "Tidak mengapa melihat kemaluan tatkala berjimak". Dan dalam
riwayat yang lain ada tambahan, "Ia menjilat kemaluan istrinya dengan
lidahnya".

Dan ini merupakan bentuk mubaalaghoh (sekedar penekanan) akan
bolehnya, akan tetapi bukan pada dzhohirnya" (Mawaahibul Jaliil 5/23)

Al-Malibaariy Al-Fanaaniy (dari kalangan ulama abad 10 hijriyah) dari
madzhab As-Syafi'iyah berkata:

يَجُوزُ لِلزَّوْجِ كُل تَمَتُّعٍ مِنْهَا بِمَا سِوَى حَلْقَةِ
دُبُرِهَا ، وَلَوْ بِمَصِّ بَظْرِهَا

"Boleh bagi seorang suami segala bentuk menikmati istrinya kecuali
lingkaran dubur, bahkan meskipun mengisap kiltorisnya" (Fathul Mu'iin
bi Syarh Qurrotil 'Ain bi Muhimmaatid diin, hal 482, terbitan Daar
Ibnu Hazm, cetakan pertama tahun 1424 H-2004 H, Tahqiq : Bassaam Abdul
Wahhaab Al-Jaabi)

Kelima : Saya belum menemukan dari kalangan fuqohaa terdahulu yang
mengharamkan mencium atau menjilat kemaluan pasangan. Adapun dua
pendapat yang saya paparkan di awal artikel ini adalah dalil-dalil
yang disebutkan oleh para ahlul ilmu zaman sekarang. Diantara para
ulama yang mengharamkan oral seks adalah Syaikh Muhammad Naashiruddin
Al-Albaani rahimahullah. Adapun diantara para ulama yang memandang
oral seks adalah perbuatan yang buruk hanya saja hukumnya tidak sampai
haram adalah Syaikh Al-Jibriin rahimahullah (sebagaimana dinukil di
internet, diantaranya
di http://www.ksasound.com/vb/showthread-t_1991.html atau
di http://arb3.maktoob.com/vb/arb65515/)

Meskipun hati ini condong akan haramnya oral seks mengingat sulitnya
terhindar dari menjilat madzi, akan tetapi karena saya hanya menemukan
perkataan fuqohaa terdahulu yang membolehkan oral seks maka saya
berhenti pada pendapat mereka.

Keenam : Meskipun tidak ada pernyataan dari fuqohaa terdahulu akan
haramnya oral seks akan tetapi terdapat pernyataan mereka yang
menunjukkan bahwa oral seks merupakan perbuatan yang qobiih (buruk).

Sebagian ulama Malikiyah (seperti Muhammad Al-'Uthbiy) tatkala menukil
perkataan Imam Malik diatas ("Tidak mengapa melihat kemaluan tatkala
berjimak". Dan dalam riwayat yang lain ada tambahan, "Ia menjilat
kemaluan istrinya dengan lidahnya), maka Al-'uthbiya membuang
perkataan Imam Malik "Ia menjilat kemaluan istrinya dengan lidahnya",
karena Al-'Uthbiy memandang ini adalah perbuatan yang buruk (lihat
Al-Bayaan wa At-Tahsiil 5/79). Akan tetapi maksud dari Imam Malik
tatkala menyebutkan lafal tersebut adalah untuk penegasan akan
bolehnya memandang kemaluan istri tatkala berjimak. Al-Qoodhi Abu
al-Waliid Muhammad bin Rusyd rahimahullah berkata :

إِلاَّ أَنَّ الْعُلَمَاءَ يَسْتَجِيْزُوْنَ مِثْلَ هَذَا إِرَادَةَ
الْبَيَانِ ، وَلِكَيْلاَ يَحْرُمُ مَا لَيْسَ بِحَرَامٍ ، فَإِنَّ
كَثِيْرًا مِنَ الْعَوَامِّ يَعْتَقِدُوْنَ أَنَّهُ لاَ يَجُوْزُ
لِلرَّجُلِ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى فَرْجِ امْرَأَتِهِ فِي حَالٍ مِنَ
الْأَحْوَالِ. وَقَدْ سَأَلَنِي عَنْ ذَلِكَ بَعْضُهُمْ فَاسْتَغْرَبَ
أَنْ يَكُوْنَ ذَلِكَ جَائِزاً وَكَذَلِكَ تَكْلِيْمُ الرَّجُلِ
امْرَأَتَهُ عِنْدَ الْوَطْءِ، لاَ إِشْكَالَ فِي جَوَازِهِ وَلاَ وَجْهَ
لِكَرَاهِيَتِهِ

"Hanya saja para ulama membolehkan seperti ini dalam rangka
penjelasan, sehingga tidak diharamkan perkara yang tidak haram. Karena
banyak orang awam yang meyakini bahwasanya tidak boleh seseorang
melihat kemaluan istrinya dalam kondisi apapun. Sebagian mereka telah
bertanya kepadaku tentang hal ini, dan mereka heran kalau hal ini
diperbolehkan. Demikian pula seseorang boleh berbicara dengan istrinya
tatkala berjimak, tidak ada masalah dalam hal ini dan tidak ada sisi
makruhnya" (Al-Bayaan wa At-Tahshiil 5/79)

Ketujuh : Bagi mereka yang terlanjur ketagihan dengan praktek oral
seks hendaknya berusaha meninggalkan praktek tersebut sedikit demi
sedikit. Akan tetapi hal tersebut tidak bisa ditinggalkan kecuali jika
mereka juga meninggalkan menyaksikan tayangan-tayangan film porno.

Semoga Allah memberikan taufiqNya kepada kita semua.
 
 
Kota Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-, 13-04-1433 H / 06 Maret 2011 M
Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja
www.firanda.com

----- End forwarded message -----

Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages