Itu hoax bos, di KOMPAS pernah di bahas.
Dan kalau pun ada yang periksa2, si petugas itu gak bisa langsung
nyidang dan denda di tempat. Karena secara aturan dan hukum, kita bisa
membela diri dan gak bisa sembarangan denda dendaan. Semua ada aturan
hukum dll
Jadi dia gak bisa maen sidang dan denda di tempat, emangnya melanggar
lalu lintas apa? :D Pelanggaran lalu lintas aja harus melalui sidang.
Pokoknya kalo ada yang kayak gitu langsung aja tanya identitasnya,
laporin polisi, ato tonjok mukanya :D, karena bisa dipastikan itu
petugas gadungan :)
Regards,
Rais