Langkah-langkah Menghadapi Pencegahan Pemberangkatan TKI Tanpa KTKLN

155 views
Skip to first unread message

Abu Abdirrahim

unread,
Sep 16, 2012, 2:33:49 PM9/16/12
to tentang qatar
Dari milis sebelah.

Mungkin berguna suatu saat.

Document asli bias dibaca Dari link Berikut: 



Langkah-langkah Menghadapi Pencegahan Pemberangkatan TKI Tanpa KTKLN

                          

Langkah-langkah Menghadapi Pencegahan Pemberangkatan TKI Tanpa KTKLN

Langkah Pertama:

Pastikan kelengkapan dokumen pokok untuk keberangkatan anda, antara lain:

  1. Paspor        
  2. Tiket         Pesawat         
  3. Visa         atau Work Permit atau Work Pass (sesuai yang diterbitkan oleh         masing-masing negara penempatan). Jika di Malaysia biasanya         menggunakan visa yang tertera di dalam paspor         

Langkah Kedua:

Siapkan alat komunikasi anda, agar setiap saat bisa menghubungi pihak-pihak yang bisa dimintai bantuan (help desk) seperti Serikat Buruh Migran, Organisasi BMI, Lembaga Bantuan Hukum, atau yang bersifat individu. Bersikaplah tenang.

Langkah Ketiga:

Persiapkan diri menghadapi tiga loket layanan yang berkemungkinan menjadi titik pencegahan TKI tanpa KTKLN. Tiga titik loket tersebut, antara lain:

  1. Loket         Maskapai: Saat check in di loket maskapai penerbangan (Proses         boarding Pass), maskapai yang sering melakukan pencegahan adalah Air Asia.                 
  2. Loket         BNP2TKI/BP3TKI: Saat di loket ini, TKI yang akan kembali ke luar negeri biasanya akan didata, apakah memiliki KTKLN atau Tidak.         Jika memiliki KTKLN maka akan divalidasi, jika TIDAK, maka biasanya petugas akan menolak keberangkatan Anda; atau berdalih meminta Anda mengursu KTKLN terlebih dahulu.
  3. Loket         Imigrasi: Loket Imigrasi merupakan loket pemeriksaan untuk         dokumen-dokumen kelayakan milik TKI yang akan berangkat ke luar negeri (Sesuai UU Keimigrasian No. 6 tahun 2011 dokumen wajib hanya PASPOR). Sesuai UU Keimigrasian, pencegahan hanya bisa dilakukan oleh Imigrasi jika TKI tidak memiliki PASPOR dan BMI / TKI masuk Daftar Pencegahan (CEKAL) .

Langkah Keempat:

Apabila ada yang menghalangi atau akan mencegah keberangkatan anda ke luar negeri (baik petugas Maskapai, BNP2TKI / BP3TKI, dan Imigrasi), sampaikan beberapa hal berikut kepada petugas tersebut:

  1. Dengan tenang dan berani, katakan secara tegas kepada Petugas bahwa Anda         memang tidak mau membuat KTKLN.         
  2. Apabila petugas loket menolak, mintalah surat penolakan secara resmi yang         menyebut identitas lengkap Anda, alasan hukum penolakan (dasar hukum), tanda tangan, dan cap instansi yang menolak. Biasanya,         apabila anda berani menolak , maka si petugas loket akan memanggil atasannya untuk menghadapi anda. Atau sebaliknya anda-lah yang         meminta agar dapat bertemu atasannya (sesuai UU Pelayanan Publik).
  3. Tanyakan dan catat siapa nama dan posisi atau jabatan petugas yang menolak         keberangkatan atau mempermasalahkan KTKLN Anda. (Maksimalkan         peralatan sederhana yang anda miliki seperti HP, untuk merekam         perbincangan, mengambil gambar, atau video)
  4. Tegaskan argumen sebagai berikut kepada petugas. Pernyataan 1: “Maskapai         penerbangan, petugas BNP2TKI / BP3TKI, atau Pejabat Imigrasi         bukanlah pejabat yang memiliki kewenangan hukum untuk mencegah atau         membatalkan keberangkatan TKI, sebagaimana diatur dalam Pasal 91         ayat 2 huruf f UU Keimigrasian No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian”
  5. Pernyataan         2: “Pembatalan keberangkatan TKI tanpa KTKLN yang dilakukan maskapai penerbangan,         atau petugas BNP2TKI, atau petugas Imigrasi adalah tindakan melanggar hukum, HAM, dan bertentangan dengan UUD 1945.        
  6. Pernyataan         3: “Bahwa permintaan pencegahan TKI tanpa KTKLN secara lisan atau         melalui Surat Edaran dari Kepala BNP2TKI, sama sekali tidak memiliki         kekuatan hukum, bahkan bertentangan dengan UU Imigrasi, Karena         Kepala BNP2TKI beserta seluruh jajaran BP3TKI di seluruh Indonesia         BUKANLAH Pejabat yang memiliki kewenangan hukum atau berwenang untuk         melakukan permintaan pencegahan TKI tanpa KTKLN.         
  7. Pernyataan         4. “Jika Petugas tetap mencegah keberangkatan Saya, maka saya akan         menghubungi kuasa hukum dan Kami akan menuntut Anda secara Hukum”         

Kelima:

Apabila petugas tetap memaksa atau bahkan membentak anda, segera hubungi help desk atau pihak-pihak yang bisa dimintai bantuan berikut ini:

  1. LBH         Yogyakarta: a.n Abdul Rahim Sitorus, telepon: 081229033381         (Simpati), 08175419601 (XL);        
  2. Redaksi Pusat Sumber Daya Buruh Migran: a.n Fathulloh/Lamuk, telepon:         081390003508;        
  3. IFN Singapura: a.n Tukinah, telepon: +6582569366;
  4. Perhimpunan Rekan Migran : Haris Aritonang; (081382261025) bandara Soekarno Hatta Jakarta;
  5. DPN SBMI : Ramches Aruan (081364578636) bandara Soekarno Hatta Jakarta;
  6. DPW SBMI Sumut : Irfan Fadila (081362219306) bandara Polonia Medan;
  7. DPW SBMI Kupang : Jeremy (081236256456) bandara El Tari, Kupang;
  8. DPW SBMI Yogyakarta Ismi Barzanah (081227816267) bandara Adi Sucipto Yogyakarta;
  9. DPW Jawa Timur : Moch. Cholily (081 336 336 009)bandara Juanda Surabaya;
  10. LBH Pelembang : Djati (082179155576) = bandara Pelembang;
  11. dan pihak lain yang mau jadi help desk per simpul. Monggo siapa yang mau?



--
Salaaman,
Abu Abdirrahim
http://ismail.umar.googlepages.com
.: So to God belong all praise, the Lord of the heavens and the Lord of the earth; Lord of all Beings. (QS 45:36) :.

Oki

unread,
Sep 17, 2012, 1:16:51 AM9/17/12
to tentan...@googlegroups.com
Kenapa gak :
Langkah 1 : dateng barang sejam lebih awal, bikin KTKLN sambil nunggu check in dengan segala persiapan dokumen yang diperlukan termasuk kartu asuransi dan kontrak kerja....

Langkah 2: kalau ditanya mbak petugas cek in apakah punya KTKLN, jawab aja punya. Kalau diminta ya tunjukkan...

Langkah 3: Kalau diminta tunjukkan KTKLN sama petugas imigrasi ya tunjukkan. Kalau diminta validasi, ya validasi.

InshaAllah cespleng, gak pake stress, gak pake siap-siap berantem, gak membuat diri dzholim karena mbentak-mbentak petugas check in atau imigrasi.
Nanti kalau mereka yang kita bentak-bentak merasa di dzholimi dan mendoakan supaya kita terdampar di Kolombo kan cilaka je....

way -

unread,
Sep 17, 2012, 1:25:15 AM9/17/12
to tentan...@googlegroups.com
Hehehe
saya setuju banget sama pak Oki, langkahnya lebih simpel dan gak perlu stress, kalo sempet nyisain waktu 1 hari, ya mampir ke kantor tempat bikin KTKLN jadi ke bandara dah pegang kartunya.

Ah udah ah... KTKLN mulu :p, mendingan juga siap siap nunggu siapa pemenang FOKE vs JOKOWI tgl 20 Sep.

Way



2012/9/17 Oki <o_mu...@yahoo.com.au>

--
--
==============================================
Website : www.tentangqatar.com
Facebook: http://www.facebook.com/TentangQatar

Kirim email ke milis : tentan...@googlegroups.com
Mendaftar ke milis : tentangqata...@googlegroups.com
Berhenti berlangganan milis kirim email ke tentangqatar...@googlegroups.com lalu reply pada saat menerima email konfirmasi






--

ahmad akhyar

unread,
Sep 17, 2012, 1:41:48 AM9/17/12
to tentan...@googlegroups.com

Setuju dgn pak Oki!

**..ZaldI..**

unread,
Sep 17, 2012, 1:52:45 AM9/17/12
to TentangQatar Googlegroups
Seandainya para TKW bisa spt yg Pak Oki lakukan untuk 3 langkah tersebut....

Buat apa UU nyaa...?


Btw, gimana naik srilanka/mihinlanka nya?
... Semoga apa yg dilakukan berguna bagi diri & umat...Zaldi-Doha-2012 ...

-----Original Message-----
From: Oki <o_mu...@yahoo.com.au>
Sender: tentan...@googlegroups.com
Date: Sun, 16 Sep 2012 22:16:51
To: <tentan...@googlegroups.com>
Reply-To: tentan...@googlegroups.com
Subject: [tentangqatar] Langkah-langkah Menghadapi Pencegahan Pemberangkatan
TKI Tanpa KTKLN

elf...@gmail.com

unread,
Sep 17, 2012, 2:05:55 AM9/17/12
to tentan...@googlegroups.com
Sebetulnya dengan berdebat sama petugas imigrasi, ada maksud tersirat di sana, perjuangan HAM :

1. Membuktikan kebijakan ktkln itu salah
2. Membuktikan sidak ktkln itu diskriminatif
3. Membuktikan menahan org bepergian hanya karena tak ber ktkln adalah perbuatan melawan hukum
4. Menunjukkan solidaritas pada tki yg menjadi sasaran tindak penistaan oleh petugas
5. Upaya melawan kebijakan2 sepihak yg melawan UUD
6. Menukarkan sikap keberanian menegakkan hak kebenaran pada org lain, bukan hanya memilih selamatkan diri sendiri saja.
7. Membiarkan ktkln ada berarti suka atau tidak suka adalah wujud pengakuan atas peraturan pembodohan.
8. Kepuasan batin itu bukan diukur dari skala stres atau tidak, ttp keberhasilan menundukkan kebijakan2 yg jelas keliru justru bagi org2 tertentu punya kepuasan batin tersendri.

LL

Sent from my BlackBerry® smartphone from Qtel

From: way - <aku...@gmail.com>
Date: Mon, 17 Sep 2012 08:25:15 +0300
Subject: Re: [tentangqatar] Langkah-langkah Menghadapi Pencegahan Pemberangkatan TKI Tanpa KTKLN

Hari Suprayitno

unread,
Sep 17, 2012, 2:51:49 AM9/17/12
to tentan...@googlegroups.com

Memang betul itu, hanya saja tempat dan alamat protesnya saja yang kurang pas. Sama saja kita marah2 sama pengantar surat karena nama/alamatnya salah ketik.

arie...@yahoo.com

unread,
Sep 17, 2012, 4:22:20 AM9/17/12
to Tentang Qatar
Perlu digaris bawahi yang kita tidak setuju bukan KTKLN nya tetapi pencekalannya.
Kalau calon TKI tidak memenuhi syarat jangan dicegat di airport tapi saat ybs akan membuat paspor.

Manut memang baik tapi harus proporsional.

Wass,
Arief






Sent from my BlackBerry® smartphone from Qtel

From: way - <aku...@gmail.com>
Date: Mon, 17 Sep 2012 08:25:15 +0300
Subject: Re: [tentangqatar] Langkah-langkah Menghadapi Pencegahan Pemberangkatan TKI Tanpa KTKLN

shd...@gmail.com

unread,
Sep 17, 2012, 6:54:06 AM9/17/12
to tentan...@googlegroups.com
Sependapat Pak, kalo saya bersuudzon seperti itu, KTKLN sbg batu sandungan bagi para Devisaers saat melintas di imigrasi airport, disisi lain digunakan sbg celah/lahan black income bagi 'mereka' yg sbtulnya sudah mengetahuinya ..
Sent from my BlackBerry® smartphone from Qtel

Date: Mon, 17 Sep 2012 08:22:20 +0000
To: Tentang Qatar<tentan...@googlegroups.com>

johnny hp

unread,
Sep 17, 2012, 7:35:52 AM9/17/12
to tentan...@googlegroups.com
Heee...ndak di milis TQ ... ndak di milis migas Indo juga sama lagi bahas topik KTKLN ... memang kagak ada habisnya, setiap tahun muncul-tenggelam apalagi pas masa2 cuti (Juni-Oct), banyak sekali topik KTKLN "Pendapat-Pengalaman-Setuju/Tidak Setuju" ... akan percuma saja jika ndak ada jalan keluarnya, tetapi bulan kemaren ada rencana ttg wacana untuk kopi darat para senior Permiqa dan warga TQ'ers, yg kalo nggak salah salah satu topiknya adalah penolakan KTKLN (mumpung ada mentornya Pak Abdul Rahim Sitorus (rahims...@gmail.com)) ... monggo segera direalisasikan ...
 
Ana sbg TKI Mandiri akan legowo jika memang UU nya jelas dan bermanfaat bagi TKI Mandiri dan Insya Alloh mengikuti Ulil Amri ... dan juga berharap tidak ada cerita2 lagi ttg KTKLN spt yg sudah2 ... kecuali kalo ada cerita "hadiah semilyar bagi yg punya KTKLN terbanyak validasinya dan diundi setiap bulan" .... waakkakakkkakkkkk, mimpi kali yeee ... yg ada juga nyogok imigrasi spy bisa lewat  (ini2 bukan boongan lho true story ...)
 
be positive,
Abu Jihaan

From: "shd...@gmail.com" <shd...@gmail.com>
To: "tentan...@googlegroups.com" <tentan...@googlegroups.com>
Sent: Monday, September 17, 2012 1:54 PM
Subject: Re: [tentangqatar] Langkah-langkah Menghadapi Pencegahan Pemberangkatan TKI Tanpa KTKLN

Sependapat Pak, kalo saya bersuudzon seperti itu, KTKLN sbg batu sandungan bagi para Devisaers saat melintas di imigrasi airport, disisi lain digunakan sbg celah/lahan black income bagi 'mereka' yg sbtulnya sudah mengetahuinya ..
Sent from my BlackBerry® smartphone from Qtel
Date: Mon, 17 Sep 2012 08:22:20 +0000
To: Tentang Qatar<tentan...@googlegroups.com>
Subject: Re: [tentangqatar] Langkah-langkah Menghadapi Pencegahan Pemberangkatan TKI Tanpa KTKLN

Perlu digaris bawahi yang kita tidak setuju bukan KTKLN nya tetapi pencekalannya.
Kalau calon TKI tidak memenuhi syarat jangan dicegat di airport tapi saat ybs akan membuat paspor.

Manut memang baik tapi harus proporsional.

Wass,
Arief





Sent from my BlackBerry® smartphone from Qtel
From: way - <aku...@gmail.com>
Date: Mon, 17 Sep 2012 08:25:15 +0300
Subject: Re: [tentangqatar] Langkah-langkah Menghadapi Pencegahan Pemberangkatan TKI Tanpa KTKLN

Hehehe
saya setuju banget sama pak Oki, langkahnya lebih simpel dan gak perlu stress, kalo sempet nyisain waktu 1 hari, ya mampir ke kantor tempat bikin KTKLN jadi ke bandara dah pegang kartunya.

Ah udah ah... KTKLN mulu :p, mendingan juga siap siap nunggu siapa pemenang FOKE vs JOKOWI tgl 20 Sep.

Way



2012/9/17 Oki <o_mu...@yahoo.com.au>
Kenapa gak :
Langkah 1 : dateng barang sejam lebih awal, bikin KTKLN sambil nunggu check in dengan segala persiapan dokumen yang diperlukan termasuk kartu asuransi dan kontrak kerja....

Langkah 2: kalau ditanya mbak petugas cek in apakah punya KTKLN, jawab aja punya. Kalau diminta ya tunjukkan...

Langkah 3: Kalau diminta tunjukkan KTKLN sama petugas imigrasi ya tunjukkan. Kalau diminta validasi, ya validasi.

InshaAllah cespleng, gak pake stress, gak pake siap-siap berantem, gak membuat diri dzholim karena mbentak-mbentak petugas check in atau imigrasi.
Nanti kalau mereka yang kita bentak-bentak merasa di dzholimi dan mendoakan supaya kita terdampar di Kolombo kan cilaka je....

--
--
==============================================
Website : http://www.tentangqatar.com/
Mendaftar ke milis : mailto:tentangqatar%2Bsub...@googlegroups.com
Berhenti berlangganan milis kirim email ke mailto:tentangqatar%2Bunsu...@googlegroups.com lalu reply pada saat menerima email konfirmasi






--

--
--
==============================================
Website : www.tentangqatar.com
Facebook: http://www.facebook.com/TentangQatar
 
Kirim email ke milis : tentan...@googlegroups.com
Mendaftar ke milis : tentangqata...@googlegroups.com
Berhenti berlangganan milis kirim email ke tentangqatar...@googlegroups.com lalu reply pada saat menerima email konfirmasi
 
 
 
--
--
==============================================
Website : www.tentangqatar.com
Facebook: http://www.facebook.com/TentangQatar
 
Kirim email ke milis : tentan...@googlegroups.com
Mendaftar ke milis : tentangqata...@googlegroups.com
Berhenti berlangganan milis kirim email ke tentangqatar...@googlegroups.com lalu reply pada saat menerima email konfirmasi
 
 
 

arie...@yahoo.com

unread,
Sep 17, 2012, 8:10:13 AM9/17/12
to Tentang Qatar

Iya Pak saya akan rela bikin kalau KTKLN tidak dijadikan alat untuk mencekal TKI di airport.
Saya berpikir harusnya KTKLN ini bisa seperti Previllage Card nya airlines yg kita ingin memiliki karena ada manfaat yg ditawarkan.




Sent from my BlackBerry® smartphone from Qtel

elf...@gmail.com

unread,
Sep 17, 2012, 7:43:18 AM9/17/12
to tentan...@googlegroups.com
Tidak juga pak.
Bukannya ujung tombak peraturan ktkln itu ada pada petugas imigrasi? Si pembuat aturan ktkln itu sendiri tenang2 saja di rumah, pembuat aturan ktkln gak tau dia sdh seperti apa di lapangan. Jadi mendebat petugas imigrasi masuk hitungan tindakan yg pantas dan seimbang, yaitu org lapangan vs org lapangan.

Tanpa menafikan upaya2 perlawanan yg lebih terorganisir, memangnya kalau ngirim surat secara perorangan ke DPR bakal diperhatikan? Sama saja nasibnya kayak surat yg dianggap salah alamat.

Lapis Lazuli

Sent from my BlackBerry® smartphone from Qtel

From: Hari Suprayitno <har...@gmail.com>
Date: Mon, 17 Sep 2012 09:51:49 +0300

haris.d...@gmail.com

unread,
Sep 17, 2012, 9:09:37 AM9/17/12
to tentan...@googlegroups.com
Sip... Pengalaman terakhir balik ke Qatar kemarin tanggal 10 september 2012, walau tanpa ktkln dan paspor expiry bulan oktober, mulai dari counter check in, sampe imigrasi lancar jaya saja. Tak ada gelagat yang aneh2 juga cerita dari rekan rekan yang sepesawat. Apa ini tanda2 perbaikan sistem imigrasi kita?
Sent from my BlackBerry® ~bekerja&bersedekah,berilmu&beramal~

-----Original Message-----
From: Oki <o_mu...@yahoo.com.au>
Sender: tentan...@googlegroups.com
Date: Sun, 16 Sep 2012 22:16:51
To: <tentan...@googlegroups.com>
Reply-To: tentan...@googlegroups.com
Subject: [tentangqatar] Langkah-langkah Menghadapi Pencegahan Pemberangkatan
TKI Tanpa KTKLN

yan...@yahoo.com

unread,
Sep 17, 2012, 9:20:16 AM9/17/12
to tentan...@googlegroups.com
hari gini masih bahas KTKLN..

Sent from Samsung Mobile


-------- Original message -------- Subject: Re: [tentangqatar] Langkah-langkah Menghadapi Pencegahan Pemberangkatan TKI Tanpa KTKLN From: haris.d...@gmail.com To: tentan...@googlegroups.com CC:

Taufiq

unread,
Sep 18, 2012, 3:21:11 AM9/18/12
to tentan...@googlegroups.com
kalo ngerefer ke UU & peraturan-nya sebenernya konsep KTKLN itu bagus banget, karena bertujuan memonitor & melindungi tenaker yang di "tempatkan" oleh agen penempatan tenaker..... tapi pelaksanaannya yg blunder karena kurangnya sosialisasi serta buruknya implementasi di lapangan.....nah imbasnya terhadap tenaker LN professional yang menurut aturannya tidak perlu bikin KTKLN.....jadi maaf lho buat pak oki, bukannya saya anti KTKLN, tapi UU & aturannya sudah sangat jelas jika tenaker professional dan tidak ditempatkan oleh badan tenaker tidak wajib bikin KTKLN.....jadi menurut saya kalo tenaker professional & tidak di tempatkan bikin KTKLN, ini malah nyalahin aturan & malah nambah2 biaya negara serta mubazir....
 


 
2012/9/17 Oki <o_mu...@yahoo.com.au>

Oki

unread,
Sep 18, 2012, 10:38:00 AM9/18/12
to tentan...@googlegroups.com
Pak Taufik dan teman-teman TKI 'professional' lainnya.

Silahkan baca saja UU NO 39 tahun 2004 di link ini.
http://www.bpkp.go.id/uu/filedownload/2/39/244.bpkp

Hasil bacaan saya ( baru download juga) gak ada tuh yang namanya TKI Professional?

Yang ada malah pasal 105

(1) TKI yang bekerja di luar negeri secara perseorangan melapor pada instansi Pemerintah yang
bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan dan Perwakilan Republik Indonesia.
(2) Selain dokumen yang diperlukan untuk bekerja di luar negeri, TKI yang bekerja di luar negeri
secara perseorangan harus memiliki KTKLN.

Coba sama-sama ditelaah deh....

secara perseorangan harus memiliki KTKLN.

**..ZaldI..**

unread,
Sep 18, 2012, 12:26:30 PM9/18/12
to TentangQatar Googlegroups
Tapi kalo di website yg berwenang yaitu BNP2TKI dibawah ini... Jelas TKI Perseorangan (professional) diuraikan sendiri oleh ketuanya Bapak Jumhur.

http://bnp2tki.go.id/prosedur-kerja-259/4528-petunjuk-penempatan-tki-perseorangan.html

.....
2)Selanjutnya CTKI mengajukan Surat Permohonan Penerbitan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang ditujukan kepada Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) setempat dengan melam-pirkan:

-Paspor yang dibubuhi visa kerja
-Perjanjian Kerja yang telah ditandatangani oleh pengguna dan TKI.
-Bukti Pembayaran Asuransi TKI/ Kartu Peserta Asuransi.

(Nah bagi yg pertama kali ke kerja keluar negeri, pasti ini jadi lahan empuk- pasport blom dicap visa, perjanjian kerja blom final, asuransi blom ada).
....
... Semoga apa yg dilakukan berguna bagi diri & umat...Zaldi-Doha-2012 ...

-----Original Message-----
From: Oki <o_mu...@yahoo.com.au>
Sender: tentan...@googlegroups.com
Date: Tue, 18 Sep 2012 07:38:00
To: <tentan...@googlegroups.com>
Reply-To: tentan...@googlegroups.com
Subject: Re: [tentangqatar] Langkah-langkah Menghadapi Pencegahan
Pemberangkatan TKI Tanpa KTKLN

Oki

unread,
Sep 18, 2012, 1:08:55 PM9/18/12
to tentan...@googlegroups.com
Bang Zaldi,
Yang antum cantumkan itu kan prosedur pembuatan KTKLN.
Pengalaman saya buat KTKLN di MT Haryono dan dengar kisah teman2 yang bikin KTKLN di Bandara maupun tempat lain, dengan menunjukkan kontrak kerja atau offer letter yang mencantumkan fasilitas asuransi dll, biasanya bisa diterima tanpa banyak masalah....

Oh ya, kelupaan waktu posting tadi:

UU ini sesuai namanya dikeluarkan tahun 2004. Yang menandatangani bu Mega sebagai Presiden waktu itu. Sedikit mundur, berarti DPR yang menyusun UU ini adalah DPR produk pemilu 1999.
Silahkan diriset sendiri partai2 apa yang menguasai DPR waktu itu.....just in case tahun depan ada yang berlagak jadi pahlawan teriak ingin hapus KTKLN padahal teman2 separtainya juga yang bikin UU ini.. He he he....

Oki

unread,
Sep 18, 2012, 1:09:07 PM9/18/12
to tentan...@googlegroups.com

Oki

unread,
Sep 18, 2012, 1:10:04 PM9/18/12
to tentan...@googlegroups.com

Hari Suprayitno

unread,
Sep 18, 2012, 12:11:47 PM9/18/12
to tentan...@googlegroups.com

P Oki, saya sependapat dg sampeyan tapi kalo berdebat di sini gak akan ada ujungnya. Nurut saya mang UU ini yg bermasalah. Kata p Abdul Rahim Sitorus, UU ini mau diganti tapi kalo lihat draft-nya tetap masih belum mencakup tenaga kerja mandiri. Mungkin dari Permiqa bisa memfasilitasi mendiskusikan draft UU penggantinya supaya tki mandiri terakomodasi kepentingannya atau sekaliyan disebut tidak termasuk dalam lingkupnya (mungkin ini yg diinginkan kebanyakan, gak usah diatur-atur).

Stop sampai di sini diskusi mengenai KTKLN, jangan ada muncul lagi ceritanya karena ini hanya salah satu produk dari UU yg bermasalah.

Salam,

Syarif

unread,
Sep 18, 2012, 2:10:54 PM9/18/12
to tentan...@googlegroups.com
Thanks, Pak Hari. Setuju untuk tidak memperpanjang diskusi yang sudah berulang kali dibahas ini.

Bagi yang ingin menindaklanjut hal ini, silakan baca2 draft UU-nya sudah saya upload di http://www.tentangqatar.com/content/prosiding-buruh-migran-dan-ruu-ppiln dan seanjutnya bisa membuat focus group untuk mendiskusikan ini secara mendetail (di luar milis ini). Semoga bisa membuahkan hasil yang nyata.

Wassalam
Syarif
Enjoying Qatar @ http://www.tentangqatar.com/


2012/9/18 Hari Suprayitno <har...@gmail.com>

ade sanjaya

unread,
Sep 18, 2012, 2:19:04 PM9/18/12
to tentang qatar
Semoga KTKLN tak menjadi alat cekal seperti Rekom,
 
Ini ada pesan dari katua BNP2TKI bagi kawan kawan yang ingin membuat KTKLN .... (hanya untuk yang ingin membuat KTKLN aja ya ini kalimat saya  )
 
Sebelum cuti persiapkanm :
 
1. Surat keterangan bekerja .. pakai surat " To Whom it my concern"
 
2. Surat dari perusahaan tersebut di legalkan ke KBRI ... "sambil sowan dan pamit ama kbri mau cuti"
 
3. Bawa kartu asuransi kesehatan yang anda punyai .."biar disana tak bayar asuransi lagi"
 
4. Bawa paspor
 
KTKLN bisa dibuat di perwakilan perwakilan BNP2TKI di daerah masing masing atau bisa bikin di airport cengkareng. biar tenang ya ke kantor perwakilan di daerah masing masing.
 
Pembuatan KTKLN tak dipungut biaya .. hanya ada ongkos potocopy, map dan materai 6000 rupiah seluruhnya kira kira 10 ribu rupiah.
 
setelah semua sarat di poto copy dan formulir diisi .. akan diinput oleh petugas dan selesai diinput nanti di poto ..jadilah kartu KTKLN.
 
Jangan lupa di verifikasi antara kartu dan paspor anda (ini bisa di bandara saat keberangkatan)
 
Demikian terlepas dari penting tidanya KTKLN itu sendiri ..tetap sudah menjadi amanat Undang Undang oleh para wakil kita di DPR ..dimulai sejak taun 1999 dan di sahkan taun 2004.
 
Bapak ketua BNP2TKI sdh banyak membuat kebijaksanaan mengenai pekerja mandiri dan pekerja Profesional  agar lebih mudah bikin KTKLN. Bila ada para pegawai pembuat KTKLN dimana saja menyusahkan rekan rekan proffesional dan pekerja mandiri bisa langsung lapor beliau.
 
salam
yang hanya menyampaikan amanat
AA-Panti
 

 
> Date: Tue, 18 Sep 2012 10:10:04 -0700
> From: o_mu...@yahoo.com.au

> To: tentan...@googlegroups.com
> Subject: Re: [tentangqatar] Langkah-langkah Menghadapi Pencegahan Pemberangkatan TKI Tanpa KTKLN
>

Taufiq

unread,
Sep 19, 2012, 3:13:07 AM9/19/12
to tentan...@googlegroups.com
Terimakasih Pak Oki atas referensinya....brarti pas baca pasal 105 saya keburu pules hehehe......tapi  memang betul kan kalo UUnya tidak berlaku,  krn tdk menyinggung / menyebut TKI professional tapi TKI perseorangan  hehehe......

2012/9/18 Oki <o_mu...@yahoo.com.au>
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages