Langkah-langkah Menghadapi Pencegahan Pemberangkatan TKI Tanpa KTKLN
Langkah Pertama:
Pastikan kelengkapan dokumen pokok untuk keberangkatan anda, antara lain:
Langkah Kedua:
Siapkan alat komunikasi anda, agar setiap saat bisa menghubungi pihak-pihak yang bisa dimintai bantuan (help desk) seperti Serikat Buruh Migran, Organisasi BMI, Lembaga Bantuan Hukum, atau yang bersifat individu. Bersikaplah tenang.
Langkah Ketiga:
Persiapkan diri menghadapi tiga loket layanan yang berkemungkinan menjadi titik pencegahan TKI tanpa KTKLN. Tiga titik loket tersebut, antara lain:
Langkah Keempat:
Apabila ada yang menghalangi atau akan mencegah keberangkatan anda ke luar negeri (baik petugas Maskapai, BNP2TKI / BP3TKI, dan Imigrasi), sampaikan beberapa hal berikut kepada petugas tersebut:
Kelima:
Apabila petugas tetap memaksa atau bahkan membentak anda, segera hubungi help desk atau pihak-pihak yang bisa dimintai bantuan berikut ini:
Langkah 2: kalau ditanya mbak petugas cek in apakah punya KTKLN, jawab aja punya. Kalau diminta ya tunjukkan...
Langkah 3: Kalau diminta tunjukkan KTKLN sama petugas imigrasi ya tunjukkan. Kalau diminta validasi, ya validasi.
InshaAllah cespleng, gak pake stress, gak pake siap-siap berantem, gak membuat diri dzholim karena mbentak-mbentak petugas check in atau imigrasi.
Nanti kalau mereka yang kita bentak-bentak merasa di dzholimi dan mendoakan supaya kita terdampar di Kolombo kan cilaka je....
--
--
==============================================
Website : www.tentangqatar.com
Facebook: http://www.facebook.com/TentangQatar
Kirim email ke milis : tentan...@googlegroups.com
Mendaftar ke milis : tentangqata...@googlegroups.com
Berhenti berlangganan milis kirim email ke tentangqatar...@googlegroups.com lalu reply pada saat menerima email konfirmasi
Setuju dgn pak Oki!
Memang betul itu, hanya saja tempat dan alamat protesnya saja yang kurang pas. Sama saja kita marah2 sama pengantar surat karena nama/alamatnya salah ketik.
Kenapa gak :
Langkah 1 : dateng barang sejam lebih awal, bikin KTKLN sambil nunggu check in dengan segala persiapan dokumen yang diperlukan termasuk kartu asuransi dan kontrak kerja....
Langkah 2: kalau ditanya mbak petugas cek in apakah punya KTKLN, jawab aja punya. Kalau diminta ya tunjukkan...
Langkah 3: Kalau diminta tunjukkan KTKLN sama petugas imigrasi ya tunjukkan. Kalau diminta validasi, ya validasi.
InshaAllah cespleng, gak pake stress, gak pake siap-siap berantem, gak membuat diri dzholim karena mbentak-mbentak petugas check in atau imigrasi.
Nanti kalau mereka yang kita bentak-bentak merasa di dzholimi dan mendoakan supaya kita terdampar di Kolombo kan cilaka je....
Mendaftar ke milis : mailto:tentangqatar%2Bsub...@googlegroups.com
Berhenti berlangganan milis kirim email ke mailto:tentangqatar%2Bunsu...@googlegroups.com lalu reply pada saat menerima email konfirmasi
Silahkan baca saja UU NO 39 tahun 2004 di link ini.
http://www.bpkp.go.id/uu/filedownload/2/39/244.bpkp
Hasil bacaan saya ( baru download juga) gak ada tuh yang namanya TKI Professional?
Yang ada malah pasal 105
(1) TKI yang bekerja di luar negeri secara perseorangan melapor pada instansi Pemerintah yang
bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan dan Perwakilan Republik Indonesia.
(2) Selain dokumen yang diperlukan untuk bekerja di luar negeri, TKI yang bekerja di luar negeri
secara perseorangan harus memiliki KTKLN.
Coba sama-sama ditelaah deh....
secara perseorangan harus memiliki KTKLN.
Oh ya, kelupaan waktu posting tadi:
UU ini sesuai namanya dikeluarkan tahun 2004. Yang menandatangani bu Mega sebagai Presiden waktu itu. Sedikit mundur, berarti DPR yang menyusun UU ini adalah DPR produk pemilu 1999.
Silahkan diriset sendiri partai2 apa yang menguasai DPR waktu itu.....just in case tahun depan ada yang berlagak jadi pahlawan teriak ingin hapus KTKLN padahal teman2 separtainya juga yang bikin UU ini.. He he he....
P Oki, saya sependapat dg sampeyan tapi kalo berdebat di sini gak akan ada ujungnya. Nurut saya mang UU ini yg bermasalah. Kata p Abdul Rahim Sitorus, UU ini mau diganti tapi kalo lihat draft-nya tetap masih belum mencakup tenaga kerja mandiri. Mungkin dari Permiqa bisa memfasilitasi mendiskusikan draft UU penggantinya supaya tki mandiri terakomodasi kepentingannya atau sekaliyan disebut tidak termasuk dalam lingkupnya (mungkin ini yg diinginkan kebanyakan, gak usah diatur-atur).
Stop sampai di sini diskusi mengenai KTKLN, jangan ada muncul lagi ceritanya karena ini hanya salah satu produk dari UU yg bermasalah.
Salam,