|
Assalammu alaikum, Pemberlakuan Kartu Tanda Tenaga Kerja Luar Negri ( KTTLN ) utk TKI yg hendak kembali bekerja ke luarnegri telah memakan korban, Jum'at (27/5) beberpa TKI /TKW tidak diperkenankan berangkat kembali bekerja keluar negri kecuali menunjukan KTTLN.
"Kami,oleh imigrasi diminta menunjukan KTTLN ketika hendak masuk ruang tunggu pesawat dan tentu saja kami kaget karena peraturan ini baru bagi kami" jelas FSL(salah seorang TKI formal yg telah bekerja di Jeddah 15 thn lebih). Kemudian FSL menjelaskan " kepada yg tidak mempunyai KTTLN diharuskan membayar sejumlah uang, saya pribadi diminta Rp 800ribu utk bisa kembali bekerja ke Jeddah, karena kondisi yg mendesak saya terpaksa membayar Rp.400ribu,setelah nego dgn salah satu petugas, namun bagi yg tidak mempunyai uang mereka tak diizinkan berangkat".
FSL juga mengaharapkan agar Formida dapat menanyakan hal ini kepada KJRI Jeddah ( Naker / Imigrasi ) tentang peraturan KTTLN tsb.
Sesuai dgn pembicaraan kita seusai Sholat Jum'at (27/5) di MIJ ,saya mengharapkan kepada teman-teman di Formida untuk segera menanyakan peraturan KTTLN ini ke KJRI Jeddah ( Naker/Imigrasi ).
Wasalam.
|
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone
Sent from my BlackBerry® smartphone from Qtel
sent from Qatar
Syarif
Enjoying Qatar @www.tentangqatar.com
Betul2 perampokan disiang bolong dihadapan orang banyak.
1. Kalau memang wajib KTKLN kenapa nggak disediakan counter untuk mengurus kartu tersebut di semua bandara keberangkatan ke LN dan KBRI di luar negri.
2. Kalau memang ada denda kenapa bisa dinego dari 800 ribu menjadi 400 ribu.
3. Undang2 apa/berapa yg menyebutkan tidak boleh berangkat ke LN kalau nggak ada KTKLN.
Mari kita do'akan supaya orang2 dzalim tsb masuk surga secepatnya.
Salaaman,
Abu Haitsam
--
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone
sent from Qatar
Syarif
Enjoying Qatar @www.tentangqatar.com
Sent from my BlackBerry® smartphone from Qtel
Sent from my BlackBerry® smartphone from Qtel
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Mas Syarief, KTKLN itu ngurusnya dimana? Trus syarat nya bisa dilihat dimana? Berapa lama waktu pengurusannya? Saya kebetulan sdg di Jakarta sekarang.
Thx.
Powered by Telkomsel BlackBerry®
From: "Syarif" <my...@gmail.com>
Sender: tentan...@googlegroups.comDate: Sun, 29 May 2011 10:00:48 +0000
To: <tent...@googlegroups.com>
ReplyTo: tentan...@googlegroups.comSubject: Re: [tentangqatar] KTKLNMas Wayan,
KTKLN ini tidak dipersyaratkan oleh perusahaan di Qatar. Tetapi kemungkinan akan ditanyakan oleh petugas imigrasi di bandara. Ada baiknya Anda menyempatkan diri mengurusnya, agar tidak dipersulit oknum di bandara.
Syarif
Enjoying Qatar @www.tentangqatar.com
From: Way <ak...@gmail.com>
Sender: tentan...@googlegroups.comDate: Sun, 29 May 2011 15:24:08 +0700
Sent from my BlackBerry® smartphone from Qtel
Salam hangat,
Mohon kiranya bapak-bapak di Permiqa dan KBRI dapat membantu memudahkan kami untuk membuat kartu KTKLN ini di Doha, Qatar.
Jadi kita tidak perlu ke Indonesia meluangkan waktu untuk mengurus kartu ini, kasihan buruh-buruh harian macam saya dan beberapa kawan yang lain. :-(
Terima kasih banyak,
Salam,
|
Pengurusan dokumen pemberangkatan TKI/ KTKLN bisa di kantor Balai Pelayanan Penempatan dan PerlindunganTKI (BP3TKI) di seluruh IndonesiaDemikian penjelasan dari saya, terima kasih.
Untuk yang bukan domisili Jakarta, tempat pengurusan lainnya ada nggak ?
Syukran.
mk

From: tentan...@googlegroups.com [mailto:tentan...@googlegroups.com] On Behalf Of Syarif Achmad
Sent: 29/May/2011 2:41 PM
To: tentan...@googlegroups.com
Cc: haris.d...@gmail.com
Subject: Re: [tentangqatar] KTKLN
Ini jawaban pejabat BNP2TKI ttg KTKLN. Saya copy yg penting2 aja:
Disclaimer: The information in this message is confidential and may be legally privileged. It is intended solely for the addressee. Access to this message by another person is not permitted. If you are not the intended recipient, any disclosure, copying, distribution or any action taken or omitted to be taken in reliance on it, is prohibited and may be unlawful. If you have received this e-mail by mistake, please e-mail the sender by replying to this message, and deleting the original and any printout thereof.
Legal Department
Syarif
Enjoying Qatar @www.tentangqatar.com
Semua kartu yang dibuat oleh pemerintah berikut oknum2nya harus jelas manfaatnya bagi rakyat banyak. Kayak ktp buat identitas, SIM buat membedakan yang boleh nyetir ato tidak, KK buat kependudukan. Emangnya KTKLN ini buat apa yak ? manfaat apa yang kira2 kita dapetkan daripadanya ? kalo ndak ada ya mending ndak usah aja ...
Way
lumintagueBerry®
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone
Tata Z. Muttaqien
2011/5/29 Tony Gustiar <tony.g...@gmail.com>
Website : http://www.tentangqatar.com/
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone
2011/5/29 Tony Gustiar <tony.g...@gmail.com>
Sent from my BlackBerryï؟½ smartphone from Qtel
Jumhur Minta Aparat Larang TKI Berangkat Tanpa KTKLN
Senin, 11 April 2011 16:28
Jakarta, BNP2TKI (11/4) Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN)
merupakan kartu wajib bagi TKI yang bekerja di luar negeri sebagaimana
diamanatkan Undang-undang No 39/2004 tentang Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Tanpa KTKLN, jelas Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat di Jakarta, Senin
(11/4), keberadaan TKI di negara penempatan sulit terlindungi dengan
baik, selain menghambat upaya pemerintah atau perwakilan RI dalam
menelusuri permasalahannya, khususnya jika TKI itu bermasalah.
Jumhur menyampaikan hal tersebut terkait peran BNP2TKI dalam
mengoptimalkan perlindungan TKI di luar negeri.
Menurutnya, keberangkatan TKI ke luar negeri yang tidak dibekali KTKLN
dianggap bentuk pelanggaran aturan, sehingga aparat berwenang baik
kepolisian maupun pihak lain, dapat menindak Pelaksana Penempatan TKI
Swasta (PPTKIS) yang menempatkan TKI di luar prosedur KTKLN.
"Saya minta aparat penegak hukum ataupun pemerintah daerah melarang
dengan tegas TKI yang tidak berbekal KTKLN untuk dipekerjakan ke
negara mana pun," katanya.
Karena itu aparat berwenang, lanjut Jumhur, diharapkan tidak ragu
menindak perusahaan pengerah jasa TKI (PPTKIS) yang kedapatan
melakukan proses penempatan calon TKI dengan mengabaikan KTKLN.
"Sebab, hal itu dapat mengorbankan nasib TKI di samping perbuatan
melawan hukum terhadap Undang-undang yang sah," tegasnya.
Kewajiban setiap TKI yang ditempatkan di luar negeri untuk memiliki
KTKLN, disebutkan Jumhur tercantum dalam pasal 62 UU No 39/2004.
Selanjutnya pada pasal 63 dinyatakan, calon TKI dapat diberikan KTKLN
apabila; (1) memenuhi persyaratan dokumen penempatan TKI di luar
negeri; (2) telah mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan/PAP; (3)
diikutsertakan dalam program perlindungan asuransi TKI.
Dikatakan, KTKLN yang dikeluarkan BNP2TKI secara gratis melalui
BP3TKI/P4TKI (Balai Pelayanan Penempatan Perlindungan TKI/Pos
Pelayanan Penempatan Perlindungan TKI--unit teknis di bawah BNP2TKI
yang ada di kota provinsi/daerah) berfungsi untuk melindungi calon TKI
sejak diproses penempatannya di dalam negeri, termasuk untuk
memudahkan perlindungan TKI saat bekerja di luar negeri.
"KTKLN juga merupakan identitas diri sekaligus sistem perlindungan
dini pada TKI yang dilakukan mulai di tanah air, karena calon TKI
harus memiliki persyaratan lengkap sampai diperolehnya KTKLN
tersebut," ujar Jumhur.
Penerbitan KTKLN dilakukan secara online berdasarkan Sistem
Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (Sisko TKLN) BNP2TKI dan telah
terhubung dengan proses pelayanan dokumen calon TKI yang bersifat
online dengan sejumlah dinas tenaga kerja daerah, mulai Februari 2011
lalu.
Di samping itu, keberangkatan TKI ke luar negeri dengan KTKLN, sejak
Maret 2011 juga dapat dipantau oleh perwakilan RI di negara-negara
kawasan Asia Pasifik dan Timur Tengah, setelah adanya kerjasama sistem
online antara BNP2TKI dan Perwakilan RI di luar negeri.
Sementara proses pengeluaran maupun pendataan online KTKLN dengan
Sisko TKLN itu sendiri, sudah berjalan efektif di BNP2TKI pada 2008.
Sesuai data Sisko TKLN BNP2TKI, penempatan TKI dengan KTKLN ke luar
negeri pada Januari-Maret 2011 sebanyak 126.131 orang terdiri Asia
Pasifik 63.553 orang, Timur Tengah 62.070 orang, Eropa 508 orang.
Jumlah itu merupakan penempatan untuk TKI informal seperti Penata
Laksana Rumah Tangga atau sopir pribadi yaitu 81.496, serta TKI formal
yang bekerja di pengguna perusahaan berbadan hukum sejumlah 44.635
TKI. ***
=====
Kayaknya musti bikin drpd sport jantung & mencegah pungli di bandara.
Ada yg mo bikin barengan Juli ini di Jkt?
~wawan~
On 29/05/2011, Abu Abdirrahim <ismai...@gmail.com> wrote:
> Betul2 perampokan disiang bolong dihadapan orang banyak.
>
> 1. Kalau memang wajib KTKLN kenapa nggak disediakan counter untuk mengurus
> kartu tersebut di semua bandara keberangkatan ke LN dan KBRI di luar negri.
> 2. Kalau memang ada denda kenapa bisa dinego dari 800 ribu menjadi 400 ribu.
> 3. Undang2 apa/berapa yg menyebutkan tidak boleh berangkat ke LN kalau nggak
> ada KTKLN.
>
> Mari kita do'akan supaya orang2 dzalim tsb masuk surga secepatnya.
>
> Salaaman,
> Abu Haitsam
>
> On 29 May 2011 10:43, "Zaldi" <zald...@gmail.com> wrote:
>
> dari milis sebelah... waspada lah...:)
>
> ----- Forwarded Message ----
> *From:* efendi baharudin <efendi_b...@yahoo.com>
> *To:* for...@yahoogroups.com
> *Sent:* Sun, May 29, 2011 8:56:34 AM
> *Subject:* [forkit] Pungli di Bandara Soeta (peberlakuan KTTLN memakan
Baru-baru ini pemerintah mengeluarkan produk baru yang dijamin bikin temen-temen pada mual. Gimana nggak coba, Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri atau KTKLN ini prosedurnya kok ya ribetnya gak ketulungan. padahal dalihnya sich KTKLN ini diluncurkan untuk MEMUDAHKAN PEMERINTAH mendata para TKI yang bekerja di luar negeri, tapi imbasnya bagi para TKI sangat MEREPOTKAN SEKALI! bahkan produk KTKLN ini bisa menjadi ajang baru untuk memeras kantong para TKI (emang produknya pemerintah untuk TKI gak pernah ada yang beres dech!)
Nah, simak aja beberapa ketentuan yang berhubungan dengan KTKLN dibawah ini:
TKI yang wajib punya KTKLN:
1. TKI yang berangkat perseorangan (mandiri)
contoh: Pelayaran (tanpa melalui PPTKIS)
2. TKI yang berangkat lewat PPTKIS
contoh: BMI (seluruh, tidak hanya Hong Kong)
3. TKI yang di tempatkan dengan sistem G to G (korea & jepang)
4. Penugasan di perusahan yang sama
contoh: karyawan yang di alih tugaskan dari sebuah peursahan di Indonesia, dan memiliki cabang di luar negri
* G = Goverment
Syarat-Syarat pembuatan KTKLN:
Calon TKI:
1. Biaya pembinaan (USD 15)
2. Assuransi (Rp. 400 ribu, di tanggung majikan)
3. Paspor (PP No. 19/2007 ditanggung majikan)
4. Uji kesehatan
5. Sertifikat pelatihan
6. Sertifikat uji kompetisi (Rp. 110 ribu)
7. dan biaya-biaya lainnya
Bagi TKI diluar Negri:
1. Bukti pembayaraa Asuransi
-Baru Rp. 400
-Perpanjangan
1 tahun = 40% (Rp. 160 ribu)
2 tahun = 80 % (Rp. 320 ribu)
2. Bukti biaya perlindungan USD15 (Rp. 150 ribu)
3. Kontrak kerja, paspor, dan visa
4. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Alamat kantor-kantor pembuatan KTKLN di Indonesia:
1. Aceh: Jl soekarno Hatta No 117 Banda Aceh 23238
2. Medan; Jl Asrama No 143 Medan 20126
3. Pekanbaru; Jl Taman Sari Gg Tamansari I Tangkerang Selatan
4. Tanjung Pinang: Jl DI Panjaitan Km 9 Ruko II No. 06 Tanjung Pinang Kepulauan Riau
5. Palembang: Jl Dwikora II No 1220 Palembang
6. Serang: Jl Ciwaru Raya komplek Dep dag No 2 Seramng Banten
7. Jakarta: Jl Pengantin Ali No 71 Jakarta Timur
8. Bandung: Jl Soekarno Hatta No 587 Kiara Condong Bandung
9. Semarang: Jl Kalipepe III/64 Pundak Payung Semarang
10. Yogyakarta: Jl Sambisari No 311 A Juwangen Purwomartani
11. Bali: Jl Mawar No 25 Kreneng Dnpasar Bali
12. Mataram: Jl Adi Sucipto No 9 Mataram Nusa Tenggara Barat
13. Kupang: Jl Perintis Kemerdekaan I No 6 Kupang NTT
14. Nunukan: Jl Tien Soeharto no 49 Nunukan
15. Banjarbaru: Rosela No 16 Banjarbaru Kalimantan Selatan
16. Pontianak: Jl Urai Bawadi No 82 B Pontianak
17. Makasar: Jl Pacinang Raya No 104 Makasar
18. Manado: Jl Toar No 70 Manado
19. Surabaya: Jl Jagir Wonokromo No 358 Surabaya 60244
Denda dan Sanksi ....
selengkapnya...
dari milis sebelah... waspada lah...:)
----- Forwarded Message ----
From: efendi baharudin <efendi_b...@yahoo.com>
To: for...@yahoogroups.com
Sent: Sun, May 29, 2011 8:56:34 AM
Subject: [forkit] Pungli di Bandara Soeta (peberlakuan KTTLN memakan Korban)
Assalammu alaikum,Pemberlakuan Kartu Tanda Tenaga Kerja Luar Negri ( KTTLN ) utk TKI yg hendak kembali bekerja ke luarnegri telah memakan korban, Jum'at (27/5) beberpa TKI /TKW tidak diperkenankan berangkat kembali bekerja keluar negri kecuali menunjukan KTTLN."Kami,oleh imigrasi diminta menunjukan KTTLN ketika hendak masuk ruang tunggu pesawat dan tentu saja kami kaget karena peraturan ini baru bagi kami" jelas FSL(salah seorang TKI formal yg telah bekerja di Jeddah 15 thn lebih). Kemudian FSL menjelaskan " kepada yg tidak mempunyai KTTLN diharuskan membayar sejumlah uang, saya pribadi diminta Rp 800ribu utk bisa kembali bekerja ke Jeddah, karena kondisi yg mendesak saya terpaksa membayar Rp.400ribu,setelah nego dgn salah satu petugas, namun bagi yg tidak mempunyai uang mereka tak diizinkan berangkat".FSL juga mengaharapkan agar Formida dapat menanyakan hal ini kepada KJRI Jeddah ( Naker / Imigrasi ) tentang peraturan KTTLN tsb.Sesuai dgn pembicaraan kita seusai Sholat Jum'at (27/5) di MIJ ,saya mengharapkan kepada teman-teman di Formida untuk segera menanyakan peraturan KTTLN ini ke KJRI Jeddah ( Naker/Imigrasi ).Wasalam.
--
Regards
Zaldi - Doha
--
==============================================
Website : http://www.tentangqatar.com
Kirim email : tentan...@googlegroups.com
Daftar: tentangqata...@googlegroups.com
Berhenti: tentangqatar...@googlegroups.com
On 29 May 2011 10:43, "Zaldi" <zald...@gmail.com> wrote:
dari milis sebelah... waspada lah...:)----- Forwarded Message ----
From: efendi baharudin <efendi_b...@yahoo.com>
To: for...@yahoogroups.com
Sent: Sun, May 29, 2011 8:56:34 AM
Subject: [forkit] Pungli di Bandara Soeta (peberlakuan KTTLN memakan Korban)
Assalammu alaikum,Pemberlakuan Kartu Tanda Tenaga Kerja Luar Negri ( KTTLN ) utk TKI yg hendak kembali bekerja ke luarnegri telah memakan korban, Jum'at (27/5) beberpa TKI /TKW tidak diperkenankan berangkat kembali bekerja keluar negri kecuali menunjukan KTTLN."Kami,oleh imigrasi diminta menunjukan KTTLN ketika hendak masuk ruang tunggu pesawat dan tentu saja kami kaget karena peraturan ini baru bagi kami" jelas FSL(salah seorang TKI formal yg telah bekerja di Jeddah 15 thn lebih). Kemudian FSL menjelaskan " kepada yg tidak mempunyai KTTLN diharuskan membayar sejumlah uang, saya pribadi diminta Rp 800ribu utk bisa kembali bekerja ke Jeddah, karena kondisi yg mendesak saya terpaksa membayar Rp.400ribu,setelah nego dgn salah satu petugas, namun bagi yg tidak mempunyai uang mereka tak diizinkan berangkat".FSL juga mengaharapkan agar Formida dapat menanyakan hal ini kepada KJRI Jeddah ( Naker / Imigrasi ) tentang peraturan KTTLN tsb.Sesuai dgn pembicaraan kita seusai Sholat Jum'at (27/5) di MIJ ,saya mengharapkan kepada teman-teman di Formida untuk segera menanyakan peraturan KTTLN ini ke KJRI Jeddah ( Naker/Imigrasi ).Wasalam.
--
Regards
Zaldi - Doha
--
==============================================
Website : http://www.tentangqatar.com/
Kirim email : tentan...@googlegroups.com
Daftar: tentangqata...@googlegroups.com
Berhenti: tentangqatar...@googlegroups.com
Pendataan TKI Formal Untuk Buat KTKLN, Klik Link ini: http://ktkln.bnp2tki.go.id/tkiprof.htm
--
==============================================
Website : http://www.tentangqatar.com
Kirim email : tentan...@googlegroups.com
Daftar: tentangqata...@googlegroups.com
Berhenti: tentangqatar...@googlegroups.com
Mungkin jika rekan2 "banyak" membaca dan memahami UU dan membaca diskusi2 tentang KTKLN ini yg sudah cukup banyak disampaikan di media massa TV, koran, forum milis sejak "beberapa tahun yang lalu" mungkin akan memahami latar belakang kenapa KTKLN ini wajib dimiliki oleh TKI, terutama TKI yg rentan terhadap perlindungan.
Halo mas Rudy, utk kontrak kerja apakah hanya ditunjukkan atau mereka minta copynya? (Krn ada data mengenai gaji, dll).
Thx mas..
Salam,
Ari
Sent from my BlackBerry® smartphone from Qtel
From: Rudi Hartono <rudz...@gmail.com>Sender: tentan...@googlegroups.comDate: Sun, 29 May 2011 16:11:28 +0300ReplyTo: tentan...@googlegroups.comCc: <haris.d...@gmail.com>Subject: Re: [tentangqatar] KTKLNSekedar berbagi informasi berkaitan dengan KTKLN.Jawaban BNP2TKI tentang pertanyaan pribadi saya (Jan 2010) tentang KTKLN, mungkin bisa memberikan sedikit penjelasan dan pemahaman bagi kita para pekerja di luar negeri.Saya sendiri telah membuat KTKLN beberapa hari setelah diumumkan di media massa (Kompas) 2009 yang lalu.Pembuatannya mudah dan gratis. Hanya saja kita harus datang ke kantor BNP2TKI di tempat kita tinggal. menunjukkan kontrak kerja, fotocopy visa dan membayar asuransi (polis asuransi dan rincian pertanggungan asuransinya saya simpan).Demikian.Wassalam,RUDI
---------- Forwarded message ----------
From: Subdit KTKLN - BNP2TKI <kt...@bnp2tki.go.id>
Date: 2011/1/20
Subject:
To: Rudi Hartono <rudz...@gmail.com>
KTKLN adalah salah satu dokumen pemberangkatan TKI yang disyaratkan oleh UU 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri. Semua WNI yang bekerja di luar negeri disebut Tenaga Kerja Indonesia (TKI), baik formal (bekerja di perusahaan berbadan hukum/resmi) maupun informal (biasanya suka disebut TKW/PLRT, pengasuh orang jompo yang bekerja di sektor jasa perorangan/rumah tangga).
Setiap TKI yang akan bekerja ke luar negeri diwajibkan memiliki KTKLN yang diberikan oleh pemerintah. Syarat untuk mendapatkan KTKLN adalah memiliki dokumen paspor + visa kerja, kontrak kerja dan asuransiPengurusan dokumen pemberangkatan TKI/ KTKLN bisa di kantor Balai Pelayanan Penempatan dan PerlindunganTKI (BP3TKI) di seluruh IndonesiaDemikian penjelasan dari saya, terima kasih.
---------- Forwarded message ----------
From: Rudi Hartono <rudz...@gmail.com>
Date: 2010/1/25
Subject: Tanya tentang kartu KTKLN
To: "nan...@bnp2tki.go.id" <nan...@bnp2tki.go.id>
Cc: kt...@bnp2tki.go.id, hid...@bnp2tki.go.id, sisw...@bnp2tki.go.id
Assalamualaikum pak Nanang...Demikian beberapa pertanyaan yg saya sampaikan.
Perkenalkan, saya Rudi Hartono.
Saat ini saya sedang bekerja di negara Qatar dan saya adalah seorang karyawan perusahaan migas di Qatar dan telah bekerja di perusahaan selama lebih dari 1 (satu) tahun.
Kesepakatan kerja antara Saya dgn perusahaan adalah kesepakatan 2 pihak (langsung) tanpa menggunakan jasa PJTKI karena proses rekrutmen dilakukan secara online melalui internet, dan semua proses dilakukan secara online hingga penandatanganan surat kesepakatan kerja yg dilakukan di Qatar.
Berkenaan dgn KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri) yg saat ini telah diberlakukan yang ingin saya tanyakan adalah:
- Apakah warga negara Indonesia seperti saya dgn jenis pekerjaan dan sistem kerja yg saya uraikan di atas HARUS memiliki KTKLN?
- Jika saya harus memiliki KTKLN, apa dasar hukumnya mengingat jenis pekerjaan saya adalah pekerjaan formal yg tidak membutuhkan bantuan PJTKI manapun dalam proses perekrutan hingga penandatanganan kesepakatan kerja antara saya dgn perusahaan di tempat saya bekerja sekarang.
- Jika saya "tetap" harus memiliki kartu KTKLN tersebut, bagaimana saya bisa memperolehnya mengingat berdasarkan UU No. 39/2004 yg saya baca, dalam pembuatan kartu tersebut "harus" melengkapi beberapa persyaratan termasuk nama PJTKI yg menyalurkan saya, padahal saya bekerja di luar negeri tanpa melibatkan PJTKI manapun.
Mohon kiranya bapak bersedia memberi penjelasan kepada saya agar saya bisa tenang bekerja di luar negeri tanpa dihantui kecemasan ketika akan kembali ke Indonesia dalam waktu dekat ini.
Demikian saya sampaikan.
Terima kasih.
Wassalam,
RUDI HARTONO
2011/5/29 Syarif Achmad <mysy...@gmail.com>
Ini jawaban pejabat BNP2TKI ttg KTKLN. Saya copy yg penting2 aja:
Untuk TKI Cuti cukup : Paspor, Re-entry Visa, kontrak/perjanjian kerja antara TKI dengan perusahaan negara tujuan.
Sekali lagi jangan mengurus KTKLN melalui Calo, harus langsung ke petugas yang ada di BP3TKI setempat, kalau perlu pastikan bahwa petugas tersebut adalah pejabat/staf Seksi Penyiapan Penempatan di BP3TKI.
(Sumber: http://groups.yahoo.com/group/WNI_Q8Ahmadi/message/347)
Lokasi pengurusan di Jakarta: Jl Pengantin Ali No 71 Jakarta Timur
On Sunday, May 29, 2011 2:33:06 PM UTC+3, moderator wrote:
Mas Syarief, KTKLN itu ngurusnya dimana? Trus syarat nya bisa dilihat dimana? Berapa lama waktu pengurusannya? Saya kebetulan sdg di Jakarta sekarang.
Thx.
Powered by Telkomsel BlackBerry®
From: "Syarif" <my...@gmail.com>
Sender: tentan...@googlegroups.com
Date: Sun, 29 May 2011 10:00:48 +0000To: <tent...@googlegroups.com>
ReplyTo: tentan...@googlegroups.comSubject: Re: [tentangqatar] KTKLN
Mas Wayan,
KTKLN ini tidak dipersyaratkan oleh perusahaan di Qatar. Tetapi kemungkinan akan ditanyakan oleh petugas imigrasi di bandara. Ada baiknya Anda menyempatkan diri mengurusnya, agar tidak dipersulit oknum di bandara.
Syarif
Enjoying Qatar @www.tentangqatar.com
From: Way <ak...@gmail.com>Sender: tentan...@googlegroups.com
Date: Sun, 29 May 2011 15:24:08 +0700
ReplyTo: tentan...@googlegroups.comSubject: Re: [tentangqatar] KTKLN
Rekan2,Dulu sebelum berangkat keluar negeri selain dokumen dokumen yg di minta perusahaan apakah ada hal lain yg harus di urus seperti KTKLN ini? Saya baru akan berangkat Agustus ke Qatar jadi kalo perlu dokumen khusus bisa saya urus dari sekarang.Mohon pencerahan
Regards,Wayan
Saya juga mendengar beberapa kawan skrg diminta menujukkan QatarID nya ke petugas imigrasi (walau tidak ditanya KTKLN nya). Kalau sekiranya memang makin tidak bisa dihindari atau dilematis, apakah ada kemungkinan kita bisa daftar KTKLN ini via KBRI sehingga pulang mudik bisa lebih lancar kemabli kesininya?
Ari
Sent from my BlackBerry® smartphone from Qtel
From: Zaldi <zald...@gmail.com>
Sender: tentan...@googlegroups.comDate: Sun, 29 May 2011 10:43:48 +0300ReplyTo: tentan...@googlegroups.comSubject: [tentangqatar] KTKLN
dari milis sebelah... waspada lah...:)
----- Forwarded Message ----
From: efendi baharudin <efendi_b...@yahoo.com>
To: for...@yahoogroups.com
Sent: Sun, May 29, 2011 8:56:34 AM
Subject: [forkit] Pungli di Bandara Soeta (peberlakuan KTTLN memakan Korban)
Assalammu alaikum,Pemberlakuan Kartu Tanda Tenaga Kerja Luar Negri ( KTTLN ) utk TKI yg hendak kembali bekerja ke luarnegri telah memakan korban, Jum'at (27/5) beberpa TKI /TKW tidak diperkenankan berangkat kembali bekerja keluar negri kecuali menunjukan KTTLN."Kami,oleh imigrasi diminta menunjukan KTTLN ketika hendak masuk ruang tunggu pesawat dan tentu saja kami kaget karena peraturan ini baru bagi kami" jelas FSL(salah seorang TKI formal yg telah bekerja di Jeddah 15 thn lebih). Kemudian FSL menjelaskan " kepada yg tidak mempunyai KTTLN diharuskan membayar sejumlah uang, saya pribadi diminta Rp 800ribu utk bisa kembali bekerja ke Jeddah, karena kondisi yg mendesak saya terpaksa membayar Rp.400ribu,setelah nego dgn salah satu petugas, namun bagi yg tidak mempunyai uang mereka tak diizinkan berangkat".FSL juga mengaharapkan agar Formida dapat menanyakan hal ini kepada KJRI Jeddah ( Naker / Imigrasi ) tentang peraturan KTTLN tsb.Sesuai dgn pembicaraan kita seusai Sholat Jum'at (27/5) di MIJ ,saya mengharapkan kepada teman-teman di Formida untuk segera menanyakan peraturan KTTLN ini ke KJRI Jeddah ( Naker/Imigrasi ).Wasalam.
--
Regards
Zaldi - Doha
Syarif
Enjoying Qatar @www.tentangqatar.com
Sent from my BlackBerry® smartphone from Qtel
|
Assalamu'alaikum Wr Wb Alhamdulillah pada hari minggu tadi jam 10 pagi hingga 01.30 siang saya melakukan pertemuan khusus dengan Pak Jumhur di Jeddah Conferensi Palace. Suasana pertemuan penuh dengan keakraban dan santai, sekaligus hadir pula dalam pertemuan tsb Bpk Abdul Wahid Maktub mantan konjen RI Jeddah serta Pak Mahmud Rakasima pejabat BNP2TKI. Pak Jumhur secara terbuka dan detail menceritakan proses2 yang dilakukan hingga sampai akan ditandatangin MOU tsb. Disaat itu pula saya mencoba membujuk beliau untuk meluangkan waktu dimalam hari bertemu para tokoh masyarakat. Pada dasarnya beliau siap, hanya saja waktu kosong yang dimiliki terbentur dengan jam kerja para tokoh masyarakat. Sedang pada pukul 4 sore hari ini beliau sudah harus prepair ke bandara untuk kembali ke Indonesia. Beliau senang ketika saya bilang pertemuannya bisa kita lakukan di Aula ICMI Jeddah, mengingat Pak Jumhur orang ICMI juga. Tapi sikon berkata lain. Pesan2 dari para tokoh masyarakat yang sempat dititipkan kepada saya, alhamdulillah sudah disampaikan salah satunya masalah Pungli KTTLN di Bandara. Beliau pun mengakui hingga saat ini belum mengutus staff nya untuk di Bandara. Tetapi dia berjanji akan secepatnya bergerak demi mengantisipasi gerakan oknum2. Sekaligus beliau mengatakan akan menghubungi perwakilan RI agar mensosialisasikan perihal KTTLN kepada WNI di Arab Saudi, agar semuanya mengetahui fungsi dari KTTLN sekaligus agar tidak terjadinya kesalah pahaman. Bagi TKI yang sudah berpuluh puluh tahun di saudi maupun yang belum memiliki KTTLN, ketika kembali ke Indonesia tidak akan ditanyakan dan dipersulit. Hanya saja setibanya di Indonesia, beliau menganjurkan sebelum kembali ke Arab Saudi dapat membuat KTTLN di kantor2 terdekat tanpa beban biaya. Dan apabila ada oknum2 yang mempersulit (pungli) ketika TKI kembali ke tanah air dengan modus KTTLN, beliau berharap dapat diadukan ke BNP2TKI dan bila perlu catat nama oknum tersebut. Sebab aturan yang ada...TKI tidak dapat diberangkatkan apabila tidak memiliki KTTLN. Beliau pun tadi sempat menanyakan siapa nama oknum bandara tersebut, karena saya tidak mengetahui, saya nyatakan akan ditanyakan terlebih dahulu dan nantinya akan saya laporkan via sms. Semoga dalam waktu dekat KBRI/KJRI dapat mensosialisasikan perihal KTTLN tersebut.Dan beliau menyatakan apabila ke Saudi lagi akan meluangkan waktu untuk bertemu dgn para tokoh masyarakat dimanapun tempatnya. InsyaAllah informasi ini dapat membantu. Wassalam |
Sent from my BlackBerry® smartphone from Qtel
Mas Wayan,
KTKLN ini tidak dipersyaratkan oleh perusahaan di Qatar. Tetapi kemungkinan akan ditanyakan oleh petugas imigrasi di bandara. Ada baiknya Anda menyempatkan diri mengurusnya, agar tidak dipersulit oknum di bandara.
Syarif
Enjoying Qatar @www.tentangqatar.com
From: Way <aku...@gmail.com>
Sender: tentan...@googlegroups.comDate: Sun, 29 May 2011 15:24:08 +0700
ReplyTo: tentan...@googlegroups.comSubject: Re: [tentangqatar] KTKLN
Rekan2,Dulu sebelum berangkat keluar negeri selain dokumen dokumen yg di minta perusahaan apakah ada hal lain yg harus di urus seperti KTKLN ini? Saya baru akan berangkat Agustus ke Qatar jadi kalo perlu dokumen khusus bisa saya urus dari sekarang.Mohon pencerahan
Regards,Wayan
Saya juga mendengar beberapa kawan skrg diminta menujukkan QatarID nya ke petugas imigrasi (walau tidak ditanya KTKLN nya). Kalau sekiranya memang makin tidak bisa dihindari atau dilematis, apakah ada kemungkinan kita bisa daftar KTKLN ini via KBRI sehingga pulang mudik bisa lebih lancar kemabli kesininya?
Ari
Sent from my BlackBerry® smartphone from Qtel
Date: Sun, 29 May 2011 10:43:48 +0300ReplyTo: tentan...@googlegroups.comSubject: [tentangqatar] KTKLN
dari milis sebelah... waspada lah...:)
----- Forwarded Message ----
From: efendi baharudin <efendi_b...@yahoo.com>
To: for...@yahoogroups.com
Sent: Sun, May 29, 2011 8:56:34 AM
Subject: [forkit] Pungli di Bandara Soeta (peberlakuan KTTLN memakan Korban)
Assalammu alaikum,Pemberlakuan Kartu Tanda Tenaga Kerja Luar Negri ( KTTLN ) utk TKI yg hendak kembali bekerja ke luarnegri telah memakan korban, Jum'at (27/5) beberpa TKI /TKW tidak diperkenankan berangkat kembali bekerja keluar negri kecuali menunjukan KTTLN."Kami,oleh imigrasi diminta menunjukan KTTLN ketika hendak masuk ruang tunggu pesawat dan tentu saja kami kaget karena peraturan ini baru bagi kami" jelas FSL(salah seorang TKI formal yg telah bekerja di Jeddah 15 thn lebih). Kemudian FSL menjelaskan " kepada yg tidak mempunyai KTTLN diharuskan membayar sejumlah uang, saya pribadi diminta Rp 800ribu utk bisa kembali bekerja ke Jeddah, karena kondisi yg mendesak saya terpaksa membayar Rp.400ribu,setelah nego dgn salah satu petugas, namun bagi yg tidak mempunyai uang mereka tak diizinkan berangkat".FSL juga mengaharapkan agar Formida dapat menanyakan hal ini kepada KJRI Jeddah ( Naker / Imigrasi ) tentang peraturan KTTLN tsb.Sesuai dgn pembicaraan kita seusai Sholat Jum'at (27/5) di MIJ ,saya mengharapkan kepada teman-teman di Formida untuk segera menanyakan peraturan KTTLN ini ke KJRI Jeddah ( Naker/Imigrasi ).Wasalam.
--
Regards
Zaldi - Doha
--
==============================================
Website : http://www.tentangqatar.com
Kirim email : tentan...@googlegroups.com
Daftar: tentangqata...@googlegroups.com
Berhenti: tentangqatar...@googlegroups.com
--
==============================================
Website : http://www.tentangqatar.com
Kirim email : tentan...@googlegroups.com
Daftar: tentangqata...@googlegroups.com
Berhenti: tentangqatar...@googlegroups.com
Mas Wayan,KTKLN ini tidak dipersyaratkan oleh perusahaan di Qatar. Tetapi kemungkinan akan ditanyakan oleh petugas imigrasi di bandara. Ada baiknya Anda menyempatkan diri mengurusnya, agar tidak dipersulit oknum di bandara.
From: Way <aku...@gmail.com>Sender: tentan...@googlegroups.comDate: Sun, 29 May 2011 15:24:08 +0700ReplyTo: tentan...@googlegroups.comSubject: Re: [tentangqatar] KTKLN
Rekan2,Dulu sebelum berangkat keluar negeri selain dokumen dokumen yg di minta perusahaan apakah ada hal lain yg harus di urus seperti KTKLN ini? Saya baru akan berangkat Agustus ke Qatar jadi kalo perlu dokumen khusus bisa saya urus dari sekarang.Mohon pencerahanRegards,WayanOn 29 Mei 2011, at 15:09, "Ari Santoso" <nay...@gmail.com> wrote:
Saya juga mendengar beberapa kawan skrg diminta menujukkan QatarID nya ke petugas imigrasi (walau tidak ditanya KTKLN nya). Kalau sekiranya memang makin tidak bisa dihindari atau dilematis, apakah ada kemungkinan kita bisa daftar KTKLN ini via KBRI sehingga pulang mudik bisa lebih lancar kemabli kesininya?AriSent from my BlackBerry® smartphone from Qtel
From: Zaldi <zald...@gmail.com>Sender: tentan...@googlegroups.comDate: Sun, 29 May 2011 10:43:48 +0300ReplyTo: tentan...@googlegroups.comSubject: [tentangqatar] KTKLN-- ==============================================Website : http://www.tentangqatar.comKirim email : tentan...@googlegroups.comDaftar: tentangqata...@googlegroups.comBerhenti: tentangqatar...@googlegroups.com-- ==============================================Website : http://www.tentangqatar.comKirim email : tentan...@googlegroups.comDaftar: tentangqata...@googlegroups.comBerhenti: tentangqatar...@googlegroups.comdari milis sebelah... waspada lah...:)----- Forwarded Message ----
From: efendi baharudin <efendi_b...@yahoo.com>
To: for...@yahoogroups.com
Sent: Sun, May 29, 2011 8:56:34 AM
Subject: [forkit] Pungli di Bandara Soeta (peberlakuan KTTLN memakan Korban)
-- RegardsZaldi - Doha
Assalammu alaikum,Pemberlakuan Kartu Tanda Tenaga Kerja Luar Negri ( KTTLN ) utk TKI yg hendak kembali bekerja ke luarnegri telah memakan korban, Jum'at (27/5) beberpa TKI /TKW tidak diperkenankan berangkat kembali bekerja keluar negri kecuali menunjukan KTTLN."Kami,oleh imigrasi diminta menunjukan KTTLN ketika hendak masuk ruang tunggu pesawat dan tentu saja kami kaget karena peraturan ini baru bagi kami" jelas FSL(salah seorang TKI formal yg telah bekerja di Jeddah 15 thn lebih). Kemudian FSL menjelaskan " kepada yg tidak mempunyai KTTLN diharuskan membayar sejumlah uang, saya pribadi diminta Rp 800ribu utk bisa kembali bekerja ke Jeddah, karena kondisi yg mendesak saya terpaksa membayar Rp.400ribu,setelah nego dgn salah satu petugas, namun bagi yg tidak mempunyai uang mereka tak diizinkan berangkat".FSL juga mengaharapkan agar Formida dapat menanyakan hal ini kepada KJRI Jeddah ( Naker / Imigrasi ) tentang peraturan KTTLN tsb.Sesuai dgn pembicaraan kita seusai Sholat Jum'at (27/5) di MIJ ,saya mengharapkan kepada teman-teman di Formida untuk segera menanyakan peraturan KTTLN ini ke KJRI Jeddah ( Naker/Imigrasi ).Wasalam.
-- ==============================================Website : http://www.tentangqatar.comKirim email : tentan...@googlegroups.comDaftar: tentangqata...@googlegroups.comBerhenti: tentangqatar...@googlegroups.com-- ==============================================Website : http://www.tentangqatar.comKirim email : tentan...@googlegroups.comDaftar: tentangqata...@googlegroups.comBerhenti: tentangqatar...@googlegroups.com
Mas Wayan, KTKLN ini tidak dipersyaratkan oleh perusahaan di Qatar. Tetapi kemungkinan akan ditanyakan oleh petugas imigrasi di bandara. Ada baiknya Anda menyempatkan diri mengurusnya, agar tidak dipersulit oknum di bandara.
-- Regards Zaldi - Doha
-- ============================================== Website : http://www.tentangqatar.com/ Kirim email : tentan...@googlegroups.com Daftar: tentangqata...@googlegroups.com Berhenti: tentangqatar...@googlegroups.com -- ============================================== Website : http://www.tentangqatar.com Kirim email : tentan...@googlegroups.com Daftar: tentangqata...@googlegroups.com Berhenti: tentangqatar...@googlegroups.com
-- ============================================== Website : http://www.tentangqatar.com Kirim email : tentan...@googlegroups.com Daftar: tentangqata...@googlegroups.com Berhenti: tentangqatar...@googlegroups.com -- ============================================== Website : http://www.tentangqatar.com Kirim email : tentan...@googlegroups.com Daftar: tentangqata...@googlegroups.com Berhenti: tentangqatar...@googlegroups.com
-- ============================================== Website : http://www.tentangqatar.com/ Kirim email : tentan...@googlegroups.com Daftar: tentangqata...@googlegroups.com Berhenti: tentangqatar...@googlegroups.com -- ============================================== Website : http://www.tentangqatar.com/ Kirim email : tentan...@googlegroups.com Daftar: tentangqata...@googlegroups.com Berhenti: tentangqatar...@googlegroups.com
-- ============================================== Website : http://www.tentangqatar.com Kirim email : tentan...@googlegroups.com Daftar: tentangqata...@googlegroups.com Berhenti: tentangqatar...@googlegroups.com -- ============================================== Website : http://www.tentangqatar.com Kirim email : tentan...@googlegroups.com Daftar: tentangqata...@googlegroups.com Berhenti: tentangqatar...@googlegroups.com
>>>Assalammu alaikum,Pemberlakuan Kartu Tanda Tenaga Kerja Luar Negri ( KTTLN
--
Regards
Zaldi - Doha
Sent from my BlackBerry® smartphone from Qtel
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR PER.14/MEN/X/2010
BAB V
KARTU TENAGA KERJA LUAR NEGERI
Pasal 38
(1) Setiap calon TKI yang akan bekerja ke luar negeri wajib memiliki KTKLN yang
diterbitkan oleh Kepala BNP2TKI.
(2) KTKLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberi penomoran secara terpusat
oleh BNP2TKI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Calon Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut calon TKI adalah setiap
warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan
bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang
bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan.
2. Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disingkat TKI adalah setiap warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja
untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 2004
TENTANG
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Pasal 62(1) Setiap TKI yang ditempatkan di luar negeri, wajib memiliki dokumen KTKLN yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
(2) KTKLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai kartu identitas TKI selama masa penempatan TKI di negara tujuan.
--
==============================================
Website : http://www.tentangqatar.com
Kirim email : tentan...@googlegroups.com
Daftar: tentangqata...@googlegroups.com
Berhenti: tentangqatar...@googlegroups.com
(1) Setiap TKI yang ditempatkan di luar negeri, wajib memiliki dokumen KTKLN yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
ditempatkan;...
"kita" tidak ditempatkan, tapi directly hired.
"pendapatku benar, tapi bisa jadi salah, pendapatmu salah, tapi bisa jadi benar"(Imam Abu Hanifah).
--
Eko Kristianto
PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Qatar Representative Officer
Mobile +974 66077437
Sent from my BlackBerry® smartphone from Qtel
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
Written by ßlackFery®
Pak Edi,
Saya bukan orang yang pintar berdebat. Apalagi pada saat perjalanan panjang dengan keluarga, saya tentu akan memilih kenyamanan di bandara, dengan meluangkan waktu mengurus KTKLN. Nrimo? Mungkin. Paling tidak saya sudah merasa menjalankan kewajiban saya sebagai warga negara. Lalu kalau saya diminta bayar asuransi bagaimana? Saya ikhlas. Mudah2an asuransi itu ikut andil dalam membantu membayar ribuan TKI yang dipulangkan dari Saudi bbrp waktu yang lalu dan mungkin beberapa waktu ke depan.
Yang kedua, saya lebih suka berbicara solusi, dibandingkan menghujat atau menyalahkan orang lain. Apakah hanya TKI professional yang berhak mendapatkan layanan yang baik? Apakah hanya TKI professional yang boleh mendapatkan kemudahan? Apakah hanya TKI professional yang tidak boleh diperas? Saudara-saudara kita non-formal jarang yang punya kemampuan bernegosiasi dengan petugas. Saya lebih mengusulkan agar prosedur KTKLN ini lebih dipermudah dan oknum bandara bisa ditumpas.
Jadi saya harap diskusi ini dapat mengarah kepada pencarian solusi bersama, tidak hanya pribadi tertentu saja. Kalau memang tidak bisa, silakan jalankan pendapat masing-masing, tidak perlu menjadikannya polemik berkepanjangan.
Written by ßlackFery®
| Top Markotop,....kalo bisa pemerintah buat loket pembuatan KTKLN di airport yang hanya butuh 10 menit beres, bayar juga pakai gesek atm --- Pada Sel, 31/5/11, Fery Yulianto Efendi <fery...@yahoo.com.sg> menulis: |
| Nama TKI | : | SRI MULYANI | ||
| Tempat / Tgl Lahir | : | GUNUNGKIDUL / 23/4/1980 | ||
| No Paspor | : | T 177454 | ||
| Daerah Asal | : | JAKARTA SELATAN | ||
| PPTKIS | : | PT. ORIENTA SARI MAHKOTA | ||
| Negara Penempatan | : | HONGKONG | ||
| Tgl Berangkat | : | 28/10/2009 | ||
| Tgl Kontrak Kerja | : | 8/10/2009 - 8/10/2011 | ||
Saya baru terima kabar bbm dari Pak Wahid dan beliau sempatkan tanya ke Jumhur (ketua BNP2TKI) bahwa pelayanan KTKLN akan segera dibuka di Bandara Soekarno Hatta.
Mengenai perkembangannya nanti akan terus saya pantau.
Wass,
Arief
|
Sent from my BlackBerry® smartphone from Qtel
Sent from my BlackBerry® smartphone from Qtel
| Amin Regards, Rahmad Adriansyah --- On Tue, 5/31/11, nurudinb...@gmail.com <nurudinb...@gmail.com> wrote: |
>>Subject: Re: [tentangqatar] KTKLN
>>
>>
>>Rekan2,
>>
>>
>>Dulu sebelum berangkat keluar negeri selain dokumen dokumen yg di minta
>>perusahaan apakah ada hal lain yg harus di urus seperti KTKLN ini? Saya
>> baru
>>akan berangkat Agustus ke Qatar jadi kalo perlu dokumen khusus bisa saya
>> urus
>>dari sekarang.
>>
>>
>>Mohon pencerahan Regards,
>>Wayan
>>On 29 Mei 2011, at 15:09, "Ari Santoso" <nay...@gmail.com> wrote:
>>Saya juga mendengar beberapa kawan skrg diminta menujukkan QatarID nya ke
>>petugas imigrasi (walau tidak ditanya KTKLN nya). Kalau sekiranya memang
>> makin
>>tidak bisa dihindari atau dilematis, apakah ada kemungkinan kita bisa
>> daftar
>>KTKLN ini via KBRI sehingga pulang mudik bisa lebih lancar kemabli
>> kesininya?
>>Ari
>>
>>>Sent from my BlackBerry® smartphone from Qtel
>>>Date: Sun, 29 May 2011 10:43:48 +0300
> -- Regards Zaldi - Doha
> -- ============================================== Website :
> http://www.tentangqatar.com/ Kirim email : tentan...@googlegroups.com
> Daftar:
> tentangqatar+subs...@googlegroups.com Berhenti:
> tentangqatar+unsub...@googlegroups.com --
> ============================================== Website :
> http://www.tentangqatar.com/ Kirim email : tentan...@googlegroups.com
> Daftar:
> tentangqatar+subs...@googlegroups.com Berhenti:
> tentangqatar+unsub...@googlegroups.com
>>-- ============================================== Website :
>>http://www.tentangqatar.com Kirim email : tentan...@googlegroups.com
>> Daftar:
>>============================================== Website :
>>http://www.tentangqatar.com Kirim email : tentan...@googlegroups.com
>> Daftar:
> -- ============================================== Website :
> http://www.tentangqatar.com Kirim email : tentan...@googlegroups.com
> Daftar:
> --
> ==============================================
> Website : http://www.tentangqatar.com
> Kirim email : tentan...@googlegroups.com
>
> --
> ==============================================
> Website : http://www.tentangqatar.com
> Kirim email : tentan...@googlegroups.com
>
--
Regards
Zaldi - Doha
--
==============================================
--
==============================================
Website : http://www.tentangqatar.com
Kirim email : tentan...@googlegroups.com
Daftar: tentangqata...@googlegroups.com
Berhenti: tentangqatar...@googlegroups.com
| Kang Zaldi klo sudah registrasi isi data lengkap di web yg kang zaldi kasih itu apa step selanjutnya, maksudnya kita akan dapat hard copy atau dapat apa gitu mohon share nya thanks --- Pada Sel, 31/5/11, asep suprihatna <asep...@yahoo.com> menulis: |
|