5. Bagi TKI perseorangan yang telah memiliki permanent residence di luar negeri atau TKI yang telah bekerja di luar negeri dan belum memiliki KTKLN termasuk Pelaut, harus melampirkan:
a.paspor
b.visa kerja
II. Bagi TKI yang akan mengurus KTKLN sebagaimana dimaksud pada romawi I butir 3, 4 dan 5 yang telah berada di Bandara dan tidak sempat lagi mengurus KTKLN di BP3TKI maka dapat mengurus KTKLN di Konter Pelayanan Penerbitan KTKLN Terminal 2 D Keberangkatan Luar Negeri Bandara Soekarno-Hatta dan Terminal Kedatangan Internasional Ruang Pelayanan TKI Bandara Juanda Surabaya.
| Surat Edaran tentang Pelayanan Penerbitan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) | |
| Kamis, 09 Juni 2011 09:39 |
| Jakarta, Mei 2011
Kepada Yth SURAT EDARAN KEPALA BADAN NASIONAL Dalam rangka pengendalian penempatan TKI dan untuk memastikan bahwa TKI yang berangkat bekerja ke luar negeri telah memenuhi persyaratan maka setiap TKI wajib memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Nomor: 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Selanjutnya, untuk melaksanakan undang-undang tersebut dan Permenakertrans Nomor: 14/MEN/X/2010 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri serta memperhatikan Surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE.141/PJ/2010 tentang Pembebasan Fiskal Luar Negeri, maka diminta kepada seluruh PPTKIS dan TKI yang bekerja secara Perseorangan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: A. UMUM
B. TATA CARA MEMPEROLEH KTKLN: I. KTKLN dapat diperoleh di Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) di seluruh Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Bagi TKI yang ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) harus melampirkan:
2. Bagi TKI yang ditempatkan oleh perusahaan untuk kepentingan sendiri, harus melampirkan:
3. Bagi TKI yang bekerja kembali ke majikan yang sama dalam rangka perpanjangan Kontrak Kerja (Re-Entry), harus melampirkan:
4. Bagi TKI yang bekerja secara perseorangan/mandiri pada perusahaan berbadan hukum (sektor formal) termasuk yang bekerja di perusahaan penangkap ikan sebagai nelayan (fisherman), harus melampirkan:
5. Bagi TKI perseorangan yang telah memiliki permanent residence di luar negeri atau TKI yang telah bekerja di luar negeri dan belum memiliki KTKLN termasuk Pelaut, harus melampirkan:
II. Bagi TKI yang akan mengurus KTKLN sebagaimana dimaksud pada romawi I butir 3, 4 dan 5 yang telah berada di Bandara dan tidak sempat lagi mengurus KTKLN di BP3TKI maka dapat mengurus KTKLN di Konter Pelayanan Penerbitan KTKLN Terminal 2 D Keberangkatan Luar Negeri Bandara Soekarno-Hatta dan Terminal Kedatangan Internasional Ruang Pelayanan TKI Bandara Juanda Surabaya. III. Untuk memberikan kemudahan dan kecepatan pelayanan penerbitan KTKLN bagi TKI sebagaimana dimaksud pada romawi I butir 3, 4 dan 5 TKI dapat melakukan registrasi data diri secara on line baik ketika berada di luar negeri maupun di dalam negeri melalui Aplikasi KTKLN di alamat http://ktkln.bnp2tki.go.id sehingga TKI dapat memperoleh KTKLN di BP3TKI seluruh Indonesia ataupun di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Juanda. IV. KTKLN wajib divalidasi di Konter Pelayanan Penerbitan KTKLN dengan teraan cap (rubber stamp) warna merah di Passpor halaman 47 dan diparaf petugas validasi guna memastikan TKI yang bersangkutan akan berangkat ke luar negeri. Hal ini dimaksudkan agar Perwakilan RI dapat mengetahui kedatangan TKI secara realtime di negara tujuan penempatan. V. KTKLN berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu perpanjangan Perjanjian Kerja. VI. Untuk memperoleh KTKLN tidak dikenakan biaya apapun (cuma-cuma). Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk diperhatikan dan dilaksanakan. Hormat kami, Moh Jumhur Hidayat Tembusan Yth:
|
Surat Edaran tentang Pelayanan Penerbitan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN)
Kamis, 09 Juni 2011 09:39
Jakarta, Mei 2011
Kepada Yth
1. Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri;
2. Para Pimpinan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS);
3. Para Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
di Tempat
SURAT EDARAN
KEPALA BADAN NASIONAL
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
NOMOR: SE. /KA/V/2011
TENTANG
PELAYANAN PENERBITAN KARTU TENAGA KERJA LUAR NEGERI (KTKLN)
Dalam rangka pengendalian penempatan TKI dan untuk memastikan bahwa TKI yang berangkat bekerja ke luar negeri telah memenuhi persyaratan maka setiap TKI wajib memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Nomor: 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Selanjutnya, untuk melaksanakan undang-undang tersebut dan Permenakertrans Nomor: 14/MEN/X/2010 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri serta memperhatikan Surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE.141/PJ/2010 tentang Pembebasan Fiskal Luar Negeri, maka diminta kepada seluruh PPTKIS dan TKI yang bekerja secara Perseorangan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
A. UMUM
•KTKLN merupakan kartu identitas bagi TKI dan sekaligus sebagai bukti bahwa TKI yang bersangkutan telah memenuhi prosedur untuk bekerja ke luar negeri dan berfungsi sebagai instrumen perlindungan baik pada masa penempatan (selama bekerja di luar negeri) maupun pasca penempatan (setelah selesai kontrak dan pulang ke tanah air).
2.KTKLN berbentuk smartcard chip microprocessor contactless dan menyimpan data digital TKI yang dapat di update dan dibaca card reader.
B. TATA CARA MEMPEROLEH KTKLN:
I. KTKLN dapat diperoleh di Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) di seluruh Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Bagi TKI yang ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) harus melampirkan:
•paspor
b.visa Kerja
c.kartu peserta asuransi TKI (KPA)
d.surat keterangan telah mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP)
e.bukti pembayaran DP3TKI (Dana Pembinaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia)
2. Bagi TKI yang ditempatkan oleh perusahaan untuk kepentingan sendiri, harus melampirkan:
•paspor
b.visa Kerja
c.kartu peserta asuransi TKI (KPA)
d.surat keterangan telah mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP)
e.bukti pembayaran DP3TKI (Dana Pembinaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia)
3. Bagi TKI yang bekerja kembali ke majikan yang sama dalam rangka perpanjangan Kontrak Kerja (Re-Entry), harus melampirkan:
•paspor
b.visa Kerja
c.kartu peserta asuransi TKI (KPA)
d.Perjanjian Kerja
4. Bagi TKI yang bekerja secara perseorangan/mandiri pada perusahaan berbadan hukum (sektor formal) termasuk yang bekerja di perusahaan penangkap ikan sebagai nelayan (fisherman), harus melampirkan:
•paspor
b.visa kerja
c.Perjanjian Kerja
5. Bagi TKI perseorangan yang telah memiliki permanent residence di luar negeri atau TKI yang telah bekerja di luar negeri dan belum memiliki KTKLN termasuk Pelaut, harus melampirkan:
•paspor
b.visa kerja
II. Bagi TKI yang akan mengurus KTKLN sebagaimana dimaksud pada romawi I butir 3, 4 dan 5 yang telah berada di Bandara dan tidak sempat lagi mengurus KTKLN di BP3TKI maka dapat mengurus KTKLN di Konter Pelayanan Penerbitan KTKLN Terminal 2 D Keberangkatan Luar Negeri Bandara Soekarno-Hatta dan Terminal Kedatangan Internasional Ruang Pelayanan TKI Bandara Juanda Surabaya.
III. Untuk memberikan kemudahan dan kecepatan pelayanan penerbitan KTKLN bagi TKI sebagaimana dimaksud pada romawi I butir 3, 4 dan 5 TKI dapat melakukan registrasi data diri secara on line baik ketika berada di luar negeri maupun di dalam negeri melalui Aplikasi KTKLN di alamat http://ktkln.bnp2tki.go.id sehingga TKI dapat memperoleh KTKLN di BP3TKI seluruh Indonesia ataupun di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Juanda.
IV. KTKLN wajib divalidasi di Konter Pelayanan Penerbitan KTKLN dengan teraan cap (rubber stamp) warna merah di Passpor halaman 47 dan diparaf petugas validasi guna memastikan TKI yang bersangkutan akan berangkat ke luar negeri. Hal ini dimaksudkan agar Perwakilan RI dapat mengetahui kedatangan TKI secara realtime di negara tujuan penempatan.
V. KTKLN berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu perpanjangan Perjanjian Kerja.
VI. Untuk memperoleh KTKLN tidak dikenakan biaya apapun (cuma-cuma).
Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk diperhatikan dan dilaksanakan.
Hormat kami,
Moh Jumhur Hidayat
Tembusan Yth:
1.Menakertrans RI;
2.Dirjen Protkon Kemlu RI;
3.Dirjen Imigrasi, Kemenkumham RI;
4.Dirjen Perhubungan Laut, Kemenhub RI;
5.Dirjen Binapenta Kemenakertrans RI;
6.Para Eselon I dan II di lingkungan BNP2TKI;
7.Dirut PT (Persero) Angkasa Pura I dan II;
8.Dirut PT (Persero) Pelindo;
9.Para Kepala Kantor Adpel dan Adband di seluruh Indonesia
10.Kapolres Bandara Soekarno-Hatta;
11.Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta;
12.Kepala BP3TKI Seluruh Indonesia;
13.Kacab PT (Persero) Angkasa Pura I dan II;
14.Pimpinan Maskapai Penerbangan Internasional;
15.Kesatuan Pelaut Indonesia.
--
==============================================
Website : http://www.tentangqatar.com
Kirim email : tentan...@googlegroups.com
Daftar: tentangqata...@googlegroups.com
Berhenti: tentangqatar...@googlegroups.com
--
==============================================
Website : http://www.tentangqatar.com
Kirim email : tentan...@googlegroups.com
Daftar: tentangqata...@googlegroups.com
Berhenti: tentangqatar...@googlegroups.com
Powered by Telkomsel BlackBerry®
--
Sent from my BlackBerry® smartphone from Qtel
V. KTKLN berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu perpanjangan Perjanjian Kerja.
--
==============================================
Website : http://www.tentangqatar.com
Kirim email : tentan...@googlegroups.com
Daftar: tentangqata...@googlegroups.com
Berhenti: tentangqatar...@googlegroups.com
Sent from my BlackBerry® smartphone from Qtel
Sent from my BlackBerry® smartphone from Qtel
5. Bagi TKI perseorangan yang telah memiliki permanent residence di luar negeri atau TKI yang telah bekerja di luar negeri dan belum memiliki KTKLN termasuk Pelaut, harus melampirkan:
a.paspor
b.visa kerja
NOMOR 39 TAHUN 2004
TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut dengan TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.

BAB III PROSEDUR BAGI TKI YANG AKAN BEKERJA SECARA PERSEORANGAN/MANDIRI
Makasih infonya..Btw, yg punya akses kontak ke Om Jumhur dan Tim..mohon diinfokan ke mereka ttg kebocoran data sensitive pemegang KTKLN lewat http://ktkln.bnp2tki.go.id/crtki.htm ..mereka harus tanggung jawab dan segera menutup akses internet untuk data2 ini..Wassalam,Hery
Sent from my BlackBerry® smartphone from Qtel
yang bisa diakses oleh publik cuma sedikit pak... hehehe...
setelah "klik detail", coba lihat lampiran...
From: Ismoyo Sumitro <ismo...@yahoo.com.sg>
To: tentan...@googlegroups.com
Sent: Sun, June 12, 2011 8:29:35 PM
Subject: Re: [tentangqatar] [KTKLN] Sekarang bisa dibuat di Terminal 2DKeberangkatan CGK dan Terminal Kedatangan Intern. Juanda
Betul pak, BNP2TKI tidak pakai secure server, data bisa di curi oleh siapa saja yang cukup pintar.
Bagaimana pendapat ahli2 IT kita di milis ini?
Salam,
-is-
At 10:34 AM 6/9/2011, you wrote:
Makasih infonya..Btw, yg punya akses kontak ke Om Jumhur dan Tim..mohon diinfokan ke mereka ttg kebocoran data sensitive pemegang KTKLN lewat http://ktkln.bnp2tki.go.id/crtki.htm ..mereka harus tanggung jawab dan segera menutup akses internet untuk data2 ini..Wassalam,Hery
--
Sent from my BlackBerry® smartphone from Qtel
Mau tanya,
Saya udah daftar KTKLN secara online, tapi saya lupa mencatat user id nya (kalo nggak salah dapat angka yg panjang saya lupa).
Apakah saat datang ke kantor bpn2tki kota saya nanti cukup bawa pasport dan rp saja?
Atau harus tahu nomer id nya?
Atau adakah fasilitas utk pengingat user id tsb agar dikirim(misal) ke email saya?
Atau adakah cara lain untuk mengetahui user id tsb?
Wass.
Prabu HW
On 13 Jun 2011 21:53, <bas...@gmail.com> wrote:
> Lumayan skrg bbrp data udah tidak begitu diobral untuk umum..ini juga masih ndak jelas sebenarnya untuk apa dan siapa data2 pemegang ktkln itu sebenarnya..kl untuk pemerintah (bnp2tki,depnaker,deplu), sebaiknya data2 tsb jangan di-share lewat Internet secara gamblang.. Banyak pakar2 IT security di Indonesia..entah tim IT BNP2TKI itu sudah berkonsultasi/ melibatkan pakar2 tsb ato belum ?
>
> Btw,https itu didesign untuk menghindarkan data-tapping (by man-in-the middle)..hacker2 external masih bisa menyerang https juga..dan yg paling berbahaya itu ya hacker internal ;)
>
> Wassalam,
>
> Hery
> Sent from my BlackBerry® smartphone from Qtel
>
>>Website : <http://www.tentangqatar.com>http://www.tentangqatar.com
| BNP2TKI Sosialisasikan SISKOTKLN di RRI | ![]() |
| Rabu, 25 May 2011 16:53 | ||
Demikian disampaikan Direktur Penyiapan dan Pemberangkatan BNP2TKI Arifin Purba dalam dialog interaktif yang disiarkan Radio Republik Indonesia (RII), Pro-4 FM 92,8, AM 1332, SW 9680 MHz di Jakarta, Rabu (25/5). Dalam dialog interaktif itu, terdapat 25 pengirim SMS dan 1 penelepon yang bertanya langsung kepada Arifin Purba tentang penempatan dan perlindungan TKI. Penelpon dan penegirim SMS tersebut berasal dari berbagai daerah diseluruh Indonesia seperti Nusa Tenggara Barat (NTB), Depok, Tangerang, Jawa Barat dan daerah lainnya. “Penempatan TKI ke Luar Negeri berbasis On Line System harus segera dilakukan. Ini penting agar manipulasi penempatan TKI ke luar negeri oleh calo dapat segera dikurangi,” ujarnya. Selain untuk TKI, dikatakan Arifin, SISKOTKLN bertujuan untuk memperkuat stakeholder dalam pelayanan dan penempatan TKI. Saat ini teradapat 20 intansi Pemerintah yang berkaitan dengan TKI, karena itu penerapan SISKOTKLN merupakan jawaban yang tepat. “SISKOTKLN terintegrasi dengan sistem online, diharapkan penempatan TKI secara non prosedural ke luar negeri dapat terus berkurang. Dengan sistem online ini juga seluruh stakeholder bisa terus memantau dan mengetahui penempatan TKI,” jelasnya. Diakui Arifin, masalah-masalah yang berakitan dengan TKI hingga kini memang masih ada. Tetapi, dengan SISKOTKLN ini diharapakan kedepannya TKI bermasalah bisa terus berkurang. “SISKOTKLN juga teritegrasi dengan Call Center TKI. PPTKIS juga harus memberikan data-data yang benar, sehingga jika ada masalah penanganannya bisa cepat teratasi,” paparnya. Dengan jumlah 571 PPTKIS yang ada saat ini, sambung Arifin, penempatan TKI ke luar negeri harus selalu terpantau dengan baik. Semua TKI yang bekerja ke luar negeri harus mempunyai identitas yang jelas. “Saat ini TKI yang bekerja di luar negeri harus memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). KTKLN merupakan smart card yang dilengkapi dengan chip di dalamnya. Dalam KTKLN itu tersimpan identitas dan data-data TKI,” ujarnya. Menurut Arifin, semua TKI yang bekerja di negara penempatan wajib memiliki KTKLN. TKI tersebut tidak bisa berangkat tanpa memiliki KTKLN kecuali TKI tersebut adalah TKI mandiri atau TKI profesional.*** Hapipi |