[KTKLN] Sekarang bisa dibuat di Terminal 2D Keberangkatan CGK dan Terminal Kedatangan Intern. Juanda

314 views
Skip to first unread message

Wahyu Hidayat

unread,
Jun 9, 2011, 2:21:30 AM6/9/11
to tentangqatar
KTKLN sekarang bisa dibuat di Terminal 2D Keberangkatan LN  CGK dan Terminal Kedatangan International Juanda Surabaya. Mohon feedback dari yang sudah bisa membuatnya di Bandara tersebut.
 
--quote--

 

5. Bagi TKI perseorangan yang telah memiliki permanent residence di luar negeri atau TKI yang telah bekerja di luar negeri dan belum memiliki KTKLN termasuk Pelaut, harus melampirkan:

a.paspor

b.visa kerja

II. Bagi TKI yang akan mengurus KTKLN sebagaimana dimaksud pada romawi I butir 3, 4 dan 5 yang telah berada di Bandara dan tidak sempat lagi mengurus KTKLN di BP3TKI maka dapat mengurus KTKLN di Konter Pelayanan Penerbitan KTKLN Terminal 2 D Keberangkatan Luar Negeri Bandara Soekarno-Hatta dan Terminal Kedatangan Internasional Ruang Pelayanan TKI Bandara Juanda Surabaya.

 
....
Surat Edaran tentang Pelayanan Penerbitan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) Cetak
Kamis, 09 Juni 2011 09:39
Jakarta, Mei 2011

Kepada Yth
1. Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri;
2. Para Pimpinan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS);
3. Para Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
di Tempat

SURAT EDARAN

KEPALA BADAN NASIONAL
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
NOMOR: SE. /KA/V/2011
TENTANG
PELAYANAN PENERBITAN KARTU TENAGA KERJA LUAR NEGERI (KTKLN)

Dalam rangka pengendalian penempatan TKI dan untuk memastikan bahwa TKI yang berangkat bekerja ke luar negeri telah memenuhi persyaratan maka setiap TKI wajib memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Nomor: 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Selanjutnya, untuk melaksanakan undang-undang tersebut dan Permenakertrans Nomor: 14/MEN/X/2010 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri serta memperhatikan Surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE.141/PJ/2010 tentang Pembebasan Fiskal Luar Negeri, maka diminta kepada seluruh PPTKIS dan TKI yang bekerja secara Perseorangan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

A. UMUM

  1. KTKLN merupakan kartu identitas bagi TKI dan sekaligus sebagai bukti bahwa TKI yang bersangkutan telah memenuhi prosedur untuk bekerja ke luar negeri dan berfungsi sebagai instrumen perlindungan baik pada masa penempatan (selama bekerja di luar negeri) maupun pasca penempatan (setelah selesai kontrak dan pulang ke tanah air).
  2. KTKLN berbentuk smartcard chip microprocessor contactless dan menyimpan data digital TKI yang dapat di update dan dibaca card reader.

B. TATA CARA MEMPEROLEH KTKLN:

I. KTKLN dapat diperoleh di Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) di seluruh Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Bagi TKI yang ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) harus melampirkan:

  1. paspor
  2. visa Kerja
  3. kartu peserta asuransi TKI (KPA)
  4. surat keterangan telah mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP)
  5. bukti pembayaran DP3TKI (Dana Pembinaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia)

2. Bagi TKI yang ditempatkan oleh perusahaan untuk kepentingan sendiri, harus melampirkan:

  1. paspor
  2. visa Kerja
  3. kartu peserta asuransi TKI (KPA)
  4. surat keterangan telah mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP)
  5. bukti pembayaran DP3TKI (Dana Pembinaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia)

3. Bagi TKI yang bekerja kembali ke majikan yang sama dalam rangka perpanjangan Kontrak Kerja (Re-Entry), harus melampirkan:

  1. paspor
  2. visa Kerja
  3. kartu peserta asuransi TKI (KPA)
  4. Perjanjian Kerja

4. Bagi TKI yang bekerja secara perseorangan/mandiri pada perusahaan berbadan hukum (sektor formal) termasuk yang bekerja di perusahaan penangkap ikan sebagai nelayan (fisherman), harus melampirkan:

  1. paspor
  2. visa kerja
  3. Perjanjian Kerja

5. Bagi TKI perseorangan yang telah memiliki permanent residence di luar negeri atau TKI yang telah bekerja di luar negeri dan belum memiliki KTKLN termasuk Pelaut, harus melampirkan:

  1. paspor
  2. visa kerja

II. Bagi TKI yang akan mengurus KTKLN sebagaimana dimaksud pada romawi I butir 3, 4 dan 5 yang telah berada di Bandara dan tidak sempat lagi mengurus KTKLN di BP3TKI maka dapat mengurus KTKLN di Konter Pelayanan Penerbitan KTKLN Terminal 2 D Keberangkatan Luar Negeri Bandara Soekarno-Hatta dan Terminal Kedatangan Internasional Ruang Pelayanan TKI Bandara Juanda Surabaya.

III. Untuk memberikan kemudahan dan kecepatan pelayanan penerbitan KTKLN bagi TKI sebagaimana dimaksud pada romawi I butir 3, 4 dan 5 TKI dapat melakukan registrasi data diri secara on line baik ketika berada di luar negeri maupun di dalam negeri melalui Aplikasi KTKLN di alamat http://ktkln.bnp2tki.go.id sehingga TKI dapat memperoleh KTKLN di BP3TKI seluruh Indonesia ataupun di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Juanda.

IV. KTKLN wajib divalidasi di Konter Pelayanan Penerbitan KTKLN dengan teraan cap (rubber stamp) warna merah di Passpor halaman 47 dan diparaf petugas validasi guna memastikan TKI yang bersangkutan akan berangkat ke luar negeri. Hal ini dimaksudkan agar Perwakilan RI dapat mengetahui kedatangan TKI secara realtime di negara tujuan penempatan.

V. KTKLN berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu perpanjangan Perjanjian Kerja.

VI. Untuk memperoleh KTKLN tidak dikenakan biaya apapun (cuma-cuma).

Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk diperhatikan dan dilaksanakan.

Hormat kami,

Moh Jumhur Hidayat

Tembusan Yth:

  1. Menakertrans RI;
  2. Dirjen Protkon Kemlu RI;
  3. Dirjen Imigrasi, Kemenkumham RI;
  4. Dirjen Perhubungan Laut, Kemenhub RI;
  5. Dirjen Binapenta Kemenakertrans RI;
  6. Para Eselon I dan II di lingkungan BNP2TKI;
  7. Dirut PT (Persero) Angkasa Pura I dan II;
  8. Dirut PT (Persero) Pelindo;
  9. Para Kepala Kantor Adpel dan Adband di seluruh Indonesia
  10. Kapolres Bandara Soekarno-Hatta;
  11. Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta;
  12. Kepala BP3TKI Seluruh Indonesia;
  13. Kacab PT (Persero) Angkasa Pura I dan II;
  14. Pimpinan Maskapai Penerbangan Internasional;
  15. Kesatuan Pelaut Indonesia.

Surat Edaran tentang Pelayanan Penerbitan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN)   

Kamis, 09 Juni 2011 09:39 

Jakarta, Mei 2011

Kepada Yth

1. Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri;

2. Para Pimpinan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS);

3. Para Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

di Tempat

 

SURAT EDARAN

 

KEPALA BADAN NASIONAL

PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA

NOMOR: SE. /KA/V/2011

TENTANG

PELAYANAN PENERBITAN KARTU TENAGA KERJA LUAR NEGERI (KTKLN)

 

Dalam rangka pengendalian penempatan TKI dan untuk memastikan bahwa TKI yang berangkat bekerja ke luar negeri telah memenuhi persyaratan maka setiap TKI wajib memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Nomor: 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

 

Selanjutnya, untuk melaksanakan undang-undang tersebut dan Permenakertrans Nomor: 14/MEN/X/2010 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri serta memperhatikan Surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE.141/PJ/2010 tentang Pembebasan Fiskal Luar Negeri, maka diminta kepada seluruh PPTKIS dan TKI yang bekerja secara Perseorangan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

 

A. UMUM

 

•KTKLN merupakan kartu identitas bagi TKI dan sekaligus sebagai bukti bahwa TKI yang bersangkutan telah memenuhi prosedur untuk bekerja ke luar negeri dan berfungsi sebagai instrumen perlindungan baik pada masa penempatan (selama bekerja di luar negeri) maupun pasca penempatan (setelah selesai kontrak dan pulang ke tanah air).

2.KTKLN berbentuk smartcard chip microprocessor contactless dan menyimpan data digital TKI yang dapat di update dan dibaca card reader.

B. TATA CARA MEMPEROLEH KTKLN:

 

I. KTKLN dapat diperoleh di Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) di seluruh Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

 

1. Bagi TKI yang ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) harus melampirkan:

 

 

•paspor

b.visa Kerja

c.kartu peserta asuransi TKI (KPA)

d.surat keterangan telah mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP)

e.bukti pembayaran DP3TKI (Dana Pembinaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia)

2. Bagi TKI yang ditempatkan oleh perusahaan untuk kepentingan sendiri, harus melampirkan:

 •paspor

b.visa Kerja

c.kartu peserta asuransi TKI (KPA)

d.surat keterangan telah mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP)

e.bukti pembayaran DP3TKI (Dana Pembinaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia)

 

3. Bagi TKI yang bekerja kembali ke majikan yang sama dalam rangka perpanjangan Kontrak Kerja (Re-Entry), harus melampirkan:

 •paspor

b.visa Kerja

c.kartu peserta asuransi TKI (KPA)

d.Perjanjian Kerja

4. Bagi TKI yang bekerja secara perseorangan/mandiri pada perusahaan berbadan hukum (sektor formal) termasuk yang bekerja di perusahaan penangkap ikan sebagai nelayan (fisherman), harus melampirkan:

 •paspor

b.visa kerja

c.Perjanjian Kerja

5. Bagi TKI perseorangan yang telah memiliki permanent residence di luar negeri atau TKI yang telah bekerja di luar negeri dan belum memiliki KTKLN termasuk Pelaut, harus melampirkan:

 •paspor

b.visa kerja

II. Bagi TKI yang akan mengurus KTKLN sebagaimana dimaksud pada romawi I butir 3, 4 dan 5 yang telah berada di Bandara dan tidak sempat lagi mengurus KTKLN di BP3TKI maka dapat mengurus KTKLN di Konter Pelayanan Penerbitan KTKLN Terminal 2 D Keberangkatan Luar Negeri Bandara Soekarno-Hatta dan Terminal Kedatangan Internasional Ruang Pelayanan TKI Bandara Juanda Surabaya.

 

III. Untuk memberikan kemudahan dan kecepatan pelayanan penerbitan KTKLN bagi TKI sebagaimana dimaksud pada romawi I butir 3, 4 dan 5 TKI dapat melakukan registrasi data diri secara on line baik ketika berada di luar negeri maupun di dalam negeri melalui Aplikasi KTKLN di alamat http://ktkln.bnp2tki.go.id sehingga TKI dapat memperoleh KTKLN di BP3TKI seluruh Indonesia ataupun di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Juanda.

 

IV. KTKLN wajib divalidasi di Konter Pelayanan Penerbitan KTKLN dengan teraan cap (rubber stamp) warna merah di Passpor halaman 47 dan diparaf petugas validasi guna memastikan TKI yang bersangkutan akan berangkat ke luar negeri. Hal ini dimaksudkan agar Perwakilan RI dapat mengetahui kedatangan TKI secara realtime di negara tujuan penempatan.

 

V. KTKLN berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu perpanjangan Perjanjian Kerja.

 

VI. Untuk memperoleh KTKLN tidak dikenakan biaya apapun (cuma-cuma).

 

Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk diperhatikan dan dilaksanakan.

 

Hormat kami,

 

Moh Jumhur Hidayat

 

Tembusan Yth:

 

1.Menakertrans RI;

2.Dirjen Protkon Kemlu RI;

3.Dirjen Imigrasi, Kemenkumham RI;

4.Dirjen Perhubungan Laut, Kemenhub RI;

5.Dirjen Binapenta Kemenakertrans RI;

6.Para Eselon I dan II di lingkungan BNP2TKI;

7.Dirut PT (Persero) Angkasa Pura I dan II;

8.Dirut PT (Persero) Pelindo;

9.Para Kepala Kantor Adpel dan Adband di seluruh Indonesia

10.Kapolres Bandara Soekarno-Hatta;

11.Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta;

12.Kepala BP3TKI Seluruh Indonesia;

13.Kacab PT (Persero) Angkasa Pura I dan II;

14.Pimpinan Maskapai Penerbangan Internasional;

15.Kesatuan Pelaut Indonesia.

yuyus uskara

unread,
Jun 9, 2011, 2:38:57 AM6/9/11
to tentan...@googlegroups.com
akhirnya,
good news for the weekend!

terima kasih Pak Wahyu buat informasinya.

salam,
Yuyus

2011/6/9 Wahyu Hidayat <whai.h...@gmail.com>
--
==============================================
Website : http://www.tentangqatar.com
Kirim email : tentan...@googlegroups.com
Daftar: tentangqata...@googlegroups.com
Berhenti: tentangqatar...@googlegroups.com

Zaldi

unread,
Jun 9, 2011, 2:41:49 AM6/9/11
to tentan...@googlegroups.com
Om Prof.Wahyu,
kalo yg di Qatar, Passport aja cukup ya... krn visa kerja kan nempel di passport.
btw visa kerja = RP nggak ya?
 
soalnya kalo di Dubai, yg punya apartment dapet RP tp nggak dapet visa kerja.
 
jd bingung... visa kerja yg mana yg kalo di Qatar....(*&(*&^*%&^$^%$^(*&()*&(*&U(....

 
2011/6/9 Wahyu Hidayat <whai.h...@gmail.com>
--
==============================================
Website : http://www.tentangqatar.com
Kirim email : tentan...@googlegroups.com
Daftar: tentangqata...@googlegroups.com
Berhenti: tentangqatar...@googlegroups.com



--
Regards
Zaldi - Doha

natal.h...@gmail.com

unread,
Jun 9, 2011, 3:17:36 AM6/9/11
to tentan...@googlegroups.com
Arghh.. Tetap ajah tidak make sense memaksakan setiap orang yg bekerja di luar negeri harus punya KTKLN, ntar ganti rezim, apa lagi yg mau mereka paksakan utk dipakai?

rata2 yg kerja di luar negeri, sudah punya asuransi, kan pemborosan namanya kalau harus punya asuransi lagi, setahu saya TKI yg PRT di qatar paling tidak punya kartu Hamad hospital.


Powered by Telkomsel BlackBerry®


From: Wahyu Hidayat <whai.h...@gmail.com>
Date: Thu, 9 Jun 2011 09:21:30 +0300
To: tentangqatar<tentan...@googlegroups.com>
Subject: [tentangqatar] [KTKLN] Sekarang bisa dibuat di Terminal 2D Keberangkatan CGK dan Terminal Kedatangan Intern. Juanda
--

Hari Suprayitno

unread,
Jun 9, 2011, 3:21:21 AM6/9/11
to tentan...@googlegroups.com
Kabar baik ... dengan adanya kemudahan ini maka sebaiknya kita membuatnya sebagai tanda kita warga negara yang baik.
 
Namun bukan berarti kita berhenti di sini, sebagaimana saya tulis beberapa waktu yang lalu kita sebaiknya juga mengajukan judicial review (uji materi) terhadap UU no. 39 th 2004 yang tidak mengakomodir para tenaga kerja mandiri yang jadi celah segala macam penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan.
 
Adakah para praktisi hukum yang memantau milis ini?
2011/6/9 Wahyu Hidayat <whai.h...@gmail.com>
--

Oki

unread,
Jun 9, 2011, 3:23:01 AM6/9/11
to tentangqatar
Di RP kan ada kolom kafil dan function/profesi. Mestinya sih cukup
ya...

Zaldi wrote:
> Om Prof.Wahyu,
> kalo yg di Qatar, Passport aja cukup ya... krn visa kerja kan nempel di
> passport.
> btw visa kerja = RP nggak ya?
>
> soalnya kalo di Dubai, yg punya apartment dapet RP tp nggak dapet visa
> kerja.
>
> jd bingung... visa kerja yg mana yg kalo di
> Qatar....(*&(*&^*%&^$^%$^(*&()*&(*&U(....
>
>
> 2011/6/9 Wahyu Hidayat <whai.h...@gmail.com>
>
> > KTKLN sekarang bisa dibuat di Terminal 2D Keberangkatan LN CGK dan
> > Terminal Kedatangan International Juanda Surabaya. Mohon feedback dari yang
> > sudah bisa membuatnya di Bandara tersebut.
> >
> > --quote--
> >
> > **
> >
> > *5. Bagi TKI perseorangan yang telah memiliki permanent residence di luar
> > negeri atau TKI yang telah bekerja di luar negeri dan belum memiliki KTKLN
> > termasuk Pelaut, harus melampirkan:*
> >
> > *a.paspor*
> >
> > *b.visa kerja*
> >
> > *II. Bagi TKI yang akan mengurus KTKLN sebagaimana dimaksud pada romawi I
> > butir 3, 4 dan 5 yang telah berada di Bandara dan tidak sempat lagi mengurus
> > KTKLN di BP3TKI maka dapat mengurus KTKLN di Konter Pelayanan Penerbitan
> > KTKLN Terminal 2 D Keberangkatan Luar Negeri Bandara Soekarno-Hatta dan
> > Terminal Kedatangan Internasional Ruang Pelayanan TKI Bandara Juanda
> > Surabaya.*
> >
> >
> > http://bnp2tki.go.id/prosedur-kerja-259/4669-surat-edaran-tentang-pelayanan-penerbitan-kartu-tenaga-kerja-luar-negeri-ktkln.html
> > ....
> > Surat Edaran tentang Pelayanan Penerbitan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri
> > (KTKLN)<https://mail.google.com/prosedur-kerja-259/4669-surat-edaran-tentang-pelayanan-penerbitan-kartu-tenaga-kerja-luar-negeri-ktkln.html> [image:
> > Cetak]<https://mail.google.com/prosedur-kerja-259/4669-surat-edaran-tentang-pelayanan-penerbitan-kartu-tenaga-kerja-luar-negeri-ktkln.html?tmpl=component&print=1&page=> Kamis,
> > 1. KTKLN merupakan kartu identitas bagi TKI dan sekaligus sebagai bukti
> > bahwa TKI yang bersangkutan telah memenuhi prosedur untuk bekerja ke luar
> > negeri dan berfungsi sebagai instrumen perlindungan baik pada masa
> > penempatan (selama bekerja di luar negeri) maupun pasca penempatan (setelah
> > selesai kontrak dan pulang ke tanah air).
> > 2. KTKLN berbentuk smartcard chip microprocessor contactless dan
> > menyimpan data digital TKI yang dapat di update dan dibaca card reader.
> >
> > B. TATA CARA MEMPEROLEH KTKLN:
> >
> > I. KTKLN dapat diperoleh di Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan
> > Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) di seluruh Indonesia dengan ketentuan
> > sebagai berikut:
> >
> > 1. Bagi TKI yang ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja
> > Indonesia Swasta (PPTKIS) harus melampirkan:
> >
> >
> > 1. paspor
> > 2. visa Kerja
> > 3. kartu peserta asuransi TKI (KPA)
> > 4. surat keterangan telah mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan
> > (PAP)
> > 5. bukti pembayaran DP3TKI (Dana Pembinaan Penempatan dan Perlindungan
> > Tenaga Kerja Indonesia)
> >
> > 2. Bagi TKI yang ditempatkan oleh perusahaan untuk kepentingan sendiri,
> > harus melampirkan:
> >
> >
> > 1. paspor
> > 2. visa Kerja
> > 3. kartu peserta asuransi TKI (KPA)
> > 4. surat keterangan telah mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan
> > (PAP)
> > 5. bukti pembayaran DP3TKI (Dana Pembinaan Penempatan dan Perlindungan
> > Tenaga Kerja Indonesia)
> >
> > 3. Bagi TKI yang bekerja kembali ke majikan yang sama dalam rangka
> > perpanjangan Kontrak Kerja (Re-Entry), harus melampirkan:
> >
> >
> > 1. paspor
> > 2. visa Kerja
> > 3. kartu peserta asuransi TKI (KPA)
> > 4. Perjanjian Kerja
> >
> > 4. Bagi TKI yang bekerja secara perseorangan/mandiri pada perusahaan
> > berbadan hukum (sektor formal) termasuk yang bekerja di perusahaan penangkap
> > ikan sebagai nelayan (fisherman), harus melampirkan:
> >
> >
> > 1. paspor
> > 2. visa kerja
> > 3. Perjanjian Kerja
> >
> > 5. Bagi TKI perseorangan yang telah memiliki permanent residence di luar
> > negeri atau TKI yang telah bekerja di luar negeri dan belum memiliki KTKLN
> > termasuk Pelaut, harus melampirkan:
> >
> > 1. paspor
> > 2. visa kerja
> >
> > II. Bagi TKI yang akan mengurus KTKLN sebagaimana dimaksud pada romawi I
> > butir 3, 4 dan 5 yang telah berada di Bandara dan tidak sempat lagi mengurus
> > KTKLN di BP3TKI maka dapat mengurus KTKLN di Konter Pelayanan Penerbitan
> > KTKLN Terminal 2 D Keberangkatan Luar Negeri Bandara Soekarno-Hatta dan
> > Terminal Kedatangan Internasional Ruang Pelayanan TKI Bandara Juanda
> > Surabaya.
> >
> > III. Untuk memberikan kemudahan dan kecepatan pelayanan penerbitan KTKLN
> > bagi TKI sebagaimana dimaksud pada romawi I butir 3, 4 dan 5 TKI dapat
> > melakukan registrasi data diri secara on line baik ketika berada di luar
> > negeri maupun di dalam negeri melalui Aplikasi KTKLN di alamat
> > http://ktkln.bnp2tki.go.id sehingga TKI dapat memperoleh KTKLN di BP3TKI
> > seluruh Indonesia ataupun di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Juanda.
> >
> > IV. KTKLN wajib divalidasi di Konter Pelayanan Penerbitan KTKLN dengan
> > teraan cap (rubber stamp) warna merah di Passpor halaman 47 dan diparaf
> > petugas validasi guna memastikan TKI yang bersangkutan akan berangkat ke
> > luar negeri. Hal ini dimaksudkan agar Perwakilan RI dapat mengetahui
> > kedatangan TKI secara realtime di negara tujuan penempatan.
> >
> > V. KTKLN berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan
> > jangka waktu perpanjangan Perjanjian Kerja.
> >
> > VI. Untuk memperoleh KTKLN tidak dikenakan biaya apapun (cuma-cuma).
> >
> > Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk diperhatikan dan dilaksanakan.
> >
> > Hormat kami,
> >
> > *Moh Jumhur Hidayat*
> >
> > Tembusan Yth:
> >
> > 1. Menakertrans RI;
> > 2. Dirjen Protkon Kemlu RI;
> > 3. Dirjen Imigrasi, Kemenkumham RI;
> > 4. Dirjen Perhubungan Laut, Kemenhub RI;
> > 5. Dirjen Binapenta Kemenakertrans RI;
> > 6. Para Eselon I dan II di lingkungan BNP2TKI;
> > 7. Dirut PT (Persero) Angkasa Pura I dan II;
> > 8. Dirut PT (Persero) Pelindo;
> > 9. Para Kepala Kantor Adpel dan Adband di seluruh Indonesia
> > 10. Kapolres Bandara Soekarno-Hatta;
> > 11. Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta;
> > 12. Kepala BP3TKI Seluruh Indonesia;
> > 13. Kacab PT (Persero) Angkasa Pura I dan II;
> > 14. Pimpinan Maskapai Penerbangan Internasional;
> > 15. Kesatuan Pelaut Indonesia.

Andi Lagaligo Mappangara

unread,
Jun 9, 2011, 3:28:38 AM6/9/11
to tentan...@googlegroups.com
Pak Natal,

Mungkin solusinya adalah memperlihatkan kartu asuransi dari perusahaan di Qatar. Misalnya Al Koot AXA, Hamad, dll.

Salam,
Daeng Igo

NB: ngomong2 kartu alumniku udah jadi belum (curcol )

Zaldi

unread,
Jun 9, 2011, 3:32:42 AM6/9/11
to tentan...@googlegroups.com
maaf berburuk sangka ne... apakah petugas KTKLN tau 'KAFIL' itu apa Pak O.
arab gundul kabeh semua.... :)
tp ada english nya sih :" Entry Purpose : WORK.VIS"
so khalas visa kerja = RP yg ada di passport, bukan Qatari ID, krn nggak ada bacaan work visa.
 
pertanyaan saya ini jua ditanya di milis2 negara lain, krn org indo punya properti di negara tersebut.
tp nggak kerja.. :)
2011/6/9 Oki <o_mu...@yahoo.com.au>

bas...@gmail.com

unread,
Jun 9, 2011, 3:34:18 AM6/9/11
to tentan...@googlegroups.com
Makasih infonya..
Btw, yg punya akses kontak ke Om Jumhur dan Tim..mohon diinfokan ke mereka ttg kebocoran data sensitive pemegang KTKLN lewat http://ktkln.bnp2tki.go.id/crtki.htm ..mereka harus tanggung jawab dan segera menutup akses internet untuk data2 ini..

Wassalam,
Hery

Sent from my BlackBerry® smartphone from Qtel


From: Wahyu Hidayat <whai.h...@gmail.com>
Date: Thu, 9 Jun 2011 09:21:30 +0300
To: tentangqatar<tentan...@googlegroups.com>
Subject: [tentangqatar] [KTKLN] Sekarang bisa dibuat di Terminal 2D Keberangkatan CGK dan Terminal Kedatangan Intern. Juanda

--

Hari Suprayitno

unread,
Jun 9, 2011, 3:37:20 AM6/9/11
to tentan...@googlegroups.com
Tolong dibaca surat edarannya itu semua kalau yang sudah kerja dan punya RP gak perlu lagi bayar asuransi.
 
Kalau yang bekerja di sektor informal ya tergantung majikannya belum tentu mereka di-asuransikan (Health Card).. Asuransi yang diterbitkan di Indonesia juga nggak bakalan meng-cover mereka di luar negeri. Wong term & condition-nya gak jelas (polis-nya nggak jelas, hanya berupa kartu peserta asuransi tapi nggak kelihatan coverage-nya). Tetep saja mereka memang kurang beruntung.
2011/6/9 Andi Lagaligo Mappangara <igo.map...@gmail.com>

Ario Franata

unread,
Jun 9, 2011, 4:00:28 AM6/9/11
to tentan...@googlegroups.com
Sempat liat2 isi website http://ktkln.bnp2tki.go.id/crtki.htm , ternyata tanggal keberangkatan dan periode kontrak ada yg ditulis & ada yg kosong.
 
Mungkin untuk masukan juga ke Om Jumhur... seperti salah satu isi Surat Edaran KTKLN:
 

V. KTKLN berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu perpanjangan Perjanjian Kerja.

 

 

untuk yg indefinite contract, apa ya juga 2 tahun berlakunya KTKLN? daripada nambah cost pemerintah, mending ditulis aja langsung indefinite(waktu tak tentu) gitu... :-)
dan juga gak perlu bolak balik meperbarui...toh bikinnya kan gratis lagi.
 
wassalam,
Ario F


From: "bas...@gmail.com" <bas...@gmail.com>
To: tentan...@googlegroups.com
Sent: Thu, June 9, 2011 10:34:18 AM
Subject: Re: [tentangqatar] [KTKLN] Sekarang bisa dibuat di Terminal 2DKeberangkatan CGK dan Terminal Kedatangan Intern. Juanda

nurudin bin syarif

unread,
Jun 9, 2011, 4:03:14 AM6/9/11
to tentan...@googlegroups.com
Alhamdulillah...

Maskur...jazakallah great infonya pak..


Nurdin


2011/6/9 Wahyu Hidayat <whai.h...@gmail.com>
--
==============================================
Website : http://www.tentangqatar.com
Kirim email : tentan...@googlegroups.com
Daftar: tentangqata...@googlegroups.com
Berhenti: tentangqatar...@googlegroups.com



--
Wassallam,

Nurdin BS.KB

" Try first...then tell that if it is difficullt.."
"IF YOU SAY YOU CAN....YOU CAN DO IT " Mathias Mucus


bas...@gmail.com

unread,
Jun 9, 2011, 4:11:10 AM6/9/11
to tentan...@googlegroups.com
Harusnya data2 itu tidak boleh di-expose di internet !

Sent from my BlackBerry® smartphone from Qtel


From: Ario Franata <ariof...@yahoo.com>
Date: Thu, 9 Jun 2011 01:00:28 -0700 (PDT)

Arief Amiharyanto

unread,
Jun 11, 2011, 9:46:18 PM6/11/11
to Tentang Qatar
Saya kira maksudnya bukan asuransi kesehatan tapi asuransi untuk perlindungan si TKI bisa terkena masalah hukum yg berkaitan dgn ketenagakerjaan. Seperti untuk menyewa pengacara. Tapi bukan untuk masalah kriminal.

Sent from my BlackBerry® smartphone from Qtel


Date: Thu, 9 Jun 2011 07:17:36 +0000
Subject: Re: [tentangqatar] [KTKLN] Sekarang bisa dibuat di Terminal 2DKeberangkatan CGK dan Terminal Kedatangan Intern. Juanda

Dirman Artib

unread,
Jun 12, 2011, 6:06:30 AM6/12/11
to tentan...@googlegroups.com

5. Bagi TKI perseorangan yang telah memiliki permanent residence di luar negeri atau TKI yang telah bekerja di luar negeri dan belum memiliki KTKLN termasuk Pelaut, harus melampirkan:

a.paspor

b.visa kerja

II. Bagi TKI yang akan mengurus KTKLN sebagaimana dimaksud pada romawi I butir 3, 4 dan 5 yang telah berada di Bandara dan tidak sempat lagi mengurus KTKLN di BP3TKI maka dapat mengurus KTKLN di Konter Pelayanan Penerbitan KTKLN Terminal 2 D Keberangkatan Luar Negeri Bandara Soekarno-Hatta dan Terminal Kedatangan Internasional Ruang Pelayanan TKI Bandara Juanda Surabaya.
----------------------------------------------
Apakah anda termasuk "TKI" seperti yang disebutkan pada surat edaran di atas?
Atau anda adalah "Professional Expat" seperti Ibu Sri Mulyani yang tidak dimaksudkan oleh surat edaran tersebut?
 
Silahkan memutuskan sendiri
 
 
Salam,
 
 
2011/6/12 Arief Amiharyanto <arie...@yahoo.com>

Hari Suprayitno

unread,
Jun 12, 2011, 6:16:24 AM6/12/11
to tentan...@googlegroups.com
Ini saya cuplik dari undang2nya:

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  39 TAHUN  2004

 

TENTANG

 

PENEMPATAN  DAN  PERLINDUNGAN

TENAGA  KERJA  INDONESIA  DI   LUAR  NEGERI

BAB I

KETENTUAN UMUM  

 

Pasal 1

 

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

 

1.           Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut dengan TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat  untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.


Beberapa waktu lalu sudah pernah saya post file-nya di milis secara komplit.
2011/6/12 Dirman Artib <dir...@gmail.com>

Imam Djati Wirawan

unread,
Jun 12, 2011, 8:06:22 AM6/12/11
to tentan...@googlegroups.com
Ya jelas kita TKI kalau menurut UURI NOMOR  39 TAHUN  2004 Pasal 1 ayat 1.  Dan jika kita masih mengakui adanya NKRI, nah ini lebih jelasnya
Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor: PER.04/KA/V/2011 tentang Petunjuk Teknis Tenaga Kerja Indonesia yang Bekerja Secara Perseorangan (Mandiri)
 
Jadi Kartu AJAIB ini tidak perlu di perdebatkan, pastinya akan buang energi untuk mengetik dan mengolah kata kata.
Sebaiknya sebagai warga negara yang baik ....he....he...he.... mau membuat kartu Ajaib ini ya monggo dari pada stress di bandara S-H.
Adapun bagi bapak2 yang tidak mau juga tidak apa2 tapi jangan marah jika ada kendala waktu berangkat nantinya karena udah jelas ada UU nya.
 
Sehingga tidak ada perdebatan yang seharusnya tidak di perdebatkan.
 
Mohon maaf jika ada kata2 yang kuran berkenan.


2011/6/12 Hari Suprayitno <har...@gmail.com>



--
Wassalam,

Be Happy

Dirman Artib

unread,
Jun 12, 2011, 8:39:08 AM6/12/11
to tentan...@googlegroups.com
Maksud saya silahkan diurus bagi CALON TKI, demikian bagi menurut Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor: PER.04/KA/V/2011 tentang Petunjuk Teknis Tenaga Kerja Indonesia yang Bekerja Secara Perseorangan (Mandiri),  yg dirujuk oleh Pak  Imam Djati Wirawan pd email sebelumnya.

BAB III PROSEDUR BAGI TKI YANG AKAN BEKERJA SECARA PERSEORANGAN/MANDIRI

  1. Calon TKI Perseorangan harus mendaftarkan diri ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota;
  2. Calon TKI Perseorangan mengajukan permohonan kepada Pengguna dengan melampirkan daftar riwayat hidup dan bukti kompetensi kerja;
  3. Apabila Pengguna menerima Calon TKI yang bersangkutan, maka Pengguna akan mengirimkan Rancangan Perjanjian Kerja kepada Calon TKI Perseorangan untuk mendapatkan persetujuan;
  4. Sebelum menandatangani Perjanjian Kerja, Calon TKI harus mempelajari dan memahami isi Perjanjian Kerja secara baik sebelum memutuskan untuk menerima pekerjaan yang ditawarkan dan menandatangani Perjanjian Kerja;
  5. Calon TKI Perseorangan mengajukan permohonan penerbitan KTKLN kepada BNP2TKI atau BP3TKI setempat dengan melampirkan:
  1. cpaspor;
  2. cvisa kerja;
  3. cperjanjian Kerja yang telah ditandatangani oleh Pengguna dan TKI.
  1. Saat pengurusan dokumen penempatan, petugas pelayanan di BP3TKI akan memberikan Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) secara parsial berupa informasi-informasi yang harus diketahui oleh TKI;
  2. Calon TKI setelah tiba di luar negeri harus melapor ke Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan agar para TKI diketahui keberadaannya oleh Perwakilan RI di luar negeri.Prosedur bagi TKI yang akan bekerja secara perseorangan sebagaimana dijelaskan pada angka III di atas, dapat dilihat pada flow chart sebagaimana terlampir (Lampiran II).
Salam,
 
 
Dirman
 
 
 
2011/6/12 Imam Djati Wirawan <imam....@gmail.com>

Imam Djati Wirawan

unread,
Jun 12, 2011, 11:17:44 AM6/12/11
to tentan...@googlegroups.com
Terimakasih pak DA atas penjelasannya dan semakin jelas,.....he..he...he... kasihan  buat Para candidat penyandang gelar TKI jika tidak tahu tentang peraturan baru ini. Sebaiknya para penyalur atau perantara para kan didat dan user seperti GM atau agent sejenisnya dll. bisa menjembatani dan sekaligus bisa mengurusnya sekalian (tapi yang transparan jangan aji mumpung). sehingga para candidat nantinya jika sudah menyandang gelar TKI tidak di permasalahkan gelarnya keapsyahannya di Bandara S-H.

Salam Merdeka

2011/6/12 Dirman Artib <dir...@gmail.com>



--
Wassalam,

Be Happy

Ismoyo Sumitro

unread,
Jun 12, 2011, 1:29:35 PM6/12/11
to tentan...@googlegroups.com
Betul pak, BNP2TKI tidak pakai secure server, data bisa di curi oleh siapa saja yang cukup pintar.
Bagaimana pendapat ahli2 IT kita di milis ini?

Salam,
-is-

At 10:34 AM 6/9/2011, you wrote:
Makasih infonya..Btw, yg punya akses kontak ke Om Jumhur dan Tim..mohon diinfokan ke mereka ttg kebocoran data sensitive pemegang KTKLN lewat http://ktkln.bnp2tki.go.id/crtki.htm ..mereka harus tanggung jawab dan segera menutup akses internet untuk data2 ini..Wassalam,Hery


Sent from my BlackBerry® smartphone from Qtel

Edy Suhendra

unread,
Jun 12, 2011, 2:11:46 PM6/12/11
to tentan...@googlegroups.com
yang bisa diakses oleh publik cuma sedikit pak... hehehe...
setelah "klik detail", coba lihat lampiran...
 
 

From: Ismoyo Sumitro <ismo...@yahoo.com.sg>
To: tentan...@googlegroups.com
Sent: Sun, June 12, 2011 8:29:35 PM
Subject: Re: [tentangqatar] [KTKLN] Sekarang bisa dibuat di Terminal 2DKeberangkatan CGK dan Terminal Kedatangan Intern. Juanda
contohTKI.JPG

Syarif

unread,
Jun 12, 2011, 2:43:00 PM6/12/11
to tentan...@googlegroups.com
Alhamdulillah ada niat untuk perbaikan dari tim BNP2TKI. Sekarang informasi yang ditampilkan sudah dibatasi, tidak ada lagi nomor passport dan tanggal lahir. Semoga perbaikan juga dilakukan disisi pelayanan perlindungan TKI.

Wassalam
Syarif
Enjoying Qatar @ http://www.tentangqatar.com/


2011/6/12 Edy Suhendra <edysu...@yahoo.com>

ANTO

unread,
Jun 12, 2011, 11:48:47 PM6/12/11
to tentan...@googlegroups.com
Bagus deh. Mudah2an juga kedepannya bisa melindungi juga TKI informal (menjadi formal???). Australia saja melindungi hak2 Warga Negara Sapi2nya dari perbuatan biadab. Mustinya Indonesia lebih lagi dengan melindungi Warga Negara Manusianya dari perbuatan biadab......

2011/6/12 Syarif <mysy...@gmail.com>



--
Purwanto
PO Box 47192 Doha Qatar

Rudi Hartono

unread,
Jun 13, 2011, 5:18:47 AM6/13/11
to tentan...@googlegroups.com
Amin.
Pelan2 mungkin akan diperbaiki.
Tidak semudah membalik telapak tangan memperbaiki carut marut penyaluran dan perlindungan TKI.
Yang penting ada niat dari pemerintah untuk memperbaikinya...

 

 


2011/6/13 ANTO <purwant...@gmail.com>

Dirman Artib

unread,
Jun 13, 2011, 6:56:55 AM6/13/11
to tentan...@googlegroups.com
Semangat perlindungan kepada rekan se-Partai sudah sangat maju.
Begitu juga semangat perlindungan terhadap kawan satu corp, satu geng, satu suku bangsa bahkan kawan satu klub sepakbola seperti Persita vs Persikota yang selalu masuk berita TV.
 
Tinggal lagi semangat perlindungan kawan sebangsa dan setanah air.
 
Salam,
 
d'Art.

2011/6/13 Rudi Hartono <rudz...@gmail.com>

Didik Adji Sasongko

unread,
Jun 13, 2011, 1:38:42 PM6/13/11
to tentan...@googlegroups.com
Rekan2 TQ-ers,

Berkenaan tentang Surat Edaran Pelayanan Penerbitan KTKLN yang beredar di berbagai milist, saya tertarik dengan satu hal di bawah ini :

SURAT EDARAN

KEPALA BADAN NASIONAL 
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
NOMOR: SE. /KA/V/2011
TENTANG
PELAYANAN PENERBITAN KARTU TENAGA KERJA LUAR NEGERI (KTKLN)

bla...bla...bla...

IV. KTKLN wajib divalidasi di Konter Pelayanan Penerbitan KTKLN dengan teraan cap (rubber stamp) warna merah di Passpor halaman 47 dan diparaf petugas validasi guna memastikan TKI yang bersangkutan akan berangkat ke luar negeri. Hal ini dimaksudkan agar Perwakilan RI dapat mengetahui kedatangan TKI secara realtime di negara tujuan penempatan.

Inikah stempel yang selama ini menjadi momok bagi para TKI dan menjadi sasaran empuk buat oknum di bandara ? Masih teringang rasanya cerita tentang TKI yang diperas, di suruh menuju ke terminal 3 (walaupun sekarang Terminal 3 sudah berubah fungsi) dan baru dilepas setelah memberikan beberapa ratus ribu rupiah kepada oknum di bandara.

Awalnya saya sempat berniat untuk membuat KTKLN cuti depan, tapi setelah baca surat edaran ini niat saya berubah untuk ikut fight menolak KTKLN.



2011/6/13 Dirman Artib <dir...@gmail.com>



--
Thanks and regards,
Didik Adji Sasongko
Production - Refinery Department
Oryx GTL Co.
Ras Laffan Industrial City - Qatar
Mobile No: +974-66924247

Ismoyo Sumitro

unread,
Jun 13, 2011, 1:53:01 PM6/13/11
to tentan...@googlegroups.com
Itu data yang bisa diakses orang awam spt kita pak Eddy....he....he...he....
Kalau hacker yang pandai, akan membuka non secure server dengan mudah (http://....)
Seharusnya BNP2TKI memakai secure server (https://.....)
-is-



At 09:11 PM 6/12/2011, you wrote:
yang bisa diakses oleh publik cuma sedikit pak... hehehe...
setelah "klik detail", coba lihat lampiran...
 
 
From: Ismoyo Sumitro <ismo...@yahoo.com.sg>
To: tentan...@googlegroups.com
Sent: Sun, June 12, 2011 8:29:35 PM
Subject: Re: [tentangqatar] [KTKLN] Sekarang bisa dibuat di Terminal 2DKeberangkatan CGK dan Terminal Kedatangan Intern. Juanda

Betul pak, BNP2TKI tidak pakai secure server, data bisa di curi oleh siapa saja yang cukup pintar.
Bagaimana pendapat ahli2 IT kita di milis ini?

Salam,
-is-

At 10:34 AM 6/9/2011, you wrote:
Makasih infonya..Btw, yg punya akses kontak ke Om Jumhur dan Tim..mohon diinfokan ke mereka ttg kebocoran data sensitive pemegang KTKLN lewat http://ktkln.bnp2tki.go.id/crtki.htm ..mereka harus tanggung jawab dan segera menutup akses internet untuk data2 ini..Wassalam,Hery
--

bas...@gmail.com

unread,
Jun 13, 2011, 2:53:31 PM6/13/11
to tentan...@googlegroups.com
Lumayan skrg bbrp data udah tidak begitu diobral untuk umum..ini juga masih ndak jelas sebenarnya untuk apa dan siapa data2 pemegang ktkln itu sebenarnya..kl untuk pemerintah (bnp2tki,depnaker,deplu), sebaiknya data2 tsb jangan di-share lewat Internet secara gamblang.. Banyak pakar2 IT security di Indonesia..entah tim IT BNP2TKI itu sudah berkonsultasi/ melibatkan pakar2 tsb ato belum ?

Btw,https itu didesign untuk menghindarkan data-tapping (by man-in-the middle)..hacker2 external masih bisa menyerang https juga..dan yg paling berbahaya itu ya hacker internal ;)

Wassalam,


Hery

Sent from my BlackBerry® smartphone from Qtel


From: Ismoyo Sumitro <ismo...@yahoo.com.sg>
Date: Mon, 13 Jun 2011 20:53:01 +0300

Prabu Hayamwuruk

unread,
Jun 17, 2011, 5:46:14 PM6/17/11
to tentan...@googlegroups.com

Mau tanya,
Saya udah daftar KTKLN secara online, tapi saya lupa mencatat user id nya (kalo nggak salah dapat angka yg panjang saya lupa).
Apakah saat datang ke kantor bpn2tki kota saya nanti cukup bawa pasport dan rp saja?
Atau harus tahu nomer id nya?
Atau adakah fasilitas utk pengingat user id tsb agar dikirim(misal) ke email saya?
Atau adakah cara lain untuk mengetahui user id tsb?

Wass.
Prabu HW

On 13 Jun 2011 21:53, <bas...@gmail.com> wrote:
> Lumayan skrg bbrp data udah tidak begitu diobral untuk umum..ini juga masih ndak jelas sebenarnya untuk apa dan siapa data2 pemegang ktkln itu sebenarnya..kl untuk pemerintah (bnp2tki,depnaker,deplu), sebaiknya data2 tsb jangan di-share lewat Internet secara gamblang.. Banyak pakar2 IT security di Indonesia..entah tim IT BNP2TKI itu sudah berkonsultasi/ melibatkan pakar2 tsb ato belum ?
>
> Btw,https itu didesign untuk menghindarkan data-tapping (by man-in-the middle)..hacker2 external masih bisa menyerang https juga..dan yg paling berbahaya itu ya hacker internal ;)
>
> Wassalam,
>
> Hery
> Sent from my BlackBerry® smartphone from Qtel
>

>>Website : <http://www.tentangqatar.com>http://www.tentangqatar.com

Abu Abdirrahim

unread,
Jun 17, 2011, 9:47:47 PM6/17/11
to tentan...@googlegroups.com
BNP2TKI Sosialisasikan SISKOTKLN di RRI Cetak
Rabu, 25 May 2011 16:53
Penerapan Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) diharapkan bisa mengurangi manipulasi data TKI non prosedural. Selain untuk TKI, dikatakan Arifin, SISKOTKLN bertujuan untuk memperkuat stakeholder dalam pelayanan dan penempatan TKI. Saat ini teradapat 20 intansi Pemerintah yang berkaitan dengan TKI, karena itu penerapan SISKOTKLN merupakan jawaban yang tepat.

Jakarta, BNP2TKI (25/5)- Penerapan Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) diharapkan bisa mengurangi manipulasi data TKI non prosedural. SISKOTKLN juga memperkuat pelayanan TKI dengan stake holder terkait.

Demikian disampaikan Direktur Penyiapan dan Pemberangkatan BNP2TKI Arifin Purba dalam dialog interaktif yang disiarkan Radio Republik Indonesia (RII), Pro-4 FM 92,8, AM 1332, SW 9680 MHz di Jakarta, Rabu (25/5).

Dalam dialog interaktif itu, terdapat 25 pengirim SMS dan 1 penelepon yang bertanya langsung kepada Arifin Purba tentang penempatan dan perlindungan TKI. Penelpon dan penegirim SMS tersebut berasal dari berbagai daerah diseluruh Indonesia seperti Nusa Tenggara Barat (NTB), Depok, Tangerang, Jawa Barat dan daerah lainnya.

“Penempatan TKI ke Luar Negeri berbasis On Line System harus segera dilakukan. Ini penting agar manipulasi penempatan TKI ke luar negeri oleh calo dapat segera dikurangi,” ujarnya.

Selain untuk TKI, dikatakan Arifin, SISKOTKLN bertujuan untuk memperkuat stakeholder dalam pelayanan dan penempatan TKI. Saat ini teradapat 20 intansi Pemerintah yang berkaitan dengan TKI, karena itu penerapan SISKOTKLN merupakan jawaban yang tepat.

“SISKOTKLN terintegrasi dengan sistem online, diharapkan penempatan TKI secara non prosedural ke luar negeri dapat terus berkurang. Dengan sistem online ini juga seluruh stakeholder bisa terus memantau dan mengetahui penempatan TKI,” jelasnya.

Diakui Arifin, masalah-masalah yang berakitan dengan TKI hingga kini memang masih ada. Tetapi, dengan SISKOTKLN ini diharapakan kedepannya TKI bermasalah bisa terus berkurang.

“SISKOTKLN juga teritegrasi dengan Call Center TKI. PPTKIS juga harus memberikan data-data yang benar, sehingga jika ada masalah penanganannya bisa cepat teratasi,” paparnya.

Dengan jumlah 571 PPTKIS yang ada saat ini, sambung Arifin, penempatan TKI ke luar negeri harus selalu terpantau dengan baik. Semua TKI yang bekerja ke luar negeri harus mempunyai identitas yang jelas.

“Saat ini TKI yang bekerja di luar negeri harus memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). KTKLN merupakan smart card yang dilengkapi dengan chip di dalamnya. Dalam KTKLN itu tersimpan identitas dan data-data TKI,” ujarnya.

Menurut Arifin, semua TKI yang bekerja di negara penempatan wajib memiliki KTKLN. TKI tersebut tidak bisa berangkat tanpa memiliki KTKLN kecuali TKI tersebut adalah TKI mandiri atau TKI profesional.*** Hapipi


Salaaman,
Abu Abdirrahim
http://ismail.umar.googlepages.com
.: Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya, (QS 74:38) :.



2011/6/18 Prabu Hayamwuruk <majapa...@gmail.com>
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages