Asuransi used Car

2 views
Skip to first unread message

Amrizal M

unread,
May 11, 2009, 1:36:00 PM5/11/09
to tentan...@googlegroups.com
Dear rekan2 TQ,
 
 
Saya ada rencana beli used car dan hampir deal dengan sellernya. Saat ini dia hanya ambil third party insurance dan akan expire bulan Oktober nanti.
Saya agak bingung dengan istilah ini, apa maksud 'Third Party Isurance"? apa bedanya dengan Full Insurance?
 
Saya dengar2 pelayanan third party insurance di QIC tidak memuaskan termasuk bila kita ingin memperpanjang asuransi? Adakah pengalaman teman2 Indonesia di QIC? Kira-kita bisa kasih rekomendasi asuransi terbaik di Qatar dalam hal service dan proses claim (Minor accident) dll.
 
Apa betul perlu tecnical inspeksi lagi sebelum memperpanjang asuransi utk kendaraan model tahun 2006? 
 
Terima kasih saran2nya.
 
Salam,
Rizal

Didik Adji Sasongko

unread,
May 11, 2009, 2:09:17 PM5/11/09
to tentan...@googlegroups.com
Pak Amrizal,
 
Setahu saya, seandainya terjadi kecelakaan dimana bapak sebagai pihak yang salah, Third Party Insurance itu hanya mengcover kerusakan kendaraan yang bapak tabrak. Sedangkan kerusakan di mobil bapak menjadi tanggungan sendiri. Begitu pula apabila bapak nyrempet sesuatu karena kesalahan sendiri, insurance tidak akan menanggung. Seperti teman saya kemaren, yang ujug2 dapet sial karena kaca mobilnya retak. Padahal mobilnya lagi duduk manis di parkiran flatnya. Walhasil, dia sendiri harus mengganti kaca depan mobil, yang beayanya lumayan banyak.
Beaya Third Party Insurance biasanya berkisar 300 QR. Ddibandingkan Full Insurance (all risk) yang berkisar 4% dari harga beli mobil memang sangat murah. Apabila bapak berminat menggantinya menjadi Full Insurance, langsung tanya saja ke QIC-nya.
Mungkin teman2 yang ada yang bisa menambahkan,...

2009/5/11 Amrizal M <amri...@gmail.com>
--
Thanks and regards,
Didik Adji Sasongko
Production - Refinery Department
Oryx GTL Co.
Ras Laffan Industrial City - Qatar
Mobile No: +974-6924247

Syarif

unread,
May 11, 2009, 3:10:40 PM5/11/09
to tentan...@googlegroups.com
Berikut ini link di TentangQatar tentang seluk beluk asuransi dan mobil bekas:

Ganti Asuransi Mobil, Mungkinkah?

Untuk mobil dengan umur 3 tahun ke atas diwajibkan inspeksi sebelum perpanjangan isthimara

2009/5/11 Didik Adji Sasongko <da.sa...@gmail.com>



--
Wassalam
Syarif
c u @ http://www.tentangqatar.com/

Rizal28

unread,
May 11, 2009, 11:53:37 PM5/11/09
to tentangqatar
Terima kasih Pak Didik atas infonya,

Memang resiko juga ya. terkadang kita sdh hati2 menaruh mobil tapi
malah 'diseruduk' orang di parkiran tanpa diketahui. HIt and run juga
berlaku ya di sini :-)


Salam,
Rizal

On May 11, 9:09 pm, Didik Adji Sasongko <da.sason...@gmail.com> wrote:
> Pak Amrizal,
>
> Setahu saya, seandainya terjadi kecelakaan dimana bapak sebagai pihak yang
> salah, Third Party Insurance itu hanya mengcover kerusakan kendaraan yang
> bapak tabrak. Sedangkan kerusakan di mobil bapak menjadi tanggungan sendiri.
> Begitu pula apabila bapak nyrempet sesuatu karena kesalahan sendiri,
> insurance tidak akan menanggung. Seperti teman saya kemaren, yang ujug2
> dapet sial karena kaca mobilnya retak. Padahal mobilnya lagi duduk manis di
> parkiran flatnya. Walhasil, dia sendiri harus mengganti kaca depan mobil,
> yang beayanya lumayan banyak.
> Beaya Third Party Insurance biasanya berkisar 300 QR. Ddibandingkan Full
> Insurance (all risk) yang berkisar 4% dari harga beli mobil memang sangat
> murah. Apabila bapak berminat menggantinya menjadi Full Insurance, langsung
> tanya saja ke QIC-nya.
> Mungkin teman2 yang ada yang bisa menambahkan,...
>
> 2009/5/11 Amrizal M <amriza...@gmail.com>
>
>
>
>
>
> >  Dear rekan2 TQ,
>
> > Saya ada rencana beli used car dan hampir deal dengan sellernya. Saat ini
> > dia hanya ambil third party insurance dan akan expire bulan Oktober nanti.
> > Saya agak bingung dengan istilah ini, apa maksud 'Third Party Isurance"?
> > apa bedanya dengan Full Insurance?
>
> > Saya dengar2 pelayanan third party insurance di QIC tidak memuaskan
> > termasuk bila kita ingin memperpanjang asuransi? Adakah pengalaman teman2
> > Indonesia di QIC? Kira-kita bisa kasih rekomendasi asuransi terbaik di Qatar
> > dalam hal service dan proses claim (Minor accident) dll.
>
> > Apa betul perlu tecnical inspeksi lagi sebelum memperpanjang asuransi utk
> > kendaraan model tahun 2006?
>
> > Terima kasih saran2nya.
>
> > Salam,
> > Rizal
>
> --
> Thanks and regards,
> Didik Adji Sasongko
> Production - Refinery Department
> Oryx GTL Co.
> Ras Laffan Industrial City - Qatar
> Mobile No: +974-6924247- Hide quoted text -
>
> - Show quoted text -

Rizal28

unread,
May 12, 2009, 12:31:51 AM5/12/09
to tentangqatar
Pak Syarif, terima kasih infonya.


Mengenai perpanjangan isthimara, saya dengar sebelum mobil kita masuk
ke Qatar Technical Inspection harus diperpanjang dulu asuransinya.
Bukankah sebelum perpanjang asuransi, kita juga mesti kasih data
kondisi mobil terakhir? Berarti harus di-inspeksi lagikah sebelumnya,
terutama di workshop sepanjang Salwa Road?

Seandainya selama masa berlangganan full insurance, kita tidak
memiliki klaim. Apakah premi akan dikembalikan sekian persen atau
mendapat pengurangan sekian persen untk premi saat perpanjang
asuransi?

Terima Kasih


On May 11, 10:10 pm, Syarif <mysya...@gmail.com> wrote:
> Berikut ini link di TentangQatar tentang seluk beluk asuransi dan mobil
> bekas:
>
> Ganti Asuransi Mobil,
> Mungkinkah?<http://www.tentangqatar.com/2009/01/ganti-asuransi-mobil-mungkinkah.html>Beli
> Mobil Seken <http://www.tentangqatar.com/2008/11/beli-mobil-seken.html>
> "Rasanya Seperti
> Dirampok...."<http://www.tentangqatar.com/2008/02/rasanya-seperti-dirampok.html>
>
> Untuk mobil dengan umur 3 tahun ke atas diwajibkan inspeksi sebelum
> perpanjangan isthimara
>
> 2009/5/11 Didik Adji Sasongko <da.sason...@gmail.com>
>
>
>
>
>
> > Pak Amrizal,
>
> > Setahu saya, seandainya terjadi kecelakaan dimana bapak sebagai pihak yang
> > salah, Third Party Insurance itu hanya mengcover kerusakan kendaraan yang
> > bapak tabrak. Sedangkan kerusakan di mobil bapak menjadi tanggungan sendiri.
> > Begitu pula apabila bapak nyrempet sesuatu karena kesalahan sendiri,
> > insurance tidak akan menanggung. Seperti teman saya kemaren, yang ujug2
> > dapet sial karena kaca mobilnya retak. Padahal mobilnya lagi duduk manis di
> > parkiran flatnya. Walhasil, dia sendiri harus mengganti kaca depan mobil,
> > yang beayanya lumayan banyak.
> > Beaya Third Party Insurance biasanya berkisar 300 QR. Ddibandingkan Full
> > Insurance (all risk) yang berkisar 4% dari harga beli mobil memang sangat
> > murah. Apabila bapak berminat menggantinya menjadi Full Insurance, langsung
> > tanya saja ke QIC-nya.
> > Mungkin teman2 yang ada yang bisa menambahkan,...
>
> > 2009/5/11 Amrizal M <amriza...@gmail.com>
>
> >>  Dear rekan2 TQ,
>
> >> Saya ada rencana beli used car dan hampir deal dengan sellernya. Saat ini
> >> dia hanya ambil third party insurance dan akan expire bulan Oktober nanti.
> >> Saya agak bingung dengan istilah ini, apa maksud 'Third Party Isurance"?
> >> apa bedanya dengan Full Insurance?
>
> >> Saya dengar2 pelayanan third party insurance di QIC tidak memuaskan
> >> termasuk bila kita ingin memperpanjang asuransi? Adakah pengalaman teman2
> >> Indonesia di QIC? Kira-kita bisa kasih rekomendasi asuransi terbaik di Qatar
> >> dalam hal service dan proses claim (Minor accident) dll.
>
> >> Apa betul perlu tecnical inspeksi lagi sebelum memperpanjang asuransi utk
> >> kendaraan model tahun 2006?
>
> >> Terima kasih saran2nya.
>
> >> Salam,
> >> Rizal
>
> >> --
> >> Thanks and regards,
> >> Didik Adji Sasongko
> >> Production - Refinery Department
> >> Oryx GTL Co.
> >> Ras Laffan Industrial City - Qatar
> >> Mobile No: +974-6924247
>
> --
> Wassalam
> Syarif
> c u @http://www.tentangqatar.com/- Hide quoted text -

Syarif

unread,
May 12, 2009, 3:19:27 AM5/12/09
to Rizal28, tentan...@googlegroups.com
Setahu saya, untuk perpanjangan asuransi tidak ada inspeksi khusus.
Hanya inspeksi oleh agen asuransi yang bersangkutan. Itu pun hanya
pemeriksaan body saja.

Kalau full insurance, setahu saya tidak ada pengembalian premi seperti
di Indonesia. Paling2 nanti harga premi tahun berikutnya bisa di-nego
untuk dapat diskon.

> > c u @http://www.tentangqatar.com/-Hide quoted text -
>
> > - Show quoted text -- Hide quoted text -

agus trianto

unread,
May 12, 2009, 5:41:30 AM5/12/09
to tentan...@googlegroups.com
Assalamu'alaikum
 
Pak Rizal,
Kalau mobilnya masih relatif baru ( batasannya sampai 3 tahun kalau tidak salah ) , kalau mau perpanjang esthimara tidak perlu harus di lakukan technical inspection , langsung aja ke asuransi untuk diperpanjang terus ke Traffic dept untuk perpanjang esthimara-nya.
 
Untuk mobil di atas umur 3 tahun , mandatory / harus di lakukan inspeksi di Qatar Technical Inspection ( kalau di Wakrah tempatnya di depan mesjid besar setelah roundabout kerang ) sebelum perpanjang asuransi. Pihak asuransi tidak akan mau terima kalau belum ada hasil inspeksi dari Qatar Technical Inspection tersebut.
Jadi sequence-nya , mobil di inspeksi oleh QTI , kalau lulus langsung ke asuransi dan ke traffic  dept, kalau ada technical failure pada saat inspeksi mobil di perbaiki dulu berdasarkan hasil technical inspection tersebut untuk di re-inspect.
 
Soal pengembalian premi , mungkin berbeda beda policy nya di antara jasa asuransi di sini.
Monggo kalau ada yang mau nambahin.
 
Wassalamu'alaikum
Agus

2009/5/12 Rizal28 <amri...@gmail.com>
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages