Fw: Pertanyaan untuk wajib pajak bagi wni di luar negeri

283 views
Skip to first unread message

sarep

unread,
Oct 28, 2008, 3:32:00 AM10/28/08
to tentan...@googlegroups.com
Terusan dari milis sebelah. Mudah2an bisa menjawab pertanyaan yg
sering diajukan ttg pajak.

---------- Forwarded message ----------
From: Ali Musthofa <musth...@qp.com.qa>
Date: Oct 28, 10:01 am
Subject: Fw: [warga_dukhan] Fw: Pertanyaan untuk wajib pajak bagi wni
di luar negeri
To: sarep000


Assalaamu'alaykum wr wb,Terusan.... jawaban tentang Pajak Bagi Pekerja
di LN. Alhamdulillah melegakan.Terima kasih untuk Pak Irfan yang telah
kontak Pusat Pengaduan Pajak dan memberikan ijinnya untuk menyebarkan
khabar gembira ini.Wass,Ali
----- Forwarded Message ----
From: PUSAT PENGADUAN PAJAK <pusat.peng...@gmail.com>
To: irfan adriyanto <>
Sent: Monday, October 27, 2008 8:55:37 AM
Subject: Re: Pertanyaan untuk wajib pajak bagi wni di luar negeri
Yth. Bapak Irfan Adriyanto.
Apabila Saudara berada di Luar Negeri lebih dari 183 (seratus delapan
puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan), maka
Saudara diperlakukan sebagai  Subyek Pajak Luar Negeri sebagaimana
diatur di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Pasal 2, kecuali diatur
lain di Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty) antara
Indonesia dengan negara domisili saudara.  Daftar negara yang telah
mempunyai Tax Treaty dengan Indonesia dapat saudara lihat di website
pajak www.pajak.go.id
Subyek Pajak Luar Negeri yang  tidak mempunyai penghasilan apapun yang
bersumber dari Indonesia, tidak perlu membayar Pajak Penghasilan (PPh)
lagi. Apabila Subyek Pajak Luar Negeri memperoleh penghasilan yang
bersumber dari Indonesia, maka atas penghasilan tersebut dipotong PPh
sesuai dengan tarif yang diatur di Tax Treaty (apabila sudah ada Tax
Treaty dengan Indonesia) atau UU RI No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak
Penghasilan (apabila belum ada Tax Treaty dengan Indonesia). WNI yang
merupakan Subyek Pajak Luar Negeri tidak wajib mendaftarkan diri untuk
mendapatkan NPWP, akan tetapi diperbolehkan. Pendaftarannya dapat
melalui e-registration di website kami www.pajak.go.id. Setelah
selesai melakukan pendaftaran, formulir registrasi dan Surat
Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS) harus dikirimkan dengan
dilampiri fotokopi KTP yang masih berlaku ke Kantor Pelayanan Pajak
(KPP) sesuai domisili saudara berdasarkan KTP via pos.  Nantinya NPWP
akan dikirimkan ke alamat Saudara seperti yang tercantum di KTP. Akan
tetapi setelah memperoleh NPWP, Subyek Pajak Luar Negeri tetap
mempunyai kewajiban yaitu melaporkan SPT Tahunan setiap tahun paling
lambat tanggal 31 Maret setelah tahun pajak berakhir  ke KPP dimana
Saudara terdaftar. Apabila saudara tidak memperoleh penghasilan sama
sekali dari Indonesia, maka saudara cukup melaporkan penghasilan dan
PPh Terutang NIHIL. SPT tersebut dapat dilampiri Surat keterangan
Domisili, bukti pemotongan PPh, dan dokumen pendukung yang menunjukkan
wajib pajak bekerja di perusahaan luar negeri  dari Negara tempat
wajib pajak memperoleh penghasilan.Demikian yang dapat kami sampaikan,
semoga dapat membantu. Terima kasih.
--
Pusat Pengaduan Pajak hanya menerima pengaduan, apabila ada pertanyaan
kami batasi hanya sampai 3 pertanyaan. Apabila saudara memerlukan
penegasan jawaban atas permasalahan perpajakan, dapat dikirimkan ke
alamat berikut:
Direktorat
Peraturan Perpajakan
d/a Jl. Jend. Gatot Subroto No. 40-42
Jakarta 12190
------------------------------------------------------------
Pusat Pengaduan Pajak
(Tax Complaint Center)
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
Gedung B, Lantai 4
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42 Jakarta Selatan
Telepon:
500200
Faksimili:
021-525 1245
email:
pusat.peng...@gmail.com

ANTO

unread,
Mar 15, 2012, 9:25:50 AM3/15/12
to tentan...@googlegroups.com, zisq...@yahoogroups.com, Warga-Indone...@yahoogroups.com
TQers,
 
Pas kebetulan saya sdg di jakarta, dg berbekal e-mail ini saya ke kantor pajak pelayanan cabang cipulir, karena utk NPWP saya yg bertempat tinggal di kebayoran lama selatan inlah kantor perwakilannya. Sebetulnya utk WNI yg tinggal diluar negri lebih dari 183 hr tdk wajib memiliki NPWP, namun saya membutuhkannya utk bbrp keperluan.
 
Sebetulnya saya sdh agak sungkan mendatangi kantor yg saya merasakan keangkerannya itu. Saya sdh 2 thn melakukan pelaporan SPT, tp tetap saja sy merasa tdk nyaman/tentram kalo menyambangi kantor ini. Setiap thn melaporkan SPT sy kekantor ini, selalu saja seselesainya sy merasakan spt telah lolos dari lobang jarum. Saya juga banyak membaca pengalaman TQers di milis ini yg membikin saya agak keder istilahnya. Untuk thn inipun saya sdh capai hati untuk melakukannya lagi saya pikir nanti2 saja toh sebetulnya tidak wajib jg utk memiliki NPWP, tp saya tetapkan hati untuk melakukannya lg thn ini.
 
Sebetulnya meskipun sdh melakukannya 2 thn berturut dan ini kali yg ke3, tp saya sdh agak lupa lagi dg prosedurnya dan formnya yg hrs diisi. Makanya kali ini saya akan catat dan saya sharing ke teman2 di Qatar. Sebetulnya, berhubung kelupaan saya, apa yg saya lakukan di kantor pajak ini agak berbelit tanya sana-sini dan antri sana-sini. Kebetulan jg sy membawa surat kuasa utk registrasi baru NPWP istri saya yg diperlukan utk keperluan lain. Namun utk mempersingkat dan memperjelas prosedurnya saya ringkas saja step2nya.
 
1. Siapkan dari rumah bikin di dalam selembar kertas kosong bersih tanpa meterai sbg SURAT PERNYATAAN yg berisi garis besarnya spt berikut ini:
" Saya yang bertanda tangan dibawah ini dengan data sbb:
Nama: Si Fulan
NPWP: xxxxxxx......
menyatakan telah menetap diluar negri lebih dari 185 hari dalam kurun waktu 12 bulan ini. Saya selama ini menetap di negara Qatar.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya."
Intinya isinya spt diatas tapi terserah kalau mau diperbaiki. Kalau bisa ini sdh disiapkan dari rumah biar mempermudah.
2. Fotokopi passport dg halaman identitas depan dan halaman lapor diri KBRI belakang.
3. Datang kekantor pajak sesuai perwakilannya
4. Minta kepetugas formulir 1770
5. Ambil nomor antrian SPT
6. Selama menunggu bisa diisi lembaran 1770 dari nomor 1 sampai 21 dengan angka 0, juga kolom IDENTITAS NPWP diatas dan PERNYATAAN dibwh dg tanda tangan
7. Kosongkan/tdk usah diisi lembaran 1770-I, 1770-II dan 1770-III
8. Isi lembaran 1770-IV hanya bagian C utk mengisi daftar anggota keluarga 
9. Setelah semua berkas2 siap, satukan surat pernyataan diatas, kemudian passport copy, dan form 1770 dan lampirannya I sampai IV lengkap.
10. Tunggu giliran nomor SPT kita dipanggil, atau kalau bisa langsung saja kebagian verifikasi SPT karena kita sdh isi sendiri dan tdk perlu menunggu giliran nomor panggilan SPT.
11. Petugas verifikasi akan membuat tanda terima utk kita.
12. Pulang dg legaaaaaa, sampai thn depan lagi.

InsyaAllah ini prosedur baku, kalau ada penyimpangan sana-sini, silakan improvisasi sendiri, seperti kalau dikuasakan, petugasnya ngotot dll.
 
Salam,
Purwanto
 
 
On Tue, Oct 28, 2008 at 2:01 PM, Ali Musthofa <must...@qp.com.qa> wrote:


Assalaamu'alaykum wr wb,

pusat.pengaduan.pajak@gmail.com

2008/10/26 irfan adriyanto <iadriyanto@yahoo.com>










--------------------------------------------------------------------------------------------------
Confidentiality Notice : This e-mail  and  any attachments  are confidential  to  the addressee and may also be privileged.  If  you are  not  the addressee of  this e-mail, you may not copy, forward, disclose or otherwise use it in any way whatsoever.  If you have received this e-mail by mistake,  please  e-mail  the sender by replying to this message, and delete the original and any print out thereof.  

__._,_.___
Recent Activity
Visit Your Group
Moderator Central

Yahoo! Groups

Get the latest news

from the team.

Y! Messenger

Group get-together

Host a free online

conference on IM.

Real Food Group

on Yahoo! Groups

What does real food

mean to you?

.

__,_._,___



--
Wasalam.
Purwanto

Taufiq

unread,
Mar 18, 2012, 9:13:14 AM3/18/12
to tentan...@googlegroups.com
Sejak 2011, SPT bisa dilakukan secara online Pak..pas kekantor pajak di  Indonesia, seharusnya sekalian register electronic Filing Identification Number (e-FIN) untuk mendapatkan user ID & pasword untuk di aktivasi. Jadi SPT bisa dilaporkan dimana saja tanpa harus mudik ke indonesia ataupun dikirim melalui kurir secara tercatat.
 
Menurut saya, bagi yg sudah punya NPWP lebih efisien memiliki e-FIN, & tidak perlu menonaktifkan NPWP ataupun memberi informasi ke kantor pajak mengenai keberadaan kita kerja di luar negeri, karena secara otomatis pada saat perlaporan tahunan penghasilan dalam negeri akan nihil (kecuali memiliki usaha lain di Indonesia ya...) karena ybs bekerja di luar negeri >183 hari (tidak perlu formal pemberitahuan, karena bisa di buktikan bila  diperlukan pada saat pemeriksaan pajak)
 
2012/3/15 ANTO <purwant...@gmail.com>



--
Wasalam.
Purwanto

--
==============================================
Website : www.tentangqatar.com
Facebook: http://www.facebook.com/TentangQatar
 
Kirim email ke milis : tentan...@googlegroups.com
Mendaftar ke milis : tentangqata...@googlegroups.com
Berhenti berlangganan milis kirim email ke tentangqatar...@googlegroups.com lalu reply pada saat menerima email konfirmasi

ANTO

unread,
Mar 19, 2012, 9:14:23 PM3/19/12
to tentan...@googlegroups.com
Sebetulnya saya sempat berkonsultasi dengan petugas AR (mungkin singkatan dr area representative) dilantai atas mengenai cara mengisi SPT utk kasus seperti saya yg bekerja di luar negri. Petugas tsb sepertinya tdk mengerti cara2 mengisi form SPT utk kasus spt saya. Dia menyarankan utk mengisi pendapatan (gaji) di luar negri dengan mengkonversikan nilai gaji saya dlm Rupiah, walaupun setelah di counter lantai bwh saya hanya mengisinya dengan angka nol saja.

Sempat juga saya tanyakan ke petugas AR tsb yg Pak Taufik sarankan mengenai pengisian melalui internet karena saya tinggal di luar negri dan tdk akan sempat utk dtg ke kantor pajak di Jkt secara reguler setiap thn, tapi dia mengatakan SPT ini tdk bisa dilakukan melalui internet online dan hanya bisa disampaikan dg dtg langsung over the counter di kantor pajak. Aneh juga sepertinya petugas tsb tdk aware dg segala sesuatunya ttg pengisian form SPT ini, atau barangkali nasib saya yg kurang mujur menemui petugas yg salah waktu itu.
--
Wasalam.
Purwanto

Taufiq

unread,
Mar 20, 2012, 12:59:13 AM3/20/12
to tentan...@googlegroups.com
kalo kita tinggal di LN ya jangan di sebutkan dalam SPT pak...nanti malah bikin kisruh aja...karena subjek pajak (orang pribadi) berdasarkan UU pajak kan jelas..yaitu subjek pajak DN & LN (SPDN & SPLN).
1. SPDN - orang pribadi yg tinggal (atau niat tinggal) di Indonesia >183 hari dalam jangaka waktu 12 bulan.
2. SPLN - orang pribadi yg tidak bertempat tinggal, berada di indonesia <=183 hari dalam jk waktu 12 bulan yg menerima  pendapatan dari indonesia.
 
Misalkan Pak Anto tinggal di Qatar dengan penghasilan di Qatar & tinggal di qatar > 183 hari, maka Pak Anto adalah subjek pajak negara Qatar bukan Indonesia. jadi di SPT  (Pph 21) indonesia di isi nihil.
 
Untuk orang yg tinggal di Indonesia (category SPDN) tapi menerima penghasilan dari LN, maka ada pajak sendiri, kalo ga salah pajak langsung (Pph 26) yg bisa di perhitungkan di SPT sebagai penghasilan & pengurang pajak. Misalkan Pak anto adalah Konsultan di QP dan tidak memiliki RP Qatar, maka penghasilan Pak Anto akan dikenakan Pajak Pph 26, dan di SPT akan dilaporkan sebagai penghasilan dari luar negeri. Pph 26 sifatnya final, artinya begitu terima duit langsung di potong (ratenya saya lupa atau UU-nya udah ganti - kalo ga salah 6% - 15%) & setor ke bank...
 


 
2012/3/20 ANTO <purwant...@gmail.com>

...ZaldI...

unread,
Mar 20, 2012, 1:04:44 AM3/20/12
to TentangQatar
Ntar kalo kesehatan manula ditanggung negara, maka kita wajib bayar pajak... :)
... Semoga apa yg dilakukan berguna bagi diri & umat...Zaldi-Doha-2012 ...

From: Taufiq <mtf...@gmail.com>
Date: Tue, 20 Mar 2012 07:59:13 +0300
Subject: Re: [tentangqatar] Re: [WIQ] Fw: [warga_dukhan] Fw: Pertanyaan untuk wajib pajak bagi wni di luar negeri

way -

unread,
Mar 20, 2012, 1:09:58 AM3/20/12
to tentan...@googlegroups.com
Jadi intinya kalo kita kerja di Qatar dan tidak ada penghasilan lain dari Indonesia, pajak kita nihil.
Tiap tahun kirim form 1770-S ke KPP kita di Indonesia, yg isinya menyatakan penghasilan netto dalam negeri nihil dan luar negeri juga nihl

gitu bukan om Taufiq ?



2012/3/20 Taufiq <mtf...@gmail.com>

Mochamad Ridwan

unread,
Mar 20, 2012, 3:26:14 AM3/20/12
to tentan...@googlegroups.com
Intinya, banyak2 tulis nil...hehehe.


2012/3/20 way - <aku...@gmail.com>

effendi ismail

unread,
Mar 20, 2012, 5:38:50 AM3/20/12
to tentan...@googlegroups.com
Kalau pengalaman saya lain lagi.

Tahun 2006 saya tutup NPWP saya. Setelah bbrp tahun dan hasil diskusi dg teman2, sebaiknya buka lagi.

Pas saya datang ke ktr pajak Jakarta Timur, pejabatnya malah nyarani gak usah buka kalau masih tinggaldi LN.

Katanya untuk buka NPWP lagi cuma dalam itungan jam, jadi kapan2 aja kalau bapak perlu buka (krn mau ambil kredit di indonesia atau kembali ke indonesia).

Gitu deh
Khairunnas anfauhum linnas

From: way - <aku...@gmail.com>
Date: Tue, 20 Mar 2012 08:09:58 +0300
Subject: Re: [tentangqatar] Re: [WIQ] Fw: [warga_dukhan] Fw: Pertanyaan untuk wajib pajak bagi wni di luar negeri

Mas Bambang Agus Suparno

unread,
Mar 20, 2012, 10:42:40 AM3/20/12
to tentan...@googlegroups.com
ikut share nih, baru saja bulan ini saya pulang dari indonesia, nah saat ada di indonesia saya coba mengisi SPPT tsb dengan semua data isian nil, tapi dengan disertai surat pernyataan bahwa saya saat ini masih kerja di LN, pas waktu saya menyerahkan SPTT tsb petugas nanya kenapa kok datanya NIL? saya jawaban saya masih kerja di LN....ia tidak banyak tanya lagi terus aja semua data saya dimasukkan kedalam amplop dan saya diberi bukti tanda terimanya.....ini merupakan pengalaman setiap tahun dimana setiap bulan maret saya menyempatkan untuk menyerahkan SPPT dengan data sama aja tiap tahun yang beda mungkin data kekayaan setiap tahun sebab mungkin ada perubahan....
Jadi sih kalau hemat saya kita tetpa punya NPWP dan setiap tahun usahakan menyerahkan SPTT dengan data NIL semua karena kita sedang kerja di LN, disini ada keuntunannya menurut pikiran saya saya piunya NPWP dan setiap tahun saya tetap menyerhakan data SPTT jadi kalau ada apa2 kedepan ada datanya bahwa saya selalu menyerahkan SPTT tiap tahun dan tidka ada komplain dari perpajakan .....

semoga membantu
bambang
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages