Tanya Acquit et de charge..

20 views
Skip to first unread message

aLy

unread,
Jan 21, 2010, 10:51:49 PM1/21/10
to tem...@googlegroups.com, kemang...@googlegroups.com, HENDAR ISKANDAR, Hasan Mulyadi, EDI PURWANTO, erwin.s...@pajak.go.id, Widi Mursito, WAHYU, MAGUS NIZACAHYO SURYONO, maria...@pajak.go.id, MAEMUN, u'ang.pu...@pajak.go.id

Mohon masukan teman-teman….

 

Ada kasus dengan kronologis yang singkatnya sebagai berikut:

1.       Terjadi pengalihan saham pada satu perusahaan  th 2008 dari sebut saja dari Joni ke Joko

2.        Pemilik saham baru kemudian melakukan perubahan susunan direksi dan komisaris. 2008

3.       Setelah merobah nama Perseroan (dari PT AA menjadi PT. XX), atas nama Wajib pajak tersebut diberikan NPWP yang baru  2009

4.       KPP melakukan memeriksa PT AA (NPWP baru)  tahun pajak 2007 kemudian diterbitkan SKPKP an PT XX (NPWP baru).

5.       Wajib Pajak mengajukan pembatalan atas ketetapan yang katanya salah alamat.

Pertanyaan :

1.       Apakah pengurus lama masih memiliki tanggung jawab renteng sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 UU KUP karena dalam akte pengalihan saham dikatakan bahwa pengurus lama mendapat ‘acquit et decharge’ padahal kejadian itu terjadi saat pengurus lama masih aktif?

2.       Permohonan pembatalan SKP itu bisa diterima atau tidak?

Makasih atas masukannnya…

 

Salam sukses

 

aly

Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages