Mohon masukan teman-teman….
Ada kasus dengan kronologis yang singkatnya sebagai berikut:
1. Terjadi pengalihan saham pada satu perusahaan th 2008 dari sebut saja dari Joni ke Joko
2. Pemilik saham baru kemudian melakukan perubahan susunan direksi dan komisaris. 2008
3. Setelah merobah nama Perseroan (dari PT AA menjadi PT. XX), atas nama Wajib pajak tersebut diberikan NPWP yang baru 2009
4. KPP melakukan memeriksa PT AA (NPWP baru) tahun pajak 2007 kemudian diterbitkan SKPKP an PT XX (NPWP baru).
5. Wajib Pajak mengajukan pembatalan atas ketetapan yang katanya salah alamat.
Pertanyaan :
1. Apakah pengurus lama masih memiliki tanggung jawab renteng sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 UU KUP karena dalam akte pengalihan saham dikatakan bahwa pengurus lama mendapat ‘acquit et decharge’ padahal kejadian itu terjadi saat pengurus lama masih aktif?
2. Permohonan pembatalan SKP itu bisa diterima atau tidak?
Makasih atas masukannnya…
Salam sukses
aly