Kerjasama penyuluhan

14 views
Skip to first unread message

ALY RAHMAT SHALEH

unread,
Mar 3, 2010, 10:26:06 PM3/3/10
to tem...@googlegroups.com, P2Humas Jabar Satu, AGUS SUHARSONO, ATJEP AMRI WAHYUDI, AJAT SUDRAJAT, Duktekkon Jabar Satu, EDI UMARYANTO, UNTUNG BIMANTOKO, OOK HENDRAWAN

Numpang nanya...
jika ada perusahaan yang mau membantu kantor pelayanan pajak untuk mensosialisasikan kewajiban perpajakan misalnya dengan ikut membantu biaya iklan di radio atau biaya spanduk dan pencetakan brosur pajak dalam rangka Corporate Social Responsibility dari perusahaan tersebut tanpa ikatan apa-apa. Apakah dibolehkan dan bagaimana mekanismenya karena kita di lapangan takut jika nanti disalahkan.

Mohon pendapat teman-teman..lebih khusus buat Lae Beny.


Salam sukses
Aly


VINCENTIUS MURNAWAN JULI SUTANTO

unread,
Mar 4, 2010, 4:08:36 AM3/4/10
to tem...@googlegroups.com, P2Humas Jabar Satu, AGUS SUHARSONO, ATJEP AMRI WAHYUDI, AJAT SUDRAJAT, Duktekkon Jabar Satu, EDI UMARYANTO, UNTUNG BIMANTOKO, OOK HENDRAWAN
klo di brosur atau siarannya dicantumin nama perusahaan itu mendingan ga usah, ntar dikira qta dipihak perusaahaan itu...

VINCENTIUS MURNAWAN JULI SUTANTO
KPP PRATAMA CIAMIS
JL. JEND. A YANI NO. 75 TASIKMALAYA
TELP KANTOR : 0265 331466
HP : 08 15 14 16 14 10 dan 0888 23 34 878
________________________________________
Dari: tem...@googlegroups.com [tem...@googlegroups.com] Atas Nama ALY RAHMAT SHALEH [aly.s...@pajak.go.id]
Terkirim: 04 Maret 2010 10:26
Ke: tem...@googlegroups.com; P2Humas Jabar Satu; AGUS SUHARSONO; ATJEP AMRI WAHYUDI; AJAT SUDRAJAT; Duktekkon Jabar Satu; EDI UMARYANTO; UNTUNG BIMANTOKO
Cc: OOK HENDRAWAN
Subjek: Kerjasama penyuluhan


Salam sukses
Aly


--
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "teman2" group.
To post to this group, send email to tem...@googlegroups.com
To unsubscribe from this group, send email to teman2-un...@googlegroups.com
For more options, visit this group at http://groups.google.com/group/teman2?hl=en

To be a part of this group, send blank email to halim....@gmail.com atau abdul...@pajak.go.id
Jangan lupa kabar-kabari teman2 yang ingin bergabung ...
kirim email kosong ke halim....@gmail.com atau abdul...@pajak.go.id (lebih baik kirim ke dua email tersebut) ...

MEDI ALEXANDER

unread,
Mar 4, 2010, 4:31:31 AM3/4/10
to tem...@googlegroups.com
Kalau menurut saya CSR itu kan bentuk tanggung jawab sosial dari suatu perusahaan kepada masyarakat sekitarnya, jadi subjek penerimanya adalah masyarakat yg tujuannya (kalau tidak salah) utk meningkatkan taraf hidup masyrakat sekitar perusahaan tersebut.

Nah kalau CSR ditujukan untuk membantu kegiatan instansi pemerintah agak aneh juga sih (kecuali kerjasama dg Depkes utk fogging atau pengobatan gratis-contohnya), janggal sih kalau yg menerima 'benefitnya' pemerintah. Lagian bukannya kegiatan instansi pemerintah sudah didanai dari APBN/APBD

Jadi menurut saya tidak bisa Pak, maaf kalau salah (ada pendapat yg lain?)


________________________________________
Dari: tem...@googlegroups.com [tem...@googlegroups.com] Atas Nama ALY RAHMAT SHALEH [aly.s...@pajak.go.id]
Terkirim: 04 Maret 2010 10:26
Ke: tem...@googlegroups.com; P2Humas Jabar Satu; AGUS SUHARSONO; ATJEP AMRI WAHYUDI; AJAT SUDRAJAT; Duktekkon Jabar Satu; EDI UMARYANTO; UNTUNG BIMANTOKO
Cc: OOK HENDRAWAN
Subjek: Kerjasama penyuluhan

Numpang nanya...


Salam sukses
Aly


AGUSTINUS PRAYITNO HUTOMO

unread,
Mar 8, 2010, 6:37:49 PM3/8/10
to tem...@googlegroups.com
Menurut saya sebenarnya bisa saja sepanjang mereka yang menyelenggarakan Sosialisasinya dan pihak KPP diundang sebagai narasumber. CSR memang ditujukan untuk kepentingan masyarakat dan sosialisasi perpajakan menurut saya di era sekarang ini termasuk di dalamnya. Contoh kasus di beberapa pulau di sekitar ternate, ada perusahaan yang memasok kebutuhan listrik untuk satu pulau bekerja sama dengan PLN setempat namun biaya yg dikeluarkan tidak dimasukkan sebagai biaya proyek oleh PLN (kalo iya korupsi dunk namanya, proyek fiktif...hehehe), atau juga yg membuatkan jalan bekerja sama dengan Pemda setempat. Jadi sepanjang pihak KPP hanya sebagai Narasumber ya tidak apa-apa.
________________________________________
Dari: tem...@googlegroups.com [tem...@googlegroups.com] Atas Nama MEDI ALEXANDER [medi.al...@pajak.go.id]
Terkirim: 04 Maret 2010 16:31
Ke: tem...@googlegroups.com
Subjek: RE: Kerjasama penyuluhan

AGUSTINUS PRAYITNO HUTOMO

unread,
Mar 8, 2010, 6:41:52 PM3/8/10
to tem...@googlegroups.com
Nyambung posting sebelumnya..jadi sepanjang mereka memang dengan kemauan sendiri mau membantu sosialisasi perpajakan dengan segala kegiatan seperti iklan radio, cetak brosur, seminar dsb tanpa mencantumkan embel2 KPP ya boleh2 saja tho... Tapi jadi tambah pertanyaan lagi Pak, nanti pasti para "pihak terkait" beranggapan bahwa "pasti" perusahaan ini dapat "perlakuan khusus" dari KPP. Ini repotnya..... Saran saya tanpa melihat boleh tidaknya : MENDING TIDAK USAH....
________________________________________
Dari: tem...@googlegroups.com [tem...@googlegroups.com] Atas Nama AGUSTINUS PRAYITNO HUTOMO [agustinu...@pajak.go.id]
Terkirim: 09 Maret 2010 6:37
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages