"Harus
kroscek lagi. Seperti mendapatkan undian atau ada keluarga kecelakaan,
harus dicek lagi," kata Rikwanto, Senin 2 September 2013.
Jika
merasa curiga dengan isi SMS atau telepon, warga diminta melaporkannya
ke polisi. "Hubungi call centre Polda Metro Jaya di nomor 081513566635
dan 085284248610," jelas Rikwanto.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya
meringkus 17 orang pelaku sindikat penipuan berkedok undian berhadiah.
Modus yang digunakan oleh para pelaku termasuk modus lama.
Para pelaku menghubungi nomor secara acak dan menyebutkan bahwa mereka mendapat hadiah dari Telkomsel.
Para
pelaku mencari korbannya secara acak. Caranya adalah dengan mengacak 3
nomer belakang nomor kartu telepon. Begitu ada korban yang terjerat
jebakan pelaku, korban akan diminta untuk menebus hadiah dengan cara
membayar pajak hadiah sebesar 10-20 persen ke sebuah rekening.
Sindikat
penipuan yang berjumlah 17 orang itu akhirnya dapat diringkus di
Perumahan Telaga Kahuripan Blok A No 13 Parung, Kahuripan, Kabupaten
Bogor, 22 Agustus lalu.
Insial para tersangka adalah IA, AR, KH, A, R, D, AY, BI, UH, R, IF, IW, HS, HAH, SA, MN, dan K. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara karena menipu.