|
Tak Mau
Disemprit? Kenali UU Lalu Lintas Baru!
Laporan wartawan KOMPAS.com Inggried Dwi Wedhaswary
Senin, 11 Januari
2010 | 08:02 WIB
Kompas/Agus
Susanto
JAKARTA,
KOMPAS.com
— Mulai Januari 2010 ini, UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 akan efektif
berlaku, menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992. Banyak peraturan baru yang
harus dicermati jika tak mau disemprit ketika berkendara.. Sebab, hingga saat
ini tak sedikit yang tak mengetahui aturan-aturan baru yang diberlakukan UU
ini. Sanksi pidana dan denda bagi para pelanggarnya pun tak main-main. Jika
dibandingkan UU yang lama, UU Lalu Lintas yang baru menerapkan sanksi yang
lebih berat. Berikut ini beberapa hal yang sebaiknya diketahui oleh para
pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat/lebih:
• Kenakan Helm Standar Nasional
Indonesia (SNI)
Jangan lagi kenakan helm batok. Gunakanlah helm SNI. Selain karena alasan
keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti
diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi pelanggar
aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak
Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang
yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI.
• Pastikan Perlengkapan Berkendara
Komplet
Bagi para pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan
berkendara Anda. UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3)
mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan,
ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi
pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak
memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Bagaimana jika tak dipenuhi?
Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan
dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp
250.000, seperti diatur dalam Pasal 278
• Tak Punya SIM? Denda Rp 1 Juta
Ketentuan yang satu ini mungkin harus menjadi perhatian lebih. Jika
selama ini denda bagi pengendara yang tak punya SIM hanya sekitar Rp 20.000,
UU Lalu Lintas yang baru tak mau memberikan toleransi bagi pengendara yang
tak mengantongi lisensi berkendara. Sanksi pidana ataupun denda yang
diterapkan tak lagi ringan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor
di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat
bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
• Konsentrasi dalam Berkendara
Pasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan
kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain
atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi
dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan
kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000
• Perhatikan Pejalan Kaki dan
Pesepeda
Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus
mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak
mengindahkan aturan Pasal 106 Ayat (2) ini, dipidana dengan pidana kurungan
paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000
• Lengkapi kaca spion dan
lain-lain
- Pengemudi sepeda motor
Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca
spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul
cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur
Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1),
dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling
banyak Rp 250.000.
- Pengemudi
roda empat/lebih
Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang
meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas
dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah,
alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca
depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal
285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi pidana paling
lama dua bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp 500.000.
• STNK, Jangan Lupa
Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan
bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat
tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda alpa
membawanya, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp
500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).
• SIM Harus yang Sah Ya…
Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan
kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah
dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling
banyak Rp 250.000.
• Pengemudi atau Penumpang Tanpa
Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama
Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan
lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk
keselamatan, juga untuk menghindari sanksi pidana kurungan paling lama satu
bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289.
• Nyalakan Lampu Utama pada Malam
Hari
Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda
menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa
menyalakan lampu utama pada malam hari, dipindana dengan pidana kurungan
paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).
• Wajib Nyalakan Lampu pada Siang
Hari
Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan
menyalakan lampu utama. Sekarang, sudah bukan sosialisasi lagi. Bagi
pelanggarnya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau
denda paling banyak Rp 100.000.
• Berbelok, Berbalik Arah,
Jangan Lupa Lampu Isyarat!
Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan
memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika
melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak
satu bulan atau denda Rp 250.000
• Jangan Sembarangan Pindah Jalur
Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib
mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan
serta memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai
sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000 (Pasal 295)
• Stop! Belok kiri tak boleh
langsung
Ini salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112
ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi
pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi
isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri,
kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu
lintas”.
• Balapan di Jalanan, Denda Rp 3
Juta!
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan
paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)
• Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan
Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang
dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal
108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah
(1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan
sebelah kiri
(2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika
a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk
digunakan sementara sebagai jalur kiri
(3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah,
mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bahi kendaraan
dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau
mendahului kendaraan lain.
Aturan-aturan
baru yang diterapkan di UU Lalu Lintas yang baru ini harus menjadi perhatian
bagi para pengendara. Selain demi keselamatan, tentunya juga untuk
menghindari merogoh kocek cukup dalam karena ditilang. Sanksi denda yang
dikenakan lumayan besar jika dibandingkan dengan UU yang lama. Selamat
berkendara!
|