Kan jelas di artikel yang anda quote tersebut :
Kedua, menurut dia, melalui /top-down level/. ''/Internet Service
Provider/ (ISP) harus memasang filter-filter untuk memblokir situs
tertentu yang tidak baik itu.''
> denger2 pemerintah cina juga ngeblok situs2 yang dianggap
> berseberangan dengan pemerintah, caranya gimana?
Gak cuman di Cina, di Singapore juga, dan Vietnam juga karena
infrastrukturnya kebetulan ex company saya yang pasang.
> Kategori porno yang gimana?
suka suka dia aja lah.
Kan jelas di artikel yang anda quote tersebut :
SYARIFL wrote:
> sumber: http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=326986&kat_id=6
> <http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=326986&kat_id=6>
>
> yang saya pengin tau, caranya gimana sih?
Kedua, menurut dia, melalui /top-down level/. ''/Internet Service
Provider/ (ISP) harus memasang filter-filter untuk memblokir situs
tertentu yang tidak baik itu.''
> denger2 pemerintah cina juga ngeblok situs2 yang dianggap> berseberangan dengan pemerintah, caranya gimana?Gak cuman di Cina, di Singapore juga, dan Vietnam juga karena
infrastrukturnya kebetulan ex company saya yang pasang.
> Kategori porno yang gimana?
suka suka dia aja lah.
Pertanyaan seperti di atas selalu muncul jika berhadapan dengan semua
aturan, bukan hanya yang normatif. Selalu ada celah dan kalau dilihat
dari sisi rekayasa ("engineering") memang bukan soal berhasil total
atau gagal sama sekali, melainkan persentase tingkat keberhasilannya
dan kemudian dikaitkan dengan ongkos yang dikeluarkan.
Situs web yang "abu-abu" jelas banyak, namun yang jelas-jelas hitam
(kadang sampai warna latar belakangnya pun dibuat gelap juga) pun
sudah cukup untuk diblok jika rencana tersebut dilaksanakan. Jadi,
lepas dari pro dan kontra tentang rencana tersebut, pekerjaan
memfilter situs porno itu memang ada obyeknya, bukan sesuatu yang
nihil.
Demikian juga cara untuk mengakses lewat jalur alternatif jelas ada,
dan filter seperti apapun tidak mempan terhadap mereka yang memang
berniat mencari barang haram. Yang "dilindungi" oleh filter adalah
orang-orang yang punya keinginan untuk menghindari situs tersebut dan
juga mereka yang kemungkinan tidak sengaja/belum matang untuk
mengambil sikap terhadap pornografi/kekerasan tadi.
Jadi aspek moral untuk menghindari tadi memang besar porsinya dengan
filter sebagai alat bantu, bukan semacam "test case" bahwa akan dibuat
kerangkeng yang menghalangi keinginan orang dan banyak orang berusaha
menjebol kerangkeng tadi. :)
Itu dalam gambaran saya, walaupun belum tentu cocok dengan rencana
tersebut. (eh maaf, saya malah beropini.)
--
amal
Andaikan content filtering itu bisa diaplikasikan ke calon pejabat
asik ya. jadi yang punya potensi korup langsung di blok:D
rgds,
--
Panji
http://sumodirjo.blogspot.com
bukan youtube.com yang down, tapi orang jadi salah mengakses melalui
route yang salah.
> Andaikan content filtering itu bisa diaplikasikan ke calon pejabat
> asik ya. jadi yang punya potensi korup langsung di blok:D
kapan ya insan politik kita mulai kerja dengan bener. bukannya
mengeksploitasi agama, sekolah, kesehatan. mending itu E1 bodong
diurusin :-)
Salam,
P.Y. Adi Prasaja
Situs web yang "abu-abu" jelas banyak, namun yang jelas-jelas hitam
(kadang sampai warna latar belakangnya pun dibuat gelap juga) pun
sudah cukup untuk diblok jika rencana tersebut dilaksanakan. Jadi,
lepas dari pro dan kontra tentang rencana tersebut, pekerjaan
memfilter situs porno itu memang ada obyeknya, bukan sesuatu yang
nihil.
Demikian juga cara untuk mengakses lewat jalur alternatif jelas ada,
dan filter seperti apapun tidak mempan terhadap mereka yang memang
berniat mencari barang haram. Yang "dilindungi" oleh filter adalah
orang-orang yang punya keinginan untuk menghindari situs tersebut dan
juga mereka yang kemungkinan tidak sengaja/belum matang untuk
mengambil sikap terhadap pornografi/kekerasan tadi.
Jadi aspek moral untuk menghindari tadi memang besar porsinya dengan
filter sebagai alat bantu, bukan semacam "test case" bahwa akan dibuat
kerangkeng yang menghalangi keinginan orang dan banyak orang berusaha
menjebol kerangkeng tadi. :)
Itu dalam gambaran saya, walaupun belum tentu cocok dengan rencana
tersebut. (eh maaf, saya malah beropini.)
KOkon.
2008/3/23 Andry S Huzain <andrys...@gmail.com>:
1 IP bisa dipakai oleh banyak nama domain. Lebih sulit dibanding
dengan satu nama domain dipakai oleh bermacam-macam gambar.
--
amal
KOkon.
2008/3/23 Ikhlasul Amal <ikhlas...@gmail.com>:
Mungkin bisa pakai DNS terpusat, atau proxy terpusat sebagai langkah
awal.
> 2. Untuk pengenalan citra digital, seberapa besar riset yang harus
> dikeluarkan? Yang saya maksud ini bener-bener mengenali gambar lho ya, bukan
> dari metadata.
> 3. Untuk pengenalan teks, ini jauh lebih menarik. Sudah ada dari kita
> --secara efektif dan praktis-- pernah bikin ontology-driven query (semantic
> search) untuk bahasa Indonesia? Misalnya saya tulis kata "titit" di imel
> ini, lalu apakah imel ini dikatakan porno?
>
Di images search-nya google ada opsi 'Moderate safe search is on'. Mungkin
bisa dipakai API-nya lewat google aps. Kemungkinan besar pakai semantic.
Kenapa google sendiri ada filter di dalam opsinya? Punten, tidak menjawab
pertanyaan 2 dan 3.
--
fade2blac
SLA-nya nanti siapa yang mau tanggung jawab :-)
proyek lagi proyek lagi ..
Salam,
P.Y. Adi Prasaja
solusi teknis hanya untuk problem yang bersifat teknis.
seperti opini linus torvalds:
1) bikin software free untuk menyaingi yang tidak free
2) bikin konten free untuk menyaingi yang tidak free
buat konten yang bagus untuk menyaingi yang tidak bagus. tapi,
di mana-mana terjadi gejala aneh: sekarang mulai banyak orang
yang mengaku baik, ingin orang lain menjadi baik, tapi karena
gak laku akhirnya beralih profesi menjadi tukang paksa :-)
Salam,
P.Y. Adi Prasaja
Kalo level teknis, saya yakin para member milis ini sudah pasti bisa,
tinggal proyeknya jatuh ke siapa :D
Menurut saya yang penting adalah bagaimana mendidik pengguna internet
sekarang dan pendidik generasi berikutnya agar timbul rasa malu dan
takut buka situs xxx.
Romi
>
> --
> // syarifl.com
> >
>
Lho bukannya hampir setiap policy di negara kita berujung pada proyek?
Terlepas apakah efektif atau tidak, efisien atau tidak, yang penting ada
proyek. Pro kontra itu wajar. Demo dan kontra demo juga wajar. Yang
nggak wajar kalau nggak ada anggarannya.
--
fade2blac
-- budi
2008/3/24 SYARIFL <sya...@gmail.com>:
>Pertanyaan seperti di atas selalu muncul jika berhadapan dengan semua
> ini khan normatif sekali..., implentasinya gimana? memblokir situs apa
> memblokir konten situs? cuman kepikiran, misal prostitusi juga ada kok di
> friendster. apa dengan demikian www.friendster.com diblok?
>
> Ok, kalaupun konten situs di blok, semua isp nggak bisa buka konten porno,
> bisa aja kita lakukan, menggunakan ssh tunnel misalnya.
aturan, bukan hanya yang normatif. Selalu ada celah dan kalau dilihat
dari sisi rekayasa ("engineering") memang bukan soal berhasil total
atau gagal sama sekali, melainkan persentase tingkat keberhasilannya
dan kemudian dikaitkan dengan ongkos yang dikeluarkan.
Situs web yang "abu-abu" jelas banyak, namun yang jelas-jelas hitam
(kadang sampai warna latar belakangnya pun dibuat gelap juga) pun
sudah cukup untuk diblok jika rencana tersebut dilaksanakan. Jadi,
lepas dari pro dan kontra tentang rencana tersebut, pekerjaan
memfilter situs porno itu memang ada obyeknya, bukan sesuatu yang
nihil.
Demikian juga cara untuk mengakses lewat jalur alternatif jelas ada,
dan filter seperti apapun tidak mempan terhadap mereka yang memang
berniat mencari barang haram. Yang "dilindungi" oleh filter adalah
orang-orang yang punya keinginan untuk menghindari situs tersebut dan
juga mereka yang kemungkinan tidak sengaja/belum matang untuk
mengambil sikap terhadap pornografi/kekerasan tadi.
Jadi aspek moral untuk menghindari tadi memang besar porsinya dengan
filter sebagai alat bantu, bukan semacam "test case" bahwa akan dibuat
kerangkeng yang menghalangi keinginan orang dan banyak orang berusaha
menjebol kerangkeng tadi. :)
Itu dalam gambaran saya, walaupun belum tentu cocok dengan rencana
tersebut. (eh maaf, saya malah beropini.)
Mungkin bisa pakai DNS terpusat, atau proxy terpusat sebagai langkah
On Mon, Mar 24, 2008 at 01:26:34PM +0700, Andry S Huzain wrote:
>
> Lepas dari masalah moralitas, saya lebih tertarik ke issue "mesin".
>
> 1. Mau dilevel mana pemerintah memantau lalu lintas benwit? ISP? Setiap
> switch mau dipasangi packet sniffer gitu?
awal.
Di images search-nya google ada opsi 'Moderate safe search is on'. Mungkin
> 2. Untuk pengenalan citra digital, seberapa besar riset yang harus
> dikeluarkan? Yang saya maksud ini bener-bener mengenali gambar lho ya, bukan
> dari metadata.
> 3. Untuk pengenalan teks, ini jauh lebih menarik. Sudah ada dari kita
> --secara efektif dan praktis-- pernah bikin ontology-driven query (semantic
> search) untuk bahasa Indonesia? Misalnya saya tulis kata "titit" di imel
> ini, lalu apakah imel ini dikatakan porno?
>
bisa dipakai API-nya lewat google aps. Kemungkinan besar pakai semantic.
Kenapa google sendiri ada filter di dalam opsinya?
Punten, tidak menjawab
pertanyaan 2 dan 3.
Mungkin bisa pakai DNS terpusat, atau proxy terpusat sebagai langkah
On Mon, Mar 24, 2008 at 01:26:34PM +0700, Andry S Huzain wrote:
>
> Lepas dari masalah moralitas, saya lebih tertarik ke issue "mesin".
>
> 1. Mau dilevel mana pemerintah memantau lalu lintas benwit? ISP? Setiap
> switch mau dipasangi packet sniffer gitu?
awal.
Bagaimana dengan L7 filter? Beberapa device, seperti Citrix NetScaler bisa
digunakan untuk filter HTTP request berdasarkan nama domain-nya.
Yup, dapat diartikan luas: preventif atau kuratif, mencegah atau mengenyahkan.
> ok, kalo kita runut, sebaiknya pemerintah itu melindungi masyarakat dari
> serangan sinetron2 kacangan, karena apa? tayangan di televisi tidak bisa
> menuruti selera pihak yang dilindungi. Sama halnya dengan media cetak.
Sebaiknya fokus dalam diskusi seperti ini. Jika melebar, nanti ke
mana-mana dan lepas dari esensi. Pesimisme jika dibiarkan mewabah akan
menghasilkan kesimpulan bahwa kegagalan di depan mata. :)
> Kalo internet ini khan interactive, dimana pihak yang dilindungi bisa
> memilih, "website pihak X" mana yang ingin dia kunjungi.
Sampai tingkat tertentu, hubungan media dan konsumennya sama. Televisi
kita bisa matikan (ingat gerakan mematikan televisi), koran bisa
ditinggal. Dengan perkataan lain: media-media tersebut punya potensi
seperti itu juga, namun penanganannya yang berbeda.
> saya setuju ini aspek moral, tapi dengan menerapkan teknologi yang tidak
> memberikan efek perlindungan yang maksimal, atau terbukti bisa di tembus,
> ujung-ujung nya hanya akan dilecehkan oleh masyarakat, "Pemerintah ini
> hangat-hangat tahi ayam".
Itu yang memang saya ragukan. Ini agak lain sih memang: peraturan di
negara kita banyak sekali, tapi pelaksanaannya sangat minim. Sering
saya rindu dengan peraturan yang sederhana saja deh, tapi benar-benar
ditegakkan. Jadi kalau niat menghadapi pornografi, ya sungguh-sungguh
dong. Termasuk dengan cara-cara yang disebutkan di diskusi ini.
Maaf, bagian ini tidak perlu diteruskan. Milis ini kan lebih pada
aspek teknologi. Jika saya terlalu membawa hal-hal non-teknis, saya
juga minta maaf. :)
> > Itu dalam gambaran saya, walaupun belum tentu cocok dengan rencana
> > tersebut. (eh maaf, saya malah beropini.)
>
> opini yang bagus bung...
Terima kasih. :)
--
amal
Yang dia maksud bukan mengartikan nama domain, melainkan mendaftarkan
nama domain yang bermasalah. Jadi yang mengartikan tetap manusia,
bukan komputer. :)
--
amal
Kalau melihat dari sisi teknis, komunitas warnet merupakan tempat uji
coba segala teknik filter ini. Namun yang saat ini dirasakan oleh
kawan-kawan pengelola warnet sebagai solusi yang sederhana dan manjur
adalah OpenDNS. Di kantor saya juga mencoba OpenDNS ini dan memang
terasa ada peningkatan kualitas akses, walaupun baru taraf
"dirasa-rasa" belum di ukur secara detail. Ada yang mau bantu Awari
mewujudkan OpenDNS versi Indonesia? :)
Dalam hal regulasi yang akan diterapkan Pemerintah, mending kita lihat
aja dulu sampai mana dan seperti apa. Kalau belum efektif, marilah
memberikan masukan agar pada langkah berikutnya diperbaiki.
Salam,
ID
> 2. Untuk pengenalan citra digital, seberapa besar riset yang harus
> dikeluarkan? Yang saya maksud ini bener-bener mengenali gambar lho ya,
> bukan dari metadata.
> 3. Untuk pengenalan teks, ini jauh lebih menarik. Sudah ada dari kita
> --secara efektif dan praktis-- pernah bikin ontology-driven query
> (semantic search) untuk bahasa Indonesia? Misalnya saya tulis kata
> "titit" di imel ini, lalu apakah imel ini dikatakan porno?
KAyaknya belum secanggih ini, masih manual.
http://cmsdevelop.jardiknas.org/TagGenerator
Tapi ontology-nya ndak masukin "titit" dsb. Tinggal entri aja kalo
mau Karena sistem ini udah bisa membedakan Tambang Timbah dengan
tarik tambang
IMW
Ralat URL
http://cmsdev.jardiknas.org/TagGenerator/
Sekedar penjelasan singkat
Membangun Search Engine yang Paham Bahasa Indonesia
http://www.netsains.com/index.php/page_info/pid_372
IMW
Di UI juga ada riset tentang search engine yang paham bhs Indonesia
http://www.anakui.com/2008/03/15/tim-riset-wordnet-ui-butuh-bantuan-kalian-duhai-anak-ui/
Sorry OOT, Pak Made, Netsains kok bisa di spam sih commentnya, banyak banget.
Padahal sudah pake Security Code, mungkin karena background pake warna
putih jadi gampang dibaca mesin.
Terlepas dari itu saya juga setuju kalo content kita harus
ditingkatkan supaya user tidak ke porno terus.
Tapi apa iya content yang bagus bisa meredam akses ke situs porno?
Contohnya di Barat sudah banyak content yang bagus tapi tetap akses ke
situs porno lebih banyak traficnya.
Jadi tetep mesti dipikirkan metode filtering ini.
Mungkin yang perlu di block itu adalah situs yang memang benar benar
menyediakan layanan porno.
Kalau situs yang sebenarnya tidak untuk itu dan jelas jelas melarang
konten porno maka tentu tidak usah di Blok seperti contohya
Friendster. Di FS ada tuh mekanisme report profile kalau sebuah
profile mengandung porno, SARA atau yang gak boleh lainnya.
Secara sederhana mungkin bisa dipilah.:
1. Metode blocking
2. Daftar situs yang akan di block
3. Metode pengumpulan daftar situs porno
4. Aproval situs porno.
Untuk nomor satu tugas para engineer.
Untuk nomor 2 dan 3 tugas semua user ngumpulin satu persatu.
Untuk nomor 4 harus ada tim yang memverifikasi apakah situs yang
report itu bener situs yang memberi layanan porno atau tidak kalau ya
approved kalau tidak cancel.
--
Wibisono Sastrodiwiryo
Bangsa Jerman sejak sebelum PDII dan hingga kini, pada tingkat
tertentu memberlakukan kebijakan sensor.
Ndak tahu deh apa itu yg bikin mereka kurang pintar. Yang pasti
penerima Nobel masih banyak dari Jerman.
IMW
Jam 12 ke atas gak di sensor lagi ya :)
Pengen tau juga situs porno nyumbang ilmu apa ke ilmu pengetahuan
sampai gak boleh di sensor. Pornomatika? :))
Salam,
ID
Kekerasan disensor. Kalo esex-esex ada batas batas tertentu, katanya
terkait "derajat ketegangan" he he he he
> Pengen tau juga situs porno nyumbang ilmu apa ke ilmu pengetahuan
> sampai gak boleh di sensor. Pornomatika? :))
Porno yg menyangkut pedophilie. Menurut UU Jerman, bila warga negara
Jerman melakukan hal itu di LN pun maka ketika ketahuan dan pulang ke
negaranya akan ditangkap.
Ada polisi yg bagiannya melototin situs-situs porno. Saya sering
ngeledekin mereka, ketika ditugasin di bagian ini 5 menit pertama
seneng, menit selanjutnya mau muntah he he he he. Kata mereka, udah
melihat yg model apa saja.... sampai yg tidak pernah difikirkan oleh
mereka
IMW
Berarti masalahnya ada pada Approval Comittee.
Sebaiknya dipilih dari berbagi unsur yang memiliki pengetahuan teknis
untuk tidak membuat kebodohan seperti diatas.
> Di masa user generated content sekarang ini, hampir semua layanan punya
> potensi disebut memiliki muatan pornografi, di freindster ada, di facebook
> ada, di multiply ada, di flickr ada di youtube ada.
>
> Bagaimana cara memilah-milihnya? Gampang aja, blok semua mungkin jadi cara
> yang paling mudah.
>
Usulan saya sih bisa dibuat kemampuan untuk bisa blocking tidak per
domain tapi juga bisa per sub-domain dan bahkan per direktori atau
lebih rinci per URL.
> Dan akan setaralah dunia internet Indonesia dengan pakistan nanti yg memblok
> seluruh blogger.com/blogspot gara-gara ada kartun Nabi Muhammad, atau
> Thailand yang ngeblok Youtube waktu ada yg posting interview PM Thaksin yg
> di kudeta.
>
Don't let it be.... :-)
--
Wibisono Sastrodiwiryo
Ini bukan soal setuju atau tidak tapi mampu atau tidak kita provide
sistem sensor itu
Ini milis tekno bukan?
--
Wibisono Sastrodiwiryo
Saya baru nemu dua sistem DNS Filter yang free: ScrubIT dan OpenDNS.
Kembali ke pertanyaan sebelumnya: bisakah layanan yang sama kita
provide di IIX?
Salam,
ID
Apakah polisi Jerman itu yang melakukan pengumpulan alamat situs porno
sekaligus menentukan sebuah situs masuk daftar sensor atau tidak?
Apakah kita akan lakukan dengan cara yang sama?
Melihat kondisi kita kayanya gak bisa diserahkan sepenuhnya pada
polisi atau pemerintah, mesti ada unsur yang lain seperti kalangan
akademisi atau blogger atau pers.
Mereka bisa sebagai tim Aproval dari daftar situs yang sudah
dilaporkan oleh masyarakat. Selain approval perlu juga dipikirkan
mekanisme untuk restore untuk laporan palsu. Sistem ini butuh resource
gede untuk bisa jalan baik.
--
Wibisono Sastrodiwiryo
isunya bukan penggalakan situs porno. tapi pelarangan (dan mestinya
bukan hanya) situs porno. tujuan yang baik, belum tentu diikuti
hasil yang baik. begitu itu jadi undang-undang dan ada sanksi,
otomatis itu punya dampak langsung ke publik (kalau jadi diterapkan).
setiap kali dikeluarkan UU baru, mestinya sudah dibahas segala
sesuatu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. jangan sampai
kalau ada apa-apa cuman berkomentar: ah .. itu kan oknum.
bukannya itu point-nya? ada yang bersedia kasih komentar?
thx
PS. kalau ini bersifat advokasi atau upaya aktif mengurangi pornografi
tanpa pemaksaan, saya sangat setuju sekali.
analoginya ini, reactivan itu psikotropika yang dulu dipakai untuk
memacu semangat belajar anak. skrg itu termasuk narkoba. akibatknya
bukannya disadarkan tapi orang malah dihajar (udah jatuh tertimpa
tangga). di belanda, obat semacam reactivan itu dimakan orang seperti
kacang goreng. di sini orang yang 'sakit' seperti itu dianggap najis,
aib, tidak perlu ditolong malah dihukum.
Salam,
P.Y. Adi Prasaja
Teknik sensor mereka seperti apa ya? katakanlah kita membuat sebuah
portal yang menerima masukan dari masyarakat tentang situs-situs porno
atau terkait pornografi. Kemudian ada tim yang menilai masukan
tersebut dan memasukkannya dalam daftar hitam.
Saat ini saya masih favoritkan model seperti OpenDNS. Dari sisi
penggunanya Sederhana, tidak sulit diterapkan, manjur dan tidak
membebani komputer maupun jaringan pengguna.
ID
Kalau melihat contoh yang diterapkan oleh negara lain, maka tanggung
jawab sensor tersebut tdk di bebankan ke masyarakat tapi ke negara.
Setahu saya, di thailand lembaga yang bertanggung jawab adalah Polisi.
Di jerman, seperti keterangan bli IMW juga di bawah Polisi. Kalau
seperti ini yang diterapkan, maka jika ada situs pornografi lolos
sensor maka bukannya (misalnya) warnet yang diobok-obok tapi justru
Polisi-nya yang diprotes, kok bisa lolos.
Salam,
ID
masalahnya kalau di sini itu, selain tidak mungkin mengobok-obok
polisi, dan meskipun polisi tidak diobok-obok, biasanya cukup
ringan tangan untuk mengobok-obok duluan. bukannya gitu? :-)
begitu ada masalah di lapangan. baskom segedhe lapangan senayan
untuk cuci tangan sudah tersedia.
Salam,
P.Y. Adi Prasaja
Asumsi anda seandainya hanya saya yang mampu maka jawabannya mudah
saja: kenapa saya tolak.
> dimana bisa jadi keuntungan materil dari proyek ini untuk mas wibi akan
> dapat mewujudkan segala impian dan cita-cita mas wibi dari kecil sampai
> sekarang ntah impian atau cita-cita yang sudah tercapai atau belum.. atau
> bahkan hasilnya bisa diwariskan tujuh turunan.
nah kondisi buatan ini yang kiranya mempertanyakan sincerity saya?
bagaimana anda tahu kalau saya akan mengambil keuntungan dari proyek itu?
Bagaimana kalau saya gratiskan saja? Kan tadi asumsinya hanya saya
yang bisa, jadi bisa dong saya bikin asumsi juga bahwa saya tidak
ambil keuntungan... :-)
main main asumsi jadi bisa kemana mana Mas :-)
Mohon maaf saya agak bingung what is the poin?
--
Wibisono Sastrodiwiryo
menarik juga...
>
> simplenya ... kita tau ngeblok pornografi di internet itu sepertinya hal yg
> kurang masuk akal (bagi kita) atau undang2xnya itu terlalu bias.. tapi kalau
> "bayaran" yang kita dapat seperti yang saya sebutkan diatas maukah kita
> akhirnya ngeblok juga?
>
Ini memang jadi dilema, saya dulu pernah dapat order untuk bikin site
game yang punya fasilitas untuk judi. Saya terima karena akan
dihosting diluar negeri yang memang legal untuk judi.
Kalau yang sekarang ini, karena pada prinsipnya saya setuju dengan
konsep sensor (Jerman saja masih butuh sensor bukan?) maka sikap saya
menerima proyek itu. Tapi tentunya dibuat mekanisme sensor yang bisa
dikontrol oleh banyak pihak dan bisa mencegah kesewenang wenangan
seperti lembaga sensor yang lain.
Masalahnya sebenarnya bisa dikelompokkan jadi dua, pertama: yang tidak
setuju konsep sensor, kedua: yang pada prinsipnya setuju tapi ragu
dengan kemampuan pelaksanaan sensor itu. Harus jelas dulu posisinya
baru bisa dibahas masalahnya :-)
--
Wibisono Sastrodiwiryo
Saya ndak sebutkan jaman sebelum PDII karena jaman sebelum itu
sensornya lebih heboh lagi :-)
Kenapa melihat kebijakan sensor seperti biner ? (semua ya, atau semua
tidak). Apa karena kita kita kebanyakan di depan komputer, jadi lupa
kalau ini terkait dengan manusia
IMW
Maaf menurut saya yg saya tangkap ketika adanya kebijakan sensor
langsung ---> buruk atau mengurangi kebebasan. (ini yg saya sebut
biner). Tanpa diexplore lagi sensor yg bagaimana, kebijakan sensor
tersebut.
Ini yg saya sebut kenapa akhirnya koq pembicaraan menjadi biner
(sensor atau sama sekali tidak disensor, buruk atau baik). Sama dg
sensor dianggap tak bermanfaat karena tidak bisa menutup SEMUA
(perhatikan biner.-nya SEMUA atau TIDAk sama sekali)
Pertanyaan saya negara mana yg tak memberlakukan sensor Internet.
Bedanya TERUS TERANG, ada yg SETENGAH TERUS TERANG kekekekekke
Dengan kata lain caranya aja yg beda
> Bukankah man totet den geist nicht… manusia tidak akan bisa membunuh jiwa
> (hasrat)?
Geist, Seele, und Lust itu berbeda :-) Hati-hati dg "Spruch" apalagi
dalam bhs Jerman. Apa lagi kalo udah nyangkut urusan yg "Geil"
(hasrat misalnya) he he he
IMW
Masalah sensormenyensor ini.
Apa bedanya kegiatan razia/bredel VCD/DVD/buku/majalah/penerbitan
porno dengan sensor/blokir situs/konten porno?
Kalau alasannya spt di bawah bagaimana?
Dikutip dari:
http://www.wired.com/science/discoveries/news/2004/11/65772
"Internet pornography is the new crack cocaine, leading to addiction,
misogyny, pedophilia, boob jobs and erectile dysfunction, according to
clinicians and researchers testifying before a Senate committee
Thursday.
"Witnesses before the Senate Commerce Committee's Science, Technology
and Space Subcommittee spared no superlative in their description of
the negative effects of pornography. ..
Mary Anne Layden, co-director of the Sexual Trauma and
Psychopathology Program at the University of Pennsylvania's Center for
Cognitive Therapy, called porn the "most concerning thing to
psychological health that I know of existing today."
"The internet is a perfect drug delivery system because you are
anonymous, aroused and have role models for these behaviors," Layden
said. "To have drug pumped into your house 24/7, free, and children
know how to use it better than grown-ups know how to use it -- it's a
perfect delivery system if we want to have a whole generation of young
addicts who will never have the drug out of their mind."
..
VCD/DVD/buku/majalah/penerbitan porno itu tidak lolos badan sensor.
jadi ilegal. diblokir itu tidak sama dengan disensor. Lepas dari
kerjaan badan sensor kita yang boleh dibilang gagal.
tidak perlu melihat dulu negara lain sebenarnya. lihat saja UU ITE
itu isinya apa saja. dan kalau diimplementasikan apa saja akibatnya.
kalau sensor saja dibilang tidak boleh biner, mestinya, UU ITE itu
jangan dipandang biner juga (setuju vs tidak setuju) :D
karena porno (lebih tepatnya, mana yang boleh di lihat dan tidak) itu
berbeda setiap orang. kalau saya menggampar anak saya karena melihat
situs porno, tentu komentar anda-anda bisa berbeda. jadi yang lebih
masuk akal adalah kita membicarakan soal pengaturan. bukan pemblokiran,
berikut ekses yang terjadi kalau pemblokiran tidak dikerjakan atau
gagal dikerjakan oleh pribadi atau institusi tertentu.
sudahkah UU ITE menyentuh hal yang seperti itu? atau dia tidak berbeda
seperti perda fascis pemda jakarta yang mengijinkan aparat menggeledah
rumah seseorang yang dicurigai hanya dengan selembar surat tugas? :-)
setelah kita bicarakan ini (pertanyaan saya di mail sebelumnya, soal
kobokan segedhe lapangan senayan), mari kita bahas negara lain.
ini kutipan dari salah seorang rekan di milis lain (sepertinya diambil
dari detik.com):
*Jakarta* - Mengapa situs porno dilarang? Demikian Menteri Komunikasi
dan Informatika (Menkominfo) menyeritakan kembali ketika dirinya
ditanya wartawan. Alih-alih menjawab secara langsung, Nuh malah balas
bertanya.
"Tolong berikan saya jawaban, bagaimana cara membangun bangsa ini
dengan menyuburkan pornografi," tegasnya. "Kalau tidak ada jawabannya,
maka itulah mengapa situs (pornografi) tersebut dilarang karena tujuan
kita ingin membangun bangsa" ujarnya.
mudah-mudahan benar, Pak Menteri menjawab seperti itu. jadi, siapa yang
bersikap biner? :D (saya sudah mendengar ada yang berkasak-kusuk: detik kok
dipercaya hi..hi..).
Salam,
P.Y. Adi Prasaja
ini soal beliefs system. kalau anda percaya itu, anda baca kalimat-
kalimat berikutnya. kalau tidak, selesai :-)
kita sering kali beradu argumen, bahkan berdarah-darah akibat
perbedaan beliefs system yang dianut. hasil bisa ditebak, argumennya:
capek deh .. dan akhirnya main kayu. what a waste.
Salam,
P.Y. Adi Prasaja
> tidak perlu melihat dulu negara lain sebenarnya. lihat saja UU ITE
> itu isinya apa saja. dan kalau diimplementasikan apa saja akibatnya.
Akibatnya yg jelas ndak pake pasal karet dari UU lainnya :-) utk
mengejar beberapa kasus. yang terjadi.
> sudahkah UU ITE menyentuh hal yang seperti itu? atau dia tidak berbeda
> seperti perda fascis pemda jakarta yang mengijinkan aparat menggeledah
> rumah seseorang yang dicurigai hanya dengan selembar surat tugas? :-)
>
UU ITE memang belum menyentuh semua aspek (contoh simple validasi
transkasi dan barang bukti aja belum dibahas). Artinya UU ITE bukan
senjata pamungkas memecahkan semua problem terkait dg ITE. Saya lebih
memandang itu sebagai tendangan awal untuk mulai mikir ke arah sana
dan harus dilengkapi dg aturan-aturan, UU lainnya. Sebetulnya UU ITE
itu agak "telat" dibanding UU Pabean. Bisa dikatakan sebetulnya kedua
UU ini rada kepepet "demi" kepentingan nasional. Pilihannya diterima
jadi UU, atau sekian milliar (banyak banget deh) rupiah akan lari ke
negara lain akibat kita tidak memiliki landasan hukum transaksi
elektronis. (search pake Single Window bla..bla..bla)
Ketidak lengkapan aturan memang akan menyebabkan kreatiifitas
menerapkan pasal karet. Pilihannya apakah membiarkan ketidak
lengkapan ini atau pelan-pelan melengkapi (mudah-mudahan memang
melengkapi, bukan menambah masalah baru).
Mirip dg masalah sensor-sensoran. Apakah akan menghilangkan dampak
negatif porno, tentu tidak. Tapi apakah merupakan usaha mengurangi,
saya fikir ya. Kalau kita melihatnya utk orang luas (walah...
bapaknya aja ndak tahu nyalain komputer apa lagi tahu ngatur komputer
supaya ada parental control).
Edukasi masyarakat ? Emangnya di mane ? ... nunggu tahun berapa.
Kejutan dg "issue" sensor ini mungkin juga bagian dari edukasi
masyarakat.
Terlepas dari masalah itu mungkin masalah teknis menarik juga
di-diskusikan dan tentu saja masalah "proyek". Hayo siapa yg mau dapat
proyeknya ke ke ke ke ke
IMW
On Wed, Mar 26, 2008 at 05:24:14PM +0100, Ismail Fahmi wrote:
> Kalau alasannya spt di bawah bagaimana?
..
> "Internet pornography is the new crack cocaine, leading to addiction,
ini soal beliefs system. kalau anda percaya itu, anda baca kalimat-
kalimat berikutnya. kalau tidak, selesai :-)
kita sering kali beradu argumen, bahkan berdarah-darah akibat
perbedaan beliefs system yang dianut. hasil bisa ditebak, argumennya:
capek deh .. dan akhirnya main kayu. what a waste.
Salam,
P.Y. Adi Prasaja
sekedar mempertegas posisi saya, saya setuju dengan melindungi
masyarakat dari akibat buruk pornografi. tapi saya tidak setuju
untuk menjadi fascis :-) (mengingat dampak buruk dari penerapan
UU ITE).
pornografi itu bukan cocain. kalau tidak percaya, coba minta
pendapat sama dr boyke hi..hi..
Salam,
P.Y. Adi Prasaja
dengan kata lain, UU ITE yang sekarang itu sudah lengkap dan bisa
berjalan sesuai yang diharapkan? tidak terjadi penyalahgunaan
terhadap warnet misalnya. ingat ini bukan soal good will, ini
soal UU. bisa jadi aparat sekarang baik-baik saja. tapi apa yang
sudah terlanjur tertulis (diatur) akan tetap tertulis. jadi ini
seperti bom waktu saja.
> Ketidak lengkapan aturan memang akan menyebabkan kreatiifitas
> menerapkan pasal karet. Pilihannya apakah membiarkan ketidak
> lengkapan ini atau pelan-pelan melengkapi (mudah-mudahan memang
> melengkapi, bukan menambah masalah baru).
justru bagian yang tidak lengkap jauh lebih baik untuk tidak
ditulis sama sekali, demi menghindari multiinterpretasi. kasus
UU Haki misalnya, penerapan di lapangan masih jauh dari manusiawi.
anehnya, pihak-pihak yang mestinya bertanggung jawab, semua bilang
tidak tahu. bahasa latinnya: lah kok nyimut.
> Mirip dg masalah sensor-sensoran. Apakah akan menghilangkan dampak
> negatif porno, tentu tidak. Tapi apakah merupakan usaha mengurangi,
> saya fikir ya.
untuk masalah moral, jangan menjadi fascis itu kuncinya. apa jadinya
moral kalau itu dikerjakan dengan dengan cara yang bengis? kalau
advokasi dan usaha aktif memerangi pornografi (bukan denda 1 milyar)
saya setuju. seperti yang bbrp waktu lalu sempat disinggung oleh
rekan-rekan awari, itu bagus, harus dibantu malah (kalau bisa). tapi
menjadikannya UU + sanksi .. ? ini berbeda sekali bukan?
harusnya UU ITE terkait pornografi itu berbunyi seperti ini:
- kalau aparat gagal menciptakan sistem yang mewujudkan internet
sehat, maka yang bersangkutan harus turu kebon
jangan yang dikerjakan malah mendenda korban. pemerintah kita sudah
gagal dengan pemberdayaan konten lokal. bukannya sadar dan tahu
malu? Malah mau meluncurkan program anti pornografi yang justru
boros bandwidth :D
btw, ada yang merasa aneh tidak? kenapa kok sebagian besar UU itu
obyeknya justru masyarakat/rakyat yang notabene pemilik negeri ini? :-)
Salam,
P.Y. Adi Prasaja
Lho kan udah saya tulis UU ITE ini tidak lengkap :-) tapi dianggap
lengkap. Kalau soal penyalah gunaan sebagai alasan tidak diterapkan
suatu aturan, bisa-bisa semua UU tidak dibutuhkan diterapkan :-),
karena selalu ada penyalah gunaan dari tiap aturan.
Apakah di kemudian waktu ada penyelewangan atau tidak cocok, ya
tinggal di tarik atau diamandemen (contoh UU kewarga negaraa Indonesia
baru saja diganti, dari produk 50-an yang tidak memungkinkan dwi warga
negara utk anak di bawah 18 tahun, menjadi mungkin sekarang dg UU
Kewarganegaraan yang baru).
UU ITE memang masih jauh dari lengkap (sebagai contoh saya dapat
pertanyaan dari penegak hukum) bagaimana membawa barang bukti ke
pengadilan bahwa si A melihat atau menyimpan gambar porno he he he he.
Ada file gambar porno tersisa ? Bisa aja itu gara-gara pop-up yang
tidak disadari.
> justru bagian yang tidak lengkap jauh lebih baik untuk tidak
> ditulis sama sekali, demi menghindari multiinterpretasi. kasus
> UU Haki misalnya, penerapan di lapangan masih jauh dari manusiawi.
> anehnya, pihak-pihak yang mestinya bertanggung jawab, semua bilang
> tidak tahu. bahasa latinnya: lah kok nyimut.
Kalau yang tidak lengkap tidak ditulis, bisa-bisa tidak ada UU yg bisa
dirilis :-), karena semua tidak lengkap. Dalam penulisan UU biasanya
azas yang digunakan tidak bertabrakan dg UU di atasnya. Bukan
kelengkapan dari UU tersebut .
> > negatif porno, tentu tidak. Tapi apakah merupakan usaha mengurangi,
> > saya fikir ya.
>
> untuk masalah moral, jangan menjadi fascis itu kuncinya. apa jadinya
> moral kalau itu dikerjakan dengan dengan cara yang bengis? kalau
> advokasi dan usaha aktif memerangi pornografi (bukan denda 1 milyar)
> saya setuju. seperti yang bbrp waktu lalu sempat disinggung oleh
> rekan-rekan awari, itu bagus, harus dibantu malah (kalau bisa). tapi
> menjadikannya UU + sanksi .. ? ini berbeda sekali bukan?
Bukannya denda itu adalah nilai maximum biasanya :-) (denda maksimum
sekian juta). Soal dendan banyak aturan di UU yang masih berlaku
punya angka juga ajaib utk ukuran sekarang (misal denda maksium 15.000
rupiah). .
> jangan yang dikerjakan malah mendenda korban. pemerintah kita sudah
> gagal dengan pemberdayaan konten lokal. bukannya sadar dan tahu
> malu? Malah mau meluncurkan program anti pornografi yang justru
> boros bandwidth :D
Sayangnya kondisi Indonesia tidak memungkinkan "kran:" dibuka begitu
saja. Pengalaman saya di kampus Indonesia. Dibebaskan tetap belum
bisa menjaga tidak melihat pornografi di kampus.Berbeda dg kampus di
sini, tidak dijaga aturan ketat (tanpa filter) juga tidak ada yg
ngeliat (atau minim).
Saya pribadi melihat "kebijakan" anti konten porno ini lebih berbunyi
politis artinya menunjukkan intensi pemerintah (via Kominfo) utk
memberikan keseimbangan bahwa di Internet itu bukan konten porno saja
yang ada, karena itu bisa di:"kontrol". Hal ini disebabkan karena
banyaknya pandangan tersebut di masyarkat awam (temen temen Air Putih
yg sering mengenalkan Internet di pedalaman Aceh sana bisa cerita
kendala akibat pandangan ini).
Kalau kita bicara dg orang teknis atau orang yg paham, mungkin ndak
masalah. Tapi ketika menghadapi orang di kampung-kampung yg baru
denger Internet aja bayangannya situs esex/esex saja, maka pernyataan
seperti anti-konten-porno ini sangat dibutuhkan.
Karena itu baru UU dan belum jadi juklak dan sebagainya, maka masih
sulit mengomentari lebih ditail.
IMW
Di kampus Jerman yg menjunjung "kebebasan akademik" jangan coba-coba
melihat gambar porno di Computing Center. Bisa-bisa akses Anda diblok
dan tidak boleh pakai fasilitas komputer.
Tapi melihat gambar vagina boleh, apalagi jurusan kesehatan,
kedokteran. Justru itu definisi lebih jelas porno dsb masih
dibutuhkan sebelum implementasi lebih nyata dari pasal UU ITE
tersebut.
Kalau yg pernah pake software X-way forensic, ada feature utk mencari
image "gambar porno" dari hard disk tersangka. Algoritma yang
digunakan adalah menghitung ratio kulit terbuka, jadi foto bayipun
akan terpilih. Tentu saja algoritma ini digunakan utk filter awal
saja. Oh ya algoritma tersebut tidak berlaku kalau gambar orang pake
"latex" kekekekeke
IMW
UU ITE tetep jalan. Tapi bagian yang tidak jelas, apalagi kalau
sudah sejak awal disadari tidak lengkap (bukan seluruh UU tidak
lengkap), ya tidak usah ditulis. Nanti kalau sudah mantap, kan
bisa dirilis yang lebih baru :-) Jadi UU ITE masih bisa terbit
kan? Kalau tujuannya cuman kejar setoran.
> Bukannya denda itu adalah nilai maximum biasanya :-) (denda maksimum
> sekian juta). Soal dendan banyak aturan di UU yang masih berlaku
> punya angka juga ajaib utk ukuran sekarang (misal denda maksium 15.000
> rupiah). .
masalahnya, dalam kasus warnet, semua komputer bisa diangkut, tempat
disegel, bisnis tidak jalan dalam waktu yang tidak bisa ditentukan.
> Kalau kita bicara dg orang teknis atau orang yg paham, mungkin ndak
> masalah. Tapi ketika menghadapi orang di kampung-kampung yg baru
> denger Internet aja bayangannya situs esex/esex saja, maka pernyataan
> seperti anti-konten-porno ini sangat dibutuhkan.
masalah orang kampung itu bukan soal esek-esek. jangan pakai contoh
aceh dong. di sana supplier kan banyak, dan indonesia bukan aceh saja,
in any case, bisa kok aceh bikin perda :D
Salam,
P.Y. Adi Prasaja
kalau fasilitas kampus dipakai untuk mengakses situs porno, ya
keterlaluan lah. digaplok saja orangnya, jangan cuman dilarang
akses komputer, tapi dikeluarin aja sekalian.
lagian di kampus sana konten melimpah ruah. di jerman sendiri
konten melimpah ruah, banyak pilihan. dalam kondisi ini kecil
kemungkinannya orang mengakses situs porno (even trafiknya
pasti tetap paling besar ha..ha..).
di sini kan beda, miskin konten, unduh forever. akhirnya kalap,
jadi fascist :D malu dong ah.
Salam,
P.Y. Adi Prasaja
Saya cerita sedikit soal penegakan hukum di negara kita yang
berhubungan dengan Warnet. Ketika UU HaKI diperlakukan, saya sangat
mendukung UU tersebut mengingat tujuannya yang bagus. Di awal
penegakannya juga saya setuju, karena yang di tuju memang mereka yang
membajak. Sayang ketika warnet-warnet mulai berubah cara pandangnya
dan mulai menghargai HaKI justru mereka yang taat HaKI-lah atau
minimal mulai berusaha melegalkan software-nya yang di obok-obok
dengan 1001 alasan. Termasuk serial number kembar di PC berbeda
walaupun jumlah lisensi melebihi jumlah komputer.
Kembali ke UU ITE, saya pun menyatakan dukungan penuh jika UU ini
menyatakan akan memerangi pornografi. Tapi jangan sampai karena
aturannya tidak tegas dan jelas akhirnya cache dan pop-up iklan porno
pun jadi alasan mengangkut semua PC di warnet. Juga harus jelas
tanggung jawab masyarakat/warnet sampai dimana? jangan sampai negara
lepas tangan saja dan memberikan semuanya ke masyarakat. komunitas
warnet sendiri termasuk yang paling aktif mencari cara memblokir akses
ke situs porno berkait dengan masalah keterbatasan bandwidth.
Silahkan membaca arsip-arsip milis warnet jika ingin mendapatkan
gambaran tentang inisiatif mem-blok pornografi dan tanggapan warnet
tentang pornografi.
Apa yang Bli IMW tulis tentang mahasiswa mengakses pornografi
dikampus, juga dilakukan di warnet. Beda-nya si pengakses langsung di
getok kalo anak/remaja dan kalau dewasa di tegur sampai dilarang lagi
masuk ke warnet, bikin lambat akses user yang lain :))
Salam,
ID
Nanti aparat membuat aturan agar mereka berprestasi ("tidak gagal"),
yaitu: mereka yang melanggar didenda sebesar 1 milyar. Hehehe...
Memang benar, selama pola pikir terhadap aturan masih dalam konteks
pemalakan, susah deh. Karena persoalan seperti ini sudah meluas,
pembahasannya bisa menjadi tema tersendiri. Seharusnya menarik juga
penyelesaian persoalan sosial seperti pemalakan itu dicarikan
alternatifnya antara lain dari sisi teknologi atau kerekayasaan.
Seperti kanal Discovery yang membahas banyak hal dalam hidup ini
"secara ilmiah."
*wah, sudah bukan tentang UU ITE. :-|
--
amal
hayuh .. coba kalau berani :D
masalah carut-marut di negara ini kan karena kebanyakan aparatnya
tidak bisa diturunkan dengan berbagai alasan :-) buka ruang buat
melakukan impeachment. niscaya negara ini berkembang ke arah yang
lebih baik.
tapi jangan impeachment ala ketoprak humor waktu jamannya Gus Dur
ya .. hi..hi..
kebanyakan kita di sini kan cuman bisa teriak-teriak. salah-salah
dibilang omdo karena cuman ngomong di milis. skrg ini yang dibilang
tidak omdo itu berarti kooperatif (baca: manut, kolusi), atau jadi
oposan, ikutan partai politik. ya ogah .. :-)
Salam,
P.Y. Adi Prasaja
Kurang satu boss, influencer :) tdk perlu manut, kolusi, oposan ataupun partai.
Salam,
ID
sumber: http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=326986&kat_id=6
yang saya pengin tau, caranya gimana sih? denger2 pemerintah cina juga ngeblok situs2 yang dianggap berseberangan dengan pemerintah, caranya gimana? Kategori porno yang gimana?
Dari situs republika diatas kalau saya tidak salah tangkap berbeda
antara UUITE dan pemblokiran situs porno.
Pemblokiran situs porno tidak disebut sebut dalam UUITE itu.
Katanya akan disiapkan peraturan menteri yang kalau tidak efektif akan
dijadikan PP atau bahkan UU tersendiri.
Tapi diskusinya udah kemana mana seolah olah UUITE itu yang akan
dipakai sebagai dasar hukum pemblokiran.
Seperti berita di Liputan 6
http://www.liputan6.com/news/?id=156876&c_id=2
"Salah satu pasal yang dianggap krusial dalam UU ITE adalah
diblokirnya situs-situs porno baik dari dalam maupun luar negeri."
Saya tidak menemukan pasal tentang blokir memblokir itu pada UUITE.
Kemudian kutipan lagi:
"Namun Departemen Komunikasi dan Informatika hingga saat ini masih
melakukan proses identifikasi situs-situs yang diduga porno. Baru pada
pekan ini akan diumumkan nama-nama situs porno tersebut untuk kemudian
dimasukkan dalam daftar situs terlarang. "Ada indikasi porno, situs
porno, mereka kita masukkan black list sehingga...tidak bisa diakses
lagi," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika M. Nuh."
Bagaimana mereka melakukannya jadi penting, agar tidak sewenang wenang.
Menurut saya keputusan sebuah halaman web bisa masuk daftar blokir tak
boleh diserahkan sepenuhnya pada satu pihak, mesti ada unsur berbagai
pihak bila perlu bisa dipakai sistem voting.
Jadi URL kandidat blokir di vote oleh approval comitte yang terdiri
dari banyak unsur sebab ukuran porn bisa berbeda beda. Kalau sudah di
voting jadi keputusan bersama. Sekarang tinggal bagaimana menyusun
konfigurasi approval comitte dan aplikasi yang bisa mengakomodasi
kerja mereka nanti.
Pemblokiranpun bertingkat dari top level domain, sub-domain,
direktori, sampai pada halaman dan querystring.
Dalam melakukan voting ada semacam kaidah teknis yang mesti diikuti.
Misalnya untuk bisa memblokir sebuah situs dari top domain utuh mesti
ada deklarasi resmi dari situs tersebut bahwa itu memang situs porno,
seperti playboy, imagefap, dan lain lain. Bisa dipikirkan kaidah
kaidah lain untuk tingkat selanjutnya.
Kemudian publik juga harus bisa mengontrol aktifitas itu dan juga
harus dibuka ruang untuk restore kalau kalau ada pihak yang merasa ada
kesalahan dalam melakukan pemblokiran.
Intinya transparansi kerja, sebab kalau tidak nanti jadi semena mena
dan seperti kekhawatiran Enda bisa jadi kenyataan.
--
Wibisono Sastrodiwiryo
Cina juga main blokir2 tuh inetnya, tp bisa aja dia terbang ke luar angkasa
jadi gak ada hubungan sensorship pornografi dengan bangsa pintar :)
2008/3/26 Made Wiryana <mwir...@gmail.com>:
>
> On Wed, Mar 26, 2008 at 8:58 AM, Gustaff Harriman Iskandar
> <blaul...@gmail.com> wrote:
> > Yang pasti saya menentang gagasan sensorship dalam bentuk dan dalam media
> > apapun. Termasuk di internet. Mengembangkan kebijakan sensorship tidak akan
> > membuat bangsa ini semakin pintar.
> >
> > -Gustaff
>
> Bangsa Jerman sejak sebelum PDII dan hingga kini, pada tingkat
> tertentu memberlakukan kebijakan sensor.
>
> Ndak tahu deh apa itu yg bikin mereka kurang pintar. Yang pasti
> penerima Nobel masih banyak dari Jerman.
>
> IMW
>
>
>
> >
>
--
Regards,
Ady Wicaksono
Email:
ady.wicaksono at gmail.com
http://adywicaksono.wordpress.com/
Kok jadi gini diskusinya?
Jangan disamakan Singapore dengan Indonesia dong.
Singapore kan boring :) ha ha ha. Guyon saja.
Singapore kan isinya law abiding citizens (yang pengen kabur
dari Singapore if they make it). ha ha ha.
Jangan disamakan China dengan Indonesia dong.
China kan negara komunis yang diktator.
Kecuali memang kalau Indonesia mau jadi negara komunis
dan diktator, boleh-boleh aja dong.
Satu institusi (sekolahan, perusahaan, dll.) sah-sah saja punya
kebijakan terhadap penggunaan internet.
Kalau ini menyangkut sebuah negara, harusnya dipikirkan juga
lebih matang.
Kebijakan di perusahaan X adalah tidak boleh YM.
Apa seluruh Indonesia tidak boleh YM? he he he.
Opt in ...
-- budi
> "Salah satu pasal yang dianggap krusial dalam UU ITE adalah
> diblokirnya situs-situs porno baik dari dalam maupun luar negeri."
>
> Saya tidak menemukan pasal tentang blokir memblokir itu pada UUITE.
secara harafiah anda tidak akan menemukan soal pornografi di UU-ITE.
tapi kalau anda ingat, selain pornografi, yang akan diblokir oleh
pemerintah adalah penyebar kebencian dan SARA.
itu semua diatur di pasal 40 ayat 2. ini saya kutip dari milis sebelah:
pasal 40 ayat (2).
pornografi dianggap sebagai 'gangguan sebagai akibat penyalahgunaan
Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (dianggap penyalahgunaan
karena merupakan perbuatan yg dilarang dlm pasal 27 ayat (1) UU yg
sama) yang mengganggu ketertiban umum (yg jelas mengganggu kaum
konservatif, dari agama manapun)'. maka, untuk melindunginya
pemerintah dgn payung pasal 40 ayat (2) ini berperan 'melindungi' (by
all means necessary) kepentingan umum sesuai peraturan per-UU-an.
--
things left unsaid, http://ryosaeba.wordpress.com
maxgain scams, http://maxgain.wordpress.com
Dari situs republika diatas kalau saya tidak salah tangkap berbeda> sumber: http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=326986&kat_id=6
>
> yang saya pengin tau, caranya gimana sih? denger2 pemerintah cina juga
> ngeblok situs2 yang dianggap berseberangan dengan pemerintah, caranya
> gimana? Kategori porno yang gimana?
>
antara UUITE dan pemblokiran situs porno.
Pemblokiran situs porno tidak disebut sebut dalam UUITE itu.
Katanya akan disiapkan peraturan menteri yang kalau tidak efektif akan
dijadikan PP atau bahkan UU tersendiri.
Tapi diskusinya udah kemana mana seolah olah UUITE itu yang akan
dipakai sebagai dasar hukum pemblokiran.
Seperti berita di Liputan 6
http://www.liputan6.com/news/?id=156876&c_id=2
"Salah satu pasal yang dianggap krusial dalam UU ITE adalah
diblokirnya situs-situs porno baik dari dalam maupun luar negeri."
Saya tidak menemukan pasal tentang blokir memblokir itu pada UUITE.
Kemudian kutipan lagi:
"Namun Departemen Komunikasi dan Informatika hingga saat ini masih
melakukan proses identifikasi situs-situs yang diduga porno. Baru pada
pekan ini akan diumumkan nama-nama situs porno tersebut untuk kemudian
dimasukkan dalam daftar situs terlarang. "Ada indikasi porno, situs
porno, mereka kita masukkan black list sehingga...tidak bisa diakses
lagi," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika M. Nuh."
Bagaimana mereka melakukannya jadi penting, agar tidak sewenang wenang.
Menurut saya keputusan sebuah halaman web bisa masuk daftar blokir tak
boleh diserahkan sepenuhnya pada satu pihak, mesti ada unsur berbagai
pihak bila perlu bisa dipakai sistem voting.
Jadi URL kandidat blokir di vote oleh approval comitte yang terdiri
dari banyak unsur sebab ukuran porn bisa berbeda beda. Kalau sudah di
voting jadi keputusan bersama. Sekarang tinggal bagaimana menyusun
konfigurasi approval comitte dan aplikasi yang bisa mengakomodasi
kerja mereka nanti.
Pemblokiranpun bertingkat dari top level domain, sub-domain,
direktori, sampai pada halaman dan querystring.
Dalam melakukan voting ada semacam kaidah teknis yang mesti diikuti.
Misalnya untuk bisa memblokir sebuah situs dari top domain utuh mesti
ada deklarasi resmi dari situs tersebut bahwa itu memang situs porno,
seperti playboy, imagefap, dan lain lain. Bisa dipikirkan kaidah
kaidah lain untuk tingkat selanjutnya.
Kemudian publik juga harus bisa mengontrol aktifitas itu dan juga
harus dibuka ruang untuk restore kalau kalau ada pihak yang merasa ada
kesalahan dalam melakukan pemblokiran.
Intinya transparansi kerja, sebab kalau tidak nanti jadi semena mena
dan seperti kekhawatiran Enda bisa jadi kenyataan.
Kayaknya tidak (but it is detik...):
http://www.detikinet.com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan/03/tgl/29/time/150013/idnews/915343/idkanal/399
(masih dalam tahap pengembangan)
So, kemungkinan besar cuma untuk http dan untuk proxy, lupakan yang lain.
Kayaknya sudah dari tahun kemarin dikerjain:
http://www.antara.co.id/arc/2007/8/3/mahasiswa-its-rancang-program-deteksi-situs-porno/
mendeteksi warna kulit.... (kalau kulitnya itam lolos nggak ya?)
http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=328351&kat_id=6
Yang berminat bisa minta ke bapak Sukemi (staf)? gratis?
http://www.eramuslim.com/berita/nas/8328172137-depkominfo-bagikan-sofware-gratis-blokir-situs-porno.htm
testbed: jardiknas, 'kominfo sebenarnya tidak tahu kalau UUITE
mengatur porno...'
Kalau mau, apa buat`aja jadi open source?
Romi
Misalnya playboy.com dan penthouse.com (saya beri contoh, karena
sepertinya Anda perlu rincian) ditolak aksesnya dari negara kita,
apakah Anda anggap sia-sia? Masak hanya dua itu? Bentuk tim dan
tambahi daftarnya. Polisi pemantau situs web pedofilia dan kejahatan
siber di negara maju juga sering menghadapi pertanyaan seperti itu:
bagaimana mengumpulkan daftar situs bermasalah dari ribuan tempat di
Net, tapi mereka tetap bekerja terus, kan?
Akses lewat SSL atau beragam teknik penyusupan tentu bisa, sama saja
dengan teknik-teknik penyelundupan di bandara/pelabuhan, namun tidak
semua pemakai Net berminat menjadi James Bond, kan?
Agak menyimpang sedikit: banyak urusan moral di negara kita diserahkan
kepada keluarga, memang baik sih. Sayangnya, keluarga juga menghadapi
kesulitan bertambah berat saat ini karena lingkungan di sekitar mereka
tidak mendukung pendidikan di keluarga tersebut. Keluarga diminta
mendidik anak-anak membuang sampah pada tempatnya, tapi begitu keluar
dari rumah, tempat sampah tidak tersedia. Bahkan, majalah dewasa di
toko buku terkenal di negara kita diletakkan di rak bawah yang mudah
dijangkau anak-anak; sesuatu yang menjadi aturan untuk diperhatikan di
negara-negara yang membolehkan majalah porno untuk publik...
--
amal
sia-sia dalam arti seperti ini, itu kan soal penjual dan pembeli,
dan pihak ketiga yang menghalangi transaksi. dalam hal ini, penjual
tidak bisa dikenai sanksi (karena di luar), dan pembeli pun tidak
(tidak termasuk dalam UU ITE). pembeli mengeluarkan uang untuk itu.
dan sekarang ditambah lagi dengan uang untuk usaha menghalangi
transaksi. masalahnya cara transaksi itu bisa bermacam-macam sampai
tak terbatas. what a waste.
> Masak hanya dua itu? Bentuk tim dan tambahi daftarnya. Polisi pemantau
> situs web pedofilia dan kejahatan siber di negara maju juga sering
> menghadapi pertanyaan seperti itu
kejahatan itu ya tetap saja kejahatan. tapi kalau itu di luar wilayah
yuridiksi kita mau apa. soal pedofilia ini kalah ndak salah sudah
ada kerja sama antar negara. jadi tidak lagi diperlukan UU ITE.
> Agak menyimpang sedikit: banyak urusan moral di negara kita diserahkan
> kepada keluarga, memang baik sih. Sayangnya, keluarga juga menghadapi
> kesulitan bertambah berat saat ini karena lingkungan di sekitar mereka
> tidak mendukung pendidikan di keluarga tersebut. Keluarga diminta
> mendidik anak-anak membuang sampah pada tempatnya, tapi begitu keluar
> dari rumah, tempat sampah tidak tersedia.
biarlah keluarga itu yang minta tolong. jangan menggunakan asumsi
sendiri, dan menjadi fascist :-) kalau anak saya nonton bokep saya
gampar, terus saya lihat anak orang lain nonton juga saya gampar?
he..he.. enak saja.
cara-cara pemaksaan kehendak seperti ini sudah lazim dilakukan. kesannya
kok menghalalkan segala cara. contohnya pornografi itu kan sedikit sekali
bersinggungan dengan UU ITE, tapi justru itu yang diangkat-angkat dengan
sengaja (setidaknya seakan-akan gitu). banyak sekali pelanggaran konstitusi
di negara ini terjadi karena main kuasa dengan memanfaatkan mayoritas
(perda-perda sara misalnya) itu kan bukan preseden yang baik. tapi kayaknya
semakin banyak orang semakin menikmati keadaan ini :-)
banyak cara untuk mewujudkan keinginan yang baik tanpa menjadi fascist.
malu dikit dong ah.
Salam,
P.Y. Adi Prasaja
Saya rasa bepikir menyadarkan orang tua untuk mengontrol anak2nya yang
belom dewasa untuk menanamkan moral2 mulia sejak kecil berkaitan
dengan pemblokiran situs porno ini baik. namun hubungannya terlalu
jauh, tidak semua keluarga mapan baik dalam pendidikan
dan ekonomi, artinya omong kosong lah membiarkan kebebasan itu
difilter oleh masyarakat, yang terjadi apa coba? Hukum Rimba
Yang punya uang untuk membangun media (misal punya uang buat bikin
sinetron) jadilah dia
yang punya uang untuk membeli license majalah playboy bikinlah dia di Indonesia
apa reaksi masyarakat? Geram saja..... apa itu cukup? Tidak kan,
karena toh majalah tetap terbit di sini, itu sinetron2 yang isinya
hedonisme dan gak mendidik juga demikian.
Yang ada skrg bukan kebebasan media tp kebablasan media, dan omong
kosong kalau masyarakat punya kontrol, gak bisa lah untuk cari uang
dan makan 3 kali sehari aja susah kok pake acara kontrol media :)
Intinya please jangan buruk sangka dengan langkah2 positif, lebih baik
kita bantu tuh pemerintah mewujudkannya utamanya soal2 teknis lapangan
Soal anggaran kita gak usah pikiran toh bukan wewenang kita, kita
geram memang kalau tau anggarannya banyak tp gak manfaat, tp ya bisa
apa kita :), cuman level doa aja, bahkan mulut kita gak ada, lah DPR
kita sibuk sendiri2 hehehe, apalagi tangan... ga punya tentara
ini masalahnya, ada sekelompok orang yang yakin bahwa keyakinannya
baik, dan mulai memaksakan keyakinan itu kepada orang lain.
masalahnya, kalau itu sudah jadi compulsory, ceritanya jadi lain.
tolong jelaskan pada saya bahwa tidak akan ada pihak-pihak yang
dirugikan dengan cara apa pun sehubungan dengan _pemaksaan_
pemblokiran situs porno. tahu gak sih bedanya dipaksa dan tidak?
kalau tidak memblokir, atau dianggap kurang, maka akan dikenai
sanksi! kalau cuman janji-janji mah jangan deh.
kalau tidak ada pemaksaan (tidak ada sanksi), saya akan tutup
mulut. selain itu, ini tidak jauh dari omong kosong :-)
itu saja sebenarnya masalahnya. soal akibat buruk pornografi itu
kita semua mah udah tahu. pemerintah gak usah sok pinter deh.
orang kampung yang bahlul aja kalau lihat anaknya nonton bokep
ya pasti dikeplaki. kalau cuman mau jadi jagoan, banyak hal lain
yang lebih perlu dikerjakan oleh pemerintah.
Salam,
P.Y. Adi Prasaja
-- budi
> 2008/3/27 Wibisono Sastrodiwiryo <wibi....@gmail.com>:
> Yah, sebagai seorang yang berkutat di dunia spt ini, saya masih tetep
> bingung? gimana caranya tujuan mulia UU ITE ini terwujud dengan cara
> memblokir semacam ini? Daripada menghabiskan anggaran bermilyar2 untuk
> blokir-blokiran. Saya lebih setuju membuat saingan situs yang tidak porno,
> kampanye menyadarkan masyarakat bahwa porno itu memalukan, mengkampanyekan
> bahwa masih banyak situs-situs lain yang membawa berkah. Menyadarkan orang
> tua untuk selalu mengontrol anak-anaknya yang belum dewasa untuk menanamkan
> moral-moral yang mulia sejak kecil.
2008/3/27 Wibisono Sastrodiwiryo <wibi....@gmail.com>:Dari situs republika diatas kalau saya tidak salah tangkap berbeda> sumber: http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=326986&kat_id=6
>
> yang saya pengin tau, caranya gimana sih? denger2 pemerintah cina juga
> ngeblok situs2 yang dianggap berseberangan dengan pemerintah, caranya
> gimana? Kategori porno yang gimana?
>
antara UUITE dan pemblokiran situs porno.
Pemblokiran situs porno tidak disebut sebut dalam UUITE itu.
Katanya akan disiapkan peraturan menteri yang kalau tidak efektif akan
dijadikan PP atau bahkan UU tersendiri.
Tapi diskusinya udah kemana mana seolah olah UUITE itu yang akan
dipakai sebagai dasar hukum pemblokiran.
Seperti berita di Liputan 6
http://www.liputan6.com/news/?id=156876&c_id=2
"Salah satu pasal yang dianggap krusial dalam UU ITE adalah
diblokirnya situs-situs porno baik dari dalam maupun luar negeri."
Saya tetap saja heran, apa bisa? efektifkah?
Cara menembus yang paling awal adalah menggunakan proxy, salah satunya http://www.proxify.com, kita akan disuguhi koneksi SSL, sehingga keyword apapun, url apapun sulit di decode oleh ISP. Saat ini belum ngetrend karena tidak ada kebutuhan spt ini, cuman tinggal tunggu waktu.
Terima kasih. :)
Seperti tips memotret: sudut pengambilan perlu diubah agar lebih menarik.
--
amal
moralnya siapa dulu :-) orang atheis juga punya moral he..he..
moral biasanya dikaitkan dengan apa yang boleh, harus, tidak boleh
dikerjakan (religius). ada orang yang bilang melihat pornografi itu
tidak boleh, ada yang bilang 'boleh'. ada yang bilang menyanyi rap
itu sesat, ada yang boleh. dst..dst..
paling seru itu sebenarnya istilah pornoaksi (hebat juga satria
bergitar nih hi..hi..). yang dilarang adalah pornoaksi. walaupun
istilah ini cuma ada di indonesia, dengan logika kalau ada aksi,
akan terjadi reaksi, jadi mestinya ada pornoreaksi. yang dilarang
adalah pornoaksi, sedangkan pornoreaksi tidak dilarang. pornoaksi
adalah misalnya ada perempuan cantik dan sexy telanjang di depan
umum dengan sengaja (bukan kelainan). itu harus ditangkap, tapi
pornoreaksi tidak, jadi gara-gara pornoaksi telanjang tersebut,
misalnya tiba-tiba ada bbrp pemuda melakukan pornoreaksi, berupa
tindakan lari (mendekat, selanjutnya terserah anda), dan juga
melakukan tindakan senonoh, tetapi karena cuma pornoreaksi, maka
tindakan pemuda tersebut menjadi legal.
dan tentu saja saya cuman ndagel, sama seperti istilah pornoaksi
itu yang juga ndagel :D
Salam,
P.Y. Adi Prasaja
2008/3/30 SYARIFL <sya...@gmail.com>:
>Misalnya playboy.com dan penthouse.com (saya beri contoh, karena
> Yah, sebagai seorang yang berkutat di dunia spt ini, saya masih tetep
> bingung? gimana caranya tujuan mulia UU ITE ini terwujud dengan cara
> memblokir semacam ini? Daripada menghabiskan anggaran bermilyar2 untuk
> blokir-blokiran. Saya lebih setuju membuat saingan situs yang tidak porno,
> kampanye menyadarkan masyarakat bahwa porno itu memalukan, mengkampanyekan
> bahwa masih banyak situs-situs lain yang membawa berkah. Menyadarkan orang
> tua untuk selalu mengontrol anak-anaknya yang belum dewasa untuk menanamkan
> moral-moral yang mulia sejak kecil.
>
sepertinya Anda perlu rincian) ditolak aksesnya dari negara kita,
apakah Anda anggap sia-sia? Masak hanya dua itu? Bentuk tim dan
tambahi daftarnya. Polisi pemantau situs web pedofilia dan kejahatan
siber di negara maju juga sering menghadapi pertanyaan seperti itu:
bagaimana mengumpulkan daftar situs bermasalah dari ribuan tempat di
Net, tapi mereka tetap bekerja terus, kan?
Akses lewat SSL atau beragam teknik penyusupan tentu bisa, sama saja
dengan teknik-teknik penyelundupan di bandara/pelabuhan, namun tidak
semua pemakai Net berminat menjadi James Bond, kan?
Agak menyimpang sedikit: banyak urusan moral di negara kita diserahkan
kepada keluarga, memang baik sih. Sayangnya, keluarga juga menghadapi
kesulitan bertambah berat saat ini karena lingkungan di sekitar mereka
tidak mendukung pendidikan di keluarga tersebut. Keluarga diminta
mendidik anak-anak membuang sampah pada tempatnya, tapi begitu keluar
dari rumah, tempat sampah tidak tersedia. Bahkan, majalah dewasa di
toko buku terkenal di negara kita diletakkan di rak bawah yang mudah
dijangkau anak-anak; sesuatu yang menjadi aturan untuk diperhatikan di
negara-negara yang membolehkan majalah porno untuk publik...
2008/3/31 Ady Wicaksono <ady.wi...@gmail.com>:> 2008/3/27 Wibisono Sastrodiwiryo <wibi....@gmail.com>:
> Yah, sebagai seorang yang berkutat di dunia spt ini, saya masih tetep
> bingung? gimana caranya tujuan mulia UU ITE ini terwujud dengan cara
> memblokir semacam ini? Daripada menghabiskan anggaran bermilyar2 untuk
> blokir-blokiran. Saya lebih setuju membuat saingan situs yang tidak porno,
> kampanye menyadarkan masyarakat bahwa porno itu memalukan, mengkampanyekan
> bahwa masih banyak situs-situs lain yang membawa berkah. Menyadarkan orang
> tua untuk selalu mengontrol anak-anaknya yang belum dewasa untuk menanamkan
> moral-moral yang mulia sejak kecil.
Hmm, saya penasaran nih, setiap kali ada kata pornografi, yang sering muncul di sampingnya adalah kata moral. Apakah moral dan pornografi ini punya hubungan khusus? sebab akibat? Atau sebenarnya sama sekali tidak berhubungan? Hubungan yang seringkali saya tanggap adalah pornografi menyebabkan rusaknya moral. Apa saya yang salah tangkap?
PS.
Tiba-tiba saja terpikir untuk menanyakan hal ini, gara-gara beberapa waktu lalu baca freakonomics ;)
Terima kasih atas pendapat Anda. Sebenarnya penjelasan Pak Adi
sebelumnya sudah cukup untuk saya. Bagian yang lain sudah menyangkut
topik agama; walaupun saya tidak setuju dengan sebagian pendapat Anda,
saya menghormati milis ini agar tidak digunakan untuk diskusi di luar
domain yang telah disepakati. :)
--
amal
--
Panji
http://sumodirjo.blogspot.com
tidak perlu pakai yang canggih2. tinggal bikin situs terus dibuat
semacam sistem 'karma' untuk blacklisted URL/domain. mengubah domain
dan mencari domain/url baru itu jauh lebih lama waktunya dari pada
mensubmit ke blacklist :-)
lagi pula, pengaksesan situs itu cenderung terpolarisasi dan terpola.
jadi cara ini lumayan ampuh kalau dipakai. tidak usah diragukan lagi.
tidak usah ribut bikin software yang bisa mengubah orang tidak pakai
sarung jadi pakai sarung :D
dan yang lebih penting: jangan memaksa provider (fascis), dan jangan
jadi kegiatan pemerintah, karena ini bisa boros .. ha..ha..
Salam,
P.Y. Adi Prasaja
Sejauh ini apakah ada penelitian tentang jumlah situs/milis/konten porno
yang diakses masyarakat sehingga perlu adanya penyensoran? Dan dari
jumblah tersebut titik-titik mana yang sering mengakses materi2 porno
tersebut?
Dibikin proyek pilot saja dulu yaitu dilakukan penyensoran di
kantor-kantor pemerintahan. Tapi mungkin punya efek buruk juga. Yang
biasanya pulang jam 5 sore karena ada hiburan di kantor jadi pulang jam
2 atau jam 3, lantas lanjutken ngurusin bisnis air isi ulang di rumah.
:-P
Tapi misalnya ada insentif bagi admin ISP atau jaringan yang mana
barangsiapa turut menyukseskan penyensoran akan dinaikkan gajinya 10x
plus tunjangan berobat gigi, mungkin semuanya akan jadi mudah.
kalau dikaitkan sama utilisasi (bandwidth) agak susah. hit-nya kecil
tapi bandwidth usage besar.
kalau dicatat url-nya, tentunya yang berbentuk berita tetap mendominasi.
makanya perlu dibuat sistem pelaporan. jadi orang yang tidak sengaja
mengakses situs X misalnya, bisa mensubmit domain dan url. ini bisa
dikeroyok. katanya ini tanggung jawab bersama? kalau cara gotong royong
ini tidak jalan, ya sudah berarti itu faktanya ha..ha..
Salam,
P.Y. Adi Prasaja
Tambahkan ekstensi Firefox "Blokir Situs Ini" dan URLnya masuk ke situs
pelaporan di "pusat". Tinggal pemerintah mau ngga menyokong (baca:
membayar) buat bikinnya, eh ngga ding kan tanggung jawab bersama :-p
Kalau sudah jadi nanti tinggal "paksa" semua orang pakai ekstensi ini.
Ok, situs2 porno sudah beres. Sekarang tinggal nyensor orang langganan
milis porno via uucp....
wah jangan dong. ini harus dapat privilege :D
sepertinya untuk 'konten' bisa pakai surbl like 'protocol'.
sayangnya surbl hanya pakai domain (karena pakai dns). mungkin
perlu dimodifikasi, misalnya pakai whoson. sayangnya whoson
ini tidak mendukung caching yang memuaskan seperti dns.
kenapa harus surbl? siapa tahu di dalam body sudah ada link
ke blacklisted domain, jadi bisa sejak dini diblok. itu kalau
mau lebih agresif :-)
Salam,
P.Y. Adi Prasaja
Beres? Kalau usernya akses situs porno pakai Tor bagaimana ya?
Nanti kalau Tor sudah ketemu cara blokirnya maka selanjutnya
di cari cara blokir FreeNet ya?
Nanti kalau sudah bisa blokir FreeNet selanjutnya
cari cara blokir .... dimana .... adalah teknologi
peer-to-peer terenkripsi yang sepenuhnya dinamis dan
nggak bisa di analisa berdasarkan protocol network
soalnya protocol networknya berubah tiap detik.
Ah indahnya. Tantangan tanpa henti dan tanpa batas. He he he.
Selamat mencoba.
Sejujurnya saya sudah tidak pernah nonton TV Indonesia sekarang karena
memang tidak ada yg bisa dilihat, dari pagi sampai malam isinya sinetron
selingkuh, pukul-pukulan, mistik atau gosip. Ini merupakan akibat
langsung dari diserahkan ke mekanisme pasar yg bilang bahwa masyarakat
sudah dewasa dan bisa memfilter sendiri. Nyatanya industrinya malah
mencekoki dgn hal-hal yang nggak-ngak. Seharusnya dibagi dong mana
"tayangan dewasa" dengan "tayangan keluarga/anak-anak" lah sekarang dari
pagi sampai malam dewasa semua.....kalau gitu apa yg mau difilter? wong
sampah semua :-) terserah sih kita sebagai orang tua apa tega ngasih
lihat tayangan TV kaya gitu pada anak kita
wasalam
MAA
lho gak usah gitu, pakai torrent saja kan sudah lolos :-)
tapi coba disimak. makanya saya usulkan jangan pakai cara-cara
fascist (hi..hi..). gini penjelasannya kira-kira. kalau yang
disediakan adalah blacklisted url/domain. ya orang pakai itu
kan voluntary sifatnya. misalnya dipakai di rumah. kalau anak
saya install tor, ya saya getok kalau gak jelas tujuannya.
di warnet juga gitu, kan lebih mudah dicontrol. jadi untuk
keluarga dan layanan internet yang bisa diakses oleh publik,
seperti warnet, sekolah, perguruan tinggi (kantor juga masuk),
layanan ini bisa dipakai. karena di tempat-tempat itu lebih
memungkinkan dibuat aturan yang lebih strict. pelanggaran
terhadap aturan ini kan bisa dikenakan sanksi.
kalau di rumah, untuk dipakai sendiri. ini gak kena UU ITE kok,
alias bebas. kalau di warnet ada yang bisa menembus, ya sudah
itu rejeki dia. makanya berkali-kali saya bilang jangan menjadi
fascist (nanti orang yang tidak mampu ngeblok yang digebugin,
lah ini kan cilakak namanya).
Salam,
P.Y. Adi Prasaja