Dengan pelarangan mem-fotokopi e-KTP, sepertinya masyarakat bisnis diarahkan untuk membeli e-KTP reader yg harganya 5-6 Juta (versi BPPT).
artinya $$$ lagi J
link nya belum menjawab pertanyaan masyarakat, dari segi mana sinar fotokopi bisa merusak data di EEPROM e-KTP?
Jika mem-fotokopi dilarang, lalu bagaimana solusinya agar ada salinan fisik identitas sebagai syarat dalam transaksi bisnis yg terjadi?
Apakah men-scan e-KTP juga nanti dilarang?
Apakah mem-foto e-KTP juga nanti dilarang?
--
Iya pengen tau juga tentang fotocopy. Isu #1 yg gak dibahas di artikelnya :-(
Hendy
Iya pengen tau juga tentang fotocopy. Isu #1 yg gak dibahas di artikelnya :-(