Pedomanpelayan medis IDAI disusun dengan mengacu kepada perkembangan ilmu dan teknologi kedokteran, sehingga PPM dapat digunakan sebagai panduan oleh dokter spesialis anak dalam menyelenggarakan praktek kedokteran. Silahkan download file disini: Pedoman Pelayanan Medis
Website IDAI merupakan wadah informatif, baik bagi para dokter anak, maupun seluruh masyarakat, pemerintah, dan stakeholder kesehatan lain di Indonesia dalam bersinergi mewujudkan putra-putri bangsa yang lebih sehat. Dalam website ini, tersedia berbagai referensi, rekomendasi, dan informasi seputar kesehatan anak lainnya yang selalu up to date.
Peningkatan layanan kesehatan masyarakat terus menjadi prioritas jajaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Semitau Kabupaten Kapuas Hulu. Untuk itu, Selasa (13/10/2020) dilaksanakan Rapat Koordinasi Seksi Pelayanan Medik tentang Pedoman Unit Seksi Pelayanan Medik RSUD Semitau tahun 2021 yang diselenggarakan di Gedung RSUD Semitau Ranap 05, dan melibatkan 20 peserta dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Kepala Seksi Pelayanan Medik RSUDSemitau menyampaikan, dilaksanakannya rapat tersebut bertujuan untuk menataseluruh instalasi, unit, komite, Pokja akreditasi Medis dan Keperawatan dibawahSeksi Pelayanan Medik, agar dapat meningkatkan kemampuan dan mutu pelayananyang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan,perubahan peraturan perundang-undangan yang di berlakukan, dan harapanmasyarakat.
Kasi Pelayanan Medik RSUD Semitau mengatakan, rapat bertujuan untuk menggerakan segala sumber daya yang ada dirumah sakit dan fasilitas kesehatan lain secara efektif dan efisien, kemudian menjadi sarana panduan bagi SeksiPelayanan Medik dalam merealisasikan pencapaian program kerja Seksi PelayananMedik tahun 2021.
Selain itu tambahnya, diberikancontoh penyusunan dokumen pedoman unit, program kerja unit, kerangka acuankerja, laporan tahunan unit, serta rencana kebutuhan pelayanan, SDM, gedung,sarana prasarana, alat kesehatan, pendidikan dan pelatihan masing-masing unituntuk tahun 2021.
Kemudian dokumen pedoman unit, program kerja unit, kerangka acuan kerja tahun 2021 disampaikan pada Desember 2020, laporan tahunan unit disampaikan pada akhir Desember 2020 dan evaluasi laporan tahunan unit dilaksanakan pada Januari 2021.
Panduan Interoperabilitas SATUSEHAT, penerapannya akan dibagi-bagi lagi menjadi beberapa alur proses sesuai penggunaannya (modul pelayanan/use case). Bagian ini ditujukan untuk memberikan gambaran umum/garis besar kepada fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes)/dinas kesehatan dalam proses Interoperabilitas SATUSEHAT.
Komponen-komponen dari Interoperabilitas SATUSEHAT yang akan dijelaskan mencakup proses bisnis, standarisasi/prosedur Interoperabilitas, serta alur/panduan Interoperabilitas. Hal ini dimaksudkan agar dapat menjadi fleksibel dan akan mengikuti perubahan sepanjang pengembangan ekosistem SATUSEHAT, karena dalam tahap pengerjaannya akan diselesaikan dalam berbagai sprint dan rilis. Bukan tidak mungkin akan banyak sekali perubahan fungsi dan komponen utama di dalamnya. Untuk saat ini, tujuan utama pembuatan portal SATUSEHAT ini adalah untuk mengidentifikasi persyaratan bisnis pada tingkat high-level.
Setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP) untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat penerima pelayanan kesehatan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan surat edaran terkait penyelenggaraan perizinan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan pascapenerbitan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
UU Kesehatan Nomor 17/2023 mengatur tiga hal terkait SIP. Pertama, SIP yang sudah terbit dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa SIP berakhir. Kedua, penerbitan SIP yang telah selesai pada proses verifikasi dan memenuhi persyaratan segera diselesaikan dan dinyatakan berlaku sampai dengan berakhirnya SIP. Terakhir, penerbitan SIP yang masih dalam proses awal sebelum verifikasi disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Penyelenggaraan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan diterbitkan pemerintah kabupaten/kota dengan ketentuan sebagai berikut:
Permohonan dan Perpanjang SIP Tenaga medis dan tenaga kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan SIP atau perpanjangan SIP yang sudah habis masa berlakunya dapat mengajukan permohonan penerbitan SIP kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu di kabupaten/kota tempat tenaga medis dan tenaga kesehatan menjalankan praktiknya.
Permohonan SIP dengan STR masih berlakuTenaga medis atau tenaga kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan SIP untuk pertama kali dengan Surat Tanda Registrasi (STR) yang sudah terbit dan masih berlaku sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan harus melampirkan STR dan surat keterangan tempat praktik.
Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu daerah kabupaten/kota menerbitkan SIP yang masa berlakunya sesuai dengan masa berlaku STR tersebut.
Tenaga medis dan tenaga kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan SIP untuk pertama kali dengan STR yang berlaku seumur hidup bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah lulus kurang dari lima tahun sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan melampirkan STR dan surat keterangan tempat praktik.
Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu daerah kabupaten/kota menerbitkan SIP yang berlaku selama lima tahun.
Permohonan SIP dengan STR tapi tak praktik 5 tahun, Tenaga medis dan tenaga kesehatan telah memiliki STR yang berlaku seumur hidup tetapi tidak pernah praktik lebih dari lima tahun terhitung sejak sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan akan mengajukan permohonan penerbitan SIP, harus melampirkan STR, surat keterangan tempat praktik, dan bukti pemenuhan kompetensi.
Bukti pemenuhan kompetensi diperoleh setelah mengikuti pemenuhan kompetensi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan berkoordinasi dengan Kolegium atau penyelenggara pendidikan.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620 dan alamat email
kon...@kemkes.go.id.
Sehat Negeriku adalah kanal berbagi informasi tentang kegiatan Kementerian Kesehatan, baik berupa rilis yang dikeluarkan Kemenkes, dokumentasi foto dan video, maupun tulisan ringan seputar info-info kesehatan.
Rapat Koordinasi Seksi Pelayanan Medik tentang Pedoman Unit Seksi Pelayanan Medik RSUD Semitau tahun 2021 yang diselenggarakan di Gedung RSUD Semitau Ranap 05, dan melibatkan 20 peserta dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Kepala Seksi Pelayanan Medik RSUD Semitau menyampaikan, dilaksanakannya rapat tersebut bertujuan untuk menata seluruh instalasi, unit, komite, Pokja akreditasi Medis dan Keperawatan dibawah Seksi Pelayanan Medik, agar dapat meningkatkan kemampuan dan mutu pelayanan yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan, perubahan peraturan perundang-undangan yang di berlakukan, dan harapan masyarakat.
"Kemudian ebagai pedoman pelayanan bagi seluruh instalasi, Unit, Komite, Pokja akreditasi Medis dan Keperawatan dibawah Seksi Pelayanan Medik dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara jelas," katanya.
"Utamanya dalam pemenuhan kebutuhan Pelayanan Primer, Pelayanan Spesialis Dasar, Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan, Pelayanan Penunjang Medik Spesialis, baik kebutuhan SDM, Gedung, Sarana Prasarana, Alat Kesehatan, Pendidikan dan Pelatihan dan program kerja lainnya dibawah tanggung jawab Pokja akreditasi Medis dan Keperawatan," papar Kasi Pelayanan Medik.
dengan karakteristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih
"Sebagai organisasi yang kompleks maka manajemen rumah sakit wajib memiliki pedoman sebagai panduan dalam mengintegrasikan seluruh potensi yang ada dalam rumah sakit khusus di Seksi Pelayanan Medis Dengan demikian diharapkan tidak akan terjadi duplikasi, tumpang
Selain itu tambahnya, diberikan contoh penyusunan dokumen pedoman unit, program kerja unit, kerangka acuan kerja, laporan tahunan unit, serta rencana kebutuhan pelayanan, SDM, gedung, sarana prasarana, alat kesehatan, pendidikan dan pelatihan masing-masing unit untuk tahun 2021.
"Rencana Tindak Lanjut kegiatan ini adalah a. Akan diadakan pembahasan lanjutan berkenaan tentang rencana kebutuhan pelayanan, SDM, gedung, sarana prasarana, alat kesehatan, pendidikan dan pelatihan masing-masing unit untuk tahun 2021. Pada tanggal 20 Oktober 2020," ucapnya.
Clinical Pathway adalah suatu alur proses kegiatan pelayanan pasien yang spesifik untuk suatu penyakit atau tindakan tertentu mulai dari pasien masuk sampai pasien pulang yang merupakan integrasi dari pelayanan medis, pelayanan keperawatan, pelayanan farmasi dan pelayanan kesehatan lainnya. Clinical Pathway atau biasa disebut Critical Care Pathway, Integrated Care pathway (ICP), Coordinated care pathway, Caremaps, atau Anticipated recovery pathway bukan hanya merupakan pedoman pelayanan medis karena setiap kasus dalam Clinical Pathway dibuat berdasarkan standar prosedur dari setiap profesi yang mengacu pada standar pelayanan dari profesi masing-masing, disesuaikan dengan strata sarana pelayanan rumah sakit.
Dengan penyusunan Clinical Pathway maka Manajemen Rumah Sakit dapat memanfaatkannya sebagai tools untuk meningkatkan mutu dan mengendalikan biaya. Namun demikian RS sering menghadapi kendala teknis dalam penyusunan, penerapan dan evaluasi clinical pathways, yang disamping disyaratkan oleh standar akreditasi RS namun juga diperlukan untuk memastikan clinical pathways memberikan manfaat. Adapun manfaat yang didapatkan dari implementasi clinical pathways selain adanya peningkatan mutu pelayanan yang standar berdasarkan studi kedokteran berbasis bukti, adalah efisiensi biaya.
3a8082e126