Kitab Fiqih Islam Lengkap is a free app for Android published in the Reference Tools list of apps, part of Education.
The company that develops Kitab Fiqih Islam Lengkap is Eho DevDroid. The latest version released by its developer is 3.0.0.
To install Kitab Fiqih Islam Lengkap on your Android device, just click the green Continue To App button above to start the installation process. The app is listed on our website since 2023-08-27 and was downloaded 2 times. We have already checked if the download link is safe, however for your own protection we recommend that you scan the downloaded app with your antivirus. Your antivirus may detect the Kitab Fiqih Islam Lengkap as malware as malware if the download link to com.kitabfiqihlengakp.kitabfiqihimamsyafii is broken.
How to install Kitab Fiqih Islam Lengkap on your Android device:
Untuk yang paling tinggi, bisa kita baca dalam kitab beliau yang berjudul Al-Umm (induk). Kitab yang tebalnya 11 jilid ini adalah kitab utama dan sesuai dengan namanya, kitab ini menjadi kitab induk rujukan pertama dalam mazhab As-syafi'i. Ke kitab inilah para ulama mazhab Syafi'i merujuk, karena boleh dibilang bahwa kitab ini berisi fatwa-fatwa resmi Al-Imam As-Syafi'i rahimahullah.
Jangan lupa juga untuk membaca kitab ushul fiqih beliau yaitu Ar-Risalah. Kitab ini adalah bacaan wajib para ulama mazhab, karena kitab ini adalah kitab pertama yang ditulis khusus dalam ilmu ushul fiqih. Tidak mungkin ada seorang bisa jadi mujtahid fiqih, kalau belum baca kitab ini. Dan Al-Imam As-Syafi'i adalah Bapak peletak dasar ilmu ushul fiqih. Nyaris semua ulama ahli fiqih berguru dari kitab ini.
Ilmu ushul fiqih adalah ilmu untuk membuat sistematika dalam pengambilan kesimpulan hukum dari Al-quran dan As-sunnah. Orang yang tidak punya ilmu ini, tidak akan lurus dalam menarik kesimpulan hukum syariah, meski sudah memegang Al-Quran dan As-Sunnah.
Selain kedua kedua karya masterpiece itu, Al-Imam As-Syafi'i memiliki puluhan bahkan ratusan murid dari masa ke masa. Di mana mereka kemudian meneliti, membedah, memberi syarah (penjelasan)bahkan termasuk mengkritisi pendapat-pendapat sang guru.
Salah satu di antaranya yang paling masyhur adalah Al-Imam An-Nawawi rahimahullah. Beliau menulis kitab syarah (penjelasan) atas kitab fiqih syafi'i yang bernama Al-Majmu' Syarah Al-Muhazzab. Kitab ini termasuk kitab fiqih mazhab Syafi'i yang umumnya menjadi rujukan para ulama pembesar mazhab ini. Jumlah jilidnya sampai 22 buah, lumayan tebal. Selain itu juga ada kitab Mughni Al-Muhtaj yang sedikit lebih ringan.
Sedangkan untuk kalangan pemula, banyak ulama di kalangan mazhab ini yang menulis kitab kecil-kecil seperti Kifayatul Akhyar. Bahkan ada yang sangat ringkas dan merupakan point-point kesimpulannya saja, tanpa dalil dan ta'lil, seperti kitab Matan Al-ghayah wa At-Taqrib atau Safinatun-Najah. Kitab-kitab 'mungil' ini paling banyak kita jumpai di berbagai pesantren dan majelis taklim di negeri kita.
Nah, pada tiap kitab itulah kita bisa mendapatkan berbagai pandangan mazhab As-Syafi'i dalam masalah agama. Sayangnya, sebagain besar kitab-kitab itu masih berbahasa arab. Para santri di berbagai pondok pesantren belajar bahasa arab karena bertujuan agar mampu membaca dalam bahasa aslinya. Sebab terjemahan-terjemahan sangat bermasalah dengan kualitasnya.
Sebenarnya urusan bergonta-ganti mazhab bukan larangan. Namun sebaliknya, justru anjuran untuk mendapatkan kemudahan. Jadi kalimat yang benar adalah bahwa setiap muslim dibolehkan atau berhak untuk berpegang pada satu mazhab saja. Tidak harus selalu bergonta-ganti, karena akan sangat merepotkan.
Namun kalau ada pelajar atau mahasiswa ilmu syariah yang melakukan pengkajian dan kritisi atas pendapat-pendapat hukum dari para ulama, lalu mereka merajihkan satu pendapat tertentu dari sebuah mazhab dan sebagian lagi merajihkan pendapat dari mazhan lainnya, tentu tdiak dilarang. Karena belajar fiqih pada level tertentu adalah belajar mentarjih.Dan seorang yang punya beberapa dasar ilmu fiqih pada waktu tertentu harus berani melakukan tarjih.
Sebaliknya, orang awam yang tidak mengerti dasar ilmu fiqih, buta bahasa arab, tidak mengerti ilmu ushul dan lainnya, tidak punya kewajiban untuk melakukan tarjih. Dia boleh bertaqlid dengan salah satu pendapat dari mazhab tertentu sebagai kemudahan. Bahkan tidak diwajibkan atasnya untuk membedah dalil-dalil tiap masalah. Cukup meminta fatwa dan isi fatwa itu hanya satu kata: halal, titik.
Semua ini bisa kita ibaratkan dengan sebuah peperangan yang melihat pasukanprofesional. Hanya tentara profesional saja yang dikirm ke medan perang. Tindakanmemerintahkan rakyat sipil untuk masuk medan perang adalah keliru dan berbahaya. Rakyat sipil tidak diwajibkan ikut pertempuran, justru mereka harus diselamatkan atau diungsikan. Tapi kalau ada relawan mau ikut membantu tentara profesional menjadi milisi, tidak tertutup peluang. Namun wajib ikut latihan sebelumnya dan diperbantukan.
Nalika yuswa 2 taun, Imam Syafi'i dicandak ku biangna ka negeri Hijaz kalayan ngahiji jeung pangeusi negeri ta anu loloba na mah urang Yaman, ku sabab ibuna asalna ti suku Azd.[1] Nincak yuswa 10 taun mantenna dicandak ku ibuna ka Makkah, ibuna melang nasabna anu kacida mulyana th paur leungit jeung dipopohokeun.[1]
Nalika mangsa diajar jeung nyungsi guru pikeun mantenna, ibuna henteu kawasa pikeun ngaburuhan guruna. Tapi guruna tumarima jeung ridho pikeun ngadidik Imam Syafi'i ngora. Imam Syafi'i loba ngahadiran pangajian og patepung jeung para ulama pikeun diajar sawatara perkara agama. Mantenna nulis sagala hal anu didanguna dina tulang-tulang nu lamun tas pinuh jeung numpuk ta tulang th dikana karungkeun.[1] ku sabab kaayaan konomina nu mangwaaskeun, pikeun tolab lmu th Imam Syafi'i kudu ka perpustakaan jeung ngagunakeun bagan luar tina kulit anu dipanggihan pikeun nyatet. Hasilna, dina yuswa 7 taun tas apal al-Qur'an 30 Juz, yuswa 10 taun tas apal kitab al-Muwaththa yasana Imam Malik og dina yuswa 15 taun tas dipercanten pikeun matwa ku guruna Muslim bin Khalid az-Zanji.[1]
Di Mesir, anjeunna dumuk salila 5 taun nu mana salila mangsa ieu digunakeun pikeun ngarang, ngajar, nyawala (Munazharah) og ngitung-ngitung pangedalan lawan sawalana.[1] Di negeri ieu, anjeunna neundeun madzhab anyarna (Qaul Jadid), nyata mangrupa hukum-hukum jeung fatwa-fatwa anu ku anjeunna diguar dalilna salila di Mesir, sawarhna mah bda jeung kedalan fiqih anu tas diteundeun di Iraq.[1] Di Mesir og, anjeunna ngarang buku-buku agrngna, anu diriwayatkeun ku para muridna.[1]
Ketiga, kitab Bidayatul Mujtahid karya Ibn Rusyd. Di pesantren modern seperti Gontor kitab ini dibaca oleh para santri senior, namun di pesantren salaf tidak semuanya mengajarkannya. Kitab ringkas 4 juz ini bukan saja merangkum perbedaan pendapat tapi juga menjelaskan sebab perselisihannya. Dalil juga dicantumkan hanya saja cukup terbatas. Saya rekomendasikan untuk membaca juga kitab Syarh-nya yang menjelaskan lebih detil mengenai dalil yang dicantumkan Ibn Rusyd. Maklum saja kitab ini memang sekedar permulaan saja (bidayah). Anda tidak bisa mengklaim sebagai mujtahid hanya karena membaca kitab ini. Kitab ini sudah diterjemahkan ke bahasa Indonesia.
Demikian sedikit penjelasan mengenai kitab fiqih perbandingan mazhab. Karakter fiqih itu memang membuka ruang perbedaan pendapat. Jadi tidak perlu kafir-kafiran gegara beda pendapat. Gak perlu mem-bully ulama yang punya fatwa berbeda. Semua Imam Mazhab punya fatwa yang dianggap nyeleneh atau kontroversial. Sekadar menyebut beberapa contoh saja:
Imam Dawud al-Zhahiri bilang lemak/tulang babi tidak haram, yang haram cuma dagingnya. Mazhab lain membantah dengan keras. Tapi tidak ada ulama mazhab lain yang mencaci maki beliau dengan sebutan Yai Babi! Gak sampai segitunya.
Karakter fiqih itu memang meniscayakan beda pendapat. Tak usah memaksakan pendapat. Semua ulama punya rujukan dan argumen. Semakin kita luaskan bacaan kita dengan membaca kitab fiqih perbandingan mazhab akan semakin toleran kita menyikapi keragaman pendapat. Yang suka memutlakkan pendapatnya atau pendapat ulama yang diikutinya itu bisa ditebak belum luas wawasan dan bacaannya. OK, jelas yah?!
[Islamidotco] dihidupi oleh jaringan penulis, videomaker dan tim editor yang butuh dukungan untuk bisa memproduksi konten secara rutin. Jika kamu bersedia menyisihkan sedikit rezeki untuk membantu kerja-kerja kami dalam memproduksi artikel, video atau infografis yang mengedukasi publik dengan ajaran Islam yang ramah, toleran dan mencerahkan, kami akan sangat berterima kasih karenanya. Sebab itu sangat membantu dan meringankan.
Ditulis oleh kumpulan para ulama yang disponsori oleh pemerintah Kuwait. Terdiri dari 45 jilid yang pembahasannya berdasar alfabet arab. Jelas ini memudahkan untuk mencari topik pembahasan. Anda cukup mencari kata kunci dan melacaknya berdasarkan huruf hijaiyah. Tentu ini berbeda dengan kitab fiqih standar yang berdasarkan topik dan selalu dimulai dengan pembahasan masalah thaharah. Di bagian akhir kitab ensikopledia fiqih Kuwait ini memasukkan info mengenai nama dan bio singkat para fuqaha.
Semakin kita luaskan bacaan kita dengan membaca kitab fiqih perbandingan mazhab akan semakin toleran kita menyikapi keragaman pendapat. Yang suka memutlakkan pendapatnya atau pendapat ulama yang diikutinya itu bisa ditebak belum luas wawasan dan bacaannya. OK, jelas yah?!
c80f0f1006