Yth Rekan2 SCI
Berikut saya forward keluh kesah salah seorang staff exim perusahaan PMA yang berjuang untuk mendapatkan perizinan dengan cara2 legal sesuai peraturan yang berlaku.
Hal ini saya sampaikan disini karena saya paham bahwa permasalahan2 yang bikin kita semakin terpuruk adalah betapa ruwet dan susahnya mengurus perizinan. Saya pernah baca komentar salah seorang menteri yang mengatakan bahwa pengurusan perizinan itu cepat dan 5 hari selesai, tapi fakta lapangan bisa berbeda dengan yang disampaikan. Dari cerita yang saya dapat tersebut dan pengalaman saya sendiri, seringkali tidak ada rasa empathy dari pihak terkait untuk memahami kesulitan dan kesusahan pelaku bisnis jika perizinan yang diajukan itu diperlambat atau dipersusah.
Betapa sangat penting nya pemerintahan yang sekarang ini untuk bisa secepat mungkin menyelesaikan ruwetnya pengurusan izin2. hampir setiap hari jika saya berdiskusi dengan teman2 pemain trucking di Tg priok yang mengeluh tidak ada muatan, mengeluh jika mereka hanya tinggal menunggu waktu armada mereka di tarik oleh pihak leasing dan banyak juga customer importir yang sudah mengambil ancang2 untuk menutup perusahaan mereka.
Salam
Iskandar
QUOTE :
“Saya adalah staf PMA Jepang yang berlokasi di Bandung.
Perusahaan kami baru saja mulai berjalan dan baru melakukan satu kali ekspor.
Untuk shipment yang kedua yang dijadwalkan di bulan Oktober tahun ini, kami
butuh untuk melakukan import fabric dari China. Bukan, bukan karena kami tidak
suka produk lokal dan menilai kualitas produk lokal tidak baik, dan bukan juga
karena kami mengincar harga yang lebih murah dari China, tapi alasan kami untuk import hanya karena di Indonesia,
tidak ada yang membuat fabric yang kami butuhkan dengan ukuran lebar yang diperlukan
untuk membuat produk yang dipesan oleh buyer.
Karena sebab inilah maka kami harus mengurus perubahan IP-Tekstil agar dapat melakukan
Import material-material tersebut.
Pertama kali saya melakukan pengajuan surat rekom ke Kemenperin yaitu tanggal 7 Juli 2015.
Saya melakukan pengajuan dalam ketidaktahuan saya bahwa dalam hal surat rekom untuk
IP-Tekstil, tidak ada istilah perubahan atau penambahan, yang ada hanya pencabutan lalu penerbitan
kembali. Karena itulah pada saat pengajuan pertama saya, saya hanya mencantumkan HS Code yang
ingin kami tambahkan di IP Tekstil kami. Alhasil yang tertulis di surat rekom hanya dua HS Code itu saja,
sementara HS Code yang sudah tercantum di IP Tekstil sebelumnya dihapus begitu saja.
Pengajuan pertama ini membutuhkan waktu sekitar 16 hari (progress terlampir), sementara yang saya
baca di situs kemenperin, perolehan surat rekom ini membutuhkan waktu 5 (lima hari kerja). Hal ini sudah saya konfirmasikan kepada petugas UPP, dan mereka sendiri mengatakan bahwa “resminya” memang 5 hari kerja, namun “aktualnya” bisa sampai 2 minggu lebih. Saya benar-benar tidak memahami mengapa ada perbedaan antara resminya dan aktualnya. Kalau memang tidak memungkinkan untuk melakukannya dalam 5 hari kerja, kenapa harus ditulis seperti itu di situs resmi Kemenperin?
Dan jika memang sudah menyanggupi untuk menyelesaikan proses dalam 5 hari kerja, bukankah sudah seharusnya semua pihak ikut bertanggung jawab agar hal ini bisa terealisasi? Sudah tidak ada lagi alasan pemroses sedang sibuk meeting, penandatangan tidak ada di tempat, dsb.
Berdasarkan hal itu maka saya harus kembali mengajukan revisi surat rekom, yang kali ini saya tuliskan semua HS Code yang lama dan yang baru. Pada saat progress berada di Bu ****** selaku pemroses, saya diminta untuk mengirimkan data berisi rincian berapa meter fabric yang diperlukan untuk membuat 1pc produk. Pada hari itu juga saya kirimkan email kepada beliau, dan saya telepon untuk menginformasikan bahwa email sudah dikirim. Esok harinya beliau menghubungi saya lagi dan mengatakan bahwa sudah terlambat karena dokumen sudah diajukan ke Dirjen.
Tentu saja saya mempermasalahkan istilah keterlambatan ini karena data itu sendiri sudah saya kirim sehari sebelumnya. Beliau juga mempermasalahkan kenapa belum ada realisasi tapi sudah revisi-revisi terus, dan saya sudah menjelaskan mengapa kita belum ada realisasi adalah karena memang ini kali pertama kita impor barang, dan ada revisi karena pengajuan yang sebelumnya salah. Setelah itu beliau mengatakan “ya udah realisasi aja dulu, klo udah kepake semua kan tinggal ajuin lagi gampang”.
“Gampang” itu menurut saya benar-benar suatu kata yang sama sekali tidak bisa digunakan di hal yang menyangkut perijinan Impor di Indonesia. “Gampang” itu menurut saya adalah jika dokumen bisa benar-benar selesai dalam waktu 5 hari.
Perusahaan kami mengimpor barang berdasarkan order dari buyer, dengan schedule yang sangat ketat
dari segi waktu produksi hingga waktu pengiriman. Jika barang kami kirimkan terlambat sehari saja dari schedule, kami akan terkena denda yang tidak kecil dari buyer. Sementara untuk mengurus dua surat rekom saja saya sudah menghabiskan waktu sekitar 1 bulan. Pengajuan kedua pun membutuhkan waktu yang kurang lebih sama dengan sebelumnya, yaitu 12 hari.
Dokumen sudah berada di Dirjen sejak tanggal 31 Juli, namun hingga dua hari yang lalu yaitu tanggal 5 Agustus, saya tidak melihat ada progress baru. Akhirnya saya menghubungi Dirjen, meminta untuk segera diproses, dan pada hari itu juga dokumen diselesaikan. Jika memang bisa langsung diselesaikan beberapa menit setelah saya menelpon, berarti sebenarnya bisa diselesaikan dengan lebih cepat.
Apa saya harus melakukan ini tiap kali saya melakukan pengajuan surat rekom?
Saat saya ambil surat rekom yang kedua, ternyata ada satu HS Code yang entah bagaimana tidak dicantumkan di surat rekom tersebut, Padahal terkena lartas impor. Hal ini sudah saya konfirmasikan kepada petugas UPP, dan beliau mengatakan bahwa jika dokumen sudah Diperiksa oleh pemroses dan tidak dicantumkan, berarti tidak kena lartas, kalau sampai ada masalah di bea cukai di kemudian hari,
Silahkan jelaskan saja seperti itu. Saya akan memilih untuk percaya penjelasan beliau, karena jujur saja, kami sudah tidak punya waktu 2 minggu lalu untuk melakukan revisi kembali.
Saya sangat memahami mengapa impor tekstil begitu ketat adalah karena kita perlu melindungi barang produksi lokal. Namun apakah harus seperti ini? Saya ingat sekali atasan saya yang orang Jepang mengatakan pada saya bahwa jika sebelumnya dia tahu bahwa segala perijinan di Indonesia akan sulit seperti ini, dan beberapa diantaranya bahkan terang-terangan minta uang suap, dan selalu membutuhkan waktu lama, beliau tidak akan memilih untuk invest disini.
Saya adalah orang Indonesia, saya ingin sekali mengatakan bahwa saya bangga menjadi orang Indonesia di hadapan mereka para orang asing. Tapi dengan kondisi yang terus seperti ini, bagaimana saya punya muka untuk berkata seperti itu? “
| Turut prihatin bbrp saat lalu sy membaca di FB kasus mirip2 n ybs lsg sms A Hok. Hari itu jg selesai dan staff tsb skrg sdh dimutasi Jika terjdi di Kotamadya Bandung usul syagar lsg lapor Kang Emil. Mdh2an ada jalan keluar Salam Alfons Dikirim dari Yahoo Mail pada Android
|