Tanya - KITE Pembebasan

70 views
Skip to first unread message

Ismed Harryadi

unread,
Jul 23, 2014, 4:08:21 AM7/23/14
to SupplyChai...@googlegroups.com
Dear Rekan-2 SCI
 
Adakah teman-teman di grup ini yang bekerja di bagian import perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE pembebasan ?
Kalau ada, please info karena ada yang ingin saya tanyakan tentang KITE pembebasan ini
 
Terima kasih
Ismed Harryadi

Feri Agustian Soleh

unread,
Jul 23, 2014, 4:44:49 AM7/23/14
to supplychainindonesia

Dear Pak Ismed,

Silakan diajukan pertanyaannya pak. Mudah2an saya bisa bantu.

My Best,
Feri

Ismed Harryadi

--
Mitra SCI:
- PT Aplikanusa Lintasarta (Lintasarta) adalah perusahaan ICT solution provider yang berpengalaman selama 25 tahun melayani lebih dari 1.900 pelanggan korporatnya dengan jasa Data Komunikasi, Internet dan Value Added Service (VAS)
- Logistics & Supply Chain Center (LOGIC) - Universitas Widyatama Bandung
---
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "Supply Chain Indonesia" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to supplychainindon...@googlegroups.com.
To post to this group, send email to supplychai...@googlegroups.com.
Visit this group at http://groups.google.com/group/supplychainindonesia.
For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.

Feri Agustian Soleh

unread,
Jul 23, 2014, 11:29:34 PM7/23/14
to Ismed Harryadi, SCI
Dear Pak Ismed,

Saya jawab juga via milis SCI - agar bisa diketahui/sumbang saran dari teman2 yang lain dan menjadi koreksi bila saya salah.

Sebenarnya, dari sisi peraturan, packaging/kemasan adalah tidak mendapatkan fasilitas pembebasan. Lihat PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-16/BC/2012, Pasal 2 Ayat 5. Dalam Pasal 2 Ayat 1-4 juga sudah jelas dicantumkan dengan kata kuncinya adalah "harus diolah" dan "nilai tambah" - sedangkan packaging tidak ada pengolahannya maupun nilai tambahnya sama sekali.

Pada peraturan terbaru yang menggantikan PER-16/BC/2012, yaitu PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-04/BC/2014 dipertegas lagi pada pasal 1-nya (malah dipindahkan kedepan). Merespon kepada pernyataan bapak "tahun-tahun sebelumnya kami juga mendapatkan pembebasan untuk bahan-bahan packagingnya", saya menduga karena ketidak-tahuan petugas BCnya atau ada hal/pengaturan lainnya secara terpisah.

Untuk IT Inventory, kebetulan kami juga menggunakan SAP dan tidak menggunakan software lainnya. Kita sudah bayar software yang paling mahal, mengapa harus keluar biaya lagi untuk software lain yang sebenarnya bisa dikerjakan SAP? Team SAP kami mengembangkan/develop sendiri dengan membuat tCode khusus menggunakan query yang merujuk kepada field2 yang dibutuhkan, pada table2 yang sudah ada/existing.

Semoga dapat menjawab pertanyaan2 Bapak.

My Best,
Feri


From: "Ismed Harryadi" <isme...@gmail.com>
To: feria...@gmail.com
Sent: Thursday, July 24, 2014 9:02:32 AM
Subject: Re: [SCI] Tanya - KITE Pembebasan

Pak Feri,
 
terima kasih respon-nya, ada 2 hal yg ingin saya tanyakan :
 
1. Kami saat ini mengimpor bahan baku dimana bahan baku tsb kami olah lagi di pabrik sehingga siap ekspor, untuk bahan baku tsb kami mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. 
2. Selain bahu baku, kami juga mengimpor botol, packaging yg mana akan dipakai untuk ekpsor setelah bahan baku yg tadinya impoir di olah dan di produksi di pabrik 
3. Dari pihak bea cukai, untuk bahan "packaging tsb" kami tidak mendapatkan fasilitas pembebasan 
4. Padahal tahun-tahun sebelumnya kami juga mendapatkan pembebasan untuk bahan-bahan packagingnya 
5. menurut bapak bagaimana tentang aturan bea masuk untuk bahan-bahan packaging yg kami butuhkan untuk export tsb? 
 
 
yang ke 2, tentang IT inventory, di luar banyak software IT inventory yg bisa menyediakan laporan seprti yg diminta BC. 
(saat ini kami menggunakan SAP, sehingga untuk customize laporan yg diminta BC agak susah untuk develop nya) 
 
Terima Kasih Pak Feri
 
Rgds
Ismed Harryadi  

Ismed Harryadi

unread,
Jul 24, 2014, 12:15:27 AM7/24/14
to Feri Agustian Soleh, SCI
Pak Feri,
 
Terima kasih atas informasinya untuk masalah import packaging.
 
Untuk IT Inventory, apakah di tempat bpk SAP nya sudah berhasil mendevelop format laporan yg diminta oleh BC,
karena kalau lihat aturan, pihak BC minta access ke system kita dan bentuk laporan harus sesuai dengan peraturan Bea Cukai
(Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 9/BC/2014 - lampiran IV),
 
Thks
Ismed

Feri Agustian Soleh

unread,
Jul 24, 2014, 1:05:51 AM7/24/14
to supplychai...@googlegroups.com, Feri Agustian Soleh
Dear Pak Ismed,

Dalam 2 bulan ini sudah berhasil dikerjakan 80%nya - sesuai formatnya BC.

Topologi koneksinya adalah sbb:
- Kita sediakan server khusus yang berfungsi sebagai konektor ke main server.
- BC dibuatkan account khusus yang hanya bisa menjalankan tCode sesuai dengan peruntukkannya.
- BC login via Remote connection ke server khusus tsb.
- Data realtime.

Semoga dapat menjawab pak...

My Best,
Feri


From: "Ismed Harryadi" <isme...@gmail.com>
To: "Feri Agustian Soleh" <feria...@gmail.com>
Cc: "SCI" <supplychai...@googlegroups.com>
Sent: Thursday, July 24, 2014 11:07:30 AM



Disclaimer: The integrity and security of this message cannot be guaranteed on the internet. This message may contains confidential information and is intended only for the individual named. If you are not the named addresses you should not disseminate, distribute or copy this e-mail. Please notify the sender immediately by e-mail if you have received this e-mail by mistake and delete this e-mail from your system. E-mail transmission cannot be guaranteed to be secure or error-free as information could be intercepted, corrupted, lost, destroyed, arrive late or incomplete, or contain viruses. The sender therefore does not accept liability for any errors or omissions in the con tents of this message, which arise as a result of e-mail transmission. If verification is required please request a hard-copy version. Indesso, 78, Jl.Tanah Abang II, Jakarta 10150, www.indesso.com.







Setijadi

unread,
Jul 26, 2014, 7:06:05 PM7/26/14
to supplychainindonesia
Pak Feri,

Terima kasih atas pencerahan yang Bapak berikan...

Jika Bapak berkenan menyiapkan materi tersebut dalam bentuk tulisan yang lebih lengkap, mohon dapat dikirimkan kepada Sekretariat SCI untuk diunggah di Web SCI, sehingga dapat dibaca oleh kalangan yang lebih luas. Insya Allah jadi ilmu yang bermanfaat untuk banyak pihak... Kami juga mengundang rekan-rekan lainnya untuk mengirimkan tulisannya... Terima kasih sebelumnya...

Salam,
Setijadi

SUPPLY CHAIN INDONESIA
Education | Training | Consulting | Research | Development

www.SupplyChainIndonesia.com

Feri Agustian Soleh

unread,
Jul 26, 2014, 10:17:25 PM7/26/14
to supplychainindonesia
Dear Pak Setijadi,

Wah saya mendapat kehormatan, bukannya ngga mau, tapi terus terang saya bingung kalau disuruh ‎menulis mah...:)
‎Saya praktisi yg biasa bullet points dan straight forward...
‎Saya perhatikan temen2 di SCI yg pada jago2 menulis semua...

My Best,
Feri

Sent on the Telkomsel network.
From: Setijadi
Sent: Minggu, 27 Juli 2014 06.06
To: supplychainindonesia

Rudy Sangian

unread,
Jul 26, 2014, 10:26:02 PM7/26/14
to supplychai...@googlegroups.com, Ismed Harryadi
Dear Pak Ismed dan Pak Feri.

Saya kutip isi dari PerDirJend Bea Cukai Nomor: PER-16/ BC/ 2012, Pasal 2 Ayat 5 sebagai berikut:



Pada kasus Pak Ismed adalah importasi yang berkenaan dengan packaging (pengepakan); yang mana akan dipakai kembali untuk pengepakan ekspor; kurang lebih demikian.
Artinya: bahan baku, botol, dan packaging (pengepakan) berasal dari luar negeri lalu diolah di dalam negeri menjadi barang jadi (fnished good) menggunakan packaging yang di-impor.

Tujuan Bea Cukai pada LPE (Laporan Pemeriksaan Ekspor) adalah melakukan pemeriksaan pabean barang ekspor yang terkena fasilitas pembebasan bagi perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor).
Untuk itu Petugas Bea Cukai harus dapat mengakses sistem ERP (Enterprise Resources Planning) perusahaan tersebut agar Bea Cukai dapat melihat konversi pengolahan bahan baku, WIP (Work In Process)-nya sampai menjadi barang jadi beserta packagingnya.
Latar belakang penerapan KITE adalah pelaksanaan pembebasan beban PPn atas impor dan selanjutnya diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/ PMK.04/ 2011 dan Nomor 254/ PMK.04/ 2011.

Oleh karena berkenaan dengan pembebasan beban PPn atas impor; yang mana di dalamnya ada packaging impor yang akan digunakan kembali (sekalipun berkenaan dengan unsur nilai tambahnya) namun untuk diekspor kembali maka saran saya Pak Ismed harus berdisikusi dengan Instansi Bea Cukai.
Menarik juga unsur packaging pada kasus Pak Ismed ini dan saya bisa salah namun hal itu menurut hemat saya adalah termasuk pembebasan sepanjang tidak men-jeoperdize perihal sub-kon yang dimaksud pada keseluruhan Pasal 14 - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/ PMK.04/ 2011 dan Nomor 254/ PMK.04/ 2011.

MENGENAI SAP
Sebenarnya Bea Cukai tidak menetapkan harus menggunakan SAP yang konon harga ready-made software itu mahal harganya, termasuk biaya implementator untuk menambahkan fungsi add-on SAP mengikuti bentuk pelaporan berdasarkan Peraturan DirJen Bea dan Cukai Nomor: PER-09/ BC/ 2014.
Saya terkadang menilai Peraturan DirJen Bea dan Cukai Nomor: PER-09/ BC/ 2014 begitu rinci sehingga terkesan Instansi Bea Cukai sudah berubah arah dari Core Competency Customs menjadi tambahan core competency ICT Software Vendor.
Yang namanya instansi pemerintah yang instansi pemerintah lah, koq mau jadi software house.
Masih banyak nich UKM Software House yang perlu dibantu pemerintah agar dapat berkembang dan mengurangi jumlah pengangguran khususnya programmer-programmer Indonesia.

PERMASALAHAN INTEGRASI SAP
Saya setuju dengan Pak Feri bahwasannya SAP memiliki RDBMS (Relation DataBase Management System); dan yang diperlukan adalah bagaimana membuat add-on yang dapat menguraikan RDBMS tersebut menjadi laporan lampiran IV Peraturan DirJen Bea dan Cukai Nomor: PER-09/ BC/ 2014.
Hal ini memang tidak mudah karena proses penguraiannya itu masuk sampai pada sumsum business process di SAP mulai pengadaan bahan baku, WIP (Work In Process) sampai dengan barang jadi (finished good). Dikatakan tidak mudah karena ada proses EoD (End of Day), EoM (End of Month) and EoY (End of Year) yang mengubah stock raw material, WIP dan Finished Good lalu secara paralel harus bisa diakses oleh BC untuk melihat lampiran IV dimaksud.

Sangat tidak disarankan bahwasannya Pak Ismed membeli software lainnya sekalipun bisa membuat laporan lampiran IV Peraturan DirJen Bea dan Cukai Nomor: PER-09/ BC/ 2014 karena hal itu akan membuat "pulau-pulau" sistem di network ICT environment perusahaan Bapak dan tidak terlepas harus di-integrasi-kan juga dengan SAP berdasarkan uraian dimaksud di atas.

​Demikian pandangan saya.

Rgds
Rudy Sangian




2014-07-24 10:23 GMT+07:00 Feri Agustian Soleh <feria...@gmail.com>:



--
Regards
Rudy Sangian

Feri Agustian Soleh

unread,
Jul 26, 2014, 10:38:14 PM7/26/14
to supplychai...@googlegroups.com, Ismed Harryadi
Dear Pak Rudy,

Terima kasih pencerahannya. Benar2 mencerahkan!

Dear Pak Setijadi,

Nah, Pak Rudy ini yang lebih tepat diminta untuk menulis pak :)

My Best,
Feri

Sent on the Telkomsel network.
From: Rudy Sangian
Sent: Minggu, 27 Juli 2014 09.26
Cc: Ismed Harryadi

Rudy Sangian

unread,
Jul 27, 2014, 12:06:18 AM7/27/14
to supplychai...@googlegroups.com, Ismed Harryadi
He he...
Dulu saya seperti Pak Feri, namun setelah lama berselang saya latihan menulis karena tuntutan di dunia saya Pak mendalami Pelabuhan dan Bea Cukai.
Salam kenal Pak Feri.

Rgds

Rudy Sangian

Rudy Sangian

unread,
Jul 27, 2014, 12:11:28 AM7/27/14
to supplychai...@googlegroups.com, Ismed Harryadi
Dear all,

Saya tambahkan lagi dari sisi pandang forwarder perspectives saat planning of outbound processing and operation of outbound processing.



Bahwasannya dalam pemeriksaan LPE untuk fasilitas KITE, perusahaan banyak atau berpotensi untuk terkena pelanggaran kepabeanan yang disebabkan oleh berbagai proses yang digambarkan di atas.
Sekalipun di Piramida Organisasi Shipper (Manufacture) memiliki Exim Departemen, namun tetap saja hal ini tidak pernah solid, apalagi proses kepabeanan tersebut di-outsource-kan kepada PPJK yang mana tidak ada kewaspadaan yang tinggi.

Dinamika keruwetan kepabaean untuk inbound dan outbound itu masih lebih mudah inbound ketimbang outbound untuk fasilitas KITE.
Berbagai issue mulai dari order MT Container yang mana oleh karena sesuatu syarat pada fisik container maka fisik container diganti dan akhirnya nomor container berubah tetapi sudah kadung masuk Export Declaration Document.
Kegiatan relokasi cargo dan stuffing cargo yang mana harus disesuaikan dengan BC 2.5 lalu tertera sebagai finished good untuk dimasukan (stuff) ke dalam container juga harus ada kesejajarannya pada sistem jika tidak demikian maka dianggap temuan oleh Bea Cukai.

Nah, karena ada desakan bahwasan tanggal dan jam Closing Time serta ETD Vessel yang dapat merugikan Agen Kapal atas Demurrage Cost di pelabuhan untuk rentetan container yang dikirim ke Port of Loading dan yang sedang dimuat ke atas kapal serta biaya PPKB Perpanjangan Tambatan Kapal maka pekerjaan administrasinya menjadi terburu-buru dan berpotensi salah.
Jika tidak memperhitungkan Closing TIme and ETD Vessel maka target ekspor barang jadi menjadi terganggu sehingga add-on SAP yang terpasang itu tidak bisa memberikan kontribusi KPI Export Manufacture.

Untuk melakukan add-on SAP dan keterkaitannya dengan Laporan Biaya Pengiriman Barang pada Profit and Loss Statement maka ini memerlukan waktu tahunan dan tuntutan programmer/ implementator SAP juga harus mengerti business process kepabeanan khususnya dan akan lebih baik jika mengerti business process kepelabuhanan.

Demikian tambahan dari saya.

Rgds
Rudy Sangian
--
Regards
Rudy Sangian

Feri Agustian Soleh

unread,
Jul 27, 2014, 1:34:25 AM7/27/14
to supplychai...@googlegroups.com, Ismed Harryadi
Memang luar biasa Pak Rudy!
Salam kenal juga pak. Tgl 23 ikutan ke Bandung? Kita copy darat pak. Saya perlu belajar dari Suhu nih..

O ya, harusnya bapak dicalonkan jadi salah satu Menteri yg terkait logistik/supply chain nih :)

Sukses selalu pak dan seluruh teman2 di SCI...

My Best,
Feri

Sent on the Telkomsel network.
From: Rudy Sangian
Sent: Minggu, 27 Juli 2014 11.06

Gemilang Tarigan

unread,
Jul 27, 2014, 6:29:53 AM7/27/14
to supplychai...@googlegroups.com
Pak Ismed,
Ikut nyumbang pendapat. Kalau dibaca peraturan dirjen no 16/BC, maka saya berpendapat sbb;

1.bahwa importasi botol dilakukan dalam rangka kaitan dengan proses produksi dari bahan 
   baku menjadi barang siap ekspor. ( istilah nya tidak ada botol tdk jadi ekspor terkecuali botol 
   tersebut sdh ada didalam negeri).

2. Bahwa importasi botol tersebut tidak semata mata untuk pengepakan saja, namun berkaitan 
    dengan dengan proses produksi.
3. Demikian pendapat saya.  Minal Aidin walfaizin mohon maaf lahir dan batin
Salam,
Drs. Gemilang Tarigan MBA

Sent from my iPad
<peraturan BC.jpg>

3. Dari pihak bea cukai, untuk bahan "packaging tsb" kami tidak mendapatkan fasilitas pembebasan </
<peraturan BC.jpg>

Agung Prasetyo

unread,
Jul 29, 2014, 2:29:05 AM7/29/14
to supplychai...@googlegroups.com
Teman2

Dulu (awal tahun 2000 an) dikenal adanya aturan ttg RPM -Returnable Packaging Material di BC. Kita tidak perlu bayar BM hanya membuat jaminan BG. Ketika diekspor akan diawasi oleh BC dan memotong buku bambu. Apakah sekarang masih valid saya kurang tahu.

Saya menggunakan fasilitas ini utk impor packaging dari bahan logam yang nantinya akan diekspor sbg packaging FG.

Semoga bermanfaat.

Salam
Agung
--
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages