Dear Friends,
Tronton bermuatan 30T itu jelas2 overtonase apalagi fuso. Karena jika berat muatannya saja 30T maka bersama kendaraan (10T-13T)bisa menjadi 40-43Ton. Perlu diketahui bahwa GVW kendaraan untuk tronton yang 25000 itu maksudnya berat kendaraan dan barang. Jadi sebenarnya berat muatan yang diijinkan itu adalah sekitar 12000-14000Kg jika kendaraanya beban sendirinya 11.000-13.000. kadang saya tidak menyalahkan rekan2 logistik juga waktu saya berada di IIMS sales penjual mobilnya yang terang2 an bilang sendiri bahwa bisa muat sampai dengan 25Ton atau bahkan 30Ton. Saya rasa untuk menertibkan permasalahan overtonase harus dimulai juga dari Sales2 kendaraan khususnya truck untuk memberikan informasi yang benar bukan misleading. Ada armada yang lebih sesuai pak mungkin dengan menggunakan trailer atau kereta api. Bukan tronton atau bahkan fuso yang diovertonase. Terima kasih
Rgd,
Kyat
From: indo_log...@yahoogroups.com
[mailto:indo_log...@yahoogroups.com] On Behalf Of Dudi Priyatna
Sent: 03 Oktober 2013 13:37
To: indo_log...@yahoogroups.com
Subject: [ALI] Truck Tronton muatan max 30 Ton Cilegon-Jateng
Selamat Siang Rekan Alier's
Saya ada permintaan bawa tepung dengan fuso tronton maximal muatan 30 ton rutin, dengan permintaan 5 unit perhari
kiranya ada rekan2 yang berminat bisa hubungi saya/email Japri.
Demikian,
Salam kompak selalu
Duddy.Priyatna
087878745827
081288240374
__._,_.___
Asosiasi Logistik Indonesia [ALI]:
"Meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia di bidang profesi
Supply Chain dan Logistik, serta menjadi wadah komunikasi bisnis dan industri
untuk bidang Supply Chain dan Logistik di Indonesia"
Website: www.ali.web.id
ALI Corporate Friends:
Keppel Puninar Logistics | Enhancing Your Supply Chain
CKB Logistics | The Best Logistics Solutions for Your Business
Sembada Pratama | The 1st School of Supply Chain & Logistics - where
you learn hands-on
Join ALI in Facebook: http://www.facebook.com/group.php?gid=21814854217
Your
email settings: Individual Email|Traditional
Change
settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch
delivery to Daily Digest | Switch
to Fully Featured
Visit
Your Group | Yahoo!
Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___
Dear Pak Duddy, Pak Sugi, Pak Firman, Pak Andri, Pak Vanny, Aliers, dan Teman yang lain,
Bukan bermaksud saling salah menyalahkan, saya rasa kesadaran untuk berbuat baik harus dimulai dari diri sendiri. Kita definisikan ulang deh apakah overtonase itu perbuatan yang bagus. Saya rasa overtonase merupakan perbuatan egois yang dapat merugikan semua orang termasuk diri kita sendiri. Kita sering menyalahkan pemerintah tidak tegas lah pungli ini pungli itu dsb dsb. Tetapi jika tidak ada yang memberi atau mengajak damai sebenarnya hal itu tidak ada kan. “Saya salah Tilang aja Pak”,ada?? Sudah tau tidak lancar masih menawarkan uang pelancar juga. salah siapa coba? dinikmati ajalah ketidaklancaran ini. Permasalahannya tidak ada yang mau!!! Saya tahu dalam pelaksanaan di lapangan kita juga terkendala masalah ketidakadilan jika kita dihadapkan dengan prilaku prilaku cowboy demi mendapatkan keuntungan sendiri. Jadi jika kita sudah melihat tetangga kita melanggar aturan yang lain akan juga ikut2 an karena merasa diperlakukan tidak adil. Pertanyaanya diperlakukan tidak adil oleh siapa???
Kerugian yang disebabkan oleh overtonase. Pertama kepada rakyat adalah uang rakyat dipakai untuk perbaikan jalan abadi (kualitas jalan juga dipetanyakan), rakyat menjadi korban truck rem blong (tidak di design untuk muatan seberat itu), menyebabkan kemacetan (ban pecah, chasis patah, terguling, tidak kuat nanjak) sehingga mengganggu aktifitas masyarakat, kedua ya kepada transporter itu sendiri. Biaya akibat kecelakaan itu sangat tinggi selain mobil itu sendiri, bayar korban, bayar polisi, ganti barang, dsb mungkin Pak Sugi bisa paparkan di lebih detail. sedangkan untuk pemilik barang yang overtonase resikonya sangat kecil ya bisa dibilang lost of sales. jika ada pencurian, kehilangan karena penjarahan yang ganti ya tetap transporternya kan? atau pihak asuransi (transporter bayar deductable juga).
Sudahlah kita berhenti saling menyalahkan kita tahu bahwa pemerintah kita tidak bisa terlalu diharapkan jadi stop menyalahkan mereka. Habis gini mau pemilu juga jadi mereka super sibuk tidak bisa mengatasi permasalahan kecil seperti ini mohon maklum. Saya rasa bagaimana kita sekarang mencoba untuk tidak overtonase. Pertanyaanya apakah ada yang mau?? Extreme overtoase itu sangat merugikan bahkan kita di Perusahaan kita mengeluarkan policy untuk tidak overtonase. Jadi mohon maaf Pak Duddy muatan 30 ton 5 truck tronton per hari apalagi FUSO walaupun sangat mengiurkan terpaksa kita tolak. Yang benar adalah 30 ton per hari dengan menggunakan TRAILER. Nah jika ada yang mau investasi ada kesempatan tuh dari sahabat kita Pak Duddy atau dari kereta api bisa juga menawarkan jasanya. Jadi tolong gunakanlah moda yang sesuai bukan karena unsur ekonomis pilih armada yang kecil terus diovertonase. Yang mengalami kerugian terbesar itu adalah Rakyat dan Transporter. Terima kasih
Rgd,
Kyat
From:
indo_log...@yahoogroups.com [mailto:indo_log...@yahoogroups.com] On
Behalf Of firman.ap...@yahoo.com
Sent: 04 Oktober 2013 16:04
To: indo_log...@yahoogroups.com
Subject: Re: Bls: [ALI] Truck Tronton muatan max 30 Ton Cilegon-Jateng
Dear rekan Ali,
Sebenarnya permasalahan overload atau tonage ini hal yang sudah sangat sering
terjadi dan baik dari praktisi logistics maupun pemerintah seolah-olah menutup
mata dalam permasalahan ini.
Kalau mau dilakukan audit satu per satu banyak sekali perusahaan trucking atau
user yang mempergunakan jasa transporter yang terkena. Jangan fuso tronton yang
dijadikan muatan 30 ton. Bermuatan 2x lipat container 40" pun sering saya
temui.
Namun semua ini terjadi karena adanya unsur kepentingan dalam industri
logistics dan tidak jauh dari keuntungan profit perusahaan semata. Di satu sisi
ketegasan pemerintah selaku pihak yang memiliki kewenangan penuh dalam
pengendalian pasar tidak ada dan terkesan menutup mata.
Tidak salah juga kalau jalan di Indonesia banyak mengalami kerusakan
dikarenakan armada yang melintas setiap hari sudah melewati batasan standard
daya kekuatan jalan.
Mudah-mudahan ada solusi atas permasalahan ini. Agar tercipta iklim bisnis yang
sehat. Dan tidak ada lagi harga trucking yang tidak kompetitif hanya demi
keuntungan 1 perusahaan tertentu. Tanpa memikirkan aspek kerugian lingkungan
dan makin bergugurannya perusahaan-perusahaan trucking dengan modal minim di
karenakan tidak kuat bersaing dengan perusahaan trucking besar.
Regards,
Firman Apriadi
Powered by Telkomsel BlackBerry®
From: Sugi Purnoto <sugip...@yahoo.com>
Sender: indo_log...@yahoogroups.com
Date: Fri, 4 Oct 2013 15:04:33 +0800 (SGT)
ReplyTo: indo_log...@yahoogroups.com
Subject: Bls: [ALI] Truck Tronton muatan max 30 Ton Cilegon-Jateng
Dear Rekan-rekan Alier,
Memang menyelesaikan masalah over load atau over tonage ini seperti mencari telur dan ayam dan tidak pernah berhenti, solusinya adalah kembali kepada kesadaran dari user sendiri sebagai pihak pertama yang memerlukan jasa trucking tersebut, saya, Pak Gani, dan rekan-rekan yang lain sudah sangat sering menyuarakan masalah over tonage ini. Jika kita belajar untuk memulai compay dengan regulasi dan aturan, bahwa semua truck jenis tronton baik type 6 X 2 maupun 6 X 4, baik mulai PS 220 (Mitshubisi) PS 235 - 260 ( Hino dan Nissan dan Isuzu ) demikian juga truck trontong WB yang CBU, semua pay load atau beban barang yang diizinkan hanya 10.500 Kg - 11.500 Kg, Yang punya truck silahkan lihat di buku Kiernya pasti jumlah seperti itu.
Mengacu kepada jumlah pay load barang tersebut, harusnya user mulai menggunakan batas muatan dan tarif mengikuti aturan tersebut, dan sesuai tulisan saya, juga Pak Gani, kalau mau 30 - 35 Ton, gunakan jenis trailer 20" flat bed, atau tronton dengan 3 exle atau 3 sumbu dibelakang ( mohon ini sementara belum tersedia) bahkan untuk spring atau pernya bisa ganti dari spring atau mekanikal menjadi air suspension yang juga mampu meningkatkan daya angkut.
Marilah rekan-rekan saya di ALI ini memulai dengan sesuatu hal yang comply dengan aturan dan safety yang ada, jika bukan kita yang memulai, lantas siapa yang akan memulai. Saya salut kepada rekan-rekan saya di ICI Paint Cikarang yang begitu taatnya kepada batasan payload ini sampai dengan hari ini, walaupun cargo yang diangkut adalah cat atau base on tonage, tetapi mereka tidak pernah menawarkan atau meminta transporternya untuk memuat melebihi pay load.
Terima kasih untuk semua perhatiannya, dan semoga ini bermanfaat untuk kita semua, Terima kasih untuk Pak Kyat, Pak Gani dan rekan-rekan saya yang concern akan hal ini.
Regards,
Sugi Purnoto
Dari: Sihombing
Edy Gunawan <sihomb...@yahoo.co.id>
Kepada: indo_log...@yahoogroups.com
Dikirim: Jumat, 4 Oktober 2013 12:08
Judul: Bls: [ALI] Truck Tronton muatan max 30 Ton Cilegon-Jateng
Dear friend,
ini PR ALI atau pengusaha Trycking dan Logistik
Pertayaan :
1. Kenapa Overload ?
2. Kenapa jumlah Trip berkurang ?
3. Kenapa Harga Tarif anjlok ?
Jawaban :
1. Kita tidak punya tarif dasar tonase, kubikasi dan jarak tempuh yg sah dari pemerintah
2. Tidak ada pembatasan Pengusaha atau standar sebagai pengangkut atau logistik
3. Wadah atau organisasi yg kita buat tidak punya gigi seperti : Organda, GAPASDAF, INSA
tx
Gunawan
Dari:
"Kyatmaja Lookman, Lookman Djaja" <kyat...@hotmail.com>
Kepada: indo_log...@yahoogroups.com
Cc: supplychai...@googlegroups.com
Dikirim: Jumat, 4 Oktober 2013 9:32
Judul: RE: [ALI] Truck Tronton muatan max 30 Ton Cilegon-Jateng
Dear Friends,
Tronton bermuatan 30T itu jelas2 overtonase apalagi fuso. Karena jika berat muatannya saja 30T maka bersama kendaraan (10T-13T)bisa menjadi 40-43Ton. Perlu diketahui bahwa GVW kendaraan untuk tronton yang 25000 itu maksudnya berat kendaraan dan barang. Jadi sebenarnya berat muatan yang diijinkan itu adalah sekitar 12000-14000Kg jika kendaraanya beban sendirinya 11.000-13.000. kadang saya tidak menyalahkan rekan2 logistik juga waktu saya berada di IIMS sales penjual mobilnya yang terang2 an bilang sendiri bahwa bisa muat sampai dengan 25Ton atau bahkan 30Ton. Saya rasa untuk menertibkan permasalahan overtonase harus dimulai juga dari Sales2 kendaraan khususnya truck untuk memberikan informasi yang benar bukan misleading. Ada armada yang lebih sesuai pak mungkin dengan menggunakan trailer atau kereta api. Bukan tronton atau bahkan fuso yang diovertonase. Terima kasih
Rgd,
Kyat
From:
indo_log...@yahoogroups.com [mailto:indo_log...@yahoogroups.com] On
Behalf Of Dudi Priyatna
Sent: 03 Oktober 2013 13:37
To: indo_log...@yahoogroups.com
Subject: [ALI] Truck Tronton muatan max 30 Ton Cilegon-Jateng
Selamat Siang Rekan Alier's
Saya ada permintaan bawa tepung dengan fuso tronton maximal muatan 30 ton rutin, dengan permintaan 5 unit perhari
kiranya ada rekan2 yang berminat bisa hubungi saya/email Japri.
Demikian,
Salam kompak selalu
Duddy.Priyatna
087878745827
081288240374
Dear All member
Semua yang disampaikan oleh P Sugi, P Kyat, P Gani, dll saya rasa sudah cukup untuk bebenah tentang ovetonase.
Tapi kondisi yang diharapkan untuk menjadi lebih baik tidak tercapai kalau fungsi masing-masing tidak berjalan atau "tidak berani menjalankan yang benar" karena takut resikonya.
Agar ini bisa berjalan maka :
1. Pengusaha Jasa Angkutan tidak menerima order overtonase --> Resiko --> Pendapatan turun & truk nganggur atau order diambil orang lain.
2. Pengguna Jasa Transportasi tidak memberikan order overtonase --> Resiko --> Biaya pengiriman naik (perlu dikaji kenaikannya), harga jual naik (perlu di kaji) & Pendapatan turun (karena harga naik dan dimungkinkan sifatnya sementara)
3. Regulator atau pemerintah dalam hal ini Dishub khususnya jembatan timbang --> Jalankan aturan dan harus menindak angkutan overtonase, memberikan denda tinggi, tidak menerima damai ditempat atau cabut ijin trayek & KIR --> Resiko --> tidak ada kecuali pendapatan lain-lain turun (dari overtonase)--> LANGKAH --> Audit oleh badan independen, Sidak oleh pejabat berwenang
4. Regulator atau pemerintah dalam hal ini Lantas Polri --> Tilang dan denda tinggi untuk kendaraan overtonase tanpa damai ditempat --> Resiko --> tidak ada kecuali pendapatan lain-lain turun --> Langkah --> Kerjasama Asosiasi, ormas dengan Polri untuk tilang dan denda tinggi dengan sistem kontrol dilapangan yg disepakati.
5. KPK lakukan penyidikan untuk penyimpangan terhadap peraturan yang terkait overtonase
Bagaimana Pengusaha Jasa Transportasi apakah Siap...???
Bagaimana Pengguna Jasa Transportasi apakah Siap...???
Bagaimana Dishub apakah Siap....???
Bagaimana Polri apakah Siap...???
Semua akan berjalan jika MINIMAL Pengusaha Jasa Transportasi dan Pengguna Jasa Transportasi mau menjalankan.
Salam SAVE INDONESIA
RBS
"SAVE" Indonesia