Batas Waktu Penumpukan Barang di Priok: Kadin Usul Maksimal 4 Hari
JAKARTA-Kadin DKI Jakarta mengusulkan batas waktu akhir penumpukan container di Pelabuhan Tanjung Priok maksimal empat hari untuk menjamin tingkat yard occupancy ratio di kawasan lini 1 pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.
Ketua Lembaga Konsultasi Kepabeanan (LKK) Kadin DKI Jakarta Syafrizal BK mengatakan batas waktu itu bisa menjamin pelabuhan terhindar dari kepadatan arus barang dan kontainer.
“Kami usulkan waktu penumpukan maksimal di Priok Cuma empat hari jika melewati itu otomatis barang atau peti kemas direlokasi ke lini 2 pelabuhan yang merupakan buffer terminal,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (2/2).
PANTAU YOR
Sementara itu, Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Bay M. Hasani menegaskan instansinya sedang menyiapkan sistem berbasis TI untuk mengetahui YOR di seluruh terminal peti kemas.
Saat ini, di Pelabuhan Tanjung Priok terdapat lima fasilitas terminal peti kemas yang melayani kegiatan bongkar muat kontainer ekspor impor yakni PT Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, Multi Terminal Indonesia (MTI), Mustika Alam Lestari (MAL) dan terminal 3 yang dikelola PT Pelabuhan Tanjung Priok.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 3 Februari 2015

--
Mitra SCI:
- PT Aplikanusa Lintasarta (Lintasarta) adalah perusahaan ICT solution provider yang berpengalaman selama 25 tahun melayani lebih dari 1.900 pelanggan korporatnya dengan jasa Data Komunikasi, Internet dan Value Added Service (VAS)
- Logistics & Supply Chain Center (LOGIC) - Universitas Widyatama Bandung
---
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "Supply Chain Indonesia" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to supplychainindon...@googlegroups.com.
To post to this group, send email to supplychai...@googlegroups.com.
Visit this group at http://groups.google.com/group/supplychainindonesia.
For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.
Rekan milis,
Saya kira issue dwelling time lebih pada import dibanding export . Terkait usulan maksimal dwell time 4 hari, 3 hari , 5 hari..boleh jadi hanya pertukaran tempat saja dimana yang lebih lama, asalnya dilini 1 kepada lini 2, bila proses penyelesain dokumen lama karena beberapa hal:
1. Terkait dengan user ( importir) yaitu ketersediaan document pendukung misal transaction dg LC, dimana document harus ada endorsement dari Bank, bisa jadi 1minggu sampai 1 bulan pasca arrival, document kurang lengkap misal phytosanitary, LS, SNI, SKA GSP sebagai document terpenting yang akan mengurangi landed cost dan hal ini terjadi baik yang volumenya importnya kecil maupun besar
2. Masih terkait user, penundaan pembayaran sspcp yang tentu menghambat penyelesain lapangan
3. Importir yang tidak punya lisensi, tentu penyelesaian akan lama walau ada yang bisa sulap jadi cepat, untuk kasus ini apakah bisa dijembatani oleh KADIN dn MOU dg BC tentu dengan syarat dan ketentuan , sehingga exportir dan impotir baru katagori UKM yang belum punya import license bisa melakukan kegiatan, sehingga geraknya termonitor dengan baik, dibanding dengan pemberian rekomendasi yang bisa jadi lama...
4. Customs response jalur kuning atau jalur merah, terkhusus jalur merah dimana lead time maksimal 3 hari, karena analisis resiko BC , semua importir baru pasti jalur merah, sebagai bagian dari analisa resiko di BC, apalagi alat untuk shifting tidak memadai dilapangan sehingga butuh waktu cukup lama
5. Document yang selalu harus original, sedangkan transaksi sekarang yang paperless cukup copy, dinegara lain tidak jadi issue dg copy cukup, tetapi dikita..? Karena kehati hatian analisis resiko BC, karena perilaku sebagian impprtir yang selalu mencari celah..... ya seperti barang bekas yang non rekon dimpor , tentu penyel3saian lama dan mahal
Hal hal diatas diluar aspek kepelabuhan akan sangat mempengaruhi YOR, SOR, TRT, karena tidak seimbangnya incoming container dengan outgoing container ...
sehingga menurut saya mutlak diperlukan kordinasi berbagai stake holder, agar solusinya bisa dilakukan secara menyluruh, tetapi siapa dan bagaimana mengkordinasi ....mungkin kembali pada regulator dan industry terkaitnya....
Wassalam
Cepanang